Tabungan FlexiMAX Corpora iB

FlexiMAX Corpora iB adalah salah satu produk tabungan yang dikeluarkan oleh PT Bank Danamon Indonesia, Tbk. (“Bank Danamon”) berdasarkan prinsip syariah yang diperuntukkan bagi Nasabah Non Individu (Perusahaan).

Akad

Mudharabah (Bagi Hasil)

Manfaat

Manfaat yang diperoleh Nasabah dengan membuka rekening FlexiMAX Corpora iB :

Dengan saldo minimum Rp 25 Juta, Tabungan FlexiMAX Corpora iB memberikan kemudahan bagi Anda dalam bertransaksi dan memberikan keuntungan finansial yaitu bebas biaya transfer RTGS 25 kali per bulan, bebas biaya transfer SKN 25 kali per bulan, bebas biaya transfer via BI Fast 25 kali per bulan di D-Bank PRO jika saldo sebelum transaksi minimal Rp25.000.000,-.

Fitur Rekening FlexiMAX Corpora iB

Kriteria Nasabah

 

Nasabah Non Individual (Perusahaan)

 

Media Pelaporan Transaksi

 

  • Rekening Koran Elektronik
  • Rekening Koran fisik (kertas)

Setoran awal minimum

 

Rp1.000.000,-

 

Saldo ditahan

 

Rp250.000,-

 

Minimum saldo rata-rata yang harus dijaga untuk menghindari penalti (Rp250.000)

 

Rp50.000.000,-

Bagi Hasil

 

Nominal

Nisbah

Bagi Hasil/ Nisbah

Rasio Indikatif

(> Rp0 - < Rp500.000.000)

5.00 %

0.50 %

(> Rp500.000.000 - < Rp2.500.000.000)

10.00 %

1.00 %

(> Rp2.500.000.000 - < Rp10.000.000.000)

15.00 %

1.50 %

(> Rp10.000.000.000 - < Rp30.000.000.000)

20.00 %

2.00 %

(> Rp30.000.000.000)

25.00 %

2.50 %

 

Rekening gabungan

 

Dalam bentuk gabungan “ATAU” dan/atau “DAN”.

 

Fitur Kartu Debit/ ATM

 

Tidak mendapatkan kartu debit / ATM

 

Fasilitas Kanal Elektronik

 

Danamon Cash Connect

 

Fasilitas Kartu Debit /ATM Bank Danamon

FlexiMAX Corpora iB tidak difasilitasi Kartu Debit

Risiko

  1. Risiko bagi hasil
  2. Risiko biaya yang muncul karena kesalahan dan/atau kelalaian nasabah akan dibebankan kepada nasabah.

Biaya

No

Fitur

Nominal

1

Biaya administrasi bulanan

Bebas biaya

2

Minimum saldorata-ratayang harus dijagauntuk menghindari penalti

Rp50.000.000,-

3

Penalti di bawah saldo minimum rata-rata

Rp250.000,-

4

Biaya Dormant

Rp50.000,-

5

Penutupan Rekening

Rp250.000,-

6

Biayalaporan rekening(Paper Statement)

Rp10.000,-

7

Biaya laporan rekening elektronik (e-Statement)

Gratis

8

Omni Channel

 

 

  • Transfer

 

 

  • Transfer SKN

Rp2.900,-(bebas biaya untuk 25 kali per bulan jika Saldo sebelum transaksi ≥ Rp25.000.000,-)

 

  • Transfer RTGS

Rp20.000,-bebas biaya untuk 25 kali per bulan jika Saldo sebelum transaksi ≥ Rp25.000.000,-)

Simulasi 

Perhitungan Bagi Hasil FlexiMAX Corpora iB

Perhitungan Bagi Hasil

Rumus perhitungan bagi hasil berdasarkan saldo rata-rata pada 1 bulan berjalan adalah:

 

 

Maka, bagi hasil diuraikan sebagai berikut

 

  • Saldo rata-rata tabungan FlexiMAX Corpora iB : 10.000.000.000
  • Saldo rata-rata produk FlexiMAX Corpora iB : 700.000.000.000
  • Alokasi pendapatan : 6.000.000.000
  • Nisbah : 20%

 

Bagi Hasil (Gross) :

10.000.000.000 x 6.000.0000.000 x 20% = 1.714.259 / bulan

700.000.000.000

 

Perhitungan Saldo Rata – Rata

Perhitungan Saldo Rata-rata

Nominal

Keterangan

Saldo Nasabah Dibawah Saldo Minimum

 

 

Saldo Rekening :

 

 

- Tgl 16 = Rp 5.000.000

- Tgl 20 = Rp 50.000.000

 

 

- Tgl 17 = Rp 100.000.000

- Tgl 21-30 = Rp 55.000.000

 

 

- Tgl 18 = Rp 30.000.000

- Tgl 1-15 = Rp 45.000.000

 

 

- Tgl 19 = Rp 25.000.000

 

 

 

Saldo Rata-rata :

 

 

(1 x Rp 5.000.000) + (1 x Rp 100.000.000) + (1 x Rp 30.000.000) +

 

 

(1 x Rp 25.000.000) + (1 x Rp 50.000.000) +

 

 

(10 x Rp 55.000.000)+(15 x Rp 45.000.000)

 

 

30

Rp 47.833.333

 

Biaya administrasi karena saldo rata-rata < Rp 50.000.000

Rp 250.000

( < Rp 50.000.000 akan kena administrasi)

 

 

 

Persyaratan dan Tata Cara

Permohonan Pembukaan Rekening FlexiMAX Corpora iB dapat dilakukan oleh Nasabah melalui kantor cabang Bank Danamon dengan memenuhi ketentuan/persyaratan yang ditetapkan oleh Bank Danamon, sebagai berikut: 

  • Nasabah melengkapi dan menandatangani Formulir Data Nasabah dan Pembukaan Rekening 
  • Nasabah melengkapi dokumen yang dipersyaratkan antara lain:
    1. Fotokopi Kartu Identitas (KTP/ SIM/ Paspor) yang masih berlaku.
    2. Dokumen lainnya yang dipersyaratakan oleh Bank Danamon.

Catatan Penting:

  1. Bank dapat menolak permohonan pembukaan produk dan layanan dari Nasabah apabila tidak memenuhi persyaratan dan peraturan yang berlaku.
  2. Nasabah harus membaca dengan teliti Ringkasan Informasi Produk dan Layanan ini dan berhak bertanya kepada pegawai Bank atas semua hal terkait Ringkasan Informasi Produk dan Layanan ini.


  1. KETENTUAN UMUM
    1. Syarat dan Ketentuan Umum Rekening Tabungan FlexiMAX Corpora iB (“Syarat dan Ketentuan Umum”) ini merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan yang diterbitkan oleh PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank Danamon”) dan Formulir Data Nasabah dan Pembukaan Rekening (Nasabah Perorangan) (“Formulir Pembukaan Rekening”) yang ditandatangani oleh Nasabah.
    2. Sepanjang tidak diatur secara khusus dalam Syarat dan Ketentuan Umum ini, maka berlaku syarat dan ketentuan yang terdapat pada Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan Syariah.
    3. Kecuali ditentukan secara khusus dalam Syarat dan Ketentuan Umum ini, maka setiap definisi, istilah, dan pengertian dalam Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan memiliki pengertian yang sama dan berlaku pula bagi Syarat dan Ketentuan Umum ini.
    4. Apabila syarat dan ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum ini bertentangan dengan Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan, maka yang berlaku adalah ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum ini.
    5. Nasabah dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank Danamon berhak untuk memperbaiki/mengubah/ melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum ini termasuk perubahan biaya tercantum sesuai kebijakan Bank Danamon dan suku bunga yang mengacu pada suku bunga yang diatur pemerintah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan umum ini, maka Nasabah berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank Danamon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut oleh Bank Danamon melalui media komunikasi Bank Danamon. Nasabah setuju bahwa Bank Danamon akan menganggap Nasabah menyetujui perubahan tersebut dalam hal Nasabah tidak mengajukan keberatan tersebut diatas. Apabila Nasabah tidak menyetujui perubahan tersebut, Nasabah berhak menutup rekening dan/atau layanan dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Nasabah yang masih terhutang kepada Bank Danamon.
  2. DEFINISI
    1. Nasabah adalah nasabah non individual yang melakukan pembukaan rekening Tabungan FlexiMAX Corpora iB.
    2. Rekening adalah rekening tabungan FlexiMAX Corpora iB. 
    3. FlexiMAX Corpora iB adalah salah satu produk tabungan yang dikeluarkan oleh Bank Danamon yang dimiliki oleh Nasabah non individual, yang memiliki keuntungan antara lain berupa: (i) bebas biaya transaksi; dan (ii) program lainnya yang akan ditawarkan lebih lanjut oleh Bank Danamon.
  3. SYARAT DAN KETENTUAN PEMBUKAAN REKENING
    1. Bank Danamon berhak untuk meminta Nasabah  untuk menyampaikan dokumen-dokumen yang dibutuhkan sehubungan dengan pembukaan Rekening. Nasabah wajib mematuhi segala ketentuan yang berlaku di Bank Danamon sehubungan dengan pembukaan Rekening.
    2. Nasabah wajib menyerahkan kepada Bank Danamon dokumen pembukaan Rekening sebagai berikut:
      1. Formulir Pembukaan Rekening
      2. Kartu Identitas Nasabah
      3. Dokumen lainnya yang dipersyaratakan oleh Bank Danamon
    3. Rekening hanya dapat dibuka untuk Nasabah perorangan ataupun joint account “AND” atau “OR”.
    4. Nasabah mengerti dan memahami bahwa Bank Danamon berhak menolak permohonan pembukaan Rekening yang diajukan oleh Nasabah apabila:
      1. Nasabah tidak bersedia memberikan informasi, dokumen identitas dan dokumen pendukung yang dipersyaratkan oleh Bank Danamon;
      2. diketahui dan/atau patut diduga menggunakan dokumen palsu;
      3. menyampaikan informasi yang diragukan kebenarannya;
      4. terdapat dalam Daftar Terduga Teroris dan Organisasi Teroris (DTTOT) dan Daftar Proliferasi Senjata Pemusnah Massal; dan/atau
      5. memiliki sumber dana transaksi yang diketahui dan/atau patut diduga berasal dari hasil tindak pidana.
    5. Bank Danamon berhak melakukan pengaturan/ penyesuaian nomor Rekening pada instruksi/transaksi yang dilakukan oleh Nasabah.
  4. FITUR DAN BIAYA
    1. Bebas biaya transfer RTGS 25 kali per bulan, SKN 25 kali per bulan, dan transfer via BI Fast 25 kali per bulan di D-Bank Pro jika saldo sebelum transaksi minimum Rp 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah). Jika saldo sebelum transaksi kurang dari minimum saldo atau transaksi melebihi kuota 25 (dua puluh lima) kali transaksi, maka akan dikenakan biaya sebesar Rp2.500 (dua ribu lima ratus rupiah).
    2. Penutupan rekening akan diberlakukan biaya sebesar Rp250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
    3. Untuk penggunaan laporan rekening paper statement akan diberlakukan biaya sebesar Rp10.000 (sepuluh ribu rupiah) per bulan.
    4. Jika tidak ada transaksi selama 12 (dua belas) bulan berturut-turut, selain biaya administrasi, nisbah bagi hasil, dan autodebit, maka status Rekening akan menjadi dormant. Apabila Rekening menjadi dormant, Nasabah akan dikenakan biaya dormant sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada Bank Danamon.
    5. Semua keuntungan FlexiMAX Corpora iB dapat dinikmati baik oleh Nasabah yang baru membuka FlexiMAX Corpora iB maupun Nasabah lama yang sudah mempunyai tabungan di Bank Danamon selain Tabungan FlexiMAX Corpora iB kemudian membuka FlexiMAX Corpora iB.
  5. NASABAH
    1. Nasabah dapat mengajukan pengaduan atas produk dan/atau layanan perbankan secara lisan dan/atau tertulis melalui kantor cabang Bank Danamon, Hello Danamon:  1-500-090 (GSM) yang tersedia 24 jam, atau e-mail: hellodanamon@danamon.co.id
    2. Prosedur dan mekanisme lengkap mengenai layanan pengaduan Nasabah merujuk pada Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan, atau dapat diakses melalui website: www.danamon.co.id/id/Personal/Lainnya/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah 
  6. LAIN - LAIN
    1. Syarat dan ketentuan lain yang terkait dengan produk dan/atau layanan, sepanjang tidak diatur berbeda dalam Syarat dan Ketentuan Umum ini dinyatakan tetap berlaku dan mengikat Nasabah serta menjadi satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan Umum.
    2. Syarat dan Ketentuan Umum ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan Inggris, dalam hal terdapat perbedaan ketentuan atau penafsiran di antara Bahasa Indonesia dan Inggris, maka versi Bahasa Indonesia yang akan berlaku.
    3. Syarat dan Ketentuan Umum ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
    4. Bank Danamon merupakan peserta Lembaga Penjamin Simpanan,  berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.