Pembiayaan Modal Kerja Syariah iB

Pembiayaan modal kerja Danamon Syariah iBmerupakan pembiayaan modal kerja dan trade finance dengan skema sesuai prinsip Syariah .

Manfaat:

  1. Membantu perusahaan baik di segmen SME maupun Wholesale untuk mengembangkan bisnisnya dengan layanan full banking relationship serta memberikan solusi perbankan yang menyeluruh.
  2. Solusi pembiayaan yang kompetitif dengan proses cepat serta layanan Cash Management iB dan sistem pembayaran tagihan online melalui payment point (loket) dengan menggunakan jasa Bank.
  3. Tersedia layanan Cash Management Danamon Syariah iB, termasuk layanan Internet Banking cash@work untuk memudahkan penetrasi dan memberikan nilai tambah kepada perusahaan Anda.

Skema Pembiayaan Modal kerja Syariah:

Pembiayaan Modal kerja dapat dibiayai melalui empat pilihan skema pembiayaan:

  1. Skema Mudharabah/ Musyarakah-PRKS (bagi hasil) .
  2. Skema Murabahah (jual beli) .
  3. Skema Wakalah untuk penerbitan LC/SKBDN.
  4. Skema Kafalah untuk Penjaminan bank (Bank Garansi).

Skema Pembiayaan Bagi Hasil (Mudharabah )

  1. Nasabah dan Bank melakukan perjanjian kerjasama Mudharabah (bagi hasil) dimana Bank bertindak sebagai Penyedia Dana dan Nasabah bertindak sebagai Pengelola Usaha. Besarnya Bagi Hasil (nisbah) dari Laba Usaha Nasabah ditentukan berdasarkan kesepakatan bersama.

    Misal :  Bank : Nasabah =  20 % : 80 %.

  2. Bank menyediakan dana untuk membiayai bisnis atau proyek yang dikelola oleh Nasabah.
  3. Nasabah mengelola bisnis atau proyek tersebut sebaik mungkin sesuai dengan keahlian dan pengetahuan.
  4. Bisnis/proyek tersebut akan menghasilkan pendapatan/keuntungan yang akan dibagi antara bank dan Nasabah.
  5. Pendapatan bisnis dibagi antara Bank dan Nasabah  sesuai nisbah yang disepakati. 

Catatan :

  • Skema Musyarakah adalah skema bagi hasil dimana Bank dan Nasabah masing masing memberikan porsi dana dengan ketentuan bahwa keuntungan akan dibagi sesuai dengan nisbah yang disepakati.  Skema ini digunakan untuk Pembiayaan Rekening Koran Syariah (PRKS).

Skema Pembiayaan Jual Beli (Murabahah)

  1. Nasabah menentukan kebutuhan barang/asset dan melakukan negosiasi dengan penjual.
  2. Penjual mengajukan harga dan syarat & ketentuan yang telah disepakati bersama nasabah.
  3. Nasabah mengajukan permohonan untuk pembiayaan dan akad untuk perjanjian pembelian barang.
  4. Bank melakukan pembelian barang dengan secara tunai sesuai harga beli kepada penjual.
  5. Asset/barang dimiliki oleh Bank dan penjual melakukan pemindahan/pengiriman asset.
  6. Bank menjual barang sesuai harga jual dan melakukan pemindahan kepemilikan berdasarkan perjanjian murabahah.
  7. Nasabah melakukan pembayaran atas pembiayaan sesuai angsuran yang disepakati.