Penerimaan Pengaduan
- Nasabah mengajukan keluhan melalui:
- Telepon : Hello Danamon di 1-500-090 atau akses dari luar negeri +62-21-23546100;
- Email : hellodanamon@danamon.co.id
- Datang langsung ke cabang terdekat;
- Staf Danamon akan menyampaikan konfirmasi atau bukti terima Formulir Pengaduan kepada Nasabah apabila seluruh persyaratan telah lengkap.
- Apabila dokumen persyaratan pengaduan belum lengkap, Nasabah wajib melengkapinya dalam kurun waktu maksimal 10 hari kerja dan dapat diperpanjang 10 hari kerja jika dokumen diluar domisili Nasabah dan/atau terdapat hal lain di luar kendali Nasabah
- Untuk dokumen persyaratan yang diperlukan untuk penyelesaian pengaduan klik disini .
Penanganan Pengaduan
| Jenis Pengaduan | Jangka Waktu Penanganan Pengaduan |
|---|---|
Lisan |
5 hari kerja sejak pengaduan diterima Bank Danamon. Dalam hal Bank Danamon membutuhkan dokumen pendukung dan jangka waktu penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud di atas tidak dapat dipenuhi, Bank Danamon meminta kepada Nasabah untuk menyampaikan Pengaduan secara tertulis dengan melampirkan dokumen pendukung yang diperlukan. |
Tertulis |
10 hari kerja sejak dokumen pendukung diterima lengkap dan dapat diperpanjang paling lama 10 hari kerja jika:
Penyelesaian pengaduan di luar jangka waktu tersebut di atas dapat dilakukan oleh Danamon jika:
|
|
Bank Danamon berhak menolak menangani pengaduan Konsumen jika: |
|
