Leasing iB

Informasi Produk

Leasing iB adalah produk pembiayaan Syariah dengan akad IMBT (Ijarah Muntahiya Bit Tamlik) adalah pembiayaan dengan prinsip sewa beli antara pemilik objek IMBT (Bank/Lessor) dan penyewa (Nasabah/Lesse) dengan diakhiri perpindahan kepemilikan objek IMBT dari Bank ke Nasabah melalui akad jual beli atau hibah.

Manfaat Produk

  • Unik (prinsip sewa & beli).
  • Opsi bukti kepemilikan tetap atas nama Nasabah.
  • Dapat digunakan untuk investasi  baru atau refinancing.
  • Barang baru atau bekas (sesuai kriteria Bank).
  • Jangka waktu fleksibel (3 s/d 8 tahun), Khusus Pembiayaan Baru Ruko bisa s/d 20 tahun.
  • Arus kas (cash flow) yang lebih baik.
  • Rasio keuangan (ROA, ROE) yang lebih baik.
  • Financing To Value (FTV) yang lebih baik (KPR - IMBT).

Tujuan

Menyediakan barang investasi /modal kerja (refinancing) yang dapat digunakan oleh Nasabah selama jangka waktu tertentu sesuai kebutuhan.

Skema Pembiayaan Jual Beli (Murabahah)

  1. Akad Wakalah & Leasing (IMBT).
  2. Nasabah membeli asset berdasarkan kuasa (wakalah) dari Bank.
  3. Pelunasan Obyek Leasing kepada supplier.
  4. Penyerahan Obyek Leasing kepada Nasabah
  5. Pembayaran Biaya Sewa.
  6. Jual Beli/ Hibah Obyek leasing dari Bank kepada Nasabah di akhir periode

Objek Leasing Syariah (IMBT) yang dapat dibiayai

  1. Benda Tidak Bergerak

    • Pabrik/Gudang/Ruko/Rukan/Office Space/Tempat Usaha Lainnya.
    • Rumah Tinggal (KPR).
  2. Benda Bergerak (ABF).

    • Heavy Equipment/HE (Contoh: Excavator, Motor Grader, dll).
    • Commercial Truck Vehicle/CTV (Contoh: Dump Truck, dll).
    • General Asset Finance/GAF (Contoh: Mesin printing, Forklift, Crane, dll).
    • Marine (Contoh: Tug & Barge, Vessel, dll).

Biaya-Biaya

Biaya Administrasi, biaya materai, biaya notaris, biaya asuransi, biaya ganti rugi (ta’widh) jika ada keterlambatan pembayaran angsuran.

Syarat Umum

Dokumen

Badan Usaha

Individu(Konsumer)

Fotokopi KTP/Paspor

√

√

Fotokopi Kartu Keluarga

√

Fotokopi Akta Nikah

√

Slip Gaji Terakhir Asli

√

Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

√

√

Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Surat Keterangan Domisili

√

Copy Akta Pendirian Perusahaan & perubahannya serta Pengesahan Kehakiman

√

Perusahaan harus telah menjalankan usaha selama minimal 3 (tiga) tahun

√

Memiliki Laporan Keuangan minimal 2 (dua) tahun audited atau in-house

√

Copy Rekening Koran/ Tabungan 3 bulan terakhir.

√

√

Copy Dokumentasi Asset yg akan dibiayai

√

√

Tidak masuk dalam daftar hitam Bank Indonesia

√

√

 

Ajukan Sekarang

D-Bank PRO #SelaluMenggoda
Penuhi kebutuhan transaksi dan atur finansial sehari-hari dengan solusi tepat yang bikin semua terpikat dari D-Bank PRO by Danamon!
product icon
Waspada Modus Penipuan Transaksi Online