Pembiayaan Kepada Para Distributor

Pemberian fasilitas kredit kepada Distributor untuk transaksi bisnis dengan Anchor terkait.

MANFAAT LAYANAN

  • Bagi Anchor :
    - Menikmati kepastian pembayaran sesuai tenggat waktu yang telah ditentukan.
    - Mengalihkan fungsi penagihan dan administratif ke FSC modul.
    - Menikmati fitur kontrol dan monitoring transaksi FSC, termasuk mengunduh laporan yang menginformasikan status dari setiap transaksi.

  • Bagi Distributor :
    - Proses kredit lebih cepat.
    - Menikmati fleksibilitas pembayaran.
    - Menikmati tambahan term of payment dengan fasilitas kredit yang diberikan oleh bank.
    - Menikmati jaminan lebih ringan.

RISIKO LAYANAN

  • Risiko bagi Anchor :
    Kegagalan sistem sehingga faktur tidak terbayar tepat waktu sehingga terjadi sengketa perdagangan. 
  • Risiko bagi Distributor :
    Kegagalan sistem sehingga faktur tidak terbayar tepat waktu sehingga terjadi sengketa perdagangan. 

PERSYARATAN LAYANAN

Persyaratan bagi Anchor

  1. Anchor menandatangani Perjanjian Kerja Sama Anchor dengan Bank Danamon.
  2. Anchor menyerahkan surat rekomendasi kepada Bank untuk inisiasi dan proses lebih lanjut.
  3. Transaksi antara Anchor dan Distributor wajib melalui Bank Danamon.
  4. Anchor wajib memberikan dukungan kepada Bank Danamon dalam mendapatkan pembayaran dari Distributor.

Persyaratan bagi Distributor

  1. Memiliki surat rekomendasi dari Anchor.
  2. Menyediakan jaminan sesuai ketentuan.
  3. Minimum usaha di bidangnya selama 3 tahun.
  4. Hubungan dengan Anchor minimal 1 tahun.
  5. Menyediakan dokumen yang dibutuhkan untuk proses kredit.
  6. Bersedia menandatangani Perjanjian Kredit.
  7. Bersedia mengalihkan transaksi terkait Anchor ke Bank Danamon.

LAYANAN INFORMASI/ KELUHAN

Untuk layanan informasi/keluhan atas transaksi/layanan perbankan, nasabah dapat menghubungi Hello Danamon  di nomor 1-500-090.

BIAYA LAYANAN

  • Biaya untuk setiap nasabah dapat berbeda-beda tergantung pada pemilihan jenis layanan. Seluruh biaya akan langsung didebet dari rekening nasabah.
  • Besarnya total biaya akan diinformasikan kepada nasabah pada saat pengajuan layanan dan dituangkan dalam perjanjian yang ditandatangani.