Garansi

Hubungi Kami

Merupakan jaminan yang diberikan oleh Danamon kepada Penerima atas permintaan Pemohon. Bila Pemohon wanprestasi, maka Beneficiary dapat melakukan klaim atas Garansi yang telah dibuka oleh Danamon atas nama Pemohon. 

Bank Garansi (BG) mengacu kepada Peraturan Bank Indonesia (PBI) yang berlaku; 

Standby Letter of Credit (SBLC) mengacu kepada International Standby Practices (ISP) atau Uniform Customs and Practice for Documentary Credits (UCPDC) yang berlaku; 

Demand Guarantee (DG) mengacu kepada Uniform Rules for Demand Guarantees (URDG) yang berlaku. 

Berikut adalah klasifikasi untuk tipe Bank Garansi yang dapat diterbitkan: 

  1. Proyek - dimana terdapat aktivitas tender, pengerjaan dan pemeliharaan. BG yang relevan adalah Bid (Tender) Guarantee, Performance Guarantee dan Maintenance/Retention Guarantee
  2. Non Proyek -  BG yang relevan adalah Advance Payment Guarantee, Payment Guarantee, Financial Guarantee, Custom Guarantee dan Shipping Guarantee

Dokumen yang dibutuhkan: 

  1. Formulir Penerbitan BG/SBLC/DG 
  2. Kontrak Penjualan/Pekerjaan atau dokumen lain yang mendasari transaksi. 

Keuntungan untuk Anda: 

  • Meningkatkan kepercayaan Beneficiary untuk bekerjasama dengan Anda sebagai Applicant. 
  • Mendapatkan penjaminan dari BDI sebagai syarat keikutsertaan tender suatu proyek (Bid Guarantee). 
  • Mendapatkan penjaminan dari BDI atas performa/pelaksanaan pekerjaan Anda (Performance Guarantee). 
  • Mendapatkan penjaminan dari BDI atas pelunasan pembayaran dari Beneficiary (Maintenance Guarantee). 
  • Mendapatkan penjaminan dari BDI atas transaksi dengan pembayaran di muka (Advance Payment Guarantee). 
  • Mendapatkan penjaminan dari BDI atas transaksi dengan pengiriman barang di muka (Payment Guarantee) 
  • Mendapatkan penjaminan dari BDI atas pengambilan barang melewati pemeriksaan Bea Cukai (Custom Guarantee). 
  • Mendapatkan penjaminan tanpa syarat dari BDI atas performa Applicant (khusus SBLC/DG). 

Hubungi Kami