Program Complimentary Golf Green Fee

Syarat dan Ketentuan Umum Program Complimentary Golf Green Fee (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi Peserta Program yang mengikuti Program Complimentary Golf Green Fee (“Program”) yang diselenggarakan oleh PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank”). 

Peserta Program dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program sebagai berikut:

Program dilaksanakan selama periode tanggal 1 Oktober 2024 sampai dengan 30 September 2025 (“Periode Program”).

Program ini hanya dapat diikuti oleh Peserta Program yang memenuhi kriteria sebagai berikut:

  1. Pemegang kartu utama dan tambahan Kartu Kredit Danamon World Elite™ Mastercard® dengan nomor BIN 5166-3400 (“Nasabah”).
  2. Pemegang kartu utama dan tambahan Kartu Charge Platinum Card® Danamon dengan nomor BIN 3755392 (“Nasabah”).
  3. Status kartu dalam kondisi aktif, tidak terblokir dan tidak dalam keadaan menunggak.
  1. Peserta Program wajib membaca dan  memahami Syarat dan Ketentuan Umum Program. 
  2. Bank berhak menolak atau membatalkan keikutsertaan Peserta Program atas Program ini apabila Peserta Program tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program. 
  3. Peserta Program bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan Peserta Program pada Program ini.  
  4. Dengan Peserta Program melakukan pemesanan bermain Golf di lapangan Golf yang berpartisipasi, maka Peserta Program dianggap telah membaca, memahami dan menyetujui untuk mengikuti Program dan tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program. 
  5. Complimentary golf green fee per bulan berlaku untuk pemegang kartu yang disebutkan pada III. Kriteria Peserta Program termasuk kartu tambahan maksimal 6 (enam) kali pemesanan dalam 1 (satu) bulan (berlaku untuk akumulasi pemesanan dari kartu utama dan tambahan). 
  6. Jika Nasabah melakukan pemesanan lebih dari 6 (enam) kali per bulan, maka seluruh biaya green fee akan dibebankan ke kartu kredit/kartu charge Nasabah di bulan berikutnya. 
  7. Biaya green fee akan diberikan gratis untuk pemegang kartu utama dan/atau tambahan, sedangkan untuk biaya green fee untuk tamu/rekan akan dikenakan biaya green fee sesuai harga normal yang berlaku di masing-masing lapangan Golf.  
  8. Biaya-biaya seperti caddy, cart dan lainnya (termasuk biaya MDR yang dibebankan oleh masing-masing lapangan golf) akan menjadi tanggung jawab nasabah dan tamu/rekan yang dibawa per flight sepenuhnya. 
  9. Biaya-biaya seperti caddy, cart dan lainnya (termasuk biaya MDR yang dibebankan oleh masing-masing lapangan golf) akan dibebankan ke Kartu Kredit Danamon World Elite™ Mastercard® dan Kartu Charge Platinum Card® Danamon. 
  10. Biaya-biaya yang sudah ditagihkan kepada kartu nasabah tidak dapat dikembalikan. 
  11. Mekanisme pemesanan: 
    1. Nasabah wajib melakukan pemesanan melalui Platinum Concierge Services di 021-3435 8889 atau melalui Relationship Manager Premium Card. 
    2. Bank berlaku sebagai penghubung awal untuk meneruskan pemesanan lapangan golf kepada pihak vendor management yang bekerjasama.
    3. Berikut adalah daftar lapangan golf yang bekerjasama:

      Nama Kota

      List Lapangan Golf

      Jakarta

      Damai lndah Golf PlK, Jakarta

      Senayan Golf, Jakarta

      Sedayu lndo Golf PlK, Jakarta

      Royale Jakarta Golf Club

      Tangerang

      Damai lndah Golf BSD, Serpong – Tangerang Selatan

      lmperial Klub Golf, Karawaci

      Bogor

      Sentul Highlands Golf Club, Bogor

      Rancamaya Golf & Country Club, Bogor

      Gunung Geulis Country Club, Bogor

      Klub Golf Bogor Raya, Bogor

      Bandung

      Parahyangan Golf Club, Bandung

      Dago Heritage Golf Bandung

      Depok

      Emeralda Golf & Country, Cimanggis

      Bali

      New Kuta Golf Bali

      Bali National Golf Club, Bali

      Bukit Pandawa Golf, Bali


    4. Nasabah akan dihubungi kembali apabila pemesanan berhasil atau apabila lapangan golf dengan waktu yang diinginkan tidak tersedia, maka nasabah akan dimintakan alternatif waktu bermain. 
    5. Waktu pemesanan dan minimum total pemain per flight

      Hari Bermain Golf

      Waktu Pemesanan

      Minimum total pemain per flight

      Weekday (Senin-Jumat)

      Pemesanan dilakukan paling lambat 3 (tiga) hari kerja sebelumnya.

      2 (termasuk pemegang kartu utama dan/atau tambahan)

      Weekend (Sabtu dan Minggu) dan Hari Libur Nasional

      Pemesanan dilakukan paling lambat 5 (lima) hari kerja sebelumnya.

      3 (termasuk pemegang kartu utama dan/atau tambahan)


    6. Bank dapat menolak pengajuan pemesanan nasabah jika minimum total pemain per flight tidak mencukupi dan Bank tidak dapat memberikan deviasi untuk minimum total pemain per flight
    7. Nasabah tidak diperbolehkan melakukan pemesanan lebih dari 21 (dua puluh satu) hari kalender sebelumnya. 
    8. Bank tidak dapat memberikan percepatan pemesanan golf dan akan mengikuti waktu pemesanan yang berlaku pada Syarat dan Ketentuan ini. 
    9. Nasabah tidak diperbolehkan melakukan pemesanan langsung kepada pihak lapangan Golf. Jika demikian, maka biaya green fee akan sepenuhnya ditanggung oleh nasabah. 
    10. Tidak diperkenankan untuk perubahan jadwal bermain jika sudah menerima konfirmasi. 
    11. Nasabah tidak diperbolehkan bermain jika tidak ada konfirmasi pemesanan. 
  12. Bank berhak sewaktu-waktu menolak permintaan pemesanan nasabah jika TIDAK memenuhi Syarat dan Ketentuan umum program atau jika kartu dalam kondisi terblokir atau terdapat tunggakan tagihan yang belum dibayarkan secara penuh. 
  13. Bank dan lapangan golf tidak bertanggung jawab atas tuntutan atau klaim yang diajukan nasabah atas cedera tubuh, kerusakan peralatan golf, kehilangan barang pribadi dan lainnya. 
  14. Nasabah wajib mematuhi syarat dan ketentuan umum bermain golf yang berlaku pada masing-masing lapangan golf. 

  1. Peserta Program dapat mengajukan pengaduan atas produk/layanan perbankan secara lisan maupun secara tertulis melalui kantor cabang Bank yang terdekat atau Hello Danamon (1-500-090) atau melalui email di hellodanamon@danamon.co.id.
  2. Prosedur mengenai layanan pengaduan dapat diakses melalui website 
    https://www.danamon.co.id/id/Personal/Lainnya/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah.
  1. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan PT Bank Danamon Indonesia Tbk dan Syarat-syarat dan Ketentuan-ketentuan Umum Keanggotaan Kartu Kredit dan Kartu Charge Danamon American Express. Syarat dan ketentuan tersebut tetap berlaku sepanjang tidak diatur lain dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
  2. Produk, layanan dan/atau manfaat yang diberikan Mitra merupakan tanggung jawab dari Mitra dan bukan merupakan produk dan tanggung jawab Bank. Apabila terdapat kendala dan/atau keluhan sehubungan dengan produk, layanan, dan/atau manfaat tersebut, silakan menghubungi Mitra yang bersangkutan]- agar  dicantumkan jika Program merupakan kerja sama dengan Mitra dan disesuaikan sesuai konteksnya.
  3. Peserta Program  dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dari waktu ke waktu. Setiap perubahan/penambahan/pembaharuan atas Syarat dan Ketentuan Umum Program ini akan diberitahukan melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, maka Peserta Program berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank Danamon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut dilakukan oleh Bank melalui media komunikasi Bank. Peserta Program setuju bahwa Peserta Program dianggap menyetujui perubahan tersebut dalam hal Peserta Program tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu tersebut. Apabila Peserta Program tidak menyetujui perubahan tersebut, maka Peserta Program berhak untuk membatalkan kepesertaan Program dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Peserta Program kepada Bank (apabila ada).
  4. Peserta Program menyatakan bahwa tidak ada dan tidak akan ada transaksi yang terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
  5. Apabila terdapat indikasi penipuan, kecurangan, penyalahgunaan, penyimpangan transaksi, transaksi tidak wajar, tindak pidana pencucian uang dan/atau tindakan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, maka Bank berhak melakukan pembatalan transaksi, mengakhiri penggunaan produk/layanan Bank,  pembatalan keikutsertaan Program, maupun pembatalan pemberian manfaat Program kepada Peserta Program yang bersangkutan. Peserta Program tetap wajib untuk melunasi seluruh kewajibannya kepada Bank (apabila ada). 
  6. Apabila ditemukannya kejanggalan terkait Program ini atau apabila dirasakan adanya penipuan yang terjadi, maka Peserta Program disarankan agar segera menginformasikan ke Hello Danamon.
  7. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
  8. PT Bank Danamon Indonesia Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan.

PERINGATAN
Peserta Program wajib berhati-hati terhadap penipuan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank dengan menjanjikan hadiah dalam bentuk apapun. Segala penipuan ataupun perbuatan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan atau mengatasnamakan Program adalah di luar kewenangan Bank. 

});