Pemberitahuan Privasi
PT Bank Danamon Indonesia Tbk


Tanggal pembaruan: 27 Agustus 2024

PENGANTAR

Pemberitahuan Privasi ini memberikan Anda informasi tentang bagaimana PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank Danamon”) melakukan pemrosesan terhadap Data Pribadi Anda sebagai bentuk komitmen dan kepatuhan Bank Danamon terhadap ketentuan pelindungan data pribadi yang berlaku.

Bank Danamon senantiasa berkomitmen untuk melakukan pemrosesan atas seluruh data dan/atau informasi pribadi yang diperoleh Bank Danamon dari pihak mana pun dan dalam bentuk apa pun, sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

Bank Danamon akan memperbarui pemberitahuan privasi ini dari waktu ke waktu. Anda dapat menemukan tanggal versi saat ini yang tercantum di bagian awal pemberitahuan privasi ini. Apabila Anda memiliki pertanyaan atau kekhawatiran apa pun mengenai data pribadi Anda, silakan menghubungi kami (Anda dapat menemukan rincian kami di bagian ‘CARA MENGHUBUNGI KAMI’ di bawah).


TENTANG BANK DANAMON

Bank Danamon merupakan lembaga jasa keuangan perbankan (yang juga memiliki Unit Usaha Syariah). Anda dapat melihat informasi lebih lanjut mengenai Bank Danamon melalui tautan berikut: https://www.danamon.co.id/id/Tentang-Danamon.


JENIS-JENIS DATA PRIBADI YANG BANK DANAMON KUMPULKAN TENTANG ANDA

Informasi yang Bank Danamon kumpulkan tentang Anda dan bagaimana memprosesnya dapat bervariasi tergantung pada produk dan layanan yang Anda gunakan, bagaimana Anda telah menggunakan produk dan layanan tersebut, dan bagaimana Anda berinteraksi dengan Bank Danamon.

Data Pribadi yang Bank Danamon kumpulkan dapat berupa sebagai berikut:  

  1. Data Pribadi orang perorangan termasuk, namun tidak terbatas pada: 
    1. data umum, antara lain berupa:
      nama; tempat dan tanggal lahir, Nomor Induk Kependudukan, alamat terdaftar, alamat tempat tinggal, nomor telepon, alamat email, jenis kelamin, kewarganegaraan, agama, status perkawinan, nama gadis ibu kandung, Nomor Pokok Wajib Pajak, identitas anggota keluarga, riwayat pendidikan, pekerjaan, foto atau video, tanda tangan, rekaman suara; dan 
    2. data spesifik, antara lain berupa data biometrik seperti rekaman sidik jari dan retina mata, catatan kejahatan, informasi dalam bentuk apa pun yang berhubungan dengan keuangan orang perorangan tersebut.
  2. Data Pribadi badan termasuk, namun tidak terbatas pada: 
    1. data umum, antara lain berupa nama, alamat, nomor telepon, susunan Direksi dan Dewan Komisaris, informasi terkait pemegang saham, data karyawan badan, seluruh informasi dalam kartu identitas (dan/atau izin tinggal) Direksi, Dewan Komisaris dan pemegang saham; dan 
    2. data spesifik, misalnya data keuangan badan.

JIKA ANDA MENYEDIAKAN DATA YANG TIDAK LENGKAP

Untuk kepentingan penyediaan Layanan dan kepuasan pelanggan, Bank Danamon mungkin membutuhkan Data Pribadi Anda. Ketika Bank Danamon perlu mengumpulkan Data Pribadi dan Anda memilih untuk tidak menyediakan Data Pribadi tersebut atau menyediakan Data Pribadi yang tidak lengkap, Bank Danamon mungkin tidak dapat menyediakan layanan dan melaksanakan perjanjian yang ada atau yang sedang dalam proses untuk Bank Danamon sepakati dengan Anda.


BAGAIMANA BANK DANAMON MEMPEROLEH DATA PRIBADI ANDA

Bank Danamon dapat memperoleh Data Pribadi Anda dalam bentuk tercetak atau dalam bentuk elektronik melalui:

  1. Anda
    Ketika Anda menyampaikan Data Pribadi Anda secara langsung kepada Bank Danamon, baik melalui petugas di kantor cabang, tenaga pemasaran, aplikasi, laman, sistem, jaringan, media, acara yang diselenggarakan Bank Danamon dan kanal-kanal lain yang disediakan oleh Bank Danamon.

  2. Pihak lain
    Berdasarkan suatu persetujuan yang telah Anda berikan sebelumnya kepada pihak lain untuk dapat memberikan Data Pribadi Anda kepada Bank Danamon. Bank Danamon dapat menggunakan Data Pribadi tersebut sesuai tujuan yang dijelaskan pada saat Anda memberikan persetujuan terkait.

Bank Danamon telah menentukan cakupan atau daftar Data Pribadi yang diperlukan untuk guna memungkinkan Bank Danamon memberikan layanan ataupun membuat perikatan/perjanjian tertentu dengan Anda, termasuk untuk memenuhi hal-hal yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. 


BAGAIMANA BANK DANAMON MENGGUNAKAN DATA PRIBADI ANDA

Bank Danamon hanya akan memproses Data Pribadi Anda sesuai dengan dasar hukum Pemrosesan Data Pribadi yang sah dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang berlaku, termasuk:

  1. pemenuhan kewajiban berdasarkan suatu perikatan antara Anda dengan Bank Danamon;
  2. pemenuhan kewajiban hukum sesuai ketentuan perundang-undangan;
  3. pemenuhan pelindungan kepentingan vital Anda;
  4. pelaksanaan tugas dalam rangka kepentingan umum atau pelayanan publik berdasarkan peraturan perundang-undangan;
  5. pemenuhan kepentingan yang sah lainnya, termasuk kepentingan internal Bank Danamon dengan memperhatikan tujuan, kebutuhan; dan
  6. persetujuan yang Anda berikan secara eksplisit untuk tujuan tertentu.

Bank Danamon dapat melakukan Pemrosesan Data Pribadi dalam rangka:

  1. penyediaan layanan (termasuk proses permintaan) ataupun penggunaan infrastruktur Bank Danamon; 
  2. pemrosesan hubungan kerja; 
  3. pemrosesan perjanjian atau perikatan tertentu; dan/atau 
  4. tujuan lainnya yang bersifat komersial atau non-komersial.

Bank Danamon akan melakukan Pemrosesan Data Pribadi untuk tujuan, antara lain:

  1. Jika Anda menggunakan layanan atau infrastruktur Bank Danamon (termasuk Nasabah dan Calon Nasabah):
    1. penyediaan layanan Bank Danamon;
    2. memastikan pemenuhan hak dan kewajiban Anda dan Bank Danamon sesuai dengan perikatan yang Anda lakukan dengan Bank Danamon, termasuk namun tidak terbatas pada pemberian akses terhadap Data Pribadi Anda kepada unit kerja atau petugas tertentu di Bank Danamon untuk tujuan koordinasi dan implementasi;
    3. melakukan analisis kelayakan pemberian fasilitas kredit atau penyediaan produk dan/atau layanan kepada Anda;
    4. tujuan komersial, dengan merujuk pada persetujuan terpisah yang Anda berikan:
      1. Bank Danamon dapat menghubungi Anda melalui media komunikasi pribadi Anda pada jam operasional Bank Danamon untuk menawarkan produk dan/atau layanan yang disediakan Bank Danamon;
      2. Bank Danamon dan/atau pihak lain yang bekerja sama dengan Bank Danamon dapat menghubungi Anda untuk menawarkan produk yang merupakan hasil kerja sama antara Bank Danamon dan pihak lain tersebut; dan/atau
    5. tujuan nonkomersial, termasuk untuk tujuan keamanan (sesuai dengan standar yang berlaku dalam praktik) ataupun untuk melakukan kegiatan data analytic atas Data Pribadi (yang tidak memiliki tujuan komersial untuk menawarkan produk dan/atau layanan tertentu kepada Anda), dan tujuan lainnya.
  2. Jika Anda dalam hubungan kerja dengan Bank Danamon (termasuk Karyawan dan Calon Karyawan):
    1. proses seleksi untuk menentukan apakah lamaran kerja Anda akan diterima;
    2. perekaman data Karyawan untuk tujuan personalia;
    3. pencegahan dan/atau penanganan fraud;
    4. program pengembangan Karyawan melalui kegiatan sertifikasi atau pelatihan;
    5. pelaporan pajak; dan/atau
    6. asuransi kesehatan.
  3. Jika Anda melakukan perikatan dengan Bank Danamon (termasuk Vendor):
    1. proses seleksi untuk menentukan apakah penawaran Anda akan diterima;
    2. proses analisis dan pemantauan internal Bank Danamon untuk menilai kinerja Anda;
    3. mendukung proses pembayaran atas produk dan/atau jasa yang Anda sediakan kepada Bank Danamon;
    4. upaya pencegahan tindakan penyuapan dan/atau korupsi; dan/atau
    5. perekaman audio dan visual sebagaimana diperlukan sehubungan dengan produk dan/atau jasa Anda.
  4. Tujuan lainnya:
    1. memenuhi ketentuan terkait penerapan program anti pencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme, dan pencegahan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal di sektor jasa keuangan;
    2. kepatuhan dan pemenuhan permintaan laporan atau informasi dari badan, regulator atau lembaga yang berwenang sesuai ketentuan hukum yang berlaku;
    3. menegakkan hak-hak Bank Danamon dalam proses penyelesaian sengketa, baik di dalam maupun di luar pengadilan;
    4. menjalankan putusan pengadilan, arbitrase atau lembaga penyelesaian sengketa lainnya yang telah berkekuatan hukum tetap;
    5. mendeteksi dan mencegah tindakan atau perbuatan yang melanggar ketentuan hukum yang berlaku;
    6. audit internal maupun eksternal dengan memperhatikan cakupan Data Pribadi yang sesuai dengan tujuan dilaksanakannya audit;
    7. persiapan dan/atau perencanaan strategi bisnis atau aksi korporasi lainnya yang akan dijalankan oleh Bank Danamon; dan/atau
    8. menjajaki potensi kolaborasi kegiatan usaha dengan entitas lain dalam grup usaha institusi keuangan yang menaungi Bank Danamon.

Bank Danamon, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, juga mungkin: 

  1. melakukan Pemrosesan Data Pribadi milik anak di bawah usia 18 tahun dan penyandang disabilitas dengan merujuk pada persetujuan terpisah dari orang tua atau wali pemilik Data Pribadi tersebut;
  2. mengirimkan Data Pribadi Anda kepada pihak lain di luar wilayah Indonesia untuk tujuan pemrosesan sebagaimana dijelaskan dalam huruf a sampai huruf d di atas dan/atau dalam rangka pengungkapan Data Pribadi Anda sebagaimana dijelaskan dalam pemberitahuan privasi ini; dan/atau
  3. melakukan Pemrosesan Data Pribadi pemilik manfaat/ pemilik dana sebenarnya (Beneficial Owner) dari rekening Anda apabila Anda mengakui tidak memiliki pendapatan/ penghasilan dan/atau adalah pemegang kuasa dari rekening Anda.

BERAPA LAMA BANK DANAMON MEMPROSES DATA PRIBADI ANDA

Bank Danamon akan menyimpan Data Pribadi yang telah dikumpulkan selama Anda masih menggunakan layanan/infrastruktur Bank Danamon ataupun dalam proses akan atau sedang terdaftar sebagai Nasabah/ Karyawan/ Vendor Bank Danamon.

Data Pribadi Anda akan disimpan dalam bentuk dan media apa pun, baik di premis Bank Danamon maupun di premis milik pihak lain yang ditunjuk Bank Danamon (untuk melakukan penyimpanan) sesuai jangka waktu penyimpanan dokumen dengan merujuk pada kebijakan internal Bank Danamon atau sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Untuk tujuan penyimpanan tersebut Bank Danamon menetapkan masa penyimpanan dokumen dengan mempertimbangkan:

  1. jenis, tingkat kompleksitas dan jangka waktu layanan atau perikatan yang Anda buat atau lakukan dengan Bank Danamon;
  2. kewajiban penyimpanan jenis dokumen tertentu yang ditetapkan oleh ketentuan perundang-undangan yang berlaku; dan
  3. kepentingan pembuktian dalam proses persidangan atau litigasi.

Bank Danamon akan melakukan penghapusan dan pemusnahan dokumen yang memuat Data Pribadi sesuai ketentuan masa penyimpanan dokumen sebagaimana dijelaskan di atas. 

Dalam hal Bank Danamon membagikan Data Pribadi Anda kepada institusi pemerintah yang berwenang dan/atau institusi lainnya yang dapat ditunjuk oleh pemerintah yang berwenang atau memiliki kerja sama dengan Bank Danamon, penyimpanan Data Pribadi Anda oleh institusi terkait akan mengikuti kebijakan penyimpanan data masing-masing institusi tersebut.


KEAMANAN DATA PRIBADI ANDA

Pengamanan Data Pribadi merupakan salah satu fokus utama Bank Danamon dalam menjalankan kegiatan usahanya. Bank Danamon akan terus berupaya untuk menerapkan langkah-langkah pelindungan Data Pribadi yang lebih baik dari masa ke masa dengan memperhatikan standar praktik yang berlaku dalam industri sejenis.

Upaya Bank Danamon dalam menjaga keamanan Data Pribadi dituangkan dalam dokumen kebijakan internal Bank Danamon yang dibuat dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku dan praktik yang secara umum berlaku dalam industri sejenis.

Anda selaku pemilik Data Pribadi wajib berperan aktif dan melakukan upaya yang diperlukan untuk melindungi keamanan Data Pribadi Anda, antara lain dengan cara hanya mengakses laman atau mengunduh aplikasi dari sumber yang ter verifikasi, melakukan pengkinian aplikasi dari waktu ke waktu, menjaga keamanan identitas pengguna, tidak membagikan kata sandi Anda kepada pihak lain, menyimpan dokumen yang memuat Data Pribadi Anda pada tempat yang aman, melakukan pencadangan Data Pribadi Anda dan tindakan pengamanan lainnya. Anda juga wajib segera melapor ke Bank Danamon jika Anda menemukan indikasi adanya pelanggaran atas penggunaan Data Pribadi Anda secara tidak sah.


PENGUNGKAPAN DATA PRIBADI ANDA KEPADA PIHAK LAIN

Dalam melakukan Pemrosesan Data Pribadi sesuai tujuan di atas, Bank Danamon dapat membagikan Data Pribadi dengan menunjuk pihak lain untuk:

  1. menghubungi Anda untuk memperoleh informasi atau dokumen yang diperlukan Bank Danamon;
  2. menanggapi pertanyaan atau permintaan tertentu dari Anda;
  3. pembuatan suatu dokumentasi yang wajib memenuhi formalitas tertentu berdasarkan ketentuan perundang-undangan;
  4. penyusunan mekanisme pengamanan Data Pribadi;
  5. memperoleh pendapat independen dari konsultan, penasihat atau auditor di bidang tertentu.
  6. melakukan analisis kelayakan dan analisis historis yang diperlukan untuk penyediaan produk dan/atau layanan atau melakukan perikatan tertentu dengan Anda;
  7. penyimpanan Data Pribadi, baik penyimpanan atas dokumen tercetak maupun penyimpanan dokumen elektronik;
  8. memvalidasi penanda tangan yang berwenang;
  9. pengiriman dokumen atau informasi melalui jasa pengiriman;
  10. pencetakan atribut dan/atau publikasi yang perlu digunakan untuk menjalankan perikatan antara Anda dengan Bank Danamon, yang secara inheren memuat Data Pribadi tertentu;
  11. pemberian hadiah atas program yang diselenggarakan Bank Danamon berupa produk milik pihak lain yang penyerahannya memerlukan Data Pribadi;
  12. penyelenggaraan suatu acara;
  13. penyediaan suatu manfaat atau fasilitas tertentu yang telah disepakati antara Bank Danamon dengan Anda; dan/atau
  14. tujuan lain yang melibatkan pengungkapan Data Pribadi Anda ke pihak lain.

Bank Danamon akan mengungkapkan Data Pribadi Anda kepada pihak yang ditunjuk untuk melakukan hal-hal di atas. Pihak tersebut bertindak atas nama Bank Danamon sebagai Prosesor Data Pribadi.

Dalam menunjuk Prosesor Data Pribadi, Bank Danamon menentukan tujuan dan melakukan kendali pemrosesan serta menetapkan kewajiban kerahasiaan Data Pribadi atas aktivitas yang dilakukan oleh Prosesor Data Pribadi. Pengaturan mengenai pemrosesan Data Pribadi (termasuk kegiatan perekaman, kerahasiaan, langkah-langkah keamanan, dan pelaporan jika ada pelanggaran) dituangkan dalam perjanjian tertulis yang dibuat antara Bank Danamon dan Prosesor Data Pribadi.

Identitas Prosesor Data Pribadi dapat ditemukan antara lain dalam surat/ publikasi/ laman/ formulir/ dokumen/ perjanjian yang menjelaskan layanan yang Anda gunakan dan perikatan/perjanjian tertentu yang Anda lakukan dengan Bank Danamon, atau akan disampaikan kepada Anda secara langsung (jika Anda dihubungi).


HAK ANDA TERHADAP DATA PRIBADI ANDA

Dengan merujuk pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan kebijakan internal yang ditetapkan Bank Danamon, hak Anda (selaku Subjek Data Pribadi) adalah sebagai berikut: 

  1. Hak Mendapatkan Informasi
    Anda berhak mendapatkan Informasi tentang kejelasan identitas, dasar kepentingan hukum, tujuan permintaan dan penggunaan Data Pribadi Anda oleh Bank Danamon, dalam bentuk yang sesuai dengan struktur dan/atau format yang lazim digunakan atau dapat dibaca oleh sistem elektronik. 

  2. Hak Memperbarui Data Pribadi
    Anda berhak meminta Bank Danamon untuk melengkapi, memperbarui, dan/atau memperbaiki kesalahan dan/atau ketidakakuratan Data Pribadi Anda. Hal ini dapat dilakukan dengan menyertakan perincian informasi dan dokumen pendukung terkait Data Pribadi yang bersangkutan.

  3. Hak Mengakses Data Pribadi
    Anda berhak untuk mendapatkan akses dan memperoleh salinan Data Pribadi Anda yang diperoleh Bank Danamon. Hal ini akan dilakukan berdasarkan permintaan tertulis dari Anda dan  dengan tunduk pada ketentuan layanan Bank Danamon (termasuk namun tidak terbatas pada pengenaan biaya).

  4. Hak Menghapus Data Pribadi
    Anda berhak untuk mengakhiri pemrosesan, menghapus, dan/atau memusnahkan Data Pribadi Anda. Hal ini dilakukan dengan memperhatikan kriteria penghapusan yang ditetapkan Bank Danamon dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

  5. Hak Menarik Persetujuan
    Anda berhak menarik kembali persetujuan pemrosesan Data Pribadi Anda yang telah diberikan kepada Bank Danamon. Penarikan persetujuan tersebut mengikat Anda dan Bank Danamon sejak proses penarikan persetujuan telah diselesaikan dan berlaku efektif.

  6. Hak Mengajukan Keberatan
    Anda berhak untuk mengajukan keberatan atas tindakan pengambilan keputusan yang hanya didasarkan pada pemrosesan secara otomatis, termasuk pemrofilan, yang menimbulkan akibat hukum atau berdampak signifikan pada Anda. Hal ini dapat dilakukan dengan menyampaikan keberatan secara tertulis kepada Bank Danamon. Atas keberatan tersebut, terdapat konsekuensi di mana layanan Bank Danamon tidak dapat dijalankan secara optimum.

  7. Hak Membatasi atau Menolak Pemrosesan Data Pribadi
    Anda berhak menunda atau membatasi pemrosesan Data Pribadi Anda secara proporsional sesuai dengan tujuan pemrosesan Data Pribadi. Hal ini dapat dilakukan dengan memberikan informasi batasan yang dikehendaki secara jelas dan tertulis kepada Bank Danamon. Atas keberatan tersebut, terdapat konsekuensi di mana layanan Bank Danamon tidak dapat dijalankan secara optimum.

ISTILAH-ISTILAH

Dalam pemberitahuan privasi ini: 

  1. Anda” adalah pihak-pihak yang akan, sedang atau telah: (a) menggunakan layanan ataupun infrastruktur Bank Danamon (termasuk calon Nasabah atau Nasabah); (b) dalam proses hubungan kerja (termasuk calon Karyawan atau Karyawan);  (c) melakukan perikatan tertentu dengan Bank Danamon (termasuk vendor); yang telah memberikan Data Pribadi.
  2. Data Pribadi” adalah data tentang orang-perseorangan yang teridentifikasi atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung melalui sistem elektronik atau non elektronik (sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pelindungan data pribadi) ataupun data dan/atau informasi mengenai konsumen (sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pelindungan konsumen).
  3. Karyawan” adalah orang perseorangan yang memiliki hubungan ketenagakerjaan dengan Bank Danamon.
  4. Nasabah” adalah pihak-pihak, baik merupakan orang perseorangan atau korporasi yang menggunakan produk dan/atau layanan yang disediakan oleh Bank Danamon.
  5. Pemrosesan Data Pribadi” adalah serangkaian proses yang meliputi pemerolehan dan pengumpulan, pengolahan dan penganalisisan, penyimpanan, perbaikan dan pembaruan, penampilan, pengumuman, transfer, penyebarluasan, atau pengungkapan, dan/atau penghapusan atau pemusnahan Data Pribadi.
  6. Prosesor Data Pribadi” adalah setiap orang, badan publik dan organisasi internasional yang bertindak sendiri-sendiri atau bersama-sama dalam melakukan pemrosesan Data Pribadi atas nama Bank Danamon.

CARA MENGHUBUNGI KAMI

Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut sehubungan dengan pemberitahuan privasi ini, Anda dapat menghubungi Bank Danamon melalui Hello Danamon (1-500-090) atau melalui email di hellodanamon@danamon.co.id