Common Reporting Standard

Tentang CRS

CRS merupakan standar global yang ditetapkan untuk pertukaran informasi secara otomatis pada akun keuangan antara yurisdiksi untuk tujuan perpajakan. Hal ini juga bertujuan untuk membantu mengatasi penggelapan pajak, meningkatkan transparansi perpajakan dan melindungi integritasi sistem perpajakan pemerintah di seluruh dunia. Berdasarkan peraturan mengenai Organisation for Economic Co-operation and Development (“OECD”) Common Reporting Standard (“CRS”) dan Undang-Undang No. 9 Tahun 2017 tentang Penerapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan", Bank Danamon diwajibkan untuk mengumpulkan dan melaporkan domisili pajak atas pemilik rekening, di mana Anda wajib membayar pajak penghasilan perorangan atau pajak penghasilan perusahaan.

Wajib Mengisi Formulir Pernyataan Diri (Self Certification)

Untuk menetapkan domisili perpajakan dan menegaskan status berdasarkan CRS, Anda harus mengisi formulir pernyataan diri (self certi¬cation). Anda juga harus memastikan bahwa semua informasi akurat dan lengkap. Jika Anda memberikan informasi palsu berdasarkan hukum Indonesia, maka sesuai dengan peraturan undang-undang yang berbunyi: ”Setiap orang yang membuat formulir pernyataan diri palsu atau menyembunyikan atau mengurangkan informasi yang sebenarnya dari informasi yang wajib disampaikan dalam laporan terkait perpajakan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No. 9 Tahun 2017 tentang Penerapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan", dapat dikenakan pidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00.”

Cara Menentukan Domisili Perpajakan Anda

1. Perorangan

Pada umumnya, domisili wajib pajak adalah negara dimana tempat Anda tinggal. Kondisi tertentu (seperti sekolah di luar negeri, bekerja di luar negeri, atau perjalanan yang diperpanjang) dapat menyebabkan Anda menjadi wajib pajak negara lain atau menjadi wajib pajak di lebih dari satu negara pada waktu yang bersamaan (wajib pajak berganda). Negara/negara-negara di mana Anda membayar pajak penghasilan mungkin menjadi negara/negara-negara domisili wajib pajak Anda.

2. Entitas

Pada umumnya, domisili wajib pajak adalah yurisdiksi dimana manajemen badannya berada. Kondisi tertentu dapat menyebabkan suatu badan menjadi wajib pajak negara lain atau menjadi wajib pajak di lebih dari satu negara pada waktu yang bersamaan (wajib pajak berganda). Sebagai Institusi Keuangan, Bank Danamon tidak diperbolehkan memberikan nasihat mengenai perpajakan.

Mengenai Pertanyaan yang Anda Ajukan Jika ada pertanyaan mengenai domisili pajak, maka Anda dapat mengajukan pertanyaan tersebut dengan cara:

Silakan klik di sini untuk mengunduh file Penandatanganan Surat Pernyataan Diri  terkait Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan