Hemat 10% di Radja Gurame & Cozy Cafe

Syarat dan Ketentuan Umum Program Diskon 10% di Radja Gurame & Cozy Cafe (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) merupakan syarat dan ketentuan yang berlaku bagi nasabah untuk mendapatkan diskon 10% di Radja Gurame & Cozy Cafe (“Program”) adalah program promosi dari PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank Danamon”) bekerjasama dengan merchant partner Radja Gurame & Cozy Cafe.

Periode Program berlaku sampai dengan 31 Januari 2026 (“Periode Program”)

Program berlaku di semua outlet Radja Gurame yang beralamar di:

  1. Radja Gurame Pondok Gede, Ruko Pondok gede plaza Blok A 37 Bekasi Jawa Barat 
    Telepon (021) 84900610;
  2. Radja Gurame Cempaka Putih, Jl Cempaka putih raya No 137 Jakarta Pusat 
    Telepon (021) 4260008;
  3. Radja Gurame Area Naga Swalayan Hankam, Jl. Raya Hankam RT. 008/RW. 010, Jatirahayu, Kec. Pd Melati, Kota Bekasi, Jawa Barat, 17414. Telepon 0822 1113 3365;
  4. Radja Gurame Millennium Mall, Millennium Mall Lt. 4 No. 23, Jl Senen Raya Jakarta Pusat;
  5. Cozy Café Bekasi, Ruko Pondok Gede Plaza Blok A 25 Bekasi, Jawa Barat. 
    Telepon: (021) 84970141 

  1. Pemegang Kartu Danamon wajib membaca dan memahami Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  2.  Bank Danamon berhak menolak atau membatalkan keikutsertaan nasabah atas Program ini apabila pemegang Kartu Danamon tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.Pemegang Kartu Danamon bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan pemegang Kartu Danamon pada Program ini.
  3. Program berlaku bagi nasabah Bank Danamon yang memiliki dan bertransaksi dengan tipe kartu
    ("Pemegang Kartu") sebagai berikut: (i) Kartu Debit/ATM Bank Danamon berlogo Mastercard & GPN; dan (ii) Kartu Kredit & Charge Bank Danamon berlogo VISA, Mastercard, JCB dan American Express, namun tidak termasuk Kartu Kredit dan charge jenis corporate ("Kartu”).
  4. Program berupa diskon 10% (sepuluh persen) dengan minimum transaksi Rp200.000 (dua ratus ribu Rupiah) dan maksimum transaksi Rp1.000.000 (satu juta Rupiah) sebelum diskon, pajak dan service.
  5. Program berlaku untuk makanan dan minuman.
  6. Program berlaku 1 (satu) kali transaksi per hari per kartu.
  7. Program berlaku untuk makan di tempat (dine-in).
  8. Program berlaku setiap hari termasuk hari libur nasional selama Periode Program.
  9. Program tidak berlaku untuk tagihan terpisah (split bill).
  10. Program berlaku untuk pemegang Kartu Danamon. 
  11. Program tidak dapat digabungkan dengan promo lainnya.
  1. Produk dan layanan dari Radja Gurame & Cozy Café bukan merupakan produk dan tanggung jawab Bank Danamon sehingga sepenuhnya merupakan tanggung jawab dari Radja Gurame & Cozy Café. Apabila terdapat kendala dan/atau keluhan sehubungan dengan produk dan layanan tersebut, silakan menghubungi Radja Gurame & Cozy Café.
  2. Syarat dan ketentuan lain yang terkait dengan produk dan/atau layanan, sepanjang tidak diatur berbeda dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dinyatakan tetap berlaku dan mengikat Pemegang Kartu serta menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  3. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari “Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan PT Bank Danamon Indonesia Tbk” dan “Syarat-Syarat dan Ketentuan-Ketentuan Umum Keanggotaan Kartu Kredit Danamon”.
  4. Pemegang Kartu menyatakan bahwa tidak ada transaksi yang terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
  5. Apabila terdapat adanya pelaporan indikasi penipuan, kecurangan dan/atau penyimpangan transaksi, maka Bank Danamon berhak melakukan pembatalan transaksi, pembatalan keikutsertaan Program, maupun pemberian penghematan kepada Pemegang Kartu tersebut.
  6. Pemegang Kartu setuju bahwa Bank Danamon berhak membatalkan keikutsertaan Pemegang Kartu atas Program ini apabila Pemegang Kartu tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  7. Pemegang Kartu dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank Danamon berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum ini dari waktu ke waktu. Setiap perubahan/penambahan/pembaharuan atas Syarat dan Ketentuan Umum Program ini akan diberitahukan melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank Danamon. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, maka Pemegang Kartu berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank Danamon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut oleh Bank Danamon melalui media komunikasi Bank Danamon. Pemegang Kartu setuju bahwa Bank Danamon akan menganggap Pemegang Kartu menyetujui perubahan tersebut dalam hal Pemegang Kartu tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu tersebut. Apabila Pemegang Kartu tidak menyetujui perubahan tersebut, maka Pemegang Kartu berhak untuk membatalkan kepesertaan Program dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Pemegang Kartu yang masih terhutang kepada Bank Danamon (apabila ada).  . 
  8. Pemegang Kartu dapat mengajukan pengaduan atas produk/layanan perbankan secara lisan maupun secara tertulis melalui kantor cabang Bank Danamon yang terdekat atau Hello Danamon (1-500-090) atau melalui email di hellodanamon@danamon.co.id.
  9. Prosedur mengenai layanan pengaduan yang berlaku di Bank Danamon dapat diakses melalui website  https://www.danamon.co.id/id/Personal/Lainnya/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah
  10. PT Bank Danamon Indonesia Tbk merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan, berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.
  11. Syarat dan Ketentuan Umum ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.


PERINGATAN

Hati-hati terhadap penipuan. Pastikan Anda berhati-hati dan tidak tertipu oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank Danamon dengan menjanjikan hadiah. Segala bentuk penipuan ataupun perbuatan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan Program ini berada di luar kewenangan Bank Danamon.