Kode Etik

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Kode Etik PT Bank Danamon Indonesia Tbk (yang selanjutnya disebut sebagai “Kode Etik”) merupakan nilai-nilai etika yang mengacu kepada visi, misi dan nilai-nilai budaya perusahaan yang dijunjung tinggi oleh PT Bank Danamon Indonesia Tbk 

Kode Etik bertujuan untuk menjadi pedoman dalam berperilaku bagi seluruh Manajemen dan Pekerja PT Bank Danamon Indonesia Tbk dalam melaksanakan tugasnya sehari-hari dan menjalin hubungan dengan nasabah, rekan sekerja maupun pihak ketiga.

Kode Etik ini diharapkan mampu menunjang kelangsungan usaha dan menjaga nama baik PT Bank Danamon Indonesia Tbk.

Kode Etik merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan seluruh kebijakan PT Bank Danamon Indonesia Tbk dan Perjanjian Kerja Bersama.

Manajemen dan Pekerja wajib mengetahui, memahami, dan melaksanakan Kode Etik serta kebijakan PT Bank Danamon Indonesia Tbk, Peraturan Bank Indonesia, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan dan peraturan perundangundangan lainnya yang berlaku. 

Seluruh Pimpinan Unit Kerja wajib menjadi teladan dalam penerapan Kode Etik dalam unit kerja yang dipimpinnya.

Kode Etik bersifat mengikat dan oleh karenanya pelanggaran Kode Etik dapat dikenakan sanksi, baik yang sifatnya administratif, perdata maupun pidana sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.

Pihak yang mengetahui adanya pelanggaran Kode Etik, namun tidak melaporkan, dianggap melakukan pelanggaran Kode Etik.

B. Definisi

Kata-kata dan istilah-istilah berikut ini, terkecuali mempunyai pengertian lain, memiliki definisi sebagai berikut:

Aset adalah seluruh sarana dan prasarana yang disediakan oleh Perusahaan, baik yang dimiliki atau disewa, dengan tujuan untuk menunjang pelaksanaan pekerjaan Manajemen dan Pekerja di lingkungan Perusahaan. Termasuk dalam Aset adalah namun tidak terbatas pada perangkat lunak/keras, kekayaan intelektual, data dan informasi dalam format digital atau non digital baik yang berwujud dan tidak berwujud 

Covered Person adalah Manajemen dan Pekerja yang mendasarkan posisinya/ pekerjaannya, dimungkinkan untuk mendapatkan informasi material non publik, atau yang keputusan investasi pribadinya mungkin bertentangan dengan peran profesional mereka, baik terkait dengan Efek Bank Danamon atau efek perusahaan lainnya.  

Fraud adalah tindakan penyimpangan atau pembiaran yang sengaja dilakukan untuk mengelabui, menipu atau memanipulasi Perusahaan, nasabah, atau pihak lain, yang terjadi di lingkungan Perusahaan dan/atau menggunakan sarana Perusahaan sehingga mengakibatkan Perusahaan, nasabah atau pihak lain menderita kerugian dan/atau pelaku Fraud memperoleh keuntungan keuangan baik secara langsung maupun tidak langsung.

Kepentingan Keluarga adalah kepentingan Manajemen dan/atau Pekerja yang terkait dengan kepentingan pihak-pihak yang memiliki hubungan perkawinan dan/atau hubungan keluarga yaitu orang tua, adik/kakak, suami/istri dan anak.  

Manajemen adalah seluruh Direksi, Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah, termasuk  dan tidak terbatas pihak di luar perusahaan yang menjadi anggota Komite Audit/Komite Pemantau Risiko.

Pejabat Publik adalah mencakup pejabat, Pekerja (terlepas dari pangkat atau level), anggota, dan perwakilan dari salah satu dari yang berikut:

  • Badan pemerintah nasional, regional, lokal, atau kota (misal, eksekutif, legislatif, yudikatif), departemen, lembaga, atau perangkatnya (misalnya, bank sentral, dana kekayaan negara, utilitas negara);
  • Perusahaan yang dikendalikan oleh negara atau daerah. Secara umum, sebuah perusahaan akan dianggap dikendalikan oleh negara atau daerah jika satu atau lebih badan pemerintah, departemen, atau lembaga memiliki setidaknya satu dari atribut berikut:
    • Kepemilikan lebih dari 50%
    • Kontrol atas voting;
    • Kontrol atas dewan; atau
    • Indikator kontrol lainnya
  • Organisasi internasional, development banks, dan lembaga kesehatan masyarakat (seperti Persatuan Bangsa Bangsa, Bank Dunia, atau International Monetary Fund);
  • Keluarga kerajaan;
  • Partai politik dan kantor kandidat untuk kantor politik apapun; dan
  • Setiap entitas yang karyawan atau perwakilannya dianggap "pejabat publik" oleh hukum atau peraturan setempat, termasuk untuk Indonesia, individu yang menerima gaji atau upah dari: a) perusahaan yang menerima bantuan dari keuangan negara atau daerah, atau b) perusahaan lain yang menggunakan modal atau fasilitas dari Negara atau dari masyarakat.

Pekerja adalah orang yang mempunyai hubungan kerja dengan Perusahaan dan telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan sesuai dengan ketentuan ketenagakerjaan. 

Perusahaan adalah PT Bank Danamon Indonesia Tbk.

Pimpinan Unit Kerja adalah para pihak yang memimpin unit kerja sesuai dengan organisasi Perusahaan yang berlaku.

Surat Berharga adalah semua bentuk saham, obligasi, surat hutang, atau bukti lain hutang termasuk senior debt, subordinated debt, commercial papers, kontrak investasi, kontrak komoditi, futures dan semua instrumen derivatif seperti opsi, warrants, dan stock index futures termasuk dan tidak terbatas pada surat berharga Perusahaan.

C. VISI, MISI, DAN NILAI-NILAI PERUSAHAAN

1. Visi Perusahaan

Visi merupakan arah yang akan dicapai Perusahaan dalam jangka panjang. Visi yang jelas akan membuat setiap orang dalam organisasi memiliki kerangka berpikir yang sama baik dalam membuat strategi bisnis, menetapkan target, maupun dalam upaya mencapai target yang ditetapkan, serta memonitor pelaksanaannya

Visi Perusahaan adalah untuk peduli dan membantu jutaan orang untuk mencapai kesejahteraan.

Visi tersebut mengandung arti bahwa seluruh Manajemen dan Pekerja wajib memiliki perhatian yang tulus dan mendalam terhadap semua pihak yang berkepentingan, dan membantu memfasilitasi semua pelanggan, pekerja, mitra usaha, masyarakat dan pemegang saham untuk tumbuh dan berkembang.

2. Misi Perusahaan

Perusahaan berupaya untuk mewujudkan visinya melalui tiga misi yaitu:

  1. Perusahaan bertekad untuk menjadi “Lembaga Keuangan Terkemuka” di Indonesia yang keberadaannya diperhitungkan;
  2. Suatu organisasi yang fokus pada nasabah, yang melayani semua segmen dengan menawarkan nilai yang pasti dari tiap-tiap segmen, berdasarkan keunggulan penjualan dan pelayanan, dan didukung oleh teknologi kelas dunia;
  3. Menjadi Perusahaan pilihan untuk berkarya dan dihormati oleh nasabah, Pekerja, pemegang saham, regulator dan komunitas dimana Perusahaan berada.

3. Nilai-Nilai Perusahaan

Nilai-Nilai Perusahaan adalah nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh Perusahaan saat ini dalam perjalanan mewujudkan visi dan misi Perusahaan.

Nilai-Nilai Perusahaan terdiri dari Berkolaborasi, Integritas, Sigap Melayani dan Adaptif, yang disingkat menjadi BISA.

  1. Berkolaborasi
    Menyelaraskan keberagaman sebagai kekuatan untuk mencapai tujuan bersama:
    1. Bekerja untuk satu tujuan 
      Saya berkolaborasi dengan mengutamakan kemajuan perusahaan diatas kepentingan tim dan individu.
    2. Rasa memiliki
      Saya berinisiatif, berkomitmen, serta bertanggung jawab sesuai ketentuan, proses kerja dan hasil akhir. 
    3. Saling Menghargai
      - Saya memahami dan menghormati keberagaman.
      - Saya menciptakan lingkungan kerja yang positif dan kondusif.
  2. Integritas
    Mengutamakan profesionalisme, keterbukaan, tanggung jawab dan etika sebagai pedoman kinerja secara konsisten. 
    1. Tanggung Jawab
      - Saya berkomitmen dan bertanggung jawab terhadap keputusan dan tindakan yang diambil.
      - Saya segera mengeskalasi jika terdapat kendala atau hal yang menyimpang, serta mencari solusinya.
    2. Selalu terbuka 
      - Saya jujur dan selaras dalam perkataan dan tindakan.
      - Saya terbuka dalam memberi dan menerima pendapat atau ide. 
    3. Bersikap adil
      Saya memberikan apresiasi dan penghargaan sesuai kinerja dan prestasi. 
  3. Sigap Melayani
    Memberikan layanan terbaik dengan cepat, sigap, dan akurat.
    1. Berorientasi pada nasabah/
      pelanggan/customer
      - Saya responsif terhadap kebutuhan nasabah/pelanggan/ customer dan berusaha memenuhi komitmen saya .
      - Saya memahami dan memenuhi kebutuhan customer dengan memanfaatkan informasi dan teknologi terkini.
    2. Memberikan nilai tambah
      - Saya selalu memberikan nilai tambah dalam setiap pelayanan .
      - Saya ikut berperan dalam meningkatkan pengetahuan dan keahlian keuangan individu, customer serta komunitas. 
    3. Memberikan layanan terbaik
      Saya memberikan layanan terbaik dengan tetap memperhatikan kepentingan perusahaan. 
  4. Adaptif
    Senantiasa menyesuaikan dan meningkatkan potensi diri untuk menjadi yang terbaik.
    1. Bersikap kompetitif
      Saya memiliki semangat kompetitif dalam menghadapi berbagai tantangan/perubahan. 
    2. Berinovasi
      Saya terbuka untuk membuat sesuatu yang baru dengan menerapkan informasi dan teknologi terkini. 
    3. Cekatan
      - Saya gesit dalam mengantisipasi dan sigap dalam menghadapi segala perubahan.
      - Saya berani untuk mencoba hal baru dan melakukan perubahan yang positif. 

 

BAB II
ANTI FRAUD

  1. Perusahaan tidak ada toleransi terhadap tindakan Fraud (Zero Tolerance to Fraud). Setiap Manajemen dan Pekerja yang terbukti melakukan Fraud akan diproses berdasarkan hukum yang berlaku.
  2. Setiap Manajemen dan Pekerja bertanggung jawab untuk mencegah terjadinya Fraud.
  3. Manajemen dan Pekerja wajib melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan peraturan Perusahaan yang berlaku.
  4. Dalam hal diduga terjadi Fraud, Manajemen dan Pekerja yang mengetahui wajib segera melaporkan sesuai dengan kebijakan dan peraturan di Perusahaan. 
  5. Dalam hal Fraud telah terjadi, maka pihak yang membawahi bagian tempat terjadinya Fraud wajib untuk meninjau proses kerja dan tata kelola yang ada untuk mencegah Fraud terjadi kembali.
  6. Seluruh Manajemen dan Pekerja wajib melakukan penandatanganan Pakta Integritas Penerapan Strategi Anti Fraud. 

 

BAB III
BENTURAN KEPENTINGAN

Prinsip umum yang mendasari kebijakan Perusahaan mengenai benturan kepentingan adalah:

  1. Manajemen dan Pekerja wajib menghindari situasi yang menimbulkan benturan kepentingan antara kepentingan pribadi dengan kepentingan Perusahaan;
  2. Kepentingan pribadi termasuk yang menyangkut Kepentingan Keluarga dan kepentingan pihak-pihak lain;
  3. Dalam hal terjadi benturan kepentingan, Manajemen dan Pekerja yang memiliki kepentingan pribadi, tidak diperkenankan terlibat dalam seluruh tahapan dalam pengambilan keputusan dan wajib mengungkapkan benturan kepentingan sesuai dengan kebijakan yang berlaku di Perusahaan.  
  4. Manajemen dan Pekerja dilarang menyalahgunakan wewenang dan mengambil keuntungan baik langsung maupun tidak langsung dari kegiatan bisnis Perusahaan untuk kepentingan pribadi.   
  5. Jika timbul benturan kepentingan di antara Manajemen dan Pekerja, hal ini wajib diungkapkan, sehingga Perusahaan dapat  melakukan tindakan yang layak sesuai dengan kebijakan yang berlaku di Perusahaan

A. Aktivitas di Luar Perusahaan

Dalam rangka menghindari terjadinya benturan kepentingan, Manajemen dan Pekerja memiliki kewajiban untuk mengungkapkan setiap aktivitas yang dilakukan di luar Perusahaan, baik dalam pernyataan tahunan dan/atau melalui PUK sesuai dengan kebijakan yang berlaku di Perusahaan.    

Manajemen dan Pekerja tidak diperkenankan melakukan aktivitas di luar Perusahaan, termasuk terikat dengan perjanjian kerja dengan pihak lain dan/atau memperoleh penghasilan lain di luar Perusahaan yang memenuhi kondisi sebagai berikut:

  1. Dilakukan ketika jam kerja; dan/atau
  2. Menimbulkan benturan atau terkait dengan pekerjaan/ jabatannya di Perusahaan; dan/atau
  3. Berdampak pada konsentrasi kerja; dan/atau penyelesaian pekerjaan di Perusahaan; dan/atau
  4. Berdampak pada profesionalisme dan integritas. 

Dalam hal keadaan tersebut tidak dapat dihindari, maka Manajemen dan Pekerja wajib mendapatkan ijin tertulis dan/atau penugasan dari Perusahaan sesuai dengan kebijakan yang berlaku di Perusahaan.

Perusahaan menjunjung tinggi kebebasan Manajemen dan Pekerja sebagai individu untuk berserikat dan berorganisasi, termasuk berpartisipasi dalam perkumpulan/klub/ organisasi masyarakat yang bersifat sosial, politik dan keagamaan dengan ketentuan:

  1. Perkumpulan/klub/organisasi masyarakat tidak dilarang oleh Pemerintah; dan/atau
  2. Perkumpulan/klub/organisasi masyarakat menganut nilai-nilai yang tidak bertentangan dengan Perusahaan dan/atau reputasi Perusahaan; dan/atau
  3. Perkumpulan/klub/ organisasi masyarakat tidak berdampak pada jam kerja, pekerjaan/jabatan di Perusahaan, konsentrasi, profesionalisme dan integritas Manajemen dan Pekerja

Guna menghindari terjadinya benturan kepentingan, Manajemen dan Pekerja tidak diperkenankan untuk menjadi pengurus di partai politik dan/atau organisasi kemasyarakatan yang bermuatan politik.

Manajemen dan Pekerja tidak diperkenankan menggunakan jabatan atau kewenangannya untuk mempengaruhi pekerja lain untuk bergabung atau berpartisipasi dalam kegiatan/aktivitasperkumpulan/klub/partai/organisasi masyarakat yang diikutinya. 

B.   Penggunaan Aset Perusahaan

Dalam rangka menciptakan lingkungan kerja yang memadai, Perusahaan menyediakan Aset untuk menunjang pekerjaan Manajemen dan Pekerja di lingkungan Perusahaan.

Manajemen dan Pekerja bertanggungjawab untuk menggunakan Aset yang disediakan untuk kepentingan Perusahaan dengan memperhatikan prosedur yang berlaku. 

Manajemen dan Pekerja memahami bahwa mereka tidak memiliki Aset yang dipinjamkan oleh Perusahaan selama menjalankan pekerjaannya dan oleh karenanya wajib mengembalikan pada saat penugasan berakhir.    

Manajemen dan Pekerja dilarang menggunakan Aset untuk kepentingan pribadi yang merugikan kepentingan Perusahaan. 

Manajemen dan Pekerja bertangggung jawab untuk menjaga keamanan segala Aset Perusahaan yang dipercayakan kepada mereka.

Manajemen dan Pekerja diperkenankan menggunakan Aset Perusahaan dalam rangka melaksanakan pekerjaan dan tanggung jawabnya.

Perusahaan berhak mengawasi dan melakukan langkah-langkah yang diperlukan terhadap seluruh Aset yang digunakan oleh Manajemen dan Pekerja untuk melindungi Perusahaan dari risiko penyalahgunaan dan kehilangan, termasuk dan tidak terbatas untuk tujuan investigasi apabila terdapat indikasi terjadinya pelanggaran.

C. Investasi Pribadi

  1. Manajemen dan Pekerja hanya dapat melakukan transaksi Surat Berharga, perdagangan valuta asing, logam mulia, dan transaksi lainnya untuk kepentingan pribadi apabila tidak terjadi benturan kepentingan, pelanggaran kebijakan Perusahaan, peraturan insider trading, dan peraturan perundang-undangan lainnya.  
  2. Keputusan investasi pribadi harus diarahkan dan dengan didasarkan pada informasi yang tersedia untuk umum.
    Manajemen dan Pekerja wajib mendapatkan persetujuan tertulis sebelumnya dari PUK dan Unit Kepatuhan dalam hal akan melakukan investasi pribadi atas Surat Berharga yang diterbitkan oleh Perusahaan dan/atau afiliasi Perusahaan.
    Dalam hal Manajemen dan Pekerja melakukan investasi pribadi atas Surat Berharga yang diterbitkan oleh Perusahaan dan/atau afiliasi Perusahaan, Manajemen dan Pekerja hanya diperkenankan untuk melakukan perdagangan atas Surat Berharga tersebut dalam jangka waktu tidak kurang dari 30 hari kalender sejak Surat Berharga diperoleh.
  3. Covered Person wajib menghindari adanya benturan kepentingan dalam mengambil setiap keputusan investasi pribadi atas Surat Berharga (yang dikeluarkan oleh Perusahaan ataupun afiliasi Perusahaan). Perusahaan dapat membatalkan rencana keputusan investasi Covered Person sesuai dengan kebijakan perusahaan yang berlaku.

 

BAB IV
PENGELOLAAN INFORMASI PERUSAHAAN

A. Pengamanan Informasi

Semua data dan informasi adalah hak milik Perusahaan dan tidak dapat digunakan oleh Manajemen dan Pekerja, untuk tujuan apapun, diluar pelaksanaan tanggung jawab seperti telah dipaparkan dalam deskripsi kerjanya.

Manajemen dan Pekerja bertanggungjawab mengamankan dan menjaga kerahasiaan dari segala informasi dan data (termasuk data nasabah dan data non-nasabah) sesuai Kebijakan Keamanan Informasi Perusahaan dan wajib mematuhi prosedur yang berlaku untuk mencegah penyebaran dan penyalahgunaan informasi non publik melalui media apapun seperti email, media sosial dan alat komunikasi lainnya.

Kewajiban untuk melindungi kerahasiaan semua informasi non-publik berlaku bagi Manajemen dan Pekerja bahkan setelah pengunduran diri dari Perusahaan.

Manajemen dan Pekerja yang terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kebijakan Keamanan Informasi Perusahaan dan/atau menggunakan sistem Perusahaan untuk melakukan aktivitas yang tidak terotorisasi akan dikenakan tindakan disipliner.

B. Keakuratan Pelaporan dan Pencatatan Perusahaan

  1. Seluruh laporan, data dan informasi yang dimiliki, dipergunakan dan dikelola oleh Perusahaan harus akurat dan lengkap.
  2. Manajemen dan Pekerja bertanggung jawab secara pribadi atas integritas dari laporan, data dan informasi yang berada di bawah pengendalian masing-masing Manajemen dan Pekerja.
  3. Pembuatan, pencatatan dan/atau pelaporan informasi mempertimbangkan aspek kelengkapan, akurasi, dan kerahasiaan informasi, serta dapat dipertanggungjawabkan, dan menghindari terjadinya hal-hal yang menyesatkan bagi pengguna informasi atau menyebabkan terjadinya kesalahan pengambilan keputusan.
  4. Seluruh Laporan, data dan informasi harus disimpan sesuai dengan ketentuan hukum, peraturan-peraturan yang berlaku dan/atau sesuai dengan kebijakan-kebijakan Perusahaan.
  5. Membuat pernyataan-pernyataan palsu atau menyesatkan kepada siapapun, termasuk namun tidak terbatas pada eksternal atau internal auditor, konsultan, dari Perusahaan, atau Regulator, merupakan tindak pidana yang dapat mengakibatkan hukuman berat.
  6. Manajemen dan Pekerja harus memastikan telah melakukan seluruh langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan keakuratan laporan, data, dan informasi lain yang diberikan kepada pemegang saham internal dan eksternal
  7. Seluruh informasi dan laporan yang disampaikan ke regulator dan publik harus sesuai dengan peraturan yang berlaku.
  8. Manajemen dan Pekerja harus mempertimbangkan langkah-langkah keamanan informasi yang disepakati untuk diambil pada saat data/informasi ditransmisikan, baik dalam bentuk digital maupun non-digital.

C. Identitas Perusahaan

  1. Identitas Perusahaan, termasuk dan tidak terbatas kepada nama, logo, merk, dan hak kekayaan intelektual Perusahaan lainnya, sepenuhnya merupakan milik Perusahaan.
  2. Manajemen dan Pekerja dapat menggunakan Identitas Perusahaan semata-mata untuk kepentingan menjalankan bisnis Perusahaan dan dilarang untuk menyalahgunakan identitas Perusahaan.
  3. Penggunaan Identitas Perusahaan wajib mematuhi ketentuan terkait hak cipta, merk, hak publisitas dan kebijakan Perusahaan yang berlaku. 

D. Penggunaan Media Sosial

  1. Manajemen dan Pekerja tidak diperkenankan untuk menerbitkan dan/atau mengumumkan materi apapun dalam media sosial atas nama Perusahaan dan/atau mewakili Perusahaan, kecuali diberikan kewenangan secara khusus oleh Perusahaan dan/atau berdasarkan arahan Perusahaan.  
  2. Manajemen dan Pekerja tidak diperkenankan menggunakan logo, simbol atau identitas Perusahaan lainnya di akun media sosial pribadi, kecuali diberikan kewenangan secara khusus oleh Perusahaan dan/atau berdasarkan arahan Perusahaan.  
  3. Dalam berperilaku di media sosial, Manajemen dan Pekerja wajib memahami dan mematuhi peraturan dan ketentuan yang berlaku, termasuk dan tidak terbatas kepada peraturan mengenai informasi dan transaksi elektronik dan kebijakan Perusahaan terkait.  
  4. Setiap saat Manajemen dan Pekerja harus memastikan bahwa penggunaan resmi logo, simbol, atau identitas Perusahaan lainnya   di akun media sosial pribadi tidak boleh dengan cara apa pun merusak reputasi Perusahaan atau mengakibatkan pencemaran nama baik Perusahaan.

E. Pemberian Informasi kepada Pihak Lain

  1. Manajemen dan Pekerja tidak dibenarkan memberikan informasi kepada pihak-pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung akan berpotensi: 
    1. merugikan Perusahaan atau pihak lain yang berkepentingan; dan/ atau
    2. dengan tujuan memperoleh manfaat pribadi, kelompok, golongan tertentu atau pihak ketiga lainnya. 
    3. melanggar kebijakan keamanan informasi Perusahaan dan/atau melanggar peraturan perundang-undangan lainnya.
  2. Pemberian informasi kepada pihak ketiga di luar Perusahaan (untuk informasi Perusahaan yang akan digunakan untuk keperluan-keperluan publisitas), harus dilakukan dengan izin tertulis sebelumnya dari Perusahaan.
  3. Demi menjaga nama baik Perusahaan, maka Manajemen dan Pekerja wajib menjaga kerahasiaan dan melindungi segala bentuk informasi milik pihak-pihak lain yang diketahuinya. Untuk itu Manajemen dan Pekerja tidak berhak menyebarluaskan informasi sebelum diketahui/disepakati secara formal oleh kedua belah pihak yang terlibat, atau yang berdasarkan komitmen dengan pihak-pihak lain atau peraturan perundang-undangan yang berlaku harus dirahasiakan.
 
 
BAB V

ANTI PENCUCIAN UANG DAN PENCEGAHAN PENDANAAN TERORISME

  1. Manajemen dan Pekerja wajib bertindak dengan teliti guna mencegah produk dan layanan Perusahaan digunakan untuk pencucian uang dan pendanaan terorisme    serta guna mendeteksi aktivitas yang mencurigakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan peraturan yang berlaku.
    Perusahaan menerapkan prinsip-prinsip Anti Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme yang mengatur peranan yang dapat dan wajib dilakukan oleh penyedia jasa keuangan dalam mencegah pencucian uang dan pendanaan terorisme.  
    Perusahaan berkomitmen untuk memerangi pencucian uang, pendanaan terorisme dan kejahatan lainnya sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang. Sesuai dengan Kebijakan Anti Pencucian Uang Perusahaan, Setiap lini bisnis Perusahaan wajib menerapkan program Anti Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme yang efektif dalam rangka mematuhi perundang-undangan yang berlaku dan untuk melindungi Perusahaan agar tidak digunakan untuk pencucian uang atau pendanaan terorisme.  
    Program ini menekankan pentingnya mengetahui dan memahami pihak-pihak yang berhubungan dengan Perusahaan (“Prinsip Mengenal Nasabah”), mengidentifikasi pihak-pihak terkait dalam transaksi dan memantau aktivitas serta transaksi tertentu guna mencari aktivitas yang tidak wajar.
  2. Manajemen dan Pekerja wajib memahami dan mematuhi persyaratan yang tercantum dalam Kebijakan Anti Pencucian Uang Perusahaan dan kebijakan serta prosedur terkait, termasuk peraturan yang mengatur kegiatan usaha dan badan hukum secara khusus. Tanggung jawab Manajemen dan Pekerja mencakup penerapan tingkat due diligence yang sesuai saat memasuki hubungan klien dan, jika ada, transaksi individual. Tidak ada hubungan dengan klien yang dapat mengecualikan komitmen Perusahaan untuk memerangi pencucian uang, pendanaan teroris dan kejahatan lainnya.
  3. Dalam upaya mencegah   digunakannya Perusahaan sebagai media/tujuan pencucian uang dan/atau pendanaan terorisme, Perusahaan telah mengaplikasikan prinsip mengenal karyawan (Know Your Employees) di dalam proses penyaringan Pekerja baru dan melakukan pemantauan terhadap profil Pekerja yang mencakup karakter, perilaku dan gaya hidup.  
  4. Manajemen dan Pekerja dilarang untuk memberikan produk, layanan dan/atau nasihat keuangan yang membantu klien melakukan pencucian uang, penggelapan pajak dan/atau pendanaan terorisme sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku, termasuk pelanggaran kebijakan terkait Sanctions.  Ketidakpatuhan dalam mematuhi undang-undang dan peraturan ini dapat menimbulkan konsekuensi serius, termasuk pertanggung jawaban hukum dan denda.
  5. Manajemen dan Pekerja wajib merahasiakan adanya penanganan Transaksi Keuangan Mencurigakan dan pelaporannya. Pemberitahuan kepada nasabah atau pihak lain yang tidak berwenang, dikategorikan sebagai tindakan pembocoran rahasia (tipping off).

 

BAB VI
ETIKA BISNIS PERUSAHAAN

Dalam menjalankan pekerjaan, Manajemen dan Pekerja diwajibkan menerapkan etika bisnis yang merupakan penjabaran nilai budaya Perusahaan yang selaras dengan visi dan misi Perusahaan. 

A. Etika Pribadi

  1. Dalam melaksanakan aktivitas dan tugasnya sehari-hari dan menjalin hubungan dengan nasabah, rekan sekerja maupun pihak ketiga (baik saat bekerja di dalam ataupun di luar premis Perusahaan), Manajemen dan Pekerja wajib melaksanakan Kode Etik dan kebijakan Perusahaan serta mematuhi peraturan yang berlaku.
  2. Dalam melaksanakan aktivitas dan tugasnya sehari-hari, Manajemen dan Pekerja wajib untuk selalu menjaga tingkat produktivitas dan kreatifitas untuk mencapai standar kinerja yang ditetapkan Perusahaan, berperilaku sejalan dengan Kode Etik dan kebijakan Perusahaan serta mematuhi peraturan yang berlaku. 
  3. Penampilan dan cara berpakaian Manajemen dan Pekerja harus mencerminkan nilai profesional dan menjaga etika dalam berpenampilan.
  4. Manajemen dan Pekerja dilarang bertindak/berbicara menyinggung cacat fisik seseorang, kelompok etnis, ras, agama, baik dalam bahasa Indonesia atau bahasa lainnya.  Dalam rangka menjaga lingkungan kerja yang harmoni, penting selalu untuk bersikap profesional. Hal ini termasuk komunikasi melalui media informasi formal seperti email/ surat/ memo/ media sosial/ media cetak.
  5. Manajemen dan Pekerja tidak diperkenankan untuk mengadakan atau ikut serta dalam segala bentuk judi dan lotere di lingkungan kerja Perusahaan. Manajemen dan Pekerja tidak diperkenankan memakai sistem dan peralatan yang berada di Perusahaan untuk kegiatan-kegiatan tersebut.
  6. Manajemen dan Pekerja dilarang mabuk atau minum minuman keras yang memabukkan di lingkungan kerja. 
    Manajemen dan Pekerja juga dilarang menyimpan/ menyalahgunakan/ menggunakan dan/atau mengedarkan narkotika, psikotropika, obat-obatan terlarang dan zat adiktif/perangsang lainnya di lingkungan kerja.
  7. Manajemen dan Pekerja dilarang menyimpan/ membawa senjata api/ senjata   berbahaya lain dalam lingkungan kerja, kecuali Manajemen dan Pekerja yang ditunjuk oleh Perusahaan dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  8. Manajemen dan Pekerja wajib menjaga reputasi Perusahaan dan menghindari tindakan-tindakan yang dapat mengganggu reputasi Perusahaan. 
  9. Manajemen dan Pekerja dilarang terlibat/berpartisipasi/membantu dalam tindakan kriminal dalam bentuk apapun. 
  10. Manajemen dan Pekerja bertanggungjawab untuk melakukan eskalasi dan mengungkapkan apabila mengetahui terdapat permasalahan yang berpotensi merugikan keuangan dan/atau reputasi Perusahaan. 

B. Etika dengan Nasabah

  1. Manajemen dan Pekerja wajib melayani setiap nasabah secara profesional dengan sikap sopan, ramah dan wajar.
  2. Manajemen dan Pekerja harus tanggap dan berusaha memahami kebutuhan serta mencarikan alternatif solusi atas masalah nasabah dengan sebaik-baiknya dan dengan tetap memperhatikan kepentingan Perusahaan dan peraturan perundangan yang berlaku.
  3. Ketepatan dan efisiensi waktu pelayanan adalah faktor yang mendukung layanan yang berkualitas.
  4. Dalam memberikan pelayanan kepada nasabah, Manajemen dan Pekerja tidak boleh memberikan pelayanan diluar prosedur yang berlaku di Perusahaan, termasuk namun tidak terbatas kepada memberikan pinjaman kepada nasabah secara pribadi dan sebaliknya dan/atau memberikan nasihat keuangan kecuali diberi kewenangan oleh Perusahaan sebagai bagian dari tanggung jawab pekerjaaannya.  
  5. Manajemen dan Pekerja wajib membekali diri dengan pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan dalam memberikan pelayanan dan produk kepada nasabah, termasuk sertifikasi dari regulator terkait yang diperlukan untuk menjalankan tugas mereka. 
  6. Manajemen dan Pekerja wajib memberikan informasi yang jelas dan akurat kepada nasabah agar nasabah dapat memahami sifat dan risiko dari produk dan layanan Perusahaan serta memahami dan menerima risikonya. 
  7. Manajemen dan Pekerja wajib bersikap adil, sopan dan tulus dalam melayani dan bertransaksi dengan nasabah. 

C. Etika Dengan Pihak Ketiga

  1. Dalam memilih supplier/ vendor/perusahaan alih daya yang berfungsi sebagai rekanan/mitra, Manajemen dan Pekerja wajib memperhatikan prinsip-prinsip efisiensi, efektif, kompetitif, transparan, adil dan akuntabel.
  2. Manajemen dan Pekerja harus memastikan bahwa supplier/vendor/perusahaan alih daya/ pekerja alih daya memahami dan mematuhi Kode Etik dan kebijakan Perusahaan yang terkait.
  3. Manajemen dan Pekerja wajib memastikan bahwa kerjasama yang dilakukan dengan supplier/vendor memiliki perjanjian tertulis dan nilai transaksi yang wajar. 

D. Etika dengan Pejabat Publik

  1. Perusahaan berkomitmen mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku. Untuk itu, Manajemen dan Pekerja wajib untuk mempelajari, memahami dan mentaati setiap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  2. Manajemen dan Pekerja juga wajib membina hubungan dan komunikasi yang baik dengan Pejabat Publik. 

E. Etika antara Manajemen dan Pekerja

  1. Hubungan antara Manajemen dan Pekerja dilandasi sikap kerja sama, saling menghargai dan menghormati sesuai dengan nilai-nilai Perusahaan.
  2. Perusahaan berkomitmen untuk memberikan kesempatan yang sama di semua aspek berkaitan dengan pekerjaan.
  3. Perusahaan tidak mentolerir setiap diskriminasi termasuk namun tidak terbatas kepada ras, warna kulit agama, jenis kelamin, asal negara, status sosial, cacat fisik, dan status perkawinan.
  4. Perusahaan melarang segala bentuk pelecehan seksual (sexual harassment) dan perbuatan memfitnah, menyerang, menganiaya, mengancam atasan atau sesama Pekerja dan/atau keluarganya. Termasuk semua bentuk pelecehan/fitnah baik yang dilakukan secara lisan maupun tulisan secara tertulis melalui segala bentuk termasuk namun tidak terbatas pada email, media elektronik, media sosial, dll. 
  5. Manajemen dan Pekerja memiliki tanggung jawab untuk menciptakan lingkungan kerja yang positif dan memastikan semua individu diperlakukan secara terhormat dan bermartabat.
  6. Manajemen dan Pekerja dalam memutuskan hal yang terkait dengan pekerjaan harus dilakukan secara profesional dan tanggung jawab sesuai nilai-nilai budaya Perusahaan.
  7. Manajemen dan Pekerja wajib menjalankan pekerjaan berdasarkan kewenangan yang dimilikinya dengan penuh tanggungjawab dan kehati-hatian.
  8. Manajemen dan Pekerja tidak diperkenankan saling meminjam dan/atau meminjamkan uang dan/atau bentuk lainnya yang dapat mempengaruhi profesionalisme dalam bekerja.
  9. Perusahaan   memiliki  kewenangan    mutlak untuk memberikan pekerjaan, penugasan, dan/atau melakukan mutasi kepada Manajemen dan Pekerja sesuai dengan kebijakan yang berlaku.

F. Perlindungan dan Penggunaan Fasilitas Nasabah, Relasi dan Rekanan

  1. Manajemen dan Pekerja tidak diperkenankan memakai atau menerima fasilitas milik nasabah, relasi, dan atau rekanan dan tidak diperkenankan mendapat atau meminta pinjaman atau dalam bentuk lainnya dari mereka untuk kepentingan pribadi.
  2. Larangan ini dimaksudkan agar Manajemen dan Pekerja dapat bersikap tegas dalam pengambilan keputusan berdasarkan peraturan/ ketentuan yang ada sesuai dengan wewenang dan tanggung jawab yang telah dilimpahkan kepadanya.

G. Penyuapan dan Korupsi

  1. Perusahaan melarang penyuapan dan korupsi dalam bentuk apapun, termasuk dan tidak terbatas dalam melakukan hubungan yang melibatkan Pejabat Publik. 
  2. Manajemen dan Pekerja wajib mematuhi seluruh hukum dan peraturan terkait dalam berhubungan dengan Pejabat Publik. 
  3. Penyuapan adalah usaha yang dilakukan oleh pihak-pihak lain kepada Manajemen dan Pekerja dan/atau sebaliknya dengan tujuan mempengaruhi pengambilan keputusan dan dilakukan semata-mata demi kepentingan/ keuntungan pribadi kedua belah pihak yang bertentangan dengan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 
  4. Yang termasuk penyuapan adalah penerimaan maupun pemberian imbalan atau janji-janji dalam arti seluas-luasnya, baik berupa uang, barang, jasa, fasilitas-fasilitas atau kemudahan-kemudahan lainnya, dengan dan/atau tanpa melalaikan prosedur dan hukum yang berlaku dalam penyelesaian suatu urusan.
  5. Manajemen dan Pekerja dilarang menawarkan, menjanjikan dan/atau memberikan apapun yang bernilai, baik yang berwujud maupun tidak berwujud, baik secara langsung atau tidak langsung kepada siapapun dengan maksud memperoleh atau mempertahankan manfaat atau keuntungan bisnis yang tidak pantas.  
  6. Dalam hal tidak dapat ditolak karena sensitivitas budaya, maka wajib memenuhi kriteria yang ditentukan Perusahaan dan melakukan pre-clearance dengan mengacu kepada Kebijakan Anti Penyuapan dan Korupsi yang berlaku.
  7. Pemberian hadiah dan/atau keramahtamahan bisnis hanya dapat dilakukan oleh Manajemen dan Pekerja yang ditunjuk oleh Perusahaan untuk membina hubungan baik (goodwill) dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta tidak bertentangan dengan nilai-nilai Perusahaan.

H. Etika dengan Pesaing

  1. Dalam pelaksanaan bisnis dan operasional sehari-hari, hubungan dengan pesaing menjadi sesuatu yang sulit dihindari baik dalam persaingan bisnis maupun dalam suatu kerjasama atau pertukaran informasi. Untuk itu perlu diperhatikan hal-hal sebagai berikut:
    1. Melaksanakan prinsip kehati-hatian dan etika berkomunikasi yang baik;
    2. Tidak mencemarkan nama baik pesaing, perusahaan lain, organisasi lain atau negara.
    3. Memastikan kepatuhan terhadap kebijakan dan pedoman keamanan informasi
    4. Memastikan pertukaran informasi tidak menghasilkan kolusi. 
  2. Perusahaan menghormati dan mentaati undang-undang tentang anti monopoli yang mendukung iklim persaingan bisnis yang sehat dan kompetitif serta selalu melindungi kepentingan nasabah dari segala praktek bisnis yang tidak wajar.

I. Pertumbuhan berkelanjutan

  1. Perusahaan berkomitmen untuk mendukung realisasi pembangunan berkelanjutan dari sistem ekonomi nasional dan membantu memprioritaskan keselarasan antara aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan dan mengatasi masalah lingkungan global.
  2. Manajemen dan Pekerja didorong untuk selalu mempertimbangkan konsekuensi atas tindakan yang dilakukan dan mengidentifikasi solusi untuk membantu mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan dan sosial yang dapat timbul dalam menjalankan bisnis dan kegiatan operasional. 
  3. Manajemen dan Pekerja berkomitmen untuk secara aktif ikut berpartisipasi dalam menemukan solusi permasalahan lingkungan global melalui kegiatan bisnisnya.
  4. Manajemen dan Pekerja dalam melakukan kegiatan operasional sehari-hari   bertanggung jawab terhadap lingkungan melalui pemanfaatan sumber daya (seperti air, listrik, kertas, plastik, dll).
  5. Manajemen dan Pekerja berpartisipasi aktif dalam pelaksanaan kegiatan tanggung jawab sosial perusahaan.

 

BAB VII
PENEGAKAN KODE ETIK

A. Peran dan Tanggung Jawab

Manajemen dan Pekerja wajib mempelajari, memahami, mentaati, dan melaksanakan Kode Etik dan  melaporkan kepada Perusahaan apabila terjadi suatu pelanggaran maupun percobaan pelanggaran terhadap Kode Etik.

B. Pernyataan Tahunan

Manajemen dan Pekerja wajib menyusun pernyataan tahunan, yang berkaitan dengan pelaksanaan Kode Etik, yang memuat antara lain:

  1. Hubungan atau kepentingan yang terindikasi menimbulkan benturan dengan kepentingan Perusahaan;
  2. Hubungan keluarga dan/atau perkawinan;
  3. Aktivitas di luar Perusahaan; 
  4. Penerimaan dan/atau pemberian hadiah/keramahtamahan bisnis; 
  5. Keamanan Informasi.

C. Sistem Pelaporan Pelanggaran (Whistle Blowing)

Sebagai wujud komitmen Perusahaan untuk terus melaksanakan penerapan prinsip tata kelola yang baik secara konsisten dan berkesinambungan, Perusahaan menerapkan sistem pelaporan pelanggaran dalam rangka memberikan kesempatan kepada Manajemen, Pekerja, nasabah dan pihak ketiga untuk menyampaikan laporan mengenai dugaan pelanggaran terhadap prinsip tata kelola Perusahaan yang baik serta nilai etika yang berlaku, berdasarkan bukti  dan niat baik untuk kepentingan Perusahaan.

Dengan adanya kebijakan ini, tidak ada Manajemen dan Pekerja yang dapat menggunakan jabatan mereka untuk mencegah seseorang untuk membuat laporan.

Dalam hal Manajemen dan/atau Pekerja berdasarkan peran mereka di Perusahaan mengetahui identitas whistleblower, mereka harus memastikan bahwa identitas tersebut tidak diketahui oleh siapa pun yang tidak memiliki kewenangan untuk menerima informasi tersebut.

D. Pelanggaran Terhadap Kode Etik

  1. Ketidakpatuhan terhadap Kode Etik ini akan dikenakan tindakan disiplin sesuai dengan ketentuan Perusahaan yang berlaku dan termasuk dapat dikenakan sanksi berdasarkan hukum perdata maupun pidana sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.
  2. Dalam hal Manajemen dan Pekerja melakukan pelanggaran berat atas Kode Etik ini, maka Manajemen dan Pekerja bersedia untuk dilakukan pengakhiran hubungan kerja sesuai dengan kebijakan di Perusahaan.
  3. Manajemen dan Pekerja yang mengetahui pelanggaran atau percobaan pelanggaran Kode Etik tapi tidak melaporkannya, dianggap melanggar Kode Etik.

E. Pelaksanaan Keberlakuan Kode Etik

  1. Direksi yang membidangi Human Resources bertanggungjawab dalam pelaksanaan dan dokumentasi ketentuan Kode Etik.
  2. Dalam hal terdapat ketentuan dalam Kode Etik ini menjadi tidak sesuai, maka   Direksi yang membidangi Human Resources memiliki kewajiban untuk mengusulkan penyesuaian kepada Perusahaan.

 

BAB VIII
PENUTUP

  1. Apabila terdapat hal-hal yang belum atau tidak diatur dalam Kode Etik ini, maka akan diatur lebih lanjut dalam kebijakan Perusahaan tersendiri.
  2. Kode Etik ini berlaku pada saat ditetapkan.