Proses Penanganan Keluhan Nasabah

Penerimaan Pengaduan

  1. Nasabah mengajukan keluhan melalui:
    1. Telepon : Hello Danamon di 1-500-090 atau akses dari luar negeri +62-21-23546100;
    2. Email : hellodanamon@danamon.co.id
    3. Datang langsung ke cabang terdekat;
  2. Staf Danamon akan menyampaikan konfirmasi atau bukti terima Formulir Pengaduan kepada Nasabah apabila seluruh persyaratan telah lengkap.
  3. Apabila dokumen persyaratan pengaduan belum lengkap, Nasabah wajib melengkapinya dalam kurun waktu maksimal 10 hari kerja dan dapat diperpanjang 10 hari kerja jika dokumen diluar domisili Nasabah dan/atau terdapat hal lain di luar kendali Nasabah
  4. Untuk dokumen persyaratan yang diperlukan untuk penyelesaian pengaduan klik disini .

Penanganan Pengaduan

Jenis Pengaduan Jangka Waktu Penanganan Pengaduan

Lisan

5 hari kerja sejak pengaduan diterima Bank Danamon. 


Dalam hal Bank Danamon membutuhkan dokumen pendukung dan jangka waktu penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud di atas tidak dapat dipenuhi, Bank Danamon meminta kepada Nasabah untuk menyampaikan Pengaduan secara tertulis dengan melampirkan dokumen pendukung yang diperlukan.

Tertulis

10 hari kerja sejak dokumen pendukung diterima lengkap dan dapat diperpanjang paling lama 10 hari kerja jika:

  1. Kantor Bank Danamon yang menerima Pengaduan tidak sama dengan Kantor Bank Danamon tempat terjadinya permasalahan yang diadukan dan terdapat kendala komunikasi di antara kedua kantor Bank Danamon tersebut.
  2. Pengaduan yang disampaikan oleh Nasabah memerlukan penelitian khusus terhadap dokumen Bank Danamon; dan/atau
  3. Terdapat hal-hal lain yang berada di luar kendali Bank Danamon.

Penyelesaian pengaduan di luar jangka waktu tersebut di atas dapat dilakukan oleh Danamon jika:

  1. Penyelesaian Pengaduan memerlukan tindak lanjut oleh pihak lain; dan
  2. Tindak lanjut yang dilakukan oleh pihak lain tersebut memengaruhi jangka waktu penyelesaian pengaduan oleh Bank Danamon. 

Bank Danamon berhak menolak menangani pengaduan Konsumen jika:

  1. Nasabah tidak melengkapi persyaratan dokumen sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan. Nasabah yang tidak melengkapi dokumen dianggap membatalkan pengaduannya.
  2. Pengaduan sebelumnya telah diselesaikan oleh Bank Danamon sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini;
  3. Pengaduan tidak terkait dengan kerugian dan/atau potensi kerugian material, wajar, dan secara langsung sebagaimana tercantum dalam perjanjian dan/atau dokumen pemanfaatan produk dan/atau layanan;
  4. Pengaduan tidak terkait dengan pemanfaatan produk dan/atau layanan yang dikeluarkan oleh Bank Danamon dikecualikan untuk pemanfaatan produk dan/atau layanan yang dikeluarkan berdasarkan kerja sama dengan bank lain;dan/atau
  5. Pengaduan sedang dalam proses atau telah diputus oleh lembaga peradilan secara perdata.

Penyelesaian Pengaduan

  1. Bank Danamon wajib memberikan Tanggapan Pengaduan kepada Konsumen atas Pengaduan yang diterima.
  2. Dalam hal Pengaduan disampaikan secara tertulis, Bank Danamon menyampaikan Tanggapan Pengaduan secara tertulis.
  3. Dalam hal Pengaduan disampaikan secara lisan, Bank Danamon menyampaikan Tanggapan Pengaduan secara lisan dan/atau tertulis.

Penanganan Penyelesaian Sengketa melalui Mediasi Perbankan

  1. Dalam hal tidak terdapat kesepakatan terhadap hasil penanganan Pengaduan yang dilakukan oleh Bank Danamon, Nasabah dapat:
    1. menyampaikan Pengaduan kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk penanganan Pengaduan sesuai dengan kewenangan Otoritas Jasa Keuangan; atau
    2. mengajukan Sengketa kepada LAPS Sektor Jasa Keuangan atau kepada pengadilan.
  2. Pengajuan penyelesaian sengketa melalui  mediasi perbankan dapat diajukan oleh nasabah melalui:
    Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan  (LAPS SJK) melalui
    Web: www.lapssjk.id
    Kontak : 021-2527700
    Email: info@lapssjk.id
  3. Syarat Pengajuan penyelesaian sengketa melalui mediasi perbankan melalui LAPS SJK:
    1. Pengaduan telah dilakukan upaya penyelesaian oleh Bank namun ditolak oleh nasabah atau nasabah belum menerima tanggapan pengaduan
    2. Sengketa yang diajukan bukan merupakan Sengketa sedang dalam proses atau pernah diputus oleh lembaga peradilan, arbitrase, atau lembaga alternative
    3. Sengketa bersifat keperdataan
    4. Penyelesaian sengketa lainnya.

Persyaratan Dokumen

Download Formulir Pengaduan Nasabah

Download Formulir Sanggahan Kartu Debit Danamon

Download Formulir Sanggahan Kartu Kredit Danamon VISA Mastercard

Download Formulir Sanggahan Kartu Danamon American Express

Download Formulir Pengaduan SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan)

Download Formulir Surat Pernyataan Nasabah Dana Talangan

Jenis
Pengaduan/
Permohonan
Dokumen yang diperlukan
Form
Pengaduan/
Surat
Pernyataan
Surat
Kepolisian
Copy
KTP
KITAS /
PASSPORT
Copy
Kartu
Kredit/
Kartu ATM
Copy
Akta
Kelahiran/
Copy Kartu
keluarga
Surat
Domisli
Surat
Keterangan
Dari
Perusahaan

1

Sanggahan Transaksi Kartu Kredit

V


V

V




2

Sanggahan Transaksi Perbankkan

V

V

V





3

Pengaduan SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan)

V


V





4

Pengaduan Indikasi Penipuan Aplikasi Kartu Kredit

V


V


V

V

V

5

Pengaduan CDM dan ATM

V


V

V




6

Pengaduan Indikasi Penipuan Perbankkan

V

V

V

V




7

Pengaduan Lainnya

V


V



 

D-Bank PRO #SelaluMenggoda
Penuhi kebutuhan transaksi dan atur finansial sehari-hari dengan solusi tepat yang bikin semua terpikat dari D-Bank PRO by Danamon!
product icon
Waspada Modus Penipuan Transaksi Online