Penerimaan Pengaduan
- Nasabah mengajukan keluhan melalui:
- Nasabah Danamon di 1-500-090;
- Email : hellodanamon@danamon.co.id
- Datang langsung ke cabang terdekat;
- Staf Danamon akan menyampaikan konfirmasi atau bukti terima Formulir Pengaduan kepada Nasabah apabila seluruh persyaratan telah lengkap.
- Apabila dokumen persyaratan pengaduan belum lengkap, Nasabah wajib melengkapinya dalam kurun waktu maksimal 20 hari kerja dan dapat diperpanjang 20 hari kerja jika dokumen diluar domisili Nasabah dan/atau terdapat hal lain di luar kendali Nasabah.
- Untuk dokumen persyaratan yang diperlukan untuk penyelesaian pengaduan klik di sini.
Penanganan Pengaduan
- Staf Danamon akan follow up pengaduan lisan Nasabah maksimal 5 hari kerja, untuk pengaduan tertulis maksimal 20 hari kerja.
- Jangka waktu penyelesaian pengaduan dapat diperpanjang maksimal 2 kali 20 hari kerja oleh staf Danamon dengan memberitahukan kepada Nasabah mengenai perpanjangan waktu tersebut beserta alasannya sebelum jangka waktu pertama dan kedua berakhir.
- Nasabah dapat meminta informasi kepada staf Danamon mengenai proses penyelesaian pengaduannya melalui informasi kontak yang disampaikan ketika konfirmasi pengaduan atau yang tercantum dalam bukti tanda terima pengaduan.
- Staf Danamon dapat meminta dokumen tambahan kepada Nasabah ketika pemeriksaan pengaduan sedang dilakukan, untuk dapat menyelesaikan pengaduan.
Penyelesaian Pengaduan
- Staf Danamon akan menyampaikan tanggapan atas pengaduan yang diberikan oleh Nasabah sesuai hasil pemeriksaan.
- Atas hasil pemeriksaan tersebut:
- Jika Nasabah menerima hasil penyelesaian dan/atau tanggapan Bank maka proses SELESAI.
- Jika Nasabah tidak menerima hasil penyelesaian dan/atau tanggapan Bank maka:
- Nasabah dapat mengajukan keberatan dengan melampirkan dokumen baru yang belum disampaikan sebelumnya.
- Dapat mengajukan fasilitas ke BI/OJK; atau
- Mengupayakan penyelesaian sengketa baik di dalam maupun di luar pengadilan.
Permohonan Fasilitas ke BI dan OJK
- Permohonan fasilitas penyelesaian pengaduan kepada BI hanya terkait dengan jasa sistem pembayaran (misalnya kartu ATM/Debit, kartu Kredit, Transfer dana, Cek/Bilyet Giro, Uang Elektronik, Penyediaan/Penyetoran Uang Rupiah, dan kegiatan sistem pembayaran lainnya).
- Pengajuan permohonan fasilitas ke BI/OJK melalui:
Bank Indonesia (BI)
Contact Center BI di 1-500-131
Email:bicara@bi.go.id
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Kontak OJK di 1-500-655
Email: konsumen@ojk.go.id
Syarat Pengajuan Keluhan ke BI/OJK:
- Konsumen telah menyampaikan pengaduan kepada Bank Danamon dan telah ditindaklanjuti.
- Tidak terdapat kesepakatan antara konsumen dengan Bank Danamon; dan
- Merupakan masalah perdata yang tidak sedang dalam proses atau belum ada keputusan oleh lembaga mediasi, arbitrase atau pengadilan.