Informasi Produk
Danamon Syariah telah ditetapkan sebagai LKS-PWU (Lembaga Keuangan Syariah – Penerima Wakaf Uang), menyediakan Layanan Penerimaan Wakaf Uang dengan memberikan kemudahan dalam pembayaran wakaf uang abadi melalui digital. Bekerja sama dengan Partner Digital Minasa, dan pengelola wakaf (Nazhir) yang kredibel, berwakaf kini lebih nyaman dan terpercaya. Layanan pembayaran Wakaf Uang, telah dapat dilakukan melalui Aplikasi Social Banking dengan immediate payment melalui Virtual Account.
Pemindahbukuan rutin adalah layanan yang dikeluarkan oleh Unit Usaha Syariah (UUS) PT. Bank Danamon Indonesia untuk memudahkan nasabah perorangan melakukan amalan rutin (Wakaf dan bentuk donasi lainnya seperti Zakat, Infak dan Shadaqah - ZISWAF) melalui Aplikasi Social Banking, dengan frekuensi dan nominal yang dapat diatur sendiri melalui Aplikasi Mitra (Social Banking).
- Kemudahan untuk Melakukan Amalan Rutin
Dengan adanya fitur pemindahbukuan rutin untuk berwakaf, dan/ atau donasi lainnya seperti Zakat, Infak dan Shadaqah (ZISWAF), Wakif dapat melakukan amalan rutin pada frekuensi yang diinginkan (Harian/Mingguan/Bulanan) dan jam yang diinginkan
- Kemudahan Akses untuk Berwakaf
Kini Wakif dapat melakukan pembayaran wakaf melalui Aplikasi Social Banking yang terdapat pada IOS dan Android serta dapat juga diakses melalui situs socialbanking.id
- Bebas Biaya Administrasi
Wakif dapat menikmati fasilitas Pemindahbukuan Rutin untuk amalan rutin tanpa dikenakan biaya apapun.