Hemat 20% atau Beli 2 Bakmi/Nasi Bonus 1 Minuman di Janji Jiwa Makassar dan Hemat 20% di avirahotel Makassar

Syarat dan Ketentuan Umum Program Diskon 20% (dua puluh persen) atau Beli 2 (dua) Bakmi/Nasi Bonus 1 (satu) Minuman di Janji Jiwa Makassar dan Diskon 20% (dua puluh persen) di avirahotel Makassar (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi nasabah PT Bank Danamon Indonesia Tbk ("Bank Danamon”) yang memiliki dan bertransaksi dengan menggunakan Kartu (“Pemegang Kartu”) yang mengikuti Program Diskon 20% (dua puluh persen) atau Beli 2 (dua) Bakmi/Nasi Bonus 1 (satu) Minuman di Janji Jiwa Makassar dan Diskon 20% (dua puluh persen) di avirahotel Makassar (“Program”) yang diselenggarakan oleh Bank Danamon bekerja sama dengan merchant partner Janji Jiwa (“Janji Jiwa”) & avirahotel Makassar (“avirahotel Makassar”).

Pemegang Kartu dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program sebagai berikut:

Program dilaksanakan mulai tanggal 15 September 2025 sampai dengan 15 Maret 2026 (“Periode Program”).

  1. Pemegang Kartu wajib membaca dan memahami Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  2. Bank Danamon berhak menolak atau membatalkan keikutsertaan Pemegang Kartu atas Program ini apabila Pemegang Kartu tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  3. Pemegang Kartu bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan Pemegang Kartu pada Program ini.
  4. Program berlaku dengan rincian sebagai berikut:
    1. Program Janji Jiwa:
      1. Program Janji Jiwa berlaku bagi Pemegang Kartu sebagai berikut: i) Kartu Debit Danamon/ATM Bank Danamon, ii) Kartu Kredit Danamon berlogo Visa, Mastercard®, American Express®, & JCB serta Kartu Charge Danamon American Express® (namun tidak termasuk Kartu Kredit dan Kartu Charge jenis Corporate), dan berlaku untuk transaksi pembayaran menggunakan QRIS D-Bank PRO dengan sumber dana rekening tabungan atau Kartu Kredit.
      2. Program Janji Jiwa berlaku dengan ketentuan sebagai berikut:
        1. Program Diskon 20%
          1. Program Diskon 20% (dua puluh persen) berlaku dengan minimum transaksi sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu Rupiah) sebelum biaya pajak dan biaya layanan.
          2. Program diskon 20% (dua puluh persen) berlaku di outlet Janji Jiwa dengan Lokasi sebagai berikut:

            No

            Alamat Outlet yang Berlaku

            No. Tlp Outlet

            1

            Janji Jiwa Culture 1155

            avirahotel Adhyaksa baru

            Jl.Adhyaksa baru no.18a, Makassar

            (0411) 4662199

            08114110462

            2

            Janji Jiwa 1046 Metro TanjungBunga Ruko Metro TanjungBunga B35, Makassar

            081809561046

            3

            Janji Jiwa 1022 SGM Poros Pallangga SPBU 7492101 Palangga, Gowa

            081160601022

          3. Program Diskon 20% (dua puluh persen) tidak dapat digabungkan dengan program dan/atau promo lainnya.
        2. Program Beli 2 Bakmi/Nasi Bonus 1 (satu) Minuman Classic Cokelat Regular
          1. Program Beli 2 (dua) Bakmi/Nasi Bonus 1 (satu) Minuman Classic Cokelat Regular berlaku hanya di outlet Janji Jiwa Culture 1155, avirahotel Adhyaksa baru, Jl. Adhyaksa baru no.18a, Makassar.
          2. Program Beli 2 (dua) Bakmi/Nasi Bonus 1 (satu) Minuman Classic Cokelat Regular berlaku untuk pembelian seluruh varian bakmi/nasi yang tersedia di Janji Jiwa Makassar yaitu: Mushroom Chicken Noodle, Smoked Cakalang Noodle, Truffle Mushroom Chicken Noodle, Curry Noodle, Indonesian Gultik Rice, Smoked Cakalang Rice, Salted Egg Chicken Rice, Chrispy Chicken Skin Rice, dan Red Sambal Chicken Rice.
          3. Program Beli 2 (dua) Bakmi/Nasi Bonus 1 (satu) Minuman Classic Cokelat Regular tidak dapat digabungkan dengan Program Diskon 20% (dua puluh persen).
      3. Program Janji Jiwa berlaku untuk makan di tempat (dine in) dan bungkus/bawa pulang (take away).
      4. Program Janji Jiwa berlaku setiap hari termasuk pada hari libur nasional selama Periode Program.
    2. Program avirahotel:
      1. Program avirahotel berlaku bagi Pemegang Kartu sebagai berikut: i) Kartu Debit Danamon/ATM Bank Danamon, ii) Kartu Kredit Danamon berlogo Visa, Mastercard®, American Express®, & JCB serta Kartu Charge Danamon American Express® (namun tidak termasuk Kartu Kredit dan Kartu Charge jenis Corporate).
      2. Program avirahotel berlaku dengan ketentuan sebagai berikut:
        1. Program avirahotel merupakan diskon/potongan harga sebesar 20% (dua puluh persen) yang berlaku dengan transaksi pemesanan kamar minimal 1 (satu) kamar untuk 3 (tiga) malam di avirahotel.
        2. Program berlaku untuk pemesanan semua tipe atau jenis kamar.
        3. Program berlaku di avirahotel dengan alamat dan keterangan sebagai berikut:

          Alamat

          No. Tlp

          Janji Jiwa Culture 1155 avirahotel Adhyaksa baru Jl.Adhyaksa baru no.18a, Makassar

          (0411) 4667999

          08114309911

        4. Program berlaku berdasarkan tarif harga yang ditentukan oleh avirahotel.
        5. Informasi harga dan Pemesanan kamar hanya dapat dilakukan secara langsung kepada pihak avirahotel.
        6. Program tidak berlaku pada blackout period yaitu pada tanggal 31 Desember 2025.
  5. Program berlaku untuk Kartu utama maupun Kartu tambahan.
  6. Program berlaku untuk 1 (satu) kali transaksi per hari dengan nomor Kartu yang sama.
  7. Program tidak dapat digabungkan dengan program dan/atau promo lainnya.
  8. Dengan Pemegang Kartu melakukan transaksi sesuai dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program maka Pemegang Kartu dianggap telah membaca, memahami dan menyetujui untuk mengikuti Program dan tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program. Atas transaksi yang dilakukan oleh Pemegang Kartu tersebut merupakan bukti yang sah atas keikutsertaan Pemegang Kartu pada Program dan persetujuan Pemegang Kartu untuk tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  1. Pemegang Kartu dan/atau perwakilan Pemegang Kartu dapat mengajukan pengaduan atas produk/layanan perbankan secara lisan maupun secara tertulis melalui kantor cabang Bank Danamon yang terdekat atau Hello Danamon (1-500-090) atau melalui email di hellodanamon@danamon.co.id.
  2. Prosedur mengenai layanan pengaduan dapat diakses melalui website https://www.danamon.co.id/id/Personal/Lainnya/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah.
  1. Produk dan/atau layanan dari merchant partner bukan merupakan produk dan tanggung jawab Bank Danamon sehingga sepenuhnya merupakan tanggung jawab dari merchant partner. Apabila terdapat kendala dan/atau keluhan sehubungan dengan produk, layanan, dan/atau Program tersebut, silakan menghubungi merchant partner yang bersangkutan.
  2. Pemegang Kartu menyatakan bahwa tidak ada dan tidak akan ada transaksi yang terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
  3. Apabila terdapat indikasi penipuan, kecurangan, penyalahgunaan, penyimpangan transaksi, transaksi tidak wajar, tindak pidana pencucian uang, dan/atau tindakan lain yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka Bank Danamon berhak melakukan pembatalan transaksi, mengakhiri penggunaan produk/layanan Bank Danamon, pembatalan keikutsertaan Program, maupun pembatalan pemberian manfaat Program kepada Pemegang Kartu yang bersangkutan. Pemegang Kartu tetap berkewajiban untuk melunasi seluruh kewajibannya kepada Bank Danamon (apabila ada).
  4. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari ”Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan Bank Danamon”, ”Syarat dan Ketentuan Umum D-Bank PRO versi terbaru”, “Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan PT Bank Danamon Indonesia Tbk”, "Syarat dan Ketentuan Umum Kartu Debit/ATM Danamon", “Syarat-Syarat dan Ketentuan-Ketentuan Umum Keanggotaan Kartu Kredit Danamon”, ”Syarat-Syarat dan Ketentuan-Ketentuan Umum Keanggotaan Kartu Kredit dan Kartu Charge Danamon American Express”, dan syarat dan ketentuan lain yang terkait dengan produk dan/atau layanan perbankan. Dalam hal terdapat perbedaan atau pertentangan antara ketentuan-ketentuan tersebut dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program, maka yang berlaku adalah Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  5. Pemegang Kartu dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank Danamon berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dari waktu ke waktu. Setiap perubahan/penambahan/pembaharuan atas Syarat dan Ketentuan Umum Program ini akan diberitahukan melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank Danamon. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini beserta perubahan lainnya, maka Pemegang Kartu berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank Danamon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut dilakukan oleh Bank Danamon melalui media komunikasi Bank Danamon. Pemegang Kartu setuju bahwa Pemegang Kartu dianggap menyetujui perubahan tersebut dalam hal Pemegang Kartu tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu tersebut di atas. Apabila Pemegang Kartu tidak menyetujui perubahan tersebut, maka Pemegang Kartu berhak untuk membatalkan kepesertaan Program dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Pemegang Kartu kepada Bank Danamon (apabila ada).
  6. Jika ada satu ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini yang oleh karena suatu ketetapan pemerintah atau pengadilan dilarang atau tidak dapat dilaksanakan atau menjadi tidak berlaku atau dinyatakan batal demi hukum, hal tersebut tidak mempengaruhi keabsahan ketentuan lainnya dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, dan ketentuan-ketentuan lainnya tersebut tetap berlaku dan mengikat serta dapat dilaksanakan sebagaimana ditentukan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
  7. Apabila ditemukannya kejanggalan terkait Program ini atau apabila dirasakan adanya penipuan yang terjadi, maka Pemegang Kartu disarankan agar segera menginformasikan ke Hello Danamon.
  8. PT Bank Danamon Indonesia Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan.
  9. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.

PERINGATAN
Pemegang Kartu wajib berhati-hati terhadap penipuan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank Danamon dengan menjanjikan hadiah dalam bentuk apapun. Segala penipuan ataupun perbuatan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan atau mengatasnamakan Program adalah di luar kewenangan Bank Danamon.