Hemat s.d. 30% di JS Luwansa Hotel

Syarat dan Ketentuan Umum Program Hemat s.d. 30% (tiga puluh persen) di JS Luwansa Hotel and Convention Center (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi nasabah PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank Danamon”) yang memiliki dan bertransaksi dengan menggunakan Kartu (“Pemegang Kartu”) yang mengikuti Program 30% (tiga puluh persen) di JS Luwansa Hotel and Convention Center (“Program”) yang diselenggarakan oleh Bank Danamon bekerja sama dengan merchant partner JS Luwansa Hotel and Convention Center (“JS Luwansa Hotel”).

Pemegang Kartu dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program sebagai berikut:

Program dilaksanakan sampai dari 1 Maret 2025 sampai dengan 31 Maret 2026 (“Periode Program”).

Program berlaku di JS Luwansa Hotel and Convention Center yang beralamat di Jl. H. R. Rasuna Said No.22 Kav. C, RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12940.

  1. Program berlaku bagi Pemegang Kartu sebagai berikut: (i) Kartu Debit/ATM Bank Danamon Mastercard & GPN, dan (ii) Kartu Kredit dan Kartu Charge Bank Danamon berlogo Visa, Mastercard JCB, dan American Express, namun tidak termasuk Kartu jenis corporate (“Kartu”).
  2. Pemegang Kartu wajib membaca dan memahami Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  3. Bank Danamon berhak menolak atau membatalkan keikutsertaan Pemegang Kartu atas Program ini apabila Pemegang Kartu tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  4. Pemegang Kartu bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan Pemegang Kartu pada Program ini.
  5. Program berlaku dengan ketentuan sebagai berikut:
    1. Program Pemesanan Kamar
      1. Program Pemesanan Kamar merupakan potongan harga/diskon sebesar 30% (tiga puluh persen) sesuai best available rate di JS Luwansa Hotel.
      2. Program Pemesanan Kamar berlaku untuk minimum transaksi pemesanan 1 (satu) kamar selama 1 (satu) malam.
      3. Program Pemesanan Kamar tidak berlaku untuk pemesanan kamar pada tanggal 31 Desember 2025.
    2. Program F&B 
      1. Program F&B merupakan potongan harga sebesar 20% (dua puluh persen) dengan minimum transaksi Rp200.000 (dua ratus ribu) dan maksimum Rp300.000 (tiga ratus ribu).
      2. Program F&B berlaku untuk setiap pemesanan makanan dan minuman pada menu a la carte di Olam Restaurant, Chill Lounge, dan Pool Bar.
    3. Program Taktikal Ramadan
      1. Program Taktikal Ramadhan terdiri dari special rate for room package dan discount up to 20% (twenty percent) F&B yang berlaku selama Bulan Ramadan mengikuti tanggal resmi dari pemerintah (“Bulan Ramadan”).
      2. Program special rate for room package tersedia untuk kamar dengan tipe Deluxe Room yang termasuk dengan manfaat breakfast/suhoor untuk 2 (dua) orang/pax sebesar Rp1.080.000 (satu juta delapan puluh ribu Rupiah) nett. 
      3. Program discount up to 20% (twenty percent) F&B merupakan potongan harga/diskon untuk pembelian paket buffet menu buka puasa/Iftar dengan rincian potongan harga sebagai berikut:
        1. Minggu pertama dan keempat Bulan Ramadan: Hemat 10% (sepuluh persen); dan
        2. Minggu kedua dan ketiga Bulan Ramadan: Hemat 20% (dua puluh persen),
        3. Program discount up to 20% (twenty percent) F&B tersedia untuk minimum transaksi sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu Rupiah) dengan maksimum pemberian potongan harga/diskon sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu Rupiah).
  6. Program berlaku melalui pemesanan/reservasi secara langsung, melalui kontak JS Luwansa Hotel di nomor +6229543030 dan/atau melalui email di info@jsluwansa.com dengan kode: JSL x DANAMON. 
  7. Program berlaku untuk Kartu utama maupun Kartu tambahan.
  8. Program berlaku untuk 1 (satu) kali transaksi per hari dengan nomor Kartu yang sama.
  9. Program berlaku setiap hari selama Periode Program dengan keberlakuan sebagaimana tercantum pada bagian C.5 untuk masing-masing Program Pemesanan Kamar, Program F&B, dan Program Taktikal Ramadan. 
  10. Program tidak dapat digabungkan dengan program dan/atau promo lainnya.
  11. Dengan Pemegang Kartu melakukan transaksi sesuai dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program, maka Pemegang Kartu dianggap telah membaca, memahami dan menyetujui untuk mengikuti Program dan tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program. Atas transaksi yang dilakukan oleh Pemegang Kartu tersebut merupakan bukti yang sah atas keikutsertaan Pemegang Kartu pada Program dan persetujuan Pemegang Kartu untuk tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program. 
  1. Produk dan/atau layanan dari merchant partner bukan merupakan produk dan tanggung jawab Bank Danamon sehingga sepenuhnya merupakan tanggung jawab dari merchant partner. Apabila terdapat kendala dan/atau keluhan sehubungan dengan produk, layanan, dan/atau Program, silakan menghubungi merchant partner yang bersangkutan.
  2. Pemegang Kartu menyatakan bahwa tidak ada dan tidak akan ada transaksi yang terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
  3. Apabila terdapat indikasi penipuan, kecurangan, penyimpangan transaksi, transaksi tidak wajar, tindak pidana pencucian uang, dan/atau tindakan lain yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka Bank Danamon berhak melakukan pembatalan transaksi, mengakhiri penggunaan Kartu, pembatalan keikutsertaan Program, maupun pemberian manfaat kepada Pemegang Kartu tersebut. Pemegang Kartu tetap berkewajiban untuk melunasi seluruh kewajibannya kepada Bank Danamon (apabila ada). 
  4. Syarat dan ketentuan lain yang terkait dengan produk dan/atau layanan perbankan, sepanjang tidak diatur berbeda dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dinyatakan tetap berlaku dan mengikat Pemegang Kartu serta menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  5. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini merupakan satu kesatuan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari “Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan PT Bank Danamon Indonesia Tbk”, “Syarat dan Ketentuan Umum Kartu Debit/ATM Danamon”, “Syarat-Syarat dan Ketentuan-Ketentuan Umum Keanggotaan Kartu Kredit Danamon”, dan “Syarat-Syarat dan Ketentuan-Ketentuan Umum Keanggotaan Kartu Kartu Kredit dan Kartu Charge Danamon American Express“. Syarat dan ketentuan tersebut tetap berlaku sepanjang tidak diatur lain dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
  6. Pemegang Kartu dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank Danamon berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dari waktu ke waktu. Setiap perubahan/penambahan/pembaharuan atas Syarat dan Ketentuan Umum Program ini akan diberitahukan melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank Danamon. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini serta perubahan lainnya, maka Pemegang Kartu berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank Danamon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut dilakukan oleh Bank Danamon melalui media komunikasi Bank Danamon. Pemegang Kartu setuju bahwa Bank Danamon akan menganggap Pemegang Kartu menyetujui perubahan tersebut dalam hal Pemegang Kartu tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu tersebut di atas. Apabila Pemegang Kartu tidak menyetujui perubahan tersebut, maka Pemegang Kartu berhak untuk membatalkan kepesertaan Program dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Pemegang Kartu kepada Bank Danamon (apabila ada). 
  7. Pemegang Kartu dan/atau perwakilan Pemegang Kartu dapat mengajukan pengaduan atas transaksi/layanan perbankan secara lisan maupun secara tertulis melalui kantor cabang Bank Danamon yang terdekat atau Hello Danamon (1-500-090) atau melalui email di hellodanamon@danamon.co.id.
  8. Prosedur mengenai layanan pengaduan dapat diakses melalui website  https://www.danamon.co.id/id/Personal/Lainnya/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah
  9. PT Bank Danamon Indonesia Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan.
  10. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.

PERINGATAN
Pemegang Kartu wajib berhati-hati terhadap penipuan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank Danamon dengan menjanjikan hadiah dalam bentuk apapun. Segala penipuan ataupun perbuatan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan atau mengatasnamakan Program adalah di luar kewenangan Bank Danamon.