Syarat dan Ketentuan Umum Program Hemat 10% (sepuluh persen) di Bali
Bird Park (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) ini
merupakan
syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi nasabah PT Bank
Danamon Indonesia Tbk (“Bank Danamon”) yang memiliki dan
bertransaksi dengan menggunakan Kartu (“Pemegang Kartu”)
yang mengikuti program Hemat 10% (sepuluh persen) di Bali Bird Park
(“Program”)
yang diselenggarakan oleh Bank Danamon bekerja sama dengan merchant
partner PT Taman Burung Citra Internasional Tbk
(“Bali Bird Park”).
Pemegang Kartu dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh
ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program sebagai berikut:
Program dilaksanakan mulai tanggal 1 November 2024 sampai dengan 31
Oktober 2025 (“Periode Program”).
Bali Bird Park yang
beralamat di Jl. Serma Cok Ngurah Gambir Singapadu, Batubulan, Kec.
Sukawati, Kabupaten Gianyar, Bali 80582
PERINGATAN
Pemegang Kartu wajib berhati-hati terhadap penipuan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan
Bank
Danamon dengan menjanjikan hadiah dalam bentuk apapun. Segala penipuan ataupun perbuatan kejahatan
lainnya yang
dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan atau mengatasnamakan Program adalah di luar
kewenangan Bank Danamon.