Danamon Syariah telah ditetapkan sebagai LKS-PWU (Lembaga Keuangan Syariah – Penerima Wakaf Uang), menyediakan Layanan Penerimaan Wakaf Uang dengan memberikan kemudahan dalam pembayaran wakaf uang abadi melalui digital. Bekerja sama dengan Partner Digital Minasa, dan pengelola wakaf (Nazhir) yang kredibel, berwakaf kini lebih nyaman dan terpercaya. Layanan pembayaran Wakaf Uang, telah dapat dilakukan melalui Aplikasi Social Banking dengan immediate payment melalui Virtual Account.
Pemindahbukuan rutin adalah layanan yang dikeluarkan oleh Unit Usaha Syariah (UUS) PT. Bank Danamon Indonesia untuk memudahkan nasabah perorangan melakukan amalan rutin (Wakaf dan bentuk donasi lainnya seperti Zakat, Infak dan Shadaqah - ZISWAF) melalui Aplikasi Social Banking, dengan frekuensi dan nominal yang dapat diatur sendiri melalui Aplikasi Mitra (Social Banking).
Layanan Pendaftaran Pemindahbukuan untuk Amalan Rutin memberikan banyak manfaat, seperti:
- Kemudahan untuk Melakukan Amalan Rutin
Dengan adanya fitur pemindahbukuan rutin untuk berwakaf, dan/ atau donasi lainnya seperti Zakat, Infak dan Shadaqah (ZISWAF), Wakif dapat melakukan amalan rutin pada frekuensi yang diinginkan (Harian/Mingguan/Bulanan) dan jam yang diinginkan
- Kemudahan Akses untuk Berwakaf
Kini Wakif dapat melakukan pembayaran wakaf melalui Aplikasi Social Banking yang terdapat pada IOS dan Android serta dapat juga diakses melalui situs socialbanking.id
- Bebas Biaya Administrasi
Wakif dapat menikmati fasilitas Pemindahbukuan Rutin untuk amalan rutin tanpa dikenakan biaya apapun.
Fitur Layanan:
- Pemindahbukuan Rutin untuk Amalan Rutin
Wakif dapat melakukan wakaf rutin melalui layanan Pemindahbukuan Rutin dengan frekuensi Harian/Mingguan/Bulanan pada jam yang diinginkan sesuai dengan nominal yang diinginkan (mulai dari Rp. 10.000)
- Wakif dapat Mengubah Frekuensi, Waktu Pendebetan, Nominal, dan Jangka Waktu Setoran Amalan Rutin
Wakif dapat mengubah frekuensi, waktu pendebetan, nominal, dan jangka waktu setoran amalan rutin melalui aplikasi Social Banking
- Pilihan Wakaf
Pilihan wakaf di Layanan Penerimaan Wakaf Uang Danamon Syariah dapat dalam bentuk:
a. Wakaf Uang
Wakaf berupa uang yang dikelola secara produktif, hasilnya dimanfaatkan untuk diberikan kepada penerima wakaf.
b. Wakaf Melalui Uang
Wakaf dengan memberikan uang untuk membeli atau mengadakan harta benda tidak bergerak atau benda bergerak sesuai yang dikehendaki pewakaf untuk dikelola produktif atau kebutuhan social
- Wakif dapat Memonitor Progress Wakaf
Wakif dapat memonitor perjalanan wakafnya melalui aplikasi Social Banking (Android, IOS) ataupun melalui website socialbanking.id.
Tata Cara Pendaftaran Layanan
Pilihan zakat di Layanan Zakat Danamon Syariah dapat dalam bentuk:
- Login
Nasabah login ke Aplikasi Social Banking dengan memasukan User ID dan Password yang berlaku
- Masuk ke Menu Program Amalan Rutin
a. Jika Wakif merupakan nasabah Bank Danamon, maka Wakif akan diminta untuk melengkapi data-data yang dibutuhkan pada form yang tertera di Aplikasi Social Banking
b. Jika Wakif belum tercatat sebagai nasabah Bank Danamon, maka Wakif akan diarahkan ke D-Bank Registration agar dapat membuka rekening Bank Danamon Syariah terlebih dahulu untuk dapat mendaftar program Pemindabukuan Rutin untuk Amalan Rutin
- Validasi untuk Keamanan Wakif
Setelah melengkapi data-data yang dibutuhkan untuk mendaftar program Pemindabukuan Rutin untuk Amalan Rutin , Wakif menyetujui Syarat dan Ketentuan yang berlaku dan kemudian Wakif akan dikirimkan 8 digit OTP melalui SMS atau E-Mail untuk mengkonfirmasi instruksi Pemindabukuan Rutin untuk Amalan Rutin
- Pendaftaran Berhasil
Setelah Wakif berhasil mengisi OTP yang sesuai maka Wakif telah berhasil mendaftar untuk melakukan Amalan Rutin melalui Aplikasi Social Banking. Wakif dapat melihat perjalanan wakaf nya melalui menu yang tersedia pada Aplikasi
Syarat dan Ketentuan Layanan
Berikut adalah syarat dan ketentuan berwakaf yang harus dipenuhi:
- Wakif (pewakaf) meliputi:
• Wakif Perseorangan
- Dewasa;
- Berakal sehat;
- Tidak terhalang melakukan perbuatan hukum; dan
- Pemilik sah harta benda wakaf
• Wakif Organisasi
Hanya dapat berwakaf apabila memenuhi ketentuan organisasi untuk mewakafkan harta benda wakaf milik organisasi sesuai dengan anggaran organisasi yang bersangkutan
• Wakif Badan Hukum
Hanya dapat berwakaf apabila memenuhi ketentuan badan hukum untuk mewakafkan harta benda wakaf milik badan hukum sesuai dengan anggaran dasar badan hukum yang bersangkutan.
- Tujuan pemanfaatan harta wakaf serta penerima wakaf (mauquf alaih), dapat diperuntukan bagi:
• Sarana dan kegiatan ibadah;
• Sarana dan kegiatan pendidikan serta kesehatan;
• Bantuan kepada fakir miskin anak terlantar, yatim piatu, beasiswa;
• Kemajuan dan peningkatan ekonomi umat; dan/atau
• Kemajuan kesejahteraan umum lainnya yang tidak bertentangan dengan syariah dan peraturan perundang-undangan.
Risiko Pemberian Instruksi Pemindahbukuan Rutin Melalui Aplikasi Pihak Ketiga
1. Risiko gagal mendaftar
2. Risiko gagal debet
3. Risiko gagal mengubah Jangka Waktu/Frekuensi/Nominal/Waktu Proses Pendebetan
4. Risiko system down
5. Risiko-risiko lainnya dari layanan ini.
Layanan Informasi/Keluhan Nasabah 24 Jam
Hello Danamon : 1-500-090
Alamat email : hellodanamon@danamon.co.id
Danamon Syariah telah ditetapkan sebagai LKS-PWU (Lembaga Keuangan Syariah – Penerima Wakaf Uang), menyediakan Layanan Penerimaan Wakaf Uang dengan memberikan kemudahan dalam pembayaran wakaf uang abadi melalui digital. Bekerja sama dengan Partner Digital Minasa, dan pengelola wakaf (Nazhir) yang kredibel, berwakaf kini lebih nyaman dan terpercaya. Layanan pembayaran Wakaf Uang, telah dapat dilakukan melalui Aplikasi Social Banking dengan immediate payment melalui Virtual Account.
Pemindahbukuan rutin adalah layanan yang dikeluarkan oleh Unit Usaha Syariah (UUS) PT. Bank Danamon Indonesia untuk memudahkan nasabah perorangan melakukan amalan rutin (Wakaf dan bentuk donasi lainnya seperti Zakat, Infak dan Shadaqah - ZISWAF) melalui Aplikasi Social Banking, dengan frekuensi dan nominal yang dapat diatur sendiri melalui Aplikasi Mitra (Social Banking).