Syariah - Deposito

Adalah bentuk investasi sesuai Syariah dengan prinsip Bagi Hasil (Mudharabah) yang diperuntukkan bagi nasabah perorangan atau badan (non perorangan) dengan pilihan waktu penempatan berjangka 1, 3, 6 atau 12 bulan atau On Call (harian) pilihan 7, 14 dan 21 hari. Jangka waktu produk akan berakhir pada saat jatuh tempo atau nasabah break (menutup) deposito sebelum jatuh tempo.

Akad

Bagi Hasil (Mudharabah)

Manfaat yang diperoleh Nasabah dengan membuka rekening Deposito Syariah :

  • Aman dan fleksibel
  • Bagi hasil yang kompetitif.
  • Dana disalurkan kepada sektor rill yang menguntungkan dan sesuai prinsip Syariah.
  • Membantu perencanaan program investasi nasabah.

Fitur

Jenis Deposito

Deposito Berjangka dan Deposito On Call

Jangka Waktu Deposito

  • Deposito Berjangka (1, 3, 6, 12 Bulan)
  • Deposito On Call (7, 14, 21 Hari)

Jenis Mata Uang

IDR, USD

Media Pelaporan

Advise Deposito

Jenis Perpanjangan

  • Perpanjang Otomatis
  • Perpanjangan Otomastis Kapitalisir

Mekanisme Pencairan

  • Pencairan saat jatuh tempo
  • Pencairan sebelum jatuh tempo, akan dikenakan biaya administrasi dan nisbah bulan berjalan tidak dibayarkan

Pembayaran Bagi Hasil

 

  • Rekening Danamon Syariah
  • Rekening Danamon Konvensional
  • Ditambahkan ke pokok
  • Rekening Bank Lain

 

Minimum Penempatan

 

Jenis Deposito

Mata Uang

IDR

USD

Deposito Berjangka

  • Perorangan
  • Perusahaan

 

8.000.000

100.000.000

 

1.000

1.000

Deposito On Call

  • Perorangan
  • Perusahaan

 

100.000.000

100.000.000

 

25.000

100.000

 


Biaya

Jenis Biaya

Deposito Berjangka

Deposito On Call

Biaya Materai saat pembukaan dan pencairan deposito

IDR 10.000

IDR 10.000

Biaya Break (pencairan sebelum jatuh tempo)

Dikenakan biaya break dan nisbah tidak dibayarkan

Tidak dikenakan biaya break dan nisbah tidak dibayarkan


Biaya Break

Nominal

(IDR atau Ekuivalen)

Biaya break per rekening/

 

Nisbah Bulan Berjalan

< 100 juta

IDR 75,000

Tidak dibayarkan

 

100 juta - < 1 Milyar

IDR 150,000

≥ 1 Milyar

IDR 300,000

 

Simulasi

Perhitungan Bagi Hasil Rekening Syariah

 

Rumus Perhitungan Bagi Hasil :

 

SALDO RATA – RATA NASABAH X ALOKASI PENDAPATAN X % NISBAH

TOTAL SALDO RATA – RATA PRODUK



Maka perhitungannya bagi hasil sblm pajak sebagai berikut :

1,000,000,000

x

8.947.987.839

x

70%

=

5.965.637

1.049.945.156.243

 

 

 

 

 

 



Pajak 20% = 1.193.127

Bagi hasil = 4.772.509

 

Risiko

Risiko lainnya yang melekat pada produk deposito ini adalah perubahan biaya – biaya  dan Nisbah yang dapat dilakukan sewaktu - waktu oleh Bank dan akan diinformasikan melalui cabang, website dan media resmi lainnya milik Bank.

 

Persyaratan dan Tata Cara

Permohonan Pembukaan Rekening Deposito Syariah dapat dilakukan oleh Nasabah melalui kantor cabang (Cabang Syariah atau Office Channeling) dengan memenuhi ketentuan/persyaratan yang ditetapkan oleh Bank, sebagai berikut:

  1. Nasabah melengkapi dan menandatangani Formulir Data Nasabah dan Pembukaan Rekening 
  2. Nasabah melengkapi dokumen yang dipersyaratkan antara lain:
    • Untuk Nasabah perorangan, Nasabah melengkapi dokumen yang dipersyaratkan antara lain: Fotokopi Kartu Identitas (KTP/ SIM/ Paspor)  yang masih berlaku, Fotokopi NPWP.
    • Untuk Nasabah non perorangan, Nasabah melengkapi dokumen yang dipersyaratkan antara lain : Fotokopi SIUP, NPWP, TDP, Akta pendirian perusahaan 
    • Dokumen lainnya yang dipersyaratakan oleh Bank Danamon.

Catatan Penting:

  1. Bank dapat menolak permohonan pembukaan produk dan layanan dari nasabah apabila tidak memenuhi persyaratan dan peraturan yang berlaku.
  2. Nasabah harus membaca dengan teliti Ringkasan Informasi Produk dan Layanan ini dan berhak bertanya kepada pegawai Bank atas semua hal terkait Ringkasan Informasi Produk dan Layanan ini.

Informasi Tambahan :

Informasi lain mengenai biaya, manfaat dan risiko dapat diakses melalui website resmi milik Bank di https://www.danamon.co.id/id