Syarat dan
Ketentuan Umum Program Cicilan 0% (nol persen) di InHarmony Clinic (“Syarat dan Ketentuan
Umum Program”) ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi
nasabah PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank Danamon”) yang memiliki dan
bertransaksi dengan menggunakan Kartu (“Pemegang Kartu”) yang mengikuti Program
Cicilan 0% (nol persen) di InHarmony Clinic (“Program”) yang diselenggarakan oleh
Bank Danamon bekerja sama dengan merchant partner CV InHarmony Preventamedika Djaya
(“InHarmony Clinic”).
Pemegang Kartu dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan dalam Syarat
dan Ketentuan Umum Program sebagai berikut:
Program
dilaksanakan mulai tanggal 25 Maret 2025 sampai dengan tanggal 31 Maret 2027 (“Periode
Program”).
Program berlaku bagi Pemegang Kartu sebagai berikut: Kartu Kredit Bank Danamon berlogo Visa, Mastercard, JCB namun tidak berlaku untuk Kartu Kredit jenis Corporate (“Kartu”).
Program
berlaku untuk pembelian/transaksi di InHarmony Clinic yang tercantum pada daftar dalam link
berikut ini [Klik di sini].
Tenor |
Minimum transaksi |
3 (tiga) bulan |
Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah) |
6 (enam) bulan |
Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah) |
12 (dua belas) bulan |
Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah) |
24 (dua puluh empat) bulan |
Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah) |
Pemegang Kartu akan mendapatkan manfaat dari Program pada saat melakukan pembelanjaan dan pembayaran di outlet InHarmony Clinic dengan menggunakan Kartu berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
PERINGATAN
Pemegang Kartu wajib berhati-hati terhadap penipuan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank
Danamon dengan menjanjikan hadiah dalam bentuk apapun. Segala penipuan ataupun perbuatan kejahatan lainnya yang
dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan atau mengatasnamakan Program adalah di luar kewenangan
Bank Danamon.