Pembiayaan Pemilikan Rumah iB

Informasi Produk

Produk PPR Syariah Danamon merupakan fasilitas pembiayaan yang diberikan oleh Unit Usaha Syariah PT Bank Danamon Indonesia Tbk dengan agunan properti, dengan jangka waktu angsuran minimal 1 (satu) tahun dan maksimal 30 (tiga puluh) tahun untuk pembelian di developer kerjasama tertentu, berdasarkan prinsip Syariah.

Terdapat 5 produk pembiayaan, yaitu :

  1. Produk Pembiayaan Pemilikan Rumah iB (PPR)

    Pembiayaan untuk pemilikan rumah / ruko / rukan / apartemen baik baru (primary) maupun bekas (secondary) dengan kondisi bangunan ready stock maupun inden, dengan tenor sampai dengan 30 (tiga puluh) tahun.

  2. Pembiayaan Kavling Siap Bangun (PKSB)

    Pembiayaan yang diberikan untuk tujuan pembelian kavling dimana diatas kavling tersebut akan dibangun rumah tinggal. KSB hanya diberikan untuk lokasi developer kategori Top Tier dan Mid Tier. Maksimal pembiayaan 15 Miliar dan jangka waktu angsuran 1 – 7 tahun.

  3. Pembiayaan Perbaikan dan Pembangunan Rumah (PPPR)

    Pembiayaan yang diberikan untuk tujuan membangun atau merenovasi rumah tinggal, ruko/ rukan / apartemen. Maksimal pembiayaan Rp15 Miliar dan jangka waktu angsuran 1 – 10 tahun.

  4. Pembiayaan Multi Guna (PMG)

    Pembiayaan Multi Guna adalah pembiayaan untuk mendapatkan dana tunai di mana jaminan telah dimiliki oleh debitur. Dapatkan Pembiayaan hingga Rp8 miliar dengan jangka waktu angsuran hingga 10 tahun.

  5. Balance Transfer / Take Over

    Produk yang memindahkan fasilitas PPR iB / PPA / PMG dari bank lain baik konvensional maupun syariah ke Danamon Syariah.

Keunggulan Produk

  1. Bagi hasil / ujroh kompetitif dan biaya ringan
  2. Pembiayaan hingga Rp15 Miliar

  3. Jangka waktu pembiayaan hingga 30 tahun

Akad

Berikut ini adalah akad pembiayaan properti yang ada di Danamon Syariah:

  1. Akad Musyarakah Mutanaqisah (MMQ)

    Adalah akad pembiayaan dengan prinsip modal bersama antara Nasabah dan Bank untuk pembelian properti. Pembayaran angsuran oleh Nasabah digunakan untuk membeli porsi modal Bank secara bertahap sehingga porsi modal Nasabah akan meningkat dan di akhir pembiayaan sepenuhnya properti tersebut menjadi milik Nasabah.

  2. Akad Ijarah Muntahiya Bit Tamlik (IMBT)

    Adalah akad pembiayaan dengan perjanjian sewa menyewa antara pemilik objek IMBT (Bank) dan penyewa (Nasabah) berdasarkan masa sewa yang disepakati Bank dan Nasabah. Selama berlangsungnya masa sewa Nasabah berkewajiban membayar harga sewa (ujroh) kepada Bank. Pada saat berakhirnya masa sewa, Bank mengalihkan kepemilikan atas objek IMBT kepada Nasabah melalui akad Jual Beli / Hibah.

Persyaratan Dokumen

No Jenis Dokumen Karyawan Wiraswasta Profesional
1 Fotokopi KTP Debitur (Suami & Istri)
2 Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
3 Fotokopi Akta Nikah / Surat Cerai / Akta Kematian (untuk yang sudah menikah)
4 Fotokopi NPWP
5 Slip Gaji 3 Bulan Terakhir dan surat keterangan kerja dari perusahaan x x
6 Fotokopi Rekening Bank (Tabungan / Giro 3 Bulan Terakhir)
7 Fotokopi Legalitas Usaha (Akta PT / CV / dan NIB atau SIP) x
8 Fotokopi dokumen jaminan (Sertifikat IMB / PBG, PBB, dan STTS tahun terakhir)
9 Laporan Keuangan 2 tahun terakhir untuk pemohon yang memiliki usaha berbadan hukum dan mengajukan pembiayaan ≤Rp 5 Miliar x x

Fitur

Fitur produk dengan akad Musyarakah Mutanaqisah (MMQ)

DESCRIPTION

MMQ - SYARIAH

Skema Angsuran

Angsuran tetap Annuitas

Review Bagi Hasil

Periode fixed 1, 2, 3 dan 5 tahun pertama (sesuai dengan akad Pembiayaan)

Review bagi hasil (floating) setelah fixed periode, akan dilakukan secara berkala

Kondisi Asset

Ready Stock & Indent

Top Up Pembiayaan

Dipebolehkan

Pelunasan Dipercepat Sebagian

Diperbolehkan

Pelunasan Dipercepat Seluruhnya

Diperbolehkan

Status Kepemiikan

Milik Bersama, sertifikat atas nama Nasabah. Porsi asset bank akan berkurang dengan adanya pembayaran angasuran Nasabah dan asset akan menjadi milik nasabah 100% di akhir periode pembiayaan

Biaya Administrasi Pencairan

Sesuai ketentuan bank

Fitur produk dengan akad Ijarah Muntahiya Bit Tamlik (IMBT)

DESCRIPTION

IMBT - SYARIAH

Skema Angsuran

Pokok tetap - margin Menurun (Total Ujrah yang dibayarkan lebih rendah, skema pembayaran angsuran menurun)

Review Ujrah

Periode fixed 5 tahun pertama (sesuai dengan akad Pembiayaan)

Review Ujrah (floating) setelah fixed periode, akan dilakukan secara berkala

Kondisi Asset

Ready Stock

Top Up Pembiayaan

Tidak diperkenankan (kecuali bersamaan dengan Take Over).

Pelunasan Dipercepat Sebagian

Tidak diperbolehkan

Pelunasan Dipercepat Seluruhnya

Diperbolehkan

Status Kepemiikan

Secara akad aset milik bank (sertifikat tetap atas nama Nasabah), Perpindahan kepemilikan kepada Nasabah saat masa sewa berakhir

Biaya Administrasi Pencairan

Sesuai ketentuan bank

 

Simulasi

Berikut ini merupakan simulasi produk Pembiayaan Pemilikan Rumah Syariah (PPRS) :

Nama Produk

Pembiayaan Pemilikan Rumah Syariah

Rasio Pembiayaan Terhadap Nilai Properti/Aset

90% (atau sesuai ketentuan Bank Indonesia yang berlaku)

Pendapatan bersih Bulanan

Rp15,000,000

Nilai Properti/Aset

Rp800,000,000

Uang Muka (%)

10%

Uang Muka

80,000,000

Jumlah Pembiayaan

720,000,000

Jangka Waktu Pembiayaan

15 Tahun

Bagi Hasil / Ujrah (%)

3.65% tetap 3 tahun

(sesuai perhitungan Bagi Hasil / Ujrah yang berlaku saat pengajuan)

Jumlah Cicilan

5,200,354 tetap selama 3 tahun

Rasio Angsuran Terhadap Pendapatan

35%


Informasi lengkap mengenai Pembiayaan pemilikan Rumah iB, klik di sini

Informasi lengkap mengenai Pembiayaan Pemilikan Rumah Syariah Danamon Lebih Syariah klik di sini


Ajukan Sekarang
D-Bank PRO #SelaluMenggoda
Penuhi kebutuhan transaksi dan atur finansial sehari-hari dengan solusi tepat yang bikin semua terpikat dari D-Bank PRO by Danamon!
product icon
Waspada Modus Penipuan Transaksi Online