Dapatkan Beragam Hadiah Spesial

Syarat dan Ketentuan Umum Program Syariah Day 2025 (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi Nasabah yang mengikuti Program Syariah Day 2025  (“Program”) yang diselenggarakan oleh PT Bank Danamon Indonesia Tbk melalui Unit Usaha Syariah (“Bank Danamon”) dan merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dengan Formulir Keikutsertaan  Program Syariah Day 2025 (“Formulir Keikutsertaan Program”).

Nasabah dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program sebagai berikut:

Program ini berlaku dari tanggal 12 Juni 2025 sampai dengan 30 September 2025 (“Periode Program”).

Program ini hanya dapat diikuti oleh nasabah yang memenuhi kriteria sebagai berikut (“Nasabah”):

  1. Program ini ditujukan untuk seluruh nasabah individu baik nasabah baru maupun nasabah eksisting.
  2. Program ini hanya berlaku untuk jenis rekening single account.
  3. Nasabah yang mengajukan penggunaan dan/atau melakukan pembukaan minimal 1 (satu) produk Bank Danamon pada masa Periode Program dengan rincian sebagai berikut (“Produk”):
    1. Tabungan Rencana Haji iB IDR (“TRH iB IDR”);
    2. Tabungan Perencanaan Syariah iB (“TPS iB”) melalui aplikasi Social Banking;
    3. Tabungan Syariah Wadiah iB IDR (“Tabungan Wadiah iB”);
    4. Tabungan Danamon LEBIH PRO iB (“DL PRO iB”); atau
    5. Deposito Syariah iB IDR (“Deposito iB”);
    6. Danamon BISA Haji iB (“DBH iB”).
  1. Nasabah wajib membaca dan memahami Syarat dan Ketentuan Umum Program. 
  2. Nasabah wajib mengisi dan menandatangani Formulir Keikutsertaan Program.
  3. Bank Danamon berhak menolak atau membatalkan keikutsertaan Nasabah atas Program ini apabila Nasabah tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program. 
  4. Nasabah bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan Nasabah pada Program ini. 
  5. Hanya berlaku untuk Produk dalam mata uang Rupiah (IDR).
  6. Nasabah akan tetap mendapatkan bagi hasil (nisbah) sesuai dengan ketentuan Produk yang berlaku pada Bank Danamon, tidak berlaku untuk produk dengan akad wadiah seperti Tabungan Wadiah iB dan DL PRO iB. 
  7. Nasabah  wajib mengikuti salah satu Program pembukaan rekening dan layanan perbankan syariah Bank Danamon (“Skema Program”) selama Periode Program, dengan ketentuan sebagai berikut:

    Skema Program

    Ketentuan

    Hadiah

    Biaya Penggantian Hadiah

    Program Pembukaan Rekening Tabungan Perencanaan Syariah:

    • TRH iB IDR, atau
    • TPS iB (Social Banking)

    Nasabah melakukan pembukaan rekening TRH iB IDR melalui kantor cabang Bank Danamon atau TPS iB melalui aplikasi Social Banking dengan ketentuan sebagai berikut:

     

    Setoran Bulanan

    Jangka Waktu Menabung (Tenor)

    Rp1.000.000 / Bulan

    6 Bulan

     

    Catatan:

    Pembukaan rekening TRH iB IDR terdapat setoran awal Rp100.000.

    Bowl Set

    Rp62.500

    Program Pembukaan Rekening Tabungan Syariah:

    • Tabungan Wadiah iB, atau
    • DL PRO iB

    Nasabah melakukan pembukaan rekening Tabungan Wadiah iB atau DL PRO iB melalui kantor cabang Bank Danamon dengan ketentuan:

     

    Penempatan Dana

    Pemblokiran Dana

    Rp5.000.000

    1 Bulan

     

     

    Glass Mug

     

     

     

     

    Rp18.750

    Program Pembukaan Deposito Syariah iB IDR

    Nasabah melakukan pembukaan Deposito iB dan melakukan penempatan dana dengan ketentuan sebagai berikut:

     

    Penempatan Dana

    Jangka Waktu Menabung (Tenor)

    Rp50.000.000

    3 Bulan

     

     

    Modern Tumbler Lock n Lock

     

     

     

    Rp125.000

    Program Danamon BISA Haji iB

    Nasabah mengisi dan menandatangani Formulir Aplikasi Pembiayaan DBH iB dan melengkapi dokumen yang dipersyaratkan sesuai Syarat dan Ketentuan Umum Pembiayaan DBH iB:

    1. Scan KTP
    2. Scan NPW

    Souvenir - Pulpen

    -

  8. Nasabah yang telah memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program dinyatakan eligible untuk mendapatkan Hadiah, sesuai dengan Skema Program yang dipilih oleh Nasabah.
  9. Nasabah yang dinyatakan eligible adalah Nasabah yang telah membuka rekening, penempatan dana (minimum penempatan dana/setoran bulanan pertama untuk TRH iB IDR/TPS iB) serta melakukan pemblokiran dana sesuai dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  10. Untuk produk DBH iB, Nasabah yang dinyatakan eligible adalah Nasabah yang telah mengisi dan menandatangani Formulir Aplikasi Pembiayaan DBH iB, memberikan dokumen yang dipersyaratkan sesuai Syarat dan Ketentuan Umum Pembiayaan DBH iB.
  11. Apabila dalam jangka waktu tersebut Nasabah tidak melakukan pengambilan Hadiah, maka hadiah menjadi milik Bank Danamon.
  12. Apabila terjadi gagal debit, penutupan rekening, pembatalan keikutsertaan program melalui Cabang dan/atau pembukaan pemblokiran dana maka keikutsertaan Nasabah secara otomatis dibatalkan dan Nasabah dikenakan biaya penggantian hadiah. 
  13. Khusus untuk DBH iB, Nasabah tidak dikenakan biaya penggantian hadiah.
  14. Nasabah dapat mengikuti Program lebih dari 1 (satu) kali, dengan ketentuan bahwa untuk penerimaan Hadiah maksimal 1 (satu) Hadiah per Produk yang diikutsertakan.
  15. Ilustrasi Program:

    Nasabah

    Ilustrasi

    Eligibilitas

    A

    • Event Syariah Day berlangsung pada 10 – 11 dan 24 – 25 Juli 2025.
    • Nasabah membuka rekening TRH iB IDR.
    • Pembukaan rekening Nasabah pada event Syariah Day 10 Juli 2025.
    • Nasabah melakukan setoran awal Rp100.000 dan setoran rutin Rp1.000.000,- per bulan dengan masa menabung 6 bulan.

    Nasabah eligible untuk mendapatkan hadiah.

    B

    • Event Syariah Day berlangsung pada 10 – 11 dan 24 – 25 Juli 2025.
    • Nasabah membuka rekening DL PRO iB.
    • Pembukaan rekening Nasabah pada event Syariah Day 24 Juli 2025.
    • Nasabah melakukan penempatan dana sebesar Rp5.000.000 dan pemblokiran dana selama 1 bulan.

    Nasabah eligible untuk mendapatkan hadiah.

    C

    • Event Syariah Day berlangsung pada 10 – 11 dan 24 – 25 Juli 2025.
    • Nasabah membuka Deposito iB.
    • Pembukaan rekening Nasabah pada event Syariah Day 25 Juli 2025
    • Nasabah melakukan pembukaan deposito sebesar Rp50.000.000 dengan tenor 3 bulan.

    Nasabah eligible untuk mendapatkan hadiah.

    D

    • Event Syariah Day berlangsung pada 10 – 11 dan 24 – 25 Juli 2025.
    • Nasabah tertarik dengan DBH iB.
    • Nasabah melakukan pengisian dan tanda tangan Formulir Aplikasi Pembiayaan DBH iB pada 25 Juli 2025
    • Nasabah memberikan informasi NPWP dan KTP untuk discan ke Team Cabang.

    Nasabah eligible untuk mendapatkan hadiah.

    E

    • Event Syariah Day berlangsung pada 10 – 11 dan 24 – 25 Juli 2025.
    • Nasabah membuka rekening DL PRO iB sebanyak 2 rekening.
    • Pembukaan rekening Nasabah pada event Syariah Day 24 Juli 2025.
    • Nasabah melakukan penempatan dana sebesar Rp5.000.000 dan pemblokiran dana selama 1 bulan.

    Nasabah eligible untuk mendapatkan hadiah tetapi hanya dihitung sebagai 1 NOA sehingga hanya mendapatkan 1 hadiah (karena membuka produk yang sama).

    F

    • Event Syariah Day berlangsung pada 10 – 11 dan 24 – 25 Juli 2025.
    • Nasabah membuka rekening DL PRO iB dan TRH iB.
    • Pembukaan rekening Nasabah pada event Syariah Day 24 Juli 2025.
    • Nasabah melakukan penempatan dana sebesar Rp5.000.000 dan pemblokiran dana selama 1 bulan pada DL PRO iB.
    • Nasabah melakukan setoran awal Rp100.000 dan setoran rutin Rp1.000.000,- per bulan dengan masa menabung 6 bulan.

    Nasabah eligible untuk mendapatkan hadiah dan dihitung sebagai 2 NOA sehingga nasabah mendapatkan 2 hadiah (karena membuka produk yang berbeda).

    G

    • Event Syariah Day berlangsung pada 10 – 11 dan 24 – 25 Juli 2025.
    • Nasabah membuka rekening DL PRO iB dan Tabungan Wadiah iB.
    • Pembukaan rekening Nasabah pada event Syariah Day 24 Juli 2025.
    • Nasabah melakukan penempatan dana sebesar Rp5.000.000 dan pemblokiran dana selama 1 bulan pada DL PRO iB dan Tabungan Wadiah iB.

    Nasabah eligible untuk mendapatkan hadiah dan dihitung sebagai 2 NOA sehingga nasabah mendapatkan 2 hadiah (karena membuka produk yang berbeda).

    H

    • Event Syariah Day berlangsung pada 10 – 11 dan 24 – 25 Juli 2025.
    • Nasabah membuka rekening DL PRO iB.
    • Pembukaan rekening Nasabah pada event Syariah Day 24 Juli 2025.
    • Nasabah melakukan penempatan dana sebesar Rp1.000.000 dengan pemblokiran dana 1 bulan.

    Nasabah tidak eligible untuk mendapatkan hadiah karena penempatan dana tidak sesuai dengan ketentuan program.

    I

    • Event Syariah Day berlangsung pada 10 – 11 dan 24 – 25 Juli 2025.
    • Nasabah membuka rekening TRH iB IDR.
    • Pembukaan rekening Nasabah pada 23 Juli 2025.
    • Nasabah melakukan setoran awal Rp100.000 dan setoran rutin Rp1.000.000 per bulan dengan masa menabung 6 bulan.

    Nasabah tidak eligible untuk mendapatkan hadiah karena Nasabah membuka rekening tidak pada event Syariah Day.

    J

    • Event Syariah Day berlangsung pada 10 – 11 dan 24 – 25 Juli 2025.
    • Nasabah tertarik dengan DBH iB.
    • Nasabah melakukan pengisian tanpa tanda tangan formulir produk DBH iB pada 25 Juli 2025
    • Nasabah memberikan informasi KTP untuk discan ke Team Cabang.

    Nasabah tidak eligible untuk mendapatkan hadiah karena formulir produk DBH iB tidak ditanda tangani dan tidak memberikan informasi NPWP.

    K

    • Event Syariah Day berlangsung pada 10 – 11 dan 24 – 25 Juli 2025.
    • Nasabah membuka Deposito iB.
    • Pembukaan rekening Nasabah pada event Syariah Day 25 Juli 2025
    • Nasabah melakukan pembukaan deposito sebesar Rp50.000.000 dengan tenor 3 bulan.
    • Nasabah melakukan break deposito pada bulan ke-2 (25 Agustus 2025).

    Nasabah eligible untuk mendapatkan hadiah. Tetapi karena dilakukan break maka Nasabah dikenakan Biaya Penggantian Hadiah serta keikutsertaan program dibatalkan.

    L

    • Event Syariah Day berlangsung pada 10 – 11 dan 24 – 25 Juli 2025.
    • Nasabah membuka rekening TRH iB IDR.
    • Pembukaan rekening Nasabah pada event Syariah Day 10 Juli 2025.
    • Nasabah melakukan setoran awal Rp100.000,- dan setoran rutin Rp1.000.000 per bulan dengan masa menabung 6 bulan.
    • Pada 23 Juli 2025, Nasabah membatalkan keikutsertaan program melalui cabang.

    Nasabah eligible untuk mendapatkan Hadiah. Namun, dikarenakan Nasabah membatalkan keikutsertaan program, maka dikenakan Biaya Penggantian Hadiah.

    M

    • Event Syariah Day berlangsung pada 10 – 11 dan 24 – 25 Juli 2025.
    • Nasabah membuka rekening TRH iB IDR.
    • Pembukaan rekening Nasabah pada event Syariah Day 10 Juli 2025.
    • Nasabah melakukan setoran awal Rp100.000 dan setoran rutin Rp1.000.000 per bulan dengan masa menabung 6 bulan.
    • Saat keikutsertaan program, tidak terdapat ketersediaan Hadiah /terdapat kelangkaan stok pada supplier Danamon Syariah, sehingga hadiah diganti dengan nilai yang sama.

    Nasabah eligible untuk mendapatkan Hadiah, serta Tim Cabang memberi tahu ke Nasabah bahwa terdapat pergantian hadiah pada saat Nasabah mengambil hadiah.



  1. Nasabah yang memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program berhak mendapatkan hadiah sesuai Skema Program yang dipilih oleh Nasabah. Apabila Nasabah tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program, maka Nasabah tidak mendapatkan hadiah.
  2. Hadiah yang diberikan kepada Nasabah net (bersih) sudah dipotong pajak, di mana pajak hadiah ditanggung oleh Bank Danamon. 
  3. Hadiah akan dikirimkan ke cabang pembukaan rekening/pendaftaran produk diikutsertakan pada Program.
  4. Nasabah dapat mengambil Hadiah pada kantor cabang pembukaan rekening/pendaftaran produk yang diikutsertakan pada Program dalam kurun waktu 45 (empat puluh lima) hari kerja setelah Nasabah menerima pemberitahuan dari Bank Danamon melalui tim cabang maupun tim Syariah Funding Specialist.
  5. Apabila tidak terdapat ketersediaan stok/kelangkaan stok Hadiah pada program ini, maka Bank Danamon berhak untuk mengganti Hadiah dengan hadiah lainnya dengan nilai yang serupa tanpa pemberitahuan ke Nasabah sebelumnya.
  6. Pajak yang timbul atas hadiah ditanggung oleh Bank Danamon.

Nasabah akan dikenakan biaya penggantian Hadiah apabila membatalkan keikutsertaannya pada Program dan/atau tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Program.

Nasabah tidak dibebankan biaya apa pun untuk hadiah yang diberikan atas Program ini. Namun, apabila Nasabah tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Program, maka Nasabah akan dikenakan biaya penggantian hadiah senilai Hadiah beserta pajak hadiah.

  1. Nasabah dengan ini memberikan kuasa kepada Bank Danamon untuk: (i) melakukan pemblokiran dan pembukaan blokir sejumlah dana sesuai Formulir serta Syarat dan Ketentuan Umum Program; dan/atau (ii) mendebit rekening Nasabah pada Bank Danamon untuk pembayaran penalti/pergantian biaya hadiah apabila Nasabah melakukan pembatalan Program sesuai Formulir serta Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  2. Kuasa yang diberikan Nasabah dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini diberikan kepada Bank dengan hak substitusi dan selama kewajiban-kewajiban Nasabah kepada Bank belum dipenuhi sepenuhnya. maka kuasa-kuasa tersebut tidak dapat dicabut kembali ataupun tidak akan berakhir karena alasan apa pun. termasuk tetapi tidak terbatas pada sebab-sebab yang disebut dalam pasal 1813 (pemberian kuasa berakhir: dengan ditariknya kembali kuasanya si kuasa; dengan pemberitahuan penghentian kuasanya oleh si kuasa; dengan meninggalnya. pengampuannya atau pailitnya si pemberi kuasa maupun si kuasa). 1814 (si Pemberi Kuasa dapat menarik kembali kuasanya manakala itu dikehendakinya. dan jika ada alasan untuk itu. memaksa si kuasa untuk mengembalikan kuasa yang dipegangnya) dan 1816 (pengangkatan seorang kuasa baru. untuk menjalankan suatu urusan yang sama. menyebabkan ditariknya kembali kuasa yang pertama. terhitung mulai diberitahukannya kepada orang yang belakangan ini tentang pengangkatan tersebut) Kitab Undang-undang Hukum Perdata dan kuasa-kuasa tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan Umum Program ini. 
  1. Nasabah dapat mengajukan pengaduan atas produk/layanan perbankan secara lisan maupun secara tertulis melalui kantor cabang Bank Danamon yang terdekat atau Hello Danamon (1-500-090) atau melalui email di hellodanamon@danamon.co.id.
  2. Prosedur mengenai layanan pengaduan dapat diakses melalui website https://www.danamon.co.id/id/Personal/Lainnya/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah.

  1. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari ”Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan Syariah” yang diterbitkan oleh Bank Danamon, dan Syarat dan Ketentuan Umum produk dan/atau layanan lainnya yang berlaku di Bank Danamon. Syarat dan ketentuan tersebut tetap berlaku sepanjang tidak diatur lain dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
  2. Nasabah  dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank Danamon berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dari waktu ke waktu. Setiap perubahan/penambahan/pembaharuan atas Syarat dan Ketentuan Umum Program ini akan diberitahukan melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank Danamon. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, maka Nasabah berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank Danamon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut dilakukan oleh Bank Danamon melalui media komunikasi Bank Danamon. Nasabah setuju bahwa Nasabah dianggap menyetujui perubahan tersebut dalam hal Nasabah tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu tersebut. Apabila Nasabah tidak menyetujui perubahan tersebut, maka Nasabah berhak untuk membatalkan kepesertaan Program dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Nasabah kepada Bank Danamon (apabila ada).
  3. Nasabah menyatakan bahwa tidak ada dan tidak akan ada transaksi yang terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
  4. Apabila terdapat indikasi penipuan, kecurangan, penyalahgunaan, penyimpangan transaksi, transaksi tidak wajar, tindak pidana pencucian uang dan/atau tindakan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, maka Bank Danamon berhak melakukan pembatalan transaksi, mengakhiri penggunaan produk/layanan Bank Danamon, pembatalan keikutsertaan Program, maupun pembatalan pemberian manfaat Program kepada Nasabah yang bersangkutan. Nasabah tetap wajib untuk melunasi seluruh kewajibannya kepada Bank Danamon (apabila ada). 
  5. Jika ada satu ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini yang oleh karena suatu ketetapan pemerintah atau pengadilan dilarang atau tidak dapat dilaksanakan atau menjadi tidak berlaku atau dinyatakan batal demi hukum, hal tersebut tidak mempengaruhi keabsahan ketentuan lainnya dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, dan ketentuan-ketentuan lainnya tersebut tetap berlaku dan mengikat serta dapat dilaksanakan sebagaimana ditentukan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
  6. Nasabah setuju bahwa penempatan dana pada rekening tabungan dengan imbal hasil diatas suku bunga maksimum penjaminan yang ditetapkan oleh Lembaga Penjaminan Simpanan tidak dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan. Hadiah yang diterima Nasabah diperhitungkan juga sebagai komponen maksimum suku bunga penjaminan. Nasabah dapat mengetahui perubahan maksimum suku bunga penjaminan melalui kantor cabang Bank Danamon atau melalui Hello Danamon.
  7. Apabila ditemukannya kejanggalan terkait Program ini atau apabila dirasakan adanya penipuan yang terjadi, maka Nasabah disarankan agar segera menginformasikan ke Hello Danamon.
  8. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
  9. PT Bank Danamon Indonesia Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan.

PERINGATAN
Nasabah wajib berhati-hati terhadap penipuan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank Danamon dengan menjanjikan hadiah dalam bentuk apa pun. Segala penipuan ataupun perbuatan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan atau mengatasnamakan Program adalah di luar kewenangan Bank Danamon.