Layanan Penerimaan Wakaf Tunai

Danamon Syariah telah ditetapkan sebagai LKS-PWU (Lembaga Keuangan Syariah – Penerima Wakaf Uang) menyediakan Layanan Penerimaan Wakaf Tunai dengan memberikan kemudahan dalam pembayaran wakaf uang abadi berupa uang secara tunai. Bersama dengan pengelola wakaf (Nazhir) yang kredibel, berwakaf kini lebih nyaman dan terpercaya.

MANFAAT LAYANAN PENERIMAAN WAKAF TUNAI DANAMON SYARIAH

  1. KEMUDAHAN PEMBAYARAN WAKAF TUNAI
    Wakif mendapatkan kemudahan untuk pembayaran wakaf uang di seluruh cabang Bank Danamon, kanal digital Bank Danamon serta kemitraan digital Bank yang dapat diakses pada socialbanking.id.
  2. BEBAS MENENTUKAN NOMINAL WAKAF
    Kini berwakaf tidak perlu menunggu kaya atau memiliki lahan atau bangunan, mulai dari Rp10.000,- (sepuluh ribu rupiah) setiaporang bisa berwakaf. Bagi Wakif yang menyetorkan Wakaf Tunai < Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) akan mendapatkan slip bukti pembayaran wakaf. Bagi Wakif yang menyetorkan Wakaf Tunai ≥ Rp1.000.000,-(satu juta rupiah) akan menerima Sertifikat Wakaf Uang (SWU).   
  3. REKANAN NAZHIR TERPERCAYA
    Danamon Syariah bekerjasama dengan Nazhir yang terpercaya yang terdaftar di BWI (Badan Wakaf Indonesia). 
  4. PILIHAN PROGRAM WAKAF YANG BERAGAM
    Wakif dapat menentukan dana wakafnya akan disalurkan ke program atau proyek yang disediakan.
  5. TRANSPARANSI PENGGUNAAN DANA WAKAF
    Wakif dapat melihat dan memonitor progress penggunaan dana wakaf tunai pada platform digital wakaf milik mitra digital yang bekerjasama dengan Bank Danamon, berupa web-based dan aplikasi, dengan cara mengunduh aplikasi Social Banking atau dapat melihat program yang sudah dipilih pada website socialbanking.id.

SYARAT DAN KETENTUAN LAYANAN

Berikut adalah syarat dan ketentuan berwakaf yang harus dipenuhi:

  1. Wakif (pewakaf) meliputi:
    • Wakif Perseorangan
      - Dewasa;
      - Berakal sehat;
      - Tidak terhalang melakukan perbuatan hukum; dan
      - Pemilik sah harta benda wakaf.
    • Wakif Organisasi
      Hanya dapat berwakaf apabila memenuhi ketentuan organisasi untuk mewakafkan harta benda wakaf milik organisasi sesuai dengan anggaran organisasi yang bersangkutan.
    • Wakif Badan Hukum
      Hanya dapat berwakaf apabila memenuhi ketentuan badan hukum untuk mewakafkan harta benda wakaf milik badan hukum sesuai dengan anggaran dasar badan hukum yang bersangkutan.
  2. Tujuan pemanfaatan harta wakaf serta penerima wakaf (mauquf alaih), dapat diperuntukan bagi:
    • Sarana dan kegiatan ibadah;
    • Sarana dan kegiatan pendidikan serta kesehatan;
    • Bantuan kepada fakir miskin anak terlantar, yatim piatu, beasiswa;
    • Kemajuan dan peningkatan ekonomi umat; dan/atau
    • Kemajuan kesejahteraan umum lainnya yang tidak bertentangan dengan syariah dan peraturan perundang-undangan.

PILIHAN WAKAF

Pilihan wakaf di Layanan Penerimaan Wakaf Tunai Danamon Syariah dapat dalam bentuk:

  1. Wakaf Tunai
    Wakaf berupa uang yang dikelola secara produktif, hasilnya dimanfaatkan untuk diberikan kepada penerima wakaf.
  2. Wakaf Melalui Uang
    Wakaf dengan memberikan uang untuk membeli atau mengadakan harta benda tidak bergerak atau harta benda bergerak sesuai yang dikehendaki pewakaf untuk dikelola produktif atau kebutuhan sosial.

MITRA PENGELOLA WAKAF (NAZHIR)

Saat ini Danamon Syariah bekerja sama dengan lembaga pengelola wakaf (Nazhir) Wakaf Al Azhar, Badan Wakaf Indonesia (BWI) dan Dompet Dhuafa yang telah terdaftar dan direkomendasikan oleh BWI.

PROGRAM-PROGRAM WAKAF

  1. Wakaf Pembangunan Pusat Syiar & Kebudayan Islam Kawasan Jababeka – Wakaf Al Azhar
  2. Wakaf Pembangunan Pusat Ibadah & Pembelajaran Islam Kawasan Tangerang Selatan – Wakaf Al Azhar
  3. Wakaf Pembangunan Pusat Ibadah & Pembelajaran Islam Kawasan Bintaro – Wakaf Al Azhar
  4. Wakaf Produktif Pengembangan Hewan Qurban melalui Desa Binaan – Wakaf Al Azhar
  5. Wakaf Pembangunan RS Hasyim Asyari (Ruang IGD) – Dompet Dhuafa 
  6. Wakaf Bangun Negeri (Akbari) – Mobile Screening RS Mata Achmad Wardi – BWI

TATA CARA BERWAKAF

  1. Melalui cabang Bank Danamon
    Saat ini pembayaran wakaf tunai dapat dilayani di cabang-cabang Bank Danamon tersebar di seluruh Indonesia.
  2. Aplikasi partner Digital Bank
    Dapat mengakses website socialbanking.id atau melalui mobile app

MONITORING PROGRESS PROGRAM WAKAF

Anda dapat memonitor progress dari program wakaf melalui: Mobile App dan website socialbanking.id.

Informasi lebih lanjut mengenai Layanan Penerimaan Wakaf Tunai, klik di sini

Untuk informasi lebih lengkap, dapat menghubungi: Hello Danamon

Informasi terkait program wakaf kerja sama Bank, dapat mengubungi: 

  • Wakaf Al Azhar (021) 739 6232
  • Dompet Dhuafa (021) 2787 4080
  • Badan Wakaf Indonesia (021) 8779 9232