Leasing iB

Pembiayaan Leasing Syariah dengan akad IMBT (Ijarah Muntahiya Bit Tamlik) adalah pembiayaan dengan prinsip sewa beli antara pemilik objek IMBT (Bank/Lessor) dan penyewa (Nasabah/Lesse) dengan diakhiri perpindahan kepemilikan objek IMBT dari Bank ke Nasabah melalui akad jual beli atau hibah.

Manfaat Produk:

  • Unik (prinsip sewa & beli).
  • Opsi bukti kepemilikan tetap atas nama Nasabah.
  • Dapat digunakan untuk investasi  baru atau refinancing.
  • Barang baru atau bekas (sesuai kriteria Bank).
  • Jangka waktu fleksibel (3 s/d 8 tahun), Khusus Pembiayaan Baru Ruko bisa s/d 20 tahun.
  • Arus kas (cash flow) yang lebih baik.
  • Rasio keuangan (ROA, ROE) yang lebih baik.
  • Financing To Value (FTV) yang lebih baik (KPR - IMBT).

Tujuan

Menyediakan barang investasi /modal kerja (refinancing) yang dapat digunakan oleh Nasabah selama jangka waktu tertentu sesuai kebutuhan.

Skema Pembiayaan Jual Beli (Murabahah)

  1. Akad Wakalah & Leasing (IMBT).
  2.  Nasabah membeli asset berdasarkan kuasa (wakalah) dari Bank.
  3. Pelunasan Obyek Leasing kepada supplier.
  4. Penyerahan Obyek Leasing kepada Nasabah
  5. Pembayaran Biaya Sewa.
  6. Jual Beli/ Hibah Obyek leasing dari Bank kepada Nasabah di akhir periode

Objek  Leasing Syariah (IMBT) yang dapat dibiayai adalah:

1. Benda Tidak Bergerak

  • Pabrik/Gudang/Ruko/Rukan/Office Space/Tempat Usaha Lainnya.
  • Rumah Tinggal (KPR).

2. Benda Bergerak (ABF).

  • Heavy Equipment/HE (Contoh: Excavator, Motor Grader, dll).
  • Commercial Truck Vehicle/CTV (Contoh: Dump Truck, dll).
  • General Asset Finance/GAF (Contoh: Mesin printing, Forklift, Crane, dll).
  • Marine (Contoh: Tug & Barge, Vessel, dll).

Biaya-Biaya

Biaya Administrasi, biaya materai, biaya notaris, biaya asuransi, biaya ganti rugi (ta’widh) jika ada keterlambatan pembayaran angsuran.

Syarat Umum:

Dokumen

Badan Usaha

Individu(Konsumer)

Fotokopi KTP/Paspor

Fotokopi Kartu Keluarga

Fotokopi Akta Nikah

Slip Gaji Terakhir Asli

Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Surat Keterangan Domisili

Copy Akta Pendirian Perusahaan & perubahannya serta Pengesahan Kehakiman

Perusahaan harus telah menjalankan usaha selama minimal 3 (tiga) tahun

Memiliki Laporan Keuangan minimal 2 (dua) tahun audited atau in-house

Copy Rekening Koran/ Tabungan 3 bulan terakhir.

Copy Dokumentasi Asset yg akan dibiayai

Tidak masuk dalam daftar hitam Bank Indonesia