Kami mengakui bahwa realisasi pembangunan sistem ekonomi nasional yang berkelanjutan yang mengutamakan keselarasan antara aspek sosial, lingkungan dan ekonomi, serta mengatasi masalah lingkungan global, merupakan tanggung jawab bersama. Oleh karena itu Danamon bertujuan untuk berkontribusi dalam merealisasikannya, antara lain dengan mengurangi dampak sosial dan lingkungan yang negatif yang dapat timbul dari kegiatan bisnis dan operasional yang dilakukan, aktif bekerja mencari solusi untuk masalah lingkungan global melalui kegiatan bisnisnya serta mematuhi undang-undang dan peraturan yang berlaku.
Sejak tahun 2018, Danamon mengambil langkah strategis dengan menyusun visi misi keberlanjutan yang melengkapi visi misi korporasi. Pada tahun 2019, PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Danamon”, “Bank”) resmi menerbitkan Kebijakan Keberlanjutan, yang mengacu pada POJK 51/POJK.03/2017 tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan bagi Lembaga Jasa Keuangan, Emiten, dan Perusahaan Publik (“POJK 51/2017”). Visi dan Misi Keberlanjutan Danamon adalah:
Visi Keberlanjutan
Danamon percaya atas pentingnya membuat produk dan layanan kami berkelanjutan. Seiring dengan berjalannya waktu, kami akan menyesuaikan bisnis kami agar sejalan dengan harapan keberlanjutan dari para pemangku kepentingan kami, serta mengidentifikasi solusi terbaik untuk kebutuhan mereka.
Misi Keberlanjutan
Danamon berkomitmen dalam menciptakan nilai dan pertumbuhan yang berkelanjutan bagi pelanggan, karyawan, dan komunitas kami di mana kami beroperasi.
Kebijakan Keberlanjutan Danamon memuat penjelasan mengenai tata kelola keberlanjutan, prinsip keuangan berkelanjutan, Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) yang menjadi prioritas dan komitmen terkait, serta tugas, wewenang, dan tanggung jawab penanggung jawab keuangan berkelanjutan. Kebijakan Keberlanjutan menjadi acuan penerapan prinsip keuangan berkelanjutan dalam kegiatan operasional bank, penyusunan Rencana Aksi Keuangan Berkelanjutan (“RAKB”), maupun laporan keberlanjutan. Kebijakan Keberlanjutan telah dikaji ulang di tahun 2021 dan disesuaikan dengan strategi Bank terkini.
Prinsip keuangan berkelanjutan Danamon yang tercantum dalam Kebijakan Keberlanjutan telah sesuai dengan POJK 51/2017. Penerapan prinsip keuangan berkelanjutan dilakukan secara bertahap sesuai dengan kondisi di Bank sebagai wujud komitmen Bank dalam upaya memaksimalkan manfaat positif dan meminimalkan dampak negatif atas bisnis. Prinsip-prinsip tersebut antara lain:
Danamon melakukan pendekatan investasi yang mempertimbangkan faktor ekonomi, sosial, lingkungan hidup dan tata kelola.
Danamon membentuk nilai untuk berkontribusi kepada masyarakat melalui kebijakan dan praktik bisnisnya dengan cara meminimalkan dampak negatif dan mengintegrasikan aspek ekonomi, sosial, lingkungan hidup, dan tata kelola baik pada setiap sektor maupun strategi dari masing-masing lini bisnis.
Danamon mengintegrasikan aspek tanggung jawab sosial, serta perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dalam manajemen risiko untuk menghindari, mencegah, dan meminimalkan dampak negatif yang timbul akibat dari aktivitas penghimpunan dan penyaluran dana.
Danamon mengimplementasikan manajemen dan operasi bisnis yang transparan, akuntabel, bertanggung jawab, independen, setara dan wajar, pada aspek tanggung jawab sosial, serta perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Danamon berupaya untuk menggunakan model komunikasi yang tepat kepada seluruh pemangku kepentingan terkait strategi organisasi, tata kelola, kinerja, dan prospek usaha melalui media komunikasi yang efektif dan dapat dijangkau.
Danamon berupaya melakukan pemerataan akses produk dan/atau jasa Bank, bagi masyarakat terutama yang belum memiliki akses terhadap produk perbankan.
Danamon memberikan dukungan terhadap sektor-sektor unggulan yang menjadi prioritas untuk mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan, termasuk upaya mitigasi dan adaptasi terhadap perubahan iklim.
Danamon berpartisipasi secara aktif dalam berbagai kegiatan ataupun kerja sama dengan pemangku kepentingan yang memiliki program kerja terkait dengan implementasi pembangunan berkelanjutan untuk mempercepat peningkatan kesejahteraan ekonomi, sosial, dan kualitas lingkungan hidup bagi seluruh rakyat Indonesia.
Dengan mengacu pada Kebijakan Keberlanjutan dan Delapan Prinsip Keuangan Berkelanjutan tersebut, Danamon meneruskan penerapan lima program prioritas yang tertuang dalam Rencana Aksi Keuangan Berkelanjutan (RAKB). RAKB dikaji ulang setiap tahun secara konsisten dan berkesinambungan sebagai acuan pelaksanaan keuangan berkelanjutan dan upaya mendukung pembangunan berkelanjutan di Indonesia yaitu: (1) Tata Kelola dan Proses, (2) Pengembangan Penyadartahuan dan Kapasitas Internal, (3) Pembiayaan Berkelanjutan (4) Manajemen Tempat Kerja yang Bertanggung jawab (5) Tanggung Jawab Sosial Perusahaan.