Aksi Korporasi & Keterbukaan Informasi

Memperhatikan (i) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“POJK”) No. 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik; (ii) POJK No. 8/POJK.04/2015 tentang Situs Web Emiten atau Perusahaan Publik; dan (iii) Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia tentang Peraturan Nomor I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi, Perseroan telah melakukan beberapa Laporan Keterbukaan Informasi atas adanya suatu kejadian penting yang dialami oleh Perseroan selaku perusahaan publik (Emiten), yang disajikan dan disampaikan kepada Publik baik itu dalam laporan melalui surat tertulis, laporan melalui sistem pelaporan IDXNet (Bursa) dan sistem pelaporan SPEOJK (OJK), dan juga dalam situs web Perseroan.

Keterbukaan Informasi