Syarat dan Ketentuan Umum Program Hemat s.d. 15% (lima belas persen) di Menara Peninsula Hotel Jakarta (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi nasabah PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank Danamon”) yang memiliki dan bertransaksi dengan menggunakan Kartu (“Pemegang Kartu”) yang mengikuti Program Hemat s.d. 15% (lima belas persen) di Menara Peninsula Hotel Jakarta (“Program”) yang diselenggarakan oleh Bank Danamon bekerja sama dengan merchant partner Menara Peninsula Hotel Jakarta (“Menara Peninsula Hotel Jakarta”).
Pemegang Kartu dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program sebagai berikut:
Program dilaksanakan selama periode tanggal 9 Desember 2024 sampai dengan 31 Desember 2025 (“Periode Program”).
Program berlaku di Menara Peninsula Hotel Jakarta yang beralamat di Jl. Letjend. S. Parman Kav. 78 Slipi, Jakarta Barat, 11410, Indonesia.