Informasi Produk
Produk Pembiayaan Pemilikan Rumah (PPR) Syariah Danamon merupakan fasilitas pembiayaan yang diberikan oleh Unit Usaha Syariah PT Bank Danamon Indonesia Tbk dengan agunan properti, dengan jangka waktu angsuran minimal 1 (satu) tahun dan maksimal 30 (tiga puluh) tahun untuk pembelian di developer kerjasama tertentu, berdasarkan prinsip Syariah.
Raih kemudahan dan kenyamanan memiliki hunian penuh berkah bersama Danamon Syariah yang memberikan fasilitas pembiayaan untuk membeli, membangun, dan renovasi properti.
Terdapat 5 produk pembiayaan, yaitu :
-
(PPR / PPA) Pembiayaan Pemilikan Rumah / Apartemen
Pembiayaan untuk pemilikan rumah / ruko / rukan / apartemen baik baru (primary) maupun bekas (secondary) dengan kondisi bangunan ready stock maupun inden, dengan tenor sampai dengan 30 (tiga puluh) tahun. Info lengkap di sini.
-
(PKSB) Pembiayaan Kavling Siap Bangun
Pembiayaan untuk pembelian tanah / kavling siap bangun dengan maksimal pembiayaan Rp15 Miliar & jangka waktu hingga 7 tahun. Info lengkap di sini.
-
Pembiayaan Perbaikan dan Pembangunan Rumah (PPPR)
Pembiayaan untuk membangun rumah tinggal, ruko, dan rukan, atau perbaikan / renovasi rumah, ruko, rukan, dan apartemen. Info lengkap di sini.
-
Pembiayaan Multi Guna (PMG)
Pembiayaan yang dipergunakan untuk mendapatkan dana kembali atas asset yang sudah dimiliki dan dapat dipergunakan untuk keperluan multiguna (refinancing), dengan maksimal limit pembiayaan Rp8 Miliar untuk tenor hingga 10 tahun. Info lengkap di sini.
-
Balance Transfer / Take Over
Produk yang memindahkan fasilitas PPR iB / PPA / PMG dari bank lain baik konvensional & syariah ke Danamon Syariah.
Layanan Whistleblower