Implementasi Qanun Lembaga Keuangan Syariah di Provinsi Aceh

Terima kasih atas kepercayaan Bapak/Ibu dalam menggunakan layanan perbankan Bank Danamon selama ini. Kami sangat menghargai kerjasama yang telah terjalin dengan baik dan berkomitmen untuk senantiasa meningkatkan layanan perbankan kami untuk Anda. 

Bersama ini kami informasikan bahwa pada akhir tahun 2018, Pemerintah Provinsi Aceh menerbitkan Qanun Aceh No. 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (“Qanun LKS”), yang mengatur bahwa seluruh lembaga keuangan termasuk bank yang beroperasi di Provinsi Aceh wajib dilaksanakan berdasarkan Prinsip Syariah. 

Qanun LKS ini mulai berlaku sejak tanggal 4 Januari 2019 dan seluruh lembaga keuangan yang beroperasi di Provinsi Aceh termasuk Bank Danamon wajib mengimplementasikan ketentuan Qanun LKS ini paling lama 3 (tiga) tahun sejak Qanun LKS diberlakukan. 

Sebagai bentuk kepatuhan Bank Danamon terhadap Qanun LKS, maka Bank Danamon akan mengalihkan seluruh kantor cabang konvensional Bank Danamon yang berada di Provinsi Aceh menjadi kantor cabang syariah. 

Berikut informasi yang perlu Bapak/Ibu ketahui sehubungan dengan pengalihan kantor cabang konvensional menjadi kantor cabang syariah di Provinsi Aceh:

  1. Produk Tabungan dan/atau Giro
    1. Seluruh produk Tabungan dan/atau Giro konvensional akan dikonversi menjadi produk Tabungan dan/atau Giro iB (syariah). 
    2. Nasabah pemilik rekening Tabungan dan/atau Giro agar datang ke kantor cabang Bank Danamon terdekat di Provinsi Aceh untuk melakukan  proses perubahan/konversi rekening Tabungan dan/atau Giro konvensional menjadi rekening Tabungan dan/atau Giro iB (syariah) 
  2. Produk Deposito
    1. Seluruh produk Deposito konvensional akan dikonversi menjadi produk Deposito iB (syariah).
    2. Nasabah pemilik rekening Deposito konvensional agar mendatangi kantor cabang Bank Danamon untuk melakukan proses perubahan / konversi menjadi Deposito iB (Syariah). 
  3. Produk Bancassurance (Asuransi)
    1. Seluruh pengelolaan atas produk Bancassurance akan dipindahkan ke kantor cabang Bank Danamon di luar Provinsi Aceh yaitu kantor cabang Bank Danamon Medan Tomang Elok.   
    2. Nasabah tetap dapat melakukan transaksi dan pencairan polis produk Bancassurance melalui cabang syariah di Provinsi Aceh untuk kemudian diteruskan ke cabang Bank Danamon Medan Tomang Elok.
  4. Perubahan/konversi produk - produk yang disebutkan pada poin di atas tidak mempengaruhi jumlah saldo yang Bapak/Ibu miliki dan Bapak/Ibu tetap dapat melakukan transaksi perbankan melalui ATM, D-Bank maupun Danamon Online Banking. 

Untuk informasi lebih lanjut silahkan menghubungi cabang Bank Danamon terdekat atau Hello Danamon di 1-500-090.