Kami menyediakan layanan jasa perbankan dalam memenuhi kebutuhan mata uang Nasabah dengan kurs yang kompetitif dan pilihan mata uang yang beragam.
1. Foreign Exchange Today (FX – TOD), Foreign Exchange Tomorrow (FX – TOM) dan Foreign Exchange Spot (FX – SPOT)
Jenis transaksi pertukaran mata uang terhadap mata uang lainnya dengan nilai tukar yang telah disetujui oleh kedua belah pihak pada tanggal transaksi, dimana penyerahan dana nya dilakukan pada hari yang sama dengan tanggal transaksi untuk valuta TOD, 1 (satu) hari kerja setelah tanggal transaksi untuk valuta TOM, dan 2 (dua) hari kerja setelah tanggal transaksi untuk valuta SPOT.
Manfaat
- Nilai tukar yang kompetitif.
- Tersedia dalam berbagai mata uang asing (USD, EUR, GBP, AUD, NZD, CAD, CHF, CNH, HKD, JPY, SGD, SEK, THB, SAR, MYR, AED)
2. Foreign Exchange Forward (FX – FWD)
Jenis transaksi pertukaran mata uang terhadap mata uang lainnya dengan nilai tukar yang telah disetujui oleh kedua belah pihak pada tanggal transaksi, dimana penyerahan dana nya dilakukan lebih dari 2 (dua) hari kerja setelah tanggal transaksi.
Manfaat
- Nilai tukar yang kompetitif.
- Menyediakan kebutuhan lindung nilai (hedging) mata uang Nasabah pada valuta lebih dari 2 (dua) hari kerja setelah tanggal transaksi.
- Tersedia dalam berbagai mata uang asing (USD, EUR, GBP, AUD, NZD, CAD, CHF, CNH, HKD, JPY, SGD, SEK, THB, SAR).
3. Foreign Exchange Swap (FX – SWAP)
Jenis transaksi pertukaran 2 (dua) jenis mata uang melalui pembelian atau penjualan tunai dengan penjualan atau pembelian kembali secara berjangka yang dilakukan secara simultan pada Bank yang sama dan pada tingkat premi atau diskon dan kurs yang dibuat dan disetujui pada tanggal transaksi dilakukan.
Manfaat
- Nilai tukar yang kompetitif.
- Menyediakan kebutuhan lindung nilai (hedging) eksposur mata uang (currency exposure).
- Tersedia dalam berbagai mata uang asing (USD, EUR, GBP, AUD, NZD, CAD, CHF, CNH, HKD, JPY, SGD, SEK, THB, SAR).
4. Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF)
Jenis transaksi derivatif valuta asing terhadap rupiah yang standar (plain vanilla) berupa Transaksi Forward dengan mekanisme fixing yang dilakukan di pasar domestik.
Mekanisme fixing adalah mekanisme penyelesaian transaksi tanpa pergerakan dana pokok dengan cara menghitung selisih antara kurs Transaksi Forward dan kurs acuan pada tanggal tertentu yang telah ditetapkan di dalam kontrak (fixing date).
Kurs acuan berupa:
(i) kurs Jakarta Interbank Spot Dollar Rate (JISDOR) untuk mata uang dolar Amerika Serikat terhadap Rupiah pada halaman Reuters dengan ticker JISDOR; dan
(ii) kurs tengah transaksi Bank Indonesia untuk mata uang selain dolar Amerika Serikat terhadap Rupiah pada halaman Reuters dengan ticker BIXY.
Manfaat
- Nilai tukar yang kompetitif.
- Memenuhi kebutuhan lindung nilai (hedging) mata uang Nasabah pada valuta lebih dari 2 (dua) hari kerja setelah tanggal transaksi (valuta forward) dimana penyelesaian transaksi dilakukan dengan mekanisme fixing.
5. Syarat, Ketentuan, dan Biaya
Syarat dan Ketentuan:
- Telah menjadi nasabah Bank Danamon.
- Nasabah bertransaksi langsung di Cabang atau Treasury atau media lainnya yang ditentukan oleh Bank Danamon.
- Nasabah melengkapi dokumen Underlying Transaksi dan dokumen lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.
- Dokumen Underlying Transaksi yang diserahkan kepada Bank Danamon harus sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku dan Bank Danamon berhak menolak dokumen Underlying Transaksi yang diserahkan kepada Bank Danamon apabila tidak sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku.
- Untuk transaksi FX-TOD, dana harus tersedia di rekening pada tanggal transaksi.
- Untuk transaksi FX-TOM, FX-SPOT, FX-FWD dan FX-SWAP, Nasabah telah memiliki fasilitas/limit Treasury – Pre Settlement Exposure/Settlement Risk(PSE/SR) dan telah menandatangani perjanjian fasilitas FX (FX Master Agreement) dan perjanjian lainnya. Khusus untuk transaksi FX-TOM dan FX-SPOT, bagi Nasabah yang tidak memiliki fasilitas/limit Treasury PSE/SR dapat melakukan transaksi selama dana tersedia di rekening pada tanggal transaksi.
- Untuk transaksi DNDF, Nasabah telah memiliki fasilitas/limit Treasury - Pre Settlement Exposure/Settlement Risk (PSE/SR) dan telah menandatangani Perjanjian Pokok Transaksi Valuta Asing dan Derivatif (Master Agreement for Foreign Exchange and Derivative Transactions) atau ISDA Master Agreement.
- Nasabah telah melewati proses Customer Due Dilligence (CDD) dan Customer Suitability.
- Untuk transaksi DNDF, Nasabah wajib menyerahkan Underlying Transaksi DNDF dan Surat Pernyataan Transaksi DNDF sesuai ketentuan hukum yang berlaku yang dapat diterima oleh Bank Danamon sebelum pelaksanaan transaksi DNDF.
- Untuk transaksi DNDF, jenis mata uang yang dapat ditransaksikan saat ini adalah: USD/IDR dan mata uang lainnya terhadap IDR (Valas non USD/IDR) sesuai kebijakan Bank Danamon dari waktu ke waktu.
- Untuk transaksi DNDF, dokumen Underlying Transaksi wajib diterima oleh Bank Danamon paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah tanggal transaksi DNDF.
- Dalam hal transaksi DNDF memiliki jatuh tempo kurang dari 5 (lima) hari kerja setelah tanggal transaksi maka dokumen Underlying Transaksi wajib diterima oleh Bank Danamon paling lambat pada tanggal jatuh tempo.
- Nominal transaksi dan jangka waktu transaksi DNDF tidak melebihi nominal dan jangka waktu dokumen Underlying Transaksi.
- Setiap penyelesaian transaksi DNDF wajib dilakukan dengan mekanisme fixing dan dilakukan dalam mata uang Rupiah.
- Transaksi DNDF dapat dilakukan perpanjangan transaksi (roll over) selama ada outstanding atau maturity namun tidak dapat dilakukan percepatan penyelesaian transaksi (early termination).
Biaya:
- Nasabah tidak dikenakan biaya untuk transaksi FX-TOD, FX-TOM dan FX-SPOT.
- Biaya premi akan dibebankan kepada Nasabah untuk transaksi FX-FWD dan FX-SWAP yang dihitung berdasarkan komponen suku bunga, nilai tukar dan jangka waktu transaksi.