Penerimaan Pengaduan
- Nasabah mengajukan keluhan melalui:
- Nasabah Danamon di 1-500-090;
- Email : hellodanamon@danamon.co.id
- Datang langsung ke cabang terdekat;
- Staf Danamon akan menyampaikan konfirmasi atau bukti terima
Formulir Pengaduan
kepada Nasabah apabila seluruh persyaratan telah lengkap.
- Apabila dokumen persyaratan pengaduan belum lengkap, Nasabah wajib
melengkapinya dalam kurun waktu maksimal 10 hari kerja dan dapat diperpanjang 10 hari kerja jika
dokumen
diluar domisili Nasabah dan/atau terdapat hal lain di luar kendali Nasabah
- Untuk dokumen persyaratan yang diperlukan untuk penyelesaian
pengaduan klik
disini
.
Penanganan Pengaduan
- Staf Danamon akan follow up pengaduan lisan Nasabah maksimal 5 hari kerja, untuk pengaduan tertulis
maksimal 10 hari kerja.
- Jangka waktu tindak lanjut dan penyelesaian pengaduan secara tertulis paling lama 10 hari kerja sejak
dokumen diterima secara lengkap. Dalam hal terdapat kondisi tertentu Bank dapat memperpanjang
jangka
waktu paling lama 10 hari kerja.
- Perpanjangan waktu penyelesaian pengaduan sebagaimana poin 2, Bank akan menyampaikan pemberitahuan
kepada
Nasabah.
- Nasabah dapat meminta informasi kepada staf Danamon mengenai proses penyelesaian pengaduan melalui
informasi kontak yang disampaikan ketika konfirmasi pengaduan atau yang tercantum dalam bukti
tanda terima
pengaduan.
- Staf Danamon dapat meminta kembali dokumen tambahan kepada Nasabah ketika pemeriksaan pengaduan sedang
dilakukan, untuk dapat menyelesaikan pengaduan.
Penyelesaian Pengaduan
- Staf Danamon akan menyampaikan tanggapan atas pengaduan yang diberikan oleh Nasabah sesuai hasil
pemeriksaan.
- Atas hasil pemeriksaan tersebut:
- Jika Nasabah menerima hasil penyelesaian dan/atau tanggapan Bank maka proses
SELESAI.
- Jika Nasabah tidak menerima hasil penyelesaian dan/atau tanggapan Bank
maka:
- Nasabah dapat mengajukan keberatan dengan
melampirkan dokumen
baru yang belum disampaikan sebelumnya.
- Nasabah dapat mengupayakan penyelesaian sengketa
melalui
pengadilan atau di luar pengadilan.
Penanganan Penyelesaian
Sengketa melalui Mediasi Perbankan
- Penanganan penyelesaian sengketa melalui mediasi perbankan hanya terkait
perselisihan atau sengketa perdata yang berkaitan dengan kegiatan penempatan dana oleh konsumen
pada LJK dan
atau pemanfaatan pelayanan atau produk LJK..
- Pengajuan penyelesaian sengketa melalui mediasi perbankan dapat
diajukan oleh nasabah melalui:
Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS
SJK)
web: https://lapssjk.id
Kontak : 021-2527700
Email: info@lapssjk.id
- Syarat Pengajuan penyelesaian sengketa melalui mediasi
perbankan melalui LAPS SJK:
- Pengaduan telah dilakukan upaya penyelesaian oleh Bank namun
ditolak oleh
nasabah atau nasabah belum menerima tanggapan pengaduan
- Sengketa yang diajukan bukan merupakan Sengketa sedang dalam
proses atau
pernah diputus oleh lembaga peradilan, arbitrase, atau lembaga alternative
- Sengketa bersifat keperdataan
- Penyelesaian sengketa lainnya.