Hemat 15% di Hotel Wyndham Indonesia

Syarat dan Ketentuan Umum Program Hemat 15% (sepuluh persen) di Hotel Wyndham Indonesia (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi nasabah PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank Danamon”) yang memiliki dan bertransaksi dengan menggunakan Kartu (“Pemegang Kartu”) yang mengikuti Program Hemat 15% (sepuluh persen) di Hotel Wyndham Indonesia (“Program”) yang diselenggarakan oleh Bank Danamon bekerja sama dengan merchant partner PT Travel and Leisure Indonesia (“Hotel Wyndham Indonesia”).

Pemegang Kartu dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program sebagai berikut: 

Program dilaksanakan mulai dari tanggal 21 April 2025 sampai dengan 30 April 2026 (“Periode Program”). 

Program berlaku untuk transaksi yang dilakukan di Hotel Wyndham Indonesia yang tercantum pada daftar berikut: 

No

List Hotel

Alamat

1

Wyndham Opi Hotel Palembang

Komplek Opi Mall, Jl. Gubernur H. A Bastari, Sungai Kedukan, Kec. Rambutan, Kota, Palembang, Sumatera Selatan 30967, Indonesia

2

Wyndham Casablanca Hotel Jakarta

Jalan Casablanca Kav. 18, Jakarta, Indonesia 12870

3

Wyndham Hotel Surabaya City Centre

Jalan Basuki Rachmat, 67 - 73 Surabaya, East Java 60271, Indonesia

4

Wyndham Tamansari Jivva Resort

Pantai Lepang, Jl. Subak Lepang No.16, Takmung, Kec. Banjarangkan, Kabupaten Klungkung, Bali 80752, Indonesia

5

Wyndham Garden Kuta Beach Bali

Jl. Pantai Kuta No.99X, Legian, Kuta, Kabupaten Badung, Kuta, Bali 80361, Indonesia

  1. Program berlaku bagi Pemegang Kartu sebagai berikut: (i) Kartu Debit/ATM Bank Danamon Mastercard & GPN, (ii) Kartu Kredit Bank Danamon berlogo Visa, Mastercard JCB, & American Express; dan (iii) Kartu Charge Bank Danamon American Express namun tidak termasuk Kartu jenis corporate (“Kartu”).
  2. Pemegang Kartu wajib membaca dan memahami Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  3. Bank Danamon berhak menolak atau membatalkan keikutsertaan Pemegang Kartu atas Program ini apabila Pemegang Kartu tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  4. Pemegang Kartu bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan Pemegang Kartu pada Program ini.
  5. Program berlaku dengan ketentuan sebagai berikut:
    1. Program Pemesanan Kamar 
      1. Program Pemesanan Kamar merupakan potongan harga/diskon sebesar 15% (lima belas persen) untuk setiap transaksi pemesanan kamar sesuai dengan tarif website (www.wyndhamhotels.com) berdasarkan ketentuan yang berlaku dari Hotel Wyndham Indonesia.
      2. Program Pemesanan Kamar berlaku untuk pemesanan atau reservasi secara langsung di Hotel Wyndham Indonesia.
    2. Program F&B
      1. Program F&B merupakan potongan harga/diskon sebesar 15% (lima belas persen) untuk setiap pemesanan makanan dan/atau minuman di Wyndham Cafe.
      2. Program F&B tidak berlaku untuk pemesanan Produk Alkohol. 
  6. Program tidak berlaku pada black-out period dengan rincian sebagai berikut:

    18-19 April 2025

    Jumat Agung

    9-11 Mei 2025

    Hari Raya Waisak

    27-28 Juni 2025

    Tahun Baru Islam

    5-6 September 2025

    Maulid Nabi Muhammad

    23-31 Desember 2025

    Hari Raya Natal dan Tahun Baru


  7. Program berlaku untuk Kartu utama maupun Kartu tambahan.
  8. Program berlaku untuk 1 (satu) kali transaksi per hari dengan nomor Kartu yang sama.
  9. Program berlaku setiap hari selama Periode Program kecuali pada tanggal-tanggal yang tercantum pada bagian C.6 di atas. 
  10. Program tidak dapat digabungkan dengan program dan/atau promo lainnya.
  11. Dengan Pemegang Kartu melakukan transaksi sesuai dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program, maka Pemegang Kartu dianggap telah membaca, memahami dan menyetujui untuk mengikuti Program dan tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program. Atas transaksi yang dilakukan oleh Pemegang Kartu tersebut merupakan bukti yang sah atas keikutsertaan Pemegang Kartu pada Program dan persetujuan Pemegang Kartu untuk tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program. 
  1. Pemegang Kartu dan/atau perwakilan Pemegang Kartu dapat mengajukan pengaduan atas produk/layanan perbankan secara lisan maupun secara tertulis melalui kantor cabang Bank Danamon yang terdekat atau Hello Danamon (1-500-090) atau melalui email di hellodanamon@danamon.co.id.
  2. Prosedur mengenai layanan pengaduan dapat diakses melalui website  https://www.danamon.co.id/id/Personal/Lainnya/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah.
  1. Produk dan/atau layanan dari merchant partner bukan merupakan produk dan tanggung jawab Bank Danamon sehingga sepenuhnya merupakan tanggung jawab dari merchant partner. Apabila terdapat kendala dan/atau keluhan sehubungan dengan produk, layanan, dan/atau Program, silakan menghubungi merchant partner yang bersangkutan.
  2. Pemegang Kartu menyatakan bahwa tidak ada dan tidak akan ada transaksi yang terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
  3. Apabila terdapat indikasi penipuan, kecurangan, penyalahgunaan, penyimpangan transaksi, transaksi tidak wajar, tindak pidana pencucian uang, dan/atau tindakan lain yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka Bank Danamon berhak melakukan pembatalan transaksi, mengakhiri penggunaan produk/layanan Bank Danamon, pembatalan keikutsertaan Program, maupun pembatalan pemberian manfaat Program kepada Pemegang Kartu yang bersangkutan. Pemegang Kartu tetap berkewajiban untuk melunasi seluruh kewajibannya kepada Bank Danamon (apabila ada). 
  4. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini merupakan satu kesatuan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari “Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan PT Bank Danamon Indonesia Tbk”, “Syarat dan Ketentuan Umum Kartu Debit/ATM Danamon”, “Syarat-Syarat dan Ketentuan-Ketentuan Umum Keanggotaan Kartu Kredit Danamon”, “Syarat-Syarat dan Ketentuan-Ketentuan Umum Keanggotaan Kartu Kartu Kredit dan Kartu Charge Danamon American Express“ dan syarat dan ketentuan lain yang terkait dengan produk dan/atau layanan perbankan. Dalam hal terdapat perbedaan atau pertentangan antara ketentuan-ketentuan tersebut dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program, maka yang berlaku adalah Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  5. Pemegang Kartu dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank Danamon berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dari waktu ke waktu. Setiap perubahan/penambahan/pembaharuan atas Syarat dan Ketentuan Umum Program ini akan diberitahukan melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank Danamon. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini serta perubahan lainnya, maka Pemegang Kartu berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank Danamon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut dilakukan oleh Bank Danamon melalui media komunikasi Bank Danamon. Pemegang Kartu setuju bahwa Pemegang Kartu dianggap menyetujui perubahan tersebut dalam hal Pemegang Kartu tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu tersebut di atas. Apabila Pemegang Kartu tidak menyetujui perubahan tersebut, maka Pemegang Kartu berhak untuk membatalkan kepesertaan Program dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Pemegang Kartu kepada Bank Danamon (apabila ada). 
  6. Apabila ditemukannya kejanggalan terkait Program ini atau apabila dirasakan adanya penipuan yang terjadi, maka Pemegang Kartu disarankan agar segera menginformasikan ke Hello Danamon.
  7. PT Bank Danamon Indonesia Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan.
  8. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.

PERINGATAN
Pemegang Kartu wajib berhati-hati terhadap penipuan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank Danamon dengan menjanjikan hadiah dalam bentuk apapun. Segala penipuan ataupun perbuatan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan atau mengatasnamakan Program adalah di luar kewenangan Bank Danamon.