Syarat dan Ketentuan Umum Program Hemat 10% (sepuluh persen) di Prime Plaza Hotels & Resorts
(“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) ini merupakan syarat-syarat dan
ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi nasabah PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank
Danamon”) yang memiliki dan bertransaksi dengan menggunakan Kartu (“Pemegang
Kartu”) yang mengikuti Program Hemat 10% (sepuluh persen) di Prime Plaza Hotels &
Resorts (“Program”) yang diselenggarakan oleh Bank Danamon bekerja sama dengan
merchant partner PT Prime Plaza Management (“Prime Plaza Hotels &
Resorts”).
Pemegang Kartu dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan dalam Syarat
dan Ketentuan Umum Program sebagai berikut:
Program dilaksanakan mulai dari tanggal 1 April 2025 sampai dengan 31 April 2026 (“Periode Program”).
Program berlaku untuk transaksi yang dilakukan di Prime Plaza Hotels & Resorts yang tercantum berikut. Klik di sini.
PERINGATAN
Pemegang Kartu wajib berhati-hati terhadap penipuan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank Danamon dengan menjanjikan hadiah dalam bentuk apapun. Segala penipuan ataupun perbuatan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan atau mengatasnamakan Program adalah di luar kewenangan Bank Danamon.