Pengumuman

Efektif per Juni 2024, biaya administrasi bulanan cetak rekening koran (Printing Statement) rekening Tabungan Danamon Anda akan mengalami perubahan sebagai berikut:

Mata Uang Rekening

Biaya Statement Per Rekening (Eksisting)

Biaya Statement Per Rekening (Terbaru)

IDR

10.000

25.000

USD

0.8

3

SGD

1

3

AUD

1

3

EUR

0.7

3

GBP

0.6

3

JPY

85

250

NZD

1

3

CNY

6

15

Nikmati bebas biaya cetak rekening koran dengan mengubah rekening koran Anda menjadi e-statement di kantor cabang Bank Danamon atau melalui D-Bank Pro

Untuk informasi lebih lanjut silakan hubungi Hello Danamon di nomor 1-500-090 atau e-mail hellodanamon@danamon.co.id

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah, seluruh Wajib Pajak di Indonesia wajib menggunakan NPWP (16 digit) terhitung sejak tanggal 14 Juli 2022. NPWP (15 digit) tetap dapat Anda gunakan untuk layanan perbankan, sampai dengan informasi lebih lanjut dari Peraturan Menteri Keuangan.
Dengan ini kami sampaikan:
  1. Menginformasikan bahwa Anda dapat melakukan Pemadanan NPWP di kanal yang telah disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak melalui website https://djponline.pajak.go.id/
  2. Menghimbau Anda untuk mengunduh dan menyimpan kartu elektronik NPWP Anda.
  3. Panduan untuk proses pemadanan NIK menjadi NPWP dapat dilihat melalui link berikut [NIK jadi NPWP] : Tutorial Login Pajak.go.id menggunakan NIK bagi Wajib Pajak Orang Pribadi.

Agar bank dapat tetap memberikan layanan secara penuh, pastikan Anda telah melakukan Pemadanan NPWP.

Bank Danamon tidak bertanggungjawab atas kebenaran data dan/atau informasi yang diberikan oleh Nasabah. Apabila membutuhkan informasi lebih lanjut, Anda dapat menghubungi Hello Danamon di 1-500-090

Efektif 4 Oktober 2023, berlaku ketentuan baru terkait limit transaksi Kartu Debit Danamon sebagai berikut:

Limit Maksimal per Hari

Sebelum

Sesudah

Jenis Kartu Debit

Limit Pembayaran
di EDC

Limit Default Debit Online*

Jenis Kartu Debit

Limit Pembayaran
di EDC

Limit Default Debit Online*

Regular Mercusuar

Rp25.000.000,-

Rp2.000.000,-

Regular Mercusuar

Rp50.000.000,-

Rp10.000.000,-

Ultimate

Rp50.000.000,-

Rp2.000.000,-

Ultimate

Rp75.000.000,-

Rp10.000.000,-

Privilege

Rp50.000.000,-

Rp2.000.000,-

Privilege

Rp100.000.000,-

Rp10.000.000,-

GPN

Rp25.000.000,-

-

GPN

Rp50.000.000,-

-

Hajj

Rp25.000.000,-

Rp2.000.000,-

Hajj

Rp50.000.000,-

Rp10.000.000,-

 

Limit Default Debit Online adalah limit yang pertama kali diberikan ke pemegang kartu untuk transaksi Debit Online. Anda bisa meningkatkan limit Debit Online Anda melalui aplikasi D-Bank PRO.

Informasi cara menaikkan limit Debit Online dapat dilihat di sini

Efektif per 8 Juni 2023 pukul 09.00 WIB, fitur dari produk Tabungan Payroll Danamon Anda akan mengalami perubahan sebagai berikut:

Tidak ada perubahan dari fitur lainnya.  

Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Kantor Cabang Danamon terdekat atau menghubungi Hello Danamon di nomor 1-500-090 atau e-mail hellodanamon@danamon.co.id 

Efektif tanggal 16 Januari 2023 terdapat perubahan limit penarikan tunai valuta asing dari rekening valuta asing nasabah sebagai berikut ini:

 *Mata uang tergantung pada ketersediaan di cabang

Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi cabang Bank Danamon terdekat atau menghubungi Hello Danamon di nomor 1-500-090 atau e-mail hellodanamon@danamon.co.id
Efektif tanggal 16 Januari 2023 terdapat perubahan biaya instruksi Full amount dari transfer valas outgoing mata uang AUD, GBP, CHF dan SEK sebagai berikut:

*Biaya full amount merupakan biaya tambahan diluar biaya transfer, sehingga untuk transfer full amount berlaku biaya transfer + biaya tambahan instruksi full amount
**Bank Danamon hanya menjamin transfer full amount dari “Bank Koresponden Danamon” ke “Bank Koresponden Bank Penerima”
***Jika ada biaya tambahan yang dikenakan oleh Bank Koresponden Bank Penerima/ Bank Penerima, akan dibebankan ke nasabah


Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi cabang Bank Danamon terdekat atau menghubungi Hello Danamon di nomor 1-500-090 atau e-mail hellodanamon@danamon.co.id

Berdasarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.24/7/PBI/2022 tentang Transaksi di Pasar Valuta Asing dan Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) No.24/10/PADG/2022 tentang Ketentuan Pelaksanaan Transaksi di Pasar Valuta Asing, maka transaksi valuta asing terhadap rupiah mengacu ke PBI & PADG di atas.




Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi cabang Bank Danamon terdekat atau menghubungi Hello Danamon di nomor 1-500-090 atau e-mail hellodanamon@danamon.co.id


Bank Danamon ikut berpartisipasi dalam memfasilitasi penukaran uang baru di salah satu Mobile Branch yaitu :

•       Mobile Branch Parkir Stasiun Senen, Jakarta Pusat (Jl. Pasar Senen No.14, Senen, Kec. Senen, Kota Jakarta Pusat, DKI Jakarta)

•       Periode : 18 – 28 April 2022

•       Jam layanan penukaran : 09.00 – 12.00

•       Syarat & ketentuan :

  • Membawa kartu identitas (e-KTP/ SIM)
  • Mengambilnomor antrian
  • Maksimal penukaran uang/ identitas adalah 3.700.000 dengan denominasi :
    • Rp20.000 (1 gepok/2 juta)
    • Rp10.000 (1 gepok/1 juta)
    • Rp5000 (1 gepok/500 ribu)
    • Rp2000 (1 gepok/200 ribu)
  • Berlaku untuk 100 orang pertama
  • Selama persediaan masih ada

Tersedia juga di cabang Bank Danamon di sekitar Anda, selama persediaan masih ada.



Dengan merujuk kepada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) mengenai kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang semula tarif 10% menjadi:
a) Sebesar 11% (sebelas persen) yang mulai berlaku efektif per 1 April 2022;
b) Sebesar 12% (dua belas persen) yang mulai berlaku efektif per 1 Januari 2025.

Berdasarkan peraturan tersebut, kami informasikan akan adanya penyesuaian tarif PPN yang dikenakan pada biaya sewa Safe Deposit Box yang diberlakukan pada saat penyewaan pertama kali ataupun renewal sewa mulai 1 April 2022.

Untuk produk Reksa Dana, tarif PPN saat ini sudah dikenakan dan menjadi kesatuan (inklusif) dalam seluruh biaya transaksi baik biaya transaksi pembelian (subscription), penjualan kembali (redemption) dan pengalihan (switching). 

Demikian informasi ini kami sampaikan. Untuk informasi atau pertanyaan lebih lanjut terkait perubahan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Bapak/Ibu dapat mengunjungi cabang Bank Danamon terdekat.

 

Sehubungan dengan ditutup dan perubahan jam operasional beberapa layanan Airport Executive Lounge di beberapa bandara Indonesia dan guna mendukung program pemerintah terkait social distancing, guna mengurangi penyebaran COVID-19.  Berikut daftar fasilitas airport lounge partner yang dapat dinikmati mulai Januari 2022*:

*) Layanan airport lounge khusus diberikan kepada nasabah pemegang Kartu Debit Privilege

Untuk informasi lebih lanjut hubungi Customer Service, Hello Danamon 1500090.

Terima Kasih

Dengan merujuk kepada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia sebagaimana dibawah ini:

  1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia  No. 91 Tahun 2021 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap (“PP 91/2021”); dan
  2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan untuk Mendukung Kemudahan Berusaha (“PP 9/2021”).
(selanjutnya PP 91/2021 dan PP 9/2021 secara bersama-sama disebut “Peraturan Pemerintah”).

Maka, dengan ini kami informasikan adanya perubahan ketentuan perpajakan bagi Pajak Penghasilan (PPh) final obligasi untuk kupon/imbalan dan capital gain yang telah berlaku efektif mulai tanggal 30 Agustus 2021, sebagai berikut. 

Perubahan tarif Pajak Penghasilan (PPh) final obligasi untuk kupon/imbalan dan capital gain ini berlaku bagi obligasi Surat Utang dan Surat Utang Negara yang diterbitkan Pemerintah dan non-Pemerintah, termasuk surat utang yang diterbitkan berdasarkan prinsip Syariah (Sukuk). Contohnya: Obligasi Pemerintah dengan seri Fixed Rate (FR), Sukuk Ritel (SR), Obligasi Ritel Indonesia (ORI), Savings Bond Ritel (SBR), Sukuk Tabungan (ST) dan Obligasi Korporasi.
Ketentuan tarif pajak ini tidak berlaku bagi Surat Berharga Negara yang diterbitkan di pasar Internasional.

Tarif Pajak Penghasilan (PPh) final obligasi untuk kupon/imbalan dan capital gain yang baru dapat dilihat pada tabel dibawah ini:

Sesuai dengan PP 91/2021, pengenaan tarif PPh Final Obligasi ini tidak berlaku bagi Dana Pensiun dan bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri yang terdapat di Indonesia.
Untuk ketentuan lengkap mengenai tarif Pajak Penghasilan (PPh) final obligasi untuk kupon/imbalan dan baru yang berlaku dapat dilihat pada mohon merujuk ke Peraturan Pemerintah diatas.

Demikian informasi ini kami sampaikan. Untuk informasi atau pertanyaan lebih lanjutterkait perubahan tarif Pajak Penghasilan (PPh) final obligasi untuk kupon/imbalan dan capital gain, Bapak/Ibu dapat menghubungi Tenaga Penjual Bank Danamon di kantor cabang Bank Danamon terdekat.