Layanan API untuk pembentukan rekening Danamon dapat digunakan melalui aplikasi pihak ketiga yang berupa Lembaga Jasa Keuangan dan Non-Lembaga Jasa Keuangan sebagaimana cakupan kerja sama sesuai dengan POJK No.12/POJK.03/2018, yang telah bekerjasama dengan Bank Danamon, dimana Calon Nasabah sebagai pengguna aplikasi pihak ketiga dapat melakukan pembukaan rekening dengan mudah dan seamless.
Prosess pembukaan rekening (end-to-end) termasuk proses KYC akan dilakukan secara digital dengan agen video banking Bank Danamon yang akan tersedia dari 08:00 – 21:00, 7 hari dalam seminggu.
Proses Onboarding melalui aplikasi Pihak Ketiga/Mitra:
- Calon Nasabah mengisi data-data yang diperlukan untuk proses pembukaan rekening melalui aplikasi pihak ketiga yang kemudian akan dikirimkan ke pihak Danamon sesuai dengan spesifikasi API Onboarding Danamon.
- Proses verifikasi dan validasi calon nasabah akan dilakukan oleh pihak Danamon untuk kemudian dapat dilanjutkan ke proses pembuatan rekening.
- Nasabah akan menerima notifikasi melalui email setelah rekening nasabah sudah berhasil di sisi Danamon.
- Nasabah dapat melakukan permintaan kartu debit/ATM melalui menu Request New Physical Debit Card pada aplikasi D-Bank PRO