Informasi Produk
Produk PPR Syariah Danamon merupakan fasilitas pembiayaan yang diberikan oleh Unit Usaha Syariah PT Bank Danamon Indonesia Tbk dengan agunan properti, dengan jangka waktu angsuran minimal 1 (satu) tahun dan maksimal 30 (tiga puluh) tahun untuk pembelian di developer kerjasama tertentu, berdasarkan prinsip Syariah.
Terdapat 5 produk pembiayaan, yaitu :
-
Produk Pembiayaan Pemilikan Rumah iB (PPR)
Pembiayaan untuk pemilikan rumah / ruko / rukan / apartemen baik baru (primary) maupun bekas (secondary) dengan kondisi bangunan ready stock maupun inden, dengan tenor sampai dengan 30 (tiga puluh) tahun.
-
Pembiayaan Kavling Siap Bangun (PKSB)
Pembiayaan yang diberikan untuk tujuan pembelian kavling dimana diatas kavling tersebut akan dibangun rumah tinggal. KSB hanya diberikan untuk lokasi developer kategori Top Tier dan Mid Tier. Maksimal pembiayaan 15 Miliar dan jangka waktu angsuran 1 – 7 tahun.
-
Pembiayaan Perbaikan dan Pembangunan Rumah (PPPR)
Pembiayaan yang diberikan untuk tujuan membangun atau merenovasi rumah tinggal, ruko/ rukan / apartemen. Maksimal pembiayaan Rp15 Miliar dan jangka waktu angsuran 1 – 10 tahun.
-
Pembiayaan Multi Guna (PMG)
Pembiayaan Multi Guna adalah pembiayaan untuk mendapatkan dana tunai di mana jaminan telah dimiliki oleh debitur. Dapatkan Pembiayaan hingga Rp8 miliar dengan jangka waktu angsuran hingga 10 tahun.
-
Balance Transfer / Take Over
Produk yang memindahkan fasilitas PPR iB / PPA / PMG dari bank lain baik konvensional maupun syariah ke Danamon Syariah.
Layanan Whistleblower