Syarat dan Ketentuan Umum Program Hemat s.d. 30% (tiga puluh persen) di JS Luwansa Hotel and
Convention Center (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) ini merupakan syarat-syarat
dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi nasabah PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank
Danamon”) yang memiliki dan bertransaksi dengan menggunakan Kartu (“Pemegang
Kartu”) yang mengikuti Program 30% (tiga puluh persen) di JS Luwansa Hotel and Convention
Center (“Program”) yang diselenggarakan oleh Bank Danamon bekerja sama dengan
merchant partner JS Luwansa Hotel and Convention Center (“JS Luwansa Hotel”).
Pemegang Kartu dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan dalam Syarat
dan Ketentuan Umum Program sebagai berikut:
Program dilaksanakan sampai dari 1 Maret 2025 sampai dengan 31 Maret 2026 (“Periode Program”).
Program berlaku di JS Luwansa Hotel and Convention Center yang beralamat di Jl. H. R. Rasuna Said No.22 Kav. C, RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12940.
PERINGATAN
Pemegang Kartu wajib berhati-hati terhadap penipuan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank Danamon dengan menjanjikan hadiah dalam bentuk apapun. Segala penipuan ataupun perbuatan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan atau mengatasnamakan Program adalah di luar kewenangan Bank Danamon.