Announcement

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah, seluruh Wajib Pajak di Indonesia wajib menggunakan NPWP (16 digit) terhitung sejak tanggal 14 Juli 2022. NPWP (15 digit) tetap dapat Anda gunakan untuk layanan perbankan, sampai dengan informasi lebih lanjut dari Peraturan Menteri Keuangan.
Dengan ini kami sampaikan:
  1. Menginformasikan bahwa Anda dapat melakukan Pemadanan NPWP di kanal yang telah disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak melalui website https://djponline.pajak.go.id/
  2. Menghimbau Anda untuk mengunduh dan menyimpan kartu elektronik NPWP Anda.
  3. Panduan untuk proses pemadanan NIK menjadi NPWP dapat dilihat melalui link berikut [NIK jadi NPWP] : Tutorial Login Pajak.go.id menggunakan NIK bagi Wajib Pajak Orang Pribadi.

Agar bank dapat tetap memberikan layanan secara penuh, pastikan Anda telah melakukan Pemadanan NPWP.

Bank Danamon tidak bertanggungjawab atas kebenaran data dan/atau informasi yang diberikan oleh Nasabah. Apabila membutuhkan informasi lebih lanjut, Anda dapat menghubungi Hello Danamon di 1-500-090

Effective 16 January 2023, there is change on limit foreign currency bank notes from client foreign currency account as per below:

Before 16 January 2023

Effective 16 January 2023

Non-Privilege Client

 

Currency*

Nominal /day/account

Administration fee

USD

≤ USD 5,000

Free

Non USD

equivalent ≤ USD 5,000

USD

> USD 5,000

0.25%

Non USD

equivalent > USD 5,000

 

Privilege Client

Currency*

Nominal /day/account

Administration fee

USD

≤ USD 10,000

Free

Non USD

Equivalent ≤ USD 10,000

USD

> USD 10,000

0.25%

Non USD

Equivalent > USD 10,000

 

Non-Privilege Client

 

Currency*

Nominal /day/account

Administration fee

USD

≤ 5,000

Free

EUR

≤ 5,000

AUD

≤ 5,000

JPY

≤ 500,000

SGD

≤ 5,000

USD

> 5,000

0.25%

EUR

> 5,000

AUD

> 5,000

JPY

> 500,000

SGD

> 5,000

 

Nasabah Privilege

Currency*

Nominal /day/account

Biaya Admistrasi

USD

≤ 10,000

Free

EUR

≤ 10,000

AUD

≤ 10,000

JPY

≤ 1,000,000

SGD

≤ 10,000

USD

> 10,000

0.25%

EUR

> 10,000

AUD

> 10,000

JPY

> 1,000,000

SGD

> 10,000

 

 *Currency depends on availability at branch

For further information please contact nearest Danamon Branch or contact Hello Danamon at 1-500-090 or e-mail hellodanamon@danamon.co.id

Effective 16 January 2023 there is change on fee for outgoing FCY transfer full amount for AUD, GBP, CHF and SEK as per following:

Currency

Before 16 January 2023

Effective 16 Januari 2023

AUD

USD25

AUD 25

GBP

GBP 15

CHF

CHF 20

SEK

SEK 150

*Full amount fee is additional fee on top of transfer fee, hence for transfer full amount, the fee applied is transfer fee + additional fee of full amount instruction fee
**Bank Danamon only guarantee transfer full amount from “Danamon Correspondence Bank” to “Beneficiary correspondence bank”
***If there is any additional fee charged by Beneficiary correspondence bank, it will be charged to client


For further information please contact nearest Danamon Branch or contact Hello Danamon at 1-500-090 or e-mail hellodanamon@danamon.co.id

Berdasarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.24/7/PBI/2022 tentang Transaksi di Pasar Valuta Asing dan Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) No.24/10/PADG/2022 tentang Ketentuan Pelaksanaan Transaksi di Pasar Valuta Asing, maka transaksi valuta asing terhadap rupiah mengacu ke PBI & PADG di atas.

Penyesuaian

Pokok

Sebelumnya

Setelah Penyesuaian

Transaksi pembelian valuta asing terhadap Rupiah yang wajib dilengkapi dengan dokumen Underlying Transaksi

>USD25,000.00 (dua puluh lima ribu dolar Amerika Serikat) atau ekuivalen/bulan/Nasabah

>USD100,000.00 (seratus ribu dolar Amerika Serikat) atau ekuivalennya/bulan /Nasabah

Istilah

Pihak Domestik

Penduduk

Istilah

Pihak Asing

Bukan Penduduk




Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi cabang Bank Danamon terdekat atau menghubungi Hello Danamon di nomor 1-500-090 atau e-mail hellodanamon@danamon.co.id

 

 


 

Bank Danamon ikut berpartisipasi dalam memfasilitasi penukaran uang baru di salah satu Mobile Branch yaitu :

•       Mobile Branch Parkir Stasiun Senen, Jakarta Pusat (Jl. Pasar Senen No.14, Senen, Kec. Senen, Kota Jakarta Pusat, DKI Jakarta)

•       Periode : 18 – 28 April 2022

•       Jam layanan penukaran : 09.00 – 12.00

•       Syarat & ketentuan :

  • Membawa kartu identitas (e-KTP/ SIM)
  • Mengambilnomor antrian
  • Maksimal penukaran uang/ identitas adalah 3.700.000 dengan denominasi :
    • Rp20.000 (1 gepok/2 juta)
    • Rp10.000 (1 gepok/1 juta)
    • Rp5000 (1 gepok/500 ribu)
    • Rp2000 (1 gepok/200 ribu)
  • Berlaku untuk 100 orang pertama
  • Selama persediaan masih ada

Tersedia juga di cabang Bank Danamon di sekitar Anda, selama persediaan masih ada.

 

 


 


Dengan merujuk kepada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) mengenai kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang semula tarif 10% menjadi:
a) Sebesar 11% (sebelas persen) yang mulai berlaku efektif per 1 April 2022;
b) Sebesar 12% (dua belas persen) yang mulai berlaku efektif per 1 Januari 2025.

Berdasarkan peraturan tersebut, kami informasikan akan adanya penyesuaian tarif PPN yang dikenakan pada biaya sewa Safe Deposit Box yang diberlakukan pada saat penyewaan pertama kali ataupun renewal sewa mulai 1 April 2022.

Untuk produk Reksa Dana, tarif PPN saat ini sudah dikenakan dan menjadi kesatuan (inklusif) dalam seluruh biaya transaksi baik biaya transaksi pembelian (subscription), penjualan kembali (redemption) dan pengalihan (switching). 

Demikian informasi ini kami sampaikan. Untuk informasi atau pertanyaan lebih lanjut terkait perubahan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Bapak/Ibu dapat mengunjungi cabang Bank Danamon terdekat.

 

 


 

Sehubungan dengan ditutup dan perubahan jam operasional beberapa layanan Airport Executive Lounge di beberapa bandara Indonesia dan guna mendukung program pemerintah terkait social distancing, guna mengurangi penyebaran COVID-19.  Berikut daftar fasilitas airport lounge partner yang dapat dinikmati mulai Januari 2022*:

Kota

Nama Bandara

Kategori

Lounge

Lokasi

Medan

Bandara Kualanamu

Domestik

Saphire Blue Sky

Domestic - 1st Floor Near Gate 12

Jakarta

Bandara International Soekarno-Hatta

Domestik

Saphire

Domestic - Terminal 3

Bali

Bandara International I Gusti Ngurah Rai

Domestik

Concordia

Domestic - GF Floor

Makassar

Bandara Sultan Hasanuddin

Domestik

Concordia

Domestic - terminal keberangkatan, 2nd floor

Lombok

Bandara International Lombok

Domestik

Concordia

Domestic - 3rd floor Near Gate Garuda Indonesia

Semarang

Bandara International Achmad Yani

Domestik

Concordia

Domestic - 3rd floor

Yogyakarta

Bandara International Kulonprogo

Domestik

Concordia

Domestic - 3rd floor

Surabaya

Bandara International Juanda

Domestik

Concordia

Domestic - Terminal 1

*) Layanan airport lounge khusus diberikan kepada nasabah pemegang Kartu Debit Privilege

Untuk informasi lebih lanjut hubungi Customer Service, Hello Danamon 1500090.

Terima Kasih

 

Dengan merujuk kepada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia sebagaimana dibawah ini:

  1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia  No. 91 Tahun 2021 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap (“PP 91/2021”); dan
  2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan untuk Mendukung Kemudahan Berusaha (“PP 9/2021”).
(selanjutnya PP 91/2021 dan PP 9/2021 secara bersama-sama disebut “Peraturan Pemerintah”).

Maka, dengan ini kami informasikan adanya perubahan ketentuan perpajakan bagi Pajak Penghasilan (PPh) final obligasi untuk kupon/imbalan dan capital gain yang telah berlaku efektif mulai tanggal 30 Agustus 2021, sebagai berikut. 

Perubahan tarif Pajak Penghasilan (PPh) final obligasi untuk kupon/imbalan dan capital gain ini berlaku bagi obligasi Surat Utang dan Surat Utang Negara yang diterbitkan Pemerintah dan non-Pemerintah, termasuk surat utang yang diterbitkan berdasarkan prinsip Syariah (Sukuk). Contohnya: Obligasi Pemerintah dengan seri Fixed Rate (FR), Sukuk Ritel (SR), Obligasi Ritel Indonesia (ORI), Savings Bond Ritel (SBR), Sukuk Tabungan (ST) dan Obligasi Korporasi.
Ketentuan tarif pajak ini tidak berlaku bagi Surat Berharga Negara yang diterbitkan di pasar Internasional.

Tarif Pajak Penghasilan (PPh) final obligasi untuk kupon/imbalan dan capital gain yang baru dapat dilihat pada tabel dibawah ini:

Jenis Nasabah

PPh final Obligasi

sebelum 30 Agustus 2021

PPh final Obligasi

mulai 30 Agustus 2021

Individu

Wajib Pajak Dalam Negeri

15%

10%

Individu dan/atau Badan Usaha

Wajib Pajak Luar Negeri

20%

10% atau sesuai dengan tarif berdasarkan persetujuan penghindaran pajak berganda.

Bentuk Usaha Tetap dan/atau Badan Usaha

Wajib Pajak Dalam Negeri

15%

10%


Sesuai dengan PP 91/2021, pengenaan tarif PPh Final Obligasi ini tidak berlaku bagi Dana Pensiun dan bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri yang terdapat di Indonesia.
Untuk ketentuan lengkap mengenai tarif Pajak Penghasilan (PPh) final obligasi untuk kupon/imbalan dan baru yang berlaku dapat dilihat pada mohon merujuk ke Peraturan Pemerintah diatas.

Demikian informasi ini kami sampaikan. Untuk informasi atau pertanyaan lebih lanjutterkait perubahan tarif Pajak Penghasilan (PPh) final obligasi untuk kupon/imbalan dan capital gain, Bapak/Ibu dapat menghubungi Tenaga Penjual Bank Danamon di kantor cabang Bank Danamon terdekat.