Asuransi Proteksi Prima Perlindungan Utama Syariah (PPPUS)

Informasi Produk Ajukan Sekarang

Dalam perkembangannya untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan proteksi syariah, saat ini produk asuransi syariah sangat beragam di pasar. Dengan tujuan dan semangat yang sama serta menumbuhkan industri syariah di Indonesia, Bank Danamon berkerjasama dengan PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia (“Manulife Indonesia”) mempersembahkan Proteksi Prima Perlindungan Utama Syariah (PPPUS)

PPPUS adalah produk asuransi jiwa berbasis Syariah yang dikaitkan dengan investasi (Unit Link) sesuai dengan prinsip syariah dari Manulife Indonesia yang memberikan perlindungan sampai dengan Usia Peserta mencapai 110 tahun. Produk ini memberikan Manfaat Meninggal Dunia sebesar Nilai Asuransi* ditambah Nilai Polis yang terbentuk, Manfaat Loyalitas pada akhir tahun ke-10 (sepuluh) dan ke-15 (lima belas) Polis, dan Manfaat Akhir Masa Program Asuransi Jiwa Syariah sebesar Nilai Polis yang terbentuk (jika ada). Untuk meningkatkan proteksi Anda, produk ini juga dilengkapi dengan beragam pilihan Asuransi Tambahan Medical Prime Care Syariah, Critical Prime Care Syariah, dan Essential Waiver Syariah, yang memberikan Manfaat Penggantian Biaya Perawatan Rumah Sakit, Manfaat Penyakit Kritis dan Manfaat Pembebasan Kontribusi (karena Penyakit Kritis).


Keunggulan produk Proteksi Prima Perlindungan Utama (PPPU) antara lain :

  1. Premi terjangkau mulai dari Rp24.000.000 atau USD 8.000 per tahun
  2. Uang Pertanggungan Optimal hingga Rp10.000.000.000 atau USD 1.000.000
  3. Penggantian Biaya Rumah Sakit sesuai Tagihan*
  4. Alokasi Investasi mulai Tahun Pertama :
    1. 60% di Tahun Polis Pertama
    2. 70% di Tahun Polis Kedua
    3. 100% di Tahun Polis Ketiga dan seterusnya
  5. Manfaat Loyalitas di akhir tahun ke-10 dan ke-15 Polis Aktif
  6. 50% di Akhir Tahun Polis ke-10 (dari Kontribusi Dasar tahun pertama Polis) 
  7. 200% di Akhir Tahun Polis ke-15 (dari Kontribusi Dasar tahun pertama Polis )

PENJELASAN MANFAAT 

Manfaat Meninggal Dunia
Apabila Peserta meninggal dunia pada masa Asuransi dan status Polis masih aktif, maka Pengelola akan membayarkan manfaat meninggal dunia kepada Penerima Manfaat Yang Ditunjuk sebesar Nilai Asuransi* ditambah Nilai Polis yang terbentuk (jika ada).
 
*Mana yang lebih besar antara Santunan Asuransi dikurangi Nilai Polis Kontribusi Dasar yang terbentuk pada saat pengajuan klaim manfaat meninggal dunia dikurangi akumulasi Pengambilan Unit Nilai Polis Kontribusi Dasar selama Polis aktif dengan 5 (lima) kali Kontribusi Dasar tahunan.



Manfaat Akhir Masa Program Asuransi Syariah
Apabila Peserta hidup sampai akhir masa Program Asuransi Jiwa Syariah maka manfaat akhir masa Program Asuransi Jiwa Syariah yang akan dibayarkan adalah sebesar Nilai Polis yang terbentuk (jika ada).


Manfaat Loyalitas

  1. Pengelola akan memberikan Apresiasi berupa manfaat loyalitas yang merupakan tambahan persentase dari Kontribusi Dasar yang akan ditambahkan ke dalam Nilai Polis Kontribusi Dasar dalam bentuk Unit yang harganya mengikuti ketentuan Harga Unit yang berlaku.
  2. Pemegang Polis berhak untuk mendapatkan manfaat loyalitas apabila:
    1. Polis tetap aktif dan
    2. Pada 7 (tujuh) tahun pertama Polis melakukan pembayaran Kontribusi Dasar secara tepat waktu.
  3. Pemegang Polis tidak berhak untuk mendapatkan manfaat loyalitas apabila:
    1. Pada Pada 7 (tujuh) tahun pertama Polis, Polis pernah dalam keadaan Cuti Kontribusi (Contribution Holiday) dan/atau
    2. Selama masa program Asuransi Jiwa Syariah, Pemegang Polis melakukan perubahan Polis yang menyebabkan penurunan Kontribusi Dasar, yang lebih kecil dari Kontribusi Dasar awal (Kontribusi Dasar pada Tanggal Penerbitan Polis).
  4. Pembayaran Kontribusi Dasar melalui Pemotongan Nilai Polis Top-Up tidak membatalkan manfaat loyalitas.
  5. Manfaat loyalitas akan dibayarkan pada akhir tahun ke-10 (sepuluh) Polis sebesar 50% (lima puluh persen) dari Kontribusi Dasar tahun pertama Polis. 
  6. Manfaat loyalitas akan dibayarkan pada akhir tahun ke-15 (lima belas) Polis sebesar 200% (dua ratus persen) dari Kontribusi Dasar tahun pertama Polis.
 

PILIHAN DANA INVESTASI

Dana Investasi(a)

Berinvestasi Pada

Tingkat Risiko

Manulife Dana Ekuitas Optima Syariah (IDR)

Saham berbasis syariah yang tercatat di BEI dan terdaftar dalam Daftar Efek Syariah (DES) yang diterbitkan OJK

Tinggi

Manulife Dana Ekuitas Optima Syariah (USD)

Saham berbasis syariah yang tercatat di BEI dan terdaftar dalam Daftar Efek Syariah (DES) yang diterbitkan OJK

Manulife Dana Berimbang Syariah (IDR)

Saham berbasis syariah dan obligasi yang terdaftar di BEI

Menengah

Manulife Dana Syariah Sukuk Indonesia (IDR)

Instrumen obligasi berbasis syariah

Manulife Dana Syariah Sukuk Indonesia (USD)

Instrumen obligasi berbasis syariah

Manulife Dana Pasar Uang Syariah (IDR)

Instrumen pasar uang berbasis syariah berkualitas tinggi dengan jatuh tempo kurang dari 1 tahun

Rendah


Keterangan Tabel Pilihan Dana Investasi:

  • Alokasi minimum untuk setiap pilihan Dana Investasi adalah 10% dari total alokasi Dana Investasi, Mata Uang Dana Investasi Unit Link yang dipilih harus sama dengan mata uang Polis. Harga yang digunakan untuk pembelian unit adalah Harga Jual. Pada Withdrawal atau Switching menggunakan Harga Beli, sedangkan Top Up menggunakan Harga Jual (penentuan Harga Beli dan Harga Jual dilakukan setiap Hari Bursa). Selisih Harga Jual dan Harga Beli adalah sebesar 2%. Anda dapat melihat Harga Beli dan Harga Jual pada situs www.manulife.co.id. Ujrah (Fee) Pengelolaan Dana Investasi sebesar 1,25% hingga 2,5% per tahun dari total Dana yang dikelola, tergantung dari Dana Investasi yang dipilih. Dana Investasi dikelola secara profesional oleh Manulife Indonesia. Manulife Indonesia berhak mengalihdayakan pengelolaan Dana Investasi kepada pihak ketiga sesuai peraturan yang berlaku.

 

ASURANSI KESEHATAN SEBAGAI ASURANSI TAMBAHAN


MEDICAL PRIME CARE SYARIAH
Memberikan Manfaat Penggantian Biaya Rawat Inap di Rumah Sakit dan Rawat Jalan kepada Peserta dan/atau Peserta Tambahan karena penyakit atau kecelakaan, sesuai tagihan (as charged).
 

CRITICAL PRIME CARE SYARIAH
Memberikan Manfaat Perlindungan hingga sebesar 300% dari Santunan Asuransi Dasar jika Peserta didiagnosis menderita salah satu dari 56 Penyakit Kritis tanpa mengurangi besaran Santunan Asuransi untuk Manfaat Meninggal dari Asuransi Dasar dan disertai manfaat tambahan Angioplasti.
 


ESSENTIAL WAIVER SYARIAH
Memberikan Manfaat Pembebasan Kontribusi Dasar apabila Peserta didiagnosis menderita salah satu dari 49 Penyakit Kritis tanpa mengurangi besaran Santunan Asuransi untuk Manfaat Meninggal dari Asuransi Dasar.
 


ILUSTRASI PROTEKSI PRIMA PERLINDUNGAN UTAMA SYARIAH

Nama Peserta

: Bapak Andalan

Jenis Kelamin

: Laki-laki

Usia

: 30 tahun

Kontribusi Dasar Tahunan

: Rp40.258.700

Top Up Berkala

: Rp10.000.000

Pilihan Dana Investasi

: Manulife Dana Ekuitas Optima Syariah

Asumsi Tingkat Pengembalian

: 10% per tahun

Santunan Asuransi

: Rp3 miliar

Asuransi Tambahan

: Medical Prime Care Syariah plan Jade


Ilustrasi ini tidak mengikat dan bukan merupakan perjanjian Asuransi dan bukan merupakan bagian dari Polis. Hak dan kewajiban sebagai Pemegang Polis/Peserta dan ketentuan mengenai produk ini tercantum di dalam Polis. Penjelasan lebih lengkap tentang produk ini baik kontribusi yang harus dibayarkan, Santunan Asuransi dan sebagainya tercantum di dalam dokumen Polis.