Kami mengerti dan mendukung sepenuhnya semangat Anda untuk menumbuhkan dan mengembangkan bisnis. Produk pembiayaan Leasing Syariah dari Danamon memberikan kemudahan bagi Anda untuk mewujudkannya. Saatnya Anda pegang kendali!
Pembiayaan Leasing Syariah dengan akad IMBT (Ijarah Muntahiya Bit Tamlik) adalah pembiayaan dengan prinsip sewa beli antara pemilik objek IMBT (Bank/Lessor) dan penyewa (Nasabah/Lesse) dengan diakhiri perpindahan kepemilikan objek IMBT dari Bank ke Nasabah melalui akad jual beli atau hibah.
Manfaat Produk:
- Unik – dengan prinsip sewa beli.
- Opsi bukti kepemilikan tetap atas nama Nasabah.
- Bisa untuk investasi baru atau refinancing.
- Barang baru atau bekas (sesuai kriteria Bank).
- Jangka waktu fleksibel (3 s/d 8 tahun), Khusus Pembiayaan Baru Ruko bisa s/d 20 tahun.
- Arus kas (cash flow) yang lebih baik.
- Rasio keuangan (ROA, ROE) yang lebih baik.
- Financing To Value (FTV) yang lebih baik (KPR - IMBT).
Tujuan
Menyediakan barang investasi /modal kerja (refinancing) yang dapat digunakan oleh Nasabah selama jangka waktu tertentu sesuai kebutuhan.
Skema Pembiayaan Jual Beli (Murabahah)
- Akad Wakalah & Leasing (IMBT).
- Nasabah membeli asset berdasarkan kuasa (wakalah) dari Bank.
- Pelunasan Obyek Leasing kepada supplier.
- Penyerahan Obyek Leasing kepada Nasabah
- Pembayaran Biaya Sewa.
- Jual Beli/ Hibah Obyek leasing dari Bank kepada Nasabah di akhir periode
Objek Leasing Syariah (IMBT) yang dapat dibiayai adalah:
1. Benda Tidak Bergerak
- Pabrik/Gudang/Ruko/Rukan/Office Space/Tempat Usaha Lainnya.
- Rumah Tinggal (KPR).
2. Benda Bergerak (ABF).
- Heavy Equipment/HE (Contoh: Excavator, Motor Grader, dll).
- Commercial Truck Vehicle/CTV (Contoh: Dump Truck, dll).
- General Asset Finance/GAF (Contoh: Mesin printing, Forklift, Crane, dll).
- Marine (Contoh: Tug & Barge, Vessel, dll).
Biaya-Biaya
Biaya Administrasi, biaya materai, biaya notaris, biaya asuransi, biaya ganti rugi (ta’widh) jika ada keterlambatan pembayaran angsuran.
Syarat Umum:
Dokumen
|
Badan Usaha
|
Individu(Konsumer)
|
Fotokopi KTP/Paspor
|
√
|
√
|
Fotokopi Kartu Keluarga
|
|
√
|
Fotokopi Akta Nikah
|
|
√
|
Slip Gaji Terakhir Asli
|
|
√
|
Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
|
√
|
√
|
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Surat Keterangan Domisili
|
√
|
|
Copy Akta Pendirian Perusahaan & perubahannya serta Pengesahan Kehakiman
|
√
|
|
Perusahaan harus telah menjalankan usaha selama minimal 3 (tiga) tahun
|
√
|
|
Memiliki Laporan Keuangan minimal 2 (dua) tahun audited atau in-house
|
√
|
|
Copy Rekening Koran/ Tabungan 3 bulan terakhir.
|
√
|
√
|
Copy Dokumentasi Asset yg akan dibiayai
|
√
|
√
|
Tidak masuk dalam daftar hitam Bank Indonesia
|
√
|
√
|