Syarat dan Ketentuan Umum
Program Syariah Day 2025 (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) ini merupakan syarat-syarat
dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi Nasabah yang mengikuti Program Syariah Day 2025
(“Program”) yang diselenggarakan oleh PT Bank Danamon Indonesia Tbk melalui Unit Usaha
Syariah (“Bank Danamon”) dan merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan
dengan Formulir Keikutsertaan Program Syariah Day 2025 (“Formulir Keikutsertaan
Program”).
Nasabah dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan
Umum Program sebagai berikut:
Program ini berlaku dari tanggal 12 Juni 2025 sampai dengan 30 September 2025 (“Periode Program”).
Program ini hanya dapat diikuti oleh nasabah yang memenuhi kriteria sebagai berikut (“Nasabah”):
Skema Program |
Ketentuan |
Hadiah |
Biaya Penggantian Hadiah |
||||
Program Pembukaan Rekening Tabungan Perencanaan Syariah:
|
Nasabah melakukan pembukaan rekening TRH iB IDR melalui kantor cabang Bank Danamon atau TPS iB melalui aplikasi Social Banking dengan ketentuan sebagai berikut:
Catatan: Pembukaan rekening TRH iB IDR terdapat setoran awal Rp100.000. |
Bowl Set |
Rp62.500 |
||||
Program Pembukaan Rekening Tabungan Syariah:
|
Nasabah melakukan pembukaan rekening Tabungan Wadiah iB atau DL PRO iB melalui kantor cabang Bank Danamon dengan ketentuan:
|
Glass Mug |
Rp18.750 |
||||
Program Pembukaan Deposito Syariah iB IDR |
Nasabah melakukan pembukaan Deposito iB dan melakukan penempatan dana dengan ketentuan sebagai berikut:
|
Modern Tumbler Lock n Lock |
Rp125.000 |
||||
Program Danamon BISA Haji iB |
Nasabah mengisi dan menandatangani Formulir Aplikasi Pembiayaan DBH iB dan melengkapi dokumen yang dipersyaratkan sesuai Syarat dan Ketentuan Umum Pembiayaan DBH iB:
|
Souvenir - Pulpen |
- |
Nasabah |
Ilustrasi |
Eligibilitas |
A |
|
Nasabah eligible untuk mendapatkan hadiah. |
B |
|
Nasabah eligible untuk mendapatkan hadiah. |
C |
|
Nasabah eligible untuk mendapatkan hadiah. |
D |
|
Nasabah eligible untuk mendapatkan hadiah. |
E |
|
Nasabah eligible untuk mendapatkan hadiah tetapi hanya dihitung sebagai 1 NOA sehingga hanya mendapatkan 1 hadiah (karena membuka produk yang sama). |
F |
|
Nasabah eligible untuk mendapatkan hadiah dan dihitung sebagai 2 NOA sehingga nasabah mendapatkan 2 hadiah (karena membuka produk yang berbeda). |
G |
|
Nasabah eligible untuk mendapatkan hadiah dan dihitung sebagai 2 NOA sehingga nasabah mendapatkan 2 hadiah (karena membuka produk yang berbeda). |
H |
|
Nasabah tidak eligible untuk mendapatkan hadiah karena penempatan dana tidak sesuai dengan ketentuan program. |
I |
|
Nasabah tidak eligible untuk mendapatkan hadiah karena Nasabah membuka rekening tidak pada event Syariah Day. |
J |
|
Nasabah tidak eligible untuk mendapatkan hadiah karena formulir produk DBH iB tidak ditanda tangani dan tidak memberikan informasi NPWP. |
K |
|
Nasabah eligible untuk mendapatkan hadiah. Tetapi karena dilakukan break maka Nasabah dikenakan Biaya Penggantian Hadiah serta keikutsertaan program dibatalkan. |
L |
|
Nasabah eligible untuk mendapatkan Hadiah. Namun, dikarenakan Nasabah membatalkan keikutsertaan program, maka dikenakan Biaya Penggantian Hadiah. |
M |
|
Nasabah eligible untuk mendapatkan Hadiah, serta Tim Cabang memberi tahu ke Nasabah bahwa terdapat pergantian hadiah pada saat Nasabah mengambil hadiah. |
Nasabah akan dikenakan biaya penggantian Hadiah apabila membatalkan keikutsertaannya pada Program dan/atau tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Program.
Nasabah tidak dibebankan biaya apa pun untuk hadiah yang diberikan atas Program ini. Namun, apabila Nasabah tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Program, maka Nasabah akan dikenakan biaya penggantian hadiah senilai Hadiah beserta pajak hadiah.
PERINGATAN
Nasabah wajib berhati-hati terhadap penipuan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank Danamon dengan menjanjikan hadiah dalam bentuk apa pun. Segala penipuan ataupun perbuatan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan atau mengatasnamakan Program adalah di luar kewenangan Bank Danamon.