Pengumuman
Efektif per Juni 2024, biaya administrasi bulanan cetak rekening koran (Printing Statement) rekening Tabungan Danamon Anda akan mengalami perubahan sebagai berikut:
Mata Uang Rekening | Biaya Statement Per Rekening (Eksisting) | Biaya Statement Per Rekening (Terbaru) |
---|---|---|
IDR |
10.000 |
25.000 |
USD |
0.8 |
3 |
SGD |
1 |
3 |
AUD |
1 |
3 |
EUR |
0.7 |
3 |
GBP |
0.6 |
3 |
JPY |
85 |
250 |
NZD |
1 |
3 |
CNY |
6 |
15 |
Nikmati bebas biaya cetak rekening koran dengan mengubah rekening koran Anda menjadi e-statement di kantor cabang Bank Danamon atau melalui D-Bank Pro
Untuk informasi lebih lanjut silakan hubungi Hello Danamon di nomor 1-500-090 atau e-mail hellodanamon@danamon.co.id
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah, seluruh Wajib Pajak di Indonesia wajib menggunakan NPWP (16 digit) terhitung sejak tanggal 14 Juli 2022. NPWP (15 digit) tetap dapat Anda gunakan untuk layanan perbankan, sampai dengan informasi lebih lanjut dari Peraturan Menteri Keuangan.
Dengan ini kami sampaikan:
- Menginformasikan bahwa Anda dapat melakukan Pemadanan NPWP di kanal yang telah disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak melalui website https://djponline.pajak.go.id/
- Menghimbau Anda untuk mengunduh dan menyimpan kartu elektronik NPWP Anda.
- Panduan untuk proses pemadanan NIK menjadi NPWP dapat dilihat melalui link berikut [NIK jadi NPWP] : Tutorial Login Pajak.go.id menggunakan NIK bagi Wajib Pajak Orang Pribadi.
Agar bank dapat tetap memberikan layanan secara penuh, pastikan Anda telah melakukan Pemadanan NPWP.
Bank Danamon tidak bertanggungjawab atas kebenaran data dan/atau informasi yang diberikan oleh Nasabah. Apabila membutuhkan informasi lebih lanjut, Anda dapat menghubungi Hello Danamon di 1-500-090
Limit Maksimal per Hari | |||||
---|---|---|---|---|---|
Sebelum | Sesudah | ||||
Jenis Kartu Debit | Limit Pembayaran di EDC |
Limit Default Debit Online* |
Jenis Kartu Debit | Limit Pembayaran diEDC |
Limit Default Debit Online* |
Regular Mercusuar |
Rp25.000.000,- |
Rp2.000.000,- |
Regular Mercusuar |
Rp50.000.000,- |
Rp10.000.000,- |
Ultimate |
Rp50.000.000,- |
Rp2.000.000,- |
Ultimate |
Rp75.000.000,- |
Rp10.000.000,- |
Privilege |
Rp50.000.000,- |
Rp2.000.000,- |
Privilege |
Rp100.000.000,- |
Rp10.000.000,- |
GPN |
Rp25.000.000,- |
- |
GPN |
Rp50.000.000,- |
- |
Hajj |
Rp25.000.000,- |
Rp2.000.000,- |
Hajj |
Rp50.000.000,- |
Rp10.000.000,- |
Limit Default Debit Online adalah limit yang pertama kali diberikan ke pemegang kartu untuk transaksi Debit Online. Anda bisa meningkatkan limit Debit Online Anda melalui aplikasi D-Bank PRO.
Informasi cara menaikkan limit Debit Online dapat dilihat di sini
Tidak ada perubahan dari fitur lainnya.
Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Kantor Cabang Danamon terdekat atau menghubungi Hello Danamon di nomor 1-500-090 atau e-mail hellodanamon@danamon.co.id
Efektif tanggal 16 Januari 2023 terdapat perubahan limit penarikan tunai valuta asing dari rekening valuta asing nasabah sebagai berikut ini:
Sebelum 16 Januari 2023 | Efektif 16 Januari 2023 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Nasabah Umum/ Non-Privilege
Nasabah Privilege
|
Nasabah Umum/ Non-Privilege
Nasabah Privilege
|
Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi cabang Bank Danamon terdekat atau menghubungi Hello Danamon di nomor 1-500-090 atau e-mail hellodanamon@danamon.co.id
Mata Uang | Sebelum 16 Januari 2023 | Efektif 16 Januari 2023 |
---|---|---|
AUD |
USD25 |
AUD 25 |
GBP |
GBP 15 |
|
CHF |
CHF 20 |
|
SEK |
SEK 150 |
**Bank Danamon hanya menjamin transfer full amount dari “Bank Koresponden Danamon” ke “Bank Koresponden Bank Penerima”
***Jika ada biaya tambahan yang dikenakan oleh Bank Koresponden Bank Penerima/ Bank Penerima, akan dibebankan ke nasabah
Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi cabang Bank Danamon terdekat atau menghubungi Hello Danamon di nomor 1-500-090 atau e-mail hellodanamon@danamon.co.id
Berdasarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.24/7/PBI/2022 tentang Transaksi di Pasar Valuta Asing dan Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) No.24/10/PADG/2022 tentang Ketentuan Pelaksanaan Transaksi di Pasar Valuta Asing, maka transaksi valuta asing terhadap rupiah mengacu ke PBI & PADG di atas.
Penyesuaian | ||
---|---|---|
Pokok | Sebelumnya | Setelah Penyesuaian |
Transaksi pembelian valuta asing terhadap Rupiah yang wajib dilengkapi dengan dokumen Underlying Transaksi |
>USD25,000.00 (dua puluh lima ribu dolar Amerika Serikat) atau ekuivalen/bulan/Nasabah |
>USD100,000.00 (seratus ribu dolar Amerika Serikat) atau ekuivalennya/bulan /Nasabah |
Istilah |
Pihak Domestik |
Penduduk |
Istilah |
Pihak Asing |
Bukan Penduduk |
Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi cabang Bank Danamon terdekat atau menghubungi Hello Danamon di nomor 1-500-090 atau e-mail hellodanamon@danamon.co.id
Bank Danamon ikut berpartisipasi dalam memfasilitasi penukaran uang baru di salah satu Mobile Branch yaitu :
- Mobile Branch Parkir Stasiun Senen, Jakarta Pusat (Jl. Pasar Senen No.14, Senen, Kec. Senen, Kota Jakarta Pusat, DKI Jakarta)
- Periode : 18 – 28 April 2022
- Jam layanan penukaran : 09.00 – 12.00
- Syarat & ketentuan :
- Membawa kartu identitas (e-KTP/ SIM)
- Mengambilnomor antrian
- Maksimal penukaran
uang/ identitas
adalah 3.700.000 dengan denominasi :
- Rp20.000 (1 gepok/2 juta)
- Rp10.000 (1 gepok/1 juta)
- Rp5000 (1 gepok/500 ribu)
- Rp2000 (1 gepok/200 ribu)
- Berlaku untuk 100 orang pertama
- Selama persediaan masih ada
Tersedia juga di cabang Bank Danamon di sekitar Anda, selama persediaan masih ada.

Dengan merujuk kepada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Undang-Undang No. 7 Tahun 2021
tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) mengenai kenaikan
tarif Pajak Pertambahan
Nilai (PPN) yang semula tarif 10% menjadi:
a) Sebesar 11% (sebelas persen) yang mulai berlaku efektif per 1 April
2022;
b) Sebesar 12% (dua belas persen) yang mulai berlaku efektif per 1
Januari 2025.
Berdasarkan peraturan tersebut, kami informasikan akan adanya
penyesuaian tarif PPN yang
dikenakan pada biaya sewa Safe Deposit Box yang diberlakukan pada saat
penyewaan pertama
kali ataupun renewal sewa mulai 1 April 2022.
Untuk produk Reksa Dana, tarif PPN saat ini sudah dikenakan dan menjadi
kesatuan (inklusif)
dalam seluruh biaya transaksi baik biaya transaksi pembelian
(subscription),
penjualan kembali (redemption) dan pengalihan
(switching).
Demikian informasi ini kami sampaikan. Untuk informasi atau pertanyaan
lebih lanjut terkait
perubahan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Bapak/Ibu dapat
mengunjungi cabang Bank
Danamon terdekat.
Sehubungan dengan ditutup dan perubahan jam operasional beberapa layanan Airport Executive Lounge di beberapa bandara Indonesia dan guna mendukung program pemerintah terkait social distancing, guna mengurangi penyebaran COVID-19. Berikut daftar fasilitas airport lounge partner yang dapat dinikmati mulai Januari 2022*:
Kota | Nama Bandara | Kategori | Lounge | Lokasi |
---|---|---|---|---|
Medan |
Bandara Kualanamu |
Domestik |
Saphire Blue Sky |
Domestic - 1st Floor Near Gate 12 |
Jakarta |
Bandara International Soekarno-Hatta |
Domestik |
Saphire |
Domestic - Terminal 3 |
Bali |
Bandara International I Gusti Ngurah Rai |
Domestik |
Concordia |
Domestic - GF Floor |
Makassar |
Bandara Sultan Hasanuddin |
Domestik |
Concordia |
Domestic - terminal keberangkatan, 2nd floor |
Lombok |
Bandara International Lombok |
Domestik |
Concordia |
Domestic - 3rd floor Near Gate Garuda Indonesia |
Semarang |
Bandara International Achmad Yani |
Domestik |
Concordia |
Domestic - 3rd floor |
Yogyakarta |
Bandara International Kulonprogo |
Domestik |
Concordia |
Domestic - 3rd floor |
Surabaya |
Bandara International Juanda |
Domestik |
Concordia |
Domestic - Terminal 1 |
Untuk informasi lebih lanjut hubungi Customer Service, Hello Danamon 1500090.
Terima Kasih
Dengan
merujuk kepada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia sebagaimana
dibawah ini:
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 91 Tahun 2021 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap (“PP 91/2021”); dan
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan untuk Mendukung Kemudahan Berusaha (“PP 9/2021”).
Maka, dengan ini kami informasikan adanya perubahan ketentuan perpajakan bagi Pajak Penghasilan (PPh) final obligasi untuk kupon/imbalan dan capital gain yang telah berlaku efektif mulai tanggal 30 Agustus 2021, sebagai berikut.
Perubahan tarif Pajak Penghasilan (PPh) final obligasi untuk kupon/imbalan dan capital gain ini berlaku bagi obligasi Surat Utang dan Surat Utang Negara yang diterbitkan Pemerintah dan non-Pemerintah, termasuk surat utang yang diterbitkan berdasarkan prinsip Syariah (Sukuk). Contohnya: Obligasi Pemerintah dengan seri Fixed Rate (FR), Sukuk Ritel (SR), Obligasi Ritel Indonesia (ORI), Savings Bond Ritel (SBR), Sukuk Tabungan (ST) dan Obligasi Korporasi.
Ketentuan tarif pajak ini tidak berlaku bagi Surat Berharga Negara yang diterbitkan di pasar Internasional.
Tarif Pajak Penghasilan (PPh) final obligasi untuk kupon/imbalan dan capital gain yang baru dapat dilihat pada tabel dibawah ini:
Jenis Nasabah |
PPh final Obligasi
sebelum 30 Agustus 2021 |
PPh final Obligasi
mulai 30 Agustus 2021 |
---|---|---|
Individu Wajib Pajak Dalam Negeri |
15% |
10% |
Individu dan/atau Badan Usaha Wajib Pajak Luar Negeri |
20% |
10% atau sesuai dengan tarif berdasarkan persetujuan penghindaran pajak berganda. |
Bentuk Usaha Tetap dan/atau Badan Usaha Wajib Pajak Dalam Negeri |
15% |
10% |
Sesuai dengan PP 91/2021, pengenaan tarif PPh Final Obligasi ini tidak berlaku bagi Dana Pensiun dan bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri yang terdapat di Indonesia.
Untuk ketentuan lengkap mengenai tarif Pajak Penghasilan (PPh) final obligasi untuk kupon/imbalan dan baru yang berlaku dapat dilihat pada mohon merujuk ke Peraturan Pemerintah diatas.
Demikian informasi ini kami sampaikan. Untuk informasi atau pertanyaan lebih lanjutterkait perubahan tarif Pajak Penghasilan (PPh) final obligasi untuk kupon/imbalan dan capital gain, Bapak/Ibu dapat menghubungi Tenaga Penjual Bank Danamon di kantor cabang Bank Danamon terdekat.