Kami mengerti dan mendukung sepenuhnya semangat Anda untuk menumbuhkan dan mengembangkan bisnis. Produk pembiayaan Leasing Syariah dari Danamon memberikan kemudahan bagi Anda untuk mewujudkannya. Saatnya Anda pegang kendali!
Pembiayaan Leasing Syariah dengan akad IMBT (Ijarah Muntahiya Bit Tamlik) adalah pembiayaan dengan prinsip sewa beli antara pemilik objek IMBT (Bank/Lessor) dan penyewa (Nasabah/Lesse) dengan diakhiri perpindahan kepemilikan objek IMBT dari Bank ke Nasabah melalui akad jual beli atau hibah.
Manfaat Produk:
Tujuan
Menyediakan barang investasi /modal kerja (refinancing) yang dapat digunakan oleh Nasabah selama jangka waktu tertentu sesuai kebutuhan.
Skema Pembiayaan Jual Beli (Murabahah)
Objek Leasing Syariah (IMBT) yang dapat dibiayai adalah:
1. Benda Tidak Bergerak
2. Benda Bergerak (ABF).
Biaya-Biaya
Biaya Administrasi, biaya materai, biaya notaris, biaya asuransi, biaya ganti rugi (ta’widh) jika ada keterlambatan pembayaran angsuran.
Syarat Umum:
Dokumen |
Badan Usaha |
Individu(Konsumer) |
Fotokopi KTP/Paspor |
√ |
√ |
Fotokopi Kartu Keluarga |
√ |
|
Fotokopi Akta Nikah |
√ |
|
Slip Gaji Terakhir Asli |
√ |
|
Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) |
√ |
√ |
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Surat Keterangan Domisili |
√ |
|
Copy Akta Pendirian Perusahaan & perubahannya serta Pengesahan Kehakiman |
√ |
|
Perusahaan harus telah menjalankan usaha selama minimal 3 (tiga) tahun |
√ |
|
Memiliki Laporan Keuangan minimal 2 (dua) tahun audited atau in-house |
√ |
|
Copy Rekening Koran/ Tabungan 3 bulan terakhir. |
√ |
√ |
Copy Dokumentasi Asset yg akan dibiayai |
√ |
√ |
Tidak masuk dalam daftar hitam Bank Indonesia |
√ |
√ |