Syarat Ketentuan Umum Rekening dan Layanan

INFORMASI PERUBAHAN SYARAT DAN KETENTUAN UMUM REKENING DAN LAYANAN PERBANKAN

Efektif 25 November 2021 terdapat Perubahan Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan dengan detail perubahan sebagai berikut :

SYARAT DAN KETENTUAN SEBELUMNYA

Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan KETUM/001/0820 versi 2.1

SYARAT DAN KETENTUAN TERBARU

Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan KETUM/001/0921 versi 2.2

II. SYARAT DAN KETENTUAN UMUM REKENING

D. BUNGA DAN PENJAMINAN SIMPANAN

II. SYARAT DAN KETENTUAN UMUM REKENING

D. BUNGA DAN PENJAMINAN SIMPANAN

  1. Perhitungan dan pembukuan bunga/jasa simpanan dilakukan sebagai berikut:
  1. Khusus Tabungan/Giro:

Bunga diperhitungkan dan dibukukan dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Bunga dihitung atas dasar saldo harian dalam 1 (satu) bulan (dengan saldo minimal untuk memperoleh bunga sebesar yang ditetapkan oleh Bank).
  2. Besarnya suku bunga Tabungan/Giro sesuai tarif/ketentuan yang berlaku pada Bank yang dapat dilihat di counter cabang atau media elektronik Bank.
  3. Hari bunga dihitung berdasarkan jumlah hari sesungguhnya dalam 1 (satu) bulan dibagi dengan jumlah hari sesungguhnya dalam 1 (satu) tahun.
  4. Pajak Penghasilan (PPh) atas bunga Tabungan/ Giro ditanggung oleh Nasabah dan tunduk pada ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku.
  1. Perhitungan dan pembukuan bunga/jasa simpanan dilakukan sebagai berikut:
  1. Khusus Tabungan/Giro:

Bunga diperhitungkan dan dibukukan dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Bunga dihitung atas dasar saldo harian dalam 1 (satu) bulan (dengan saldo minimal untuk memperoleh bunga sebesar yang ditetapkan oleh Bank).
  2. Besarnya suku bunga Tabungan/Giro sesuai tarif/ketentuan yang berlaku pada Bank yang dapat dilihat di counter cabang atau media elektronik Bank.
  3. Hari bunga dihitung berdasarkan jumlah hari sesungguhnya dalam 1 (satu) bulan dibagi dengan jumlah hari sesungguhnya dalam 1 (satu) tahun.
  4. Pajak Penghasilan (PPh) atas bunga Tabungan/ Giro ditanggung oleh Nasabah dan tunduk pada ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku.
  5. Bank berhak melakukan perubahan atas bunga dan perubahan tersebut akan diinformasikan kepada Nasabah melalui kantor cabang Bank atau media komunikasi yang tersedia pada Bank.

b. Khusus Deposito

    2. Bank berhak melakukan perubahan atas bunga dan perubahan tersebut akan diinformasikan kepada Nasabah melalui counter cabang atau media elektronik Bank atau media lain yang disepakati.<
    b. Khusus Deposito
    2. Bank berhak melakukan perubahan atas bunga dan perubahan tersebut akan diinformasikan kepada Nasabah melalui kantor cabang Bank atau media komunikasi yang tersedia pada Bank.



III. SYARAT DAN KETENTUAN UMUM LAYANAN PERBANKAN

E. LAYANAN YANG MENGGUNAKAN KODE AKSES

III. SYARAT DAN KETENTUAN UMUM LAYANAN PERBANKAN

E. LAYANAN YANG MENGGUNAKAN KODE AKSES

    2. Apabila Nasabah salah memasukkan Kode Akses sehingga menyebabkan Kartu Debit/ATM secara sistem ditolak atau tidak dapat dipergunakan untuk melakukan transaksi, maka penggantian dan/atau pengaktifan kembali hanya dapat dilakukan dengan menghubungi petugas Bank di kantor cabang terdekat dan memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh Bank.
    2.Apabila Nasabah salah memasukkan Kode Akses sehingga menyebabkan Kartu Debit/ATM secara sistem ditolak atau tidak dapat dipergunakan untuk melakukan transaksi, maka penggantian dan/atau pengaktifan kembali hanya dapat dilakukan dengan mengunjungi Kantor Cabang Bank terdekat, menghubungi Hello Danamon atau sarana lainnya sesuai kebijakan Bank sertamemenuhi persyaratan dan ketentuan yangdiatur oleh Bank.

IV. KETENTUAN KHUSUS UNTUK REKENING DAN LAYANAN PERBANKAN

E. HUKUM YANG BERLAKU DAN YURISDIKSI

IV. KETENTUAN KHUSUS UNTUK REKENING DAN LAYANAN PERBANKAN

E. HUKUM YANG BERLAKU DAN YURISDIKSI

    1. Keabsahan, penafsiran, dan pelaksanaan dari Syarat dan Ketentuan Umum ini diatur dan tunduk pada hukum yang berlaku di negara Republik Indonesia.
    1. Syarat dan Ketentuan Umum ini ditafsirkan dan tunduk pada hukum negara Republik Indonesia.
    2. Apabila terjadi sengketa atau perselisihan (“Sengketa”) yang timbul dari atau sehubungan dengan Syarat dan Ketentuan Umum ini atau pelaksanaannya, maka Bank dan Nasabah sepakat untuk menyelesaikan sengketa melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa yang dimuat dalam Daftar Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan atau melalui Pengadilan Negeri di tempat kantor cabang Pemelihara Rekening.
    2. Apabila terjadi sengketa atau perselisihan (“Sengketa”) yang timbul dari atau sehubungan dengan Syarat dan Ketentuan Umum ini, Bank dan Nasabah sepakat untuk menyelesaikan Sengketa dengan cara musyawarah untuk mufakat melalui mediasi pada Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan di Jakarta yang pendiriannya ditetapkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 61/POJK.07/2020 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (berikut segala perubahannya di kemudian hari). Apabila dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender setelah dimulainya mediasi tidak tercapai penyelesaian, maka Sengketa tersebut akan diselesaikan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Akses link berikut untuk informasi lengkap:


Demikian informasi ini kami sampaikan. Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi Customer Service di cabang danamon terdekat atau hubungi Hello Danamon 1500090


 

INFORMASI PERUBAHAN BEA MATERAI EFEKTIF 1 JANUARI 2021 

Sehubungan dengan pemberlakuan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 10 tahun 2020 tentang Bea Materai efektif per tanggal 1 Januari 2021 berikut informasi perubahan bea materai untuk transaksi Anda:

Nominal Transaksi Pembayaran

(termasuk akumulasi)

Bea Materai

Berlaku saat ini

UU No.13 tahun 1985

(s.d 31 Desember 2020)

Baru

UU No.10 tahun 2020

(efektif 1 Januari 2021)

Rp1 s.d Rp249.999

Tidak dikenakan

Tidak dikenakan

Rp250.000 s.d Rp999.999

Rp3.000

Rp1.000.000 s.d Rp5.000.000

Rp6.000

> Rp5 000.000

Rp6.000

Rp10.000

Dokumen

Bea Materai

Berlaku saat ini

UU No.13 tahun 1985

(s.d 31 Desember 2020)

Baru

UU No.10 tahun 2020

(efektif 1 Januari 2021)

Surat Perjanjian, surat keterangan/ pernyataan,

atau surat lainnya yang sejenis, Akte Notaris,

APHT, dan lain-lain

Rp6.000

Rp10.000


Demikian informasi ini kami sampaikan. Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi Customer Service di cabang danamon terdekat atau hubungi Hello Danamon 1500090


 

INFORMASI PERUBAHAN PERIODE REKENING PASIF/DORMANT

Efektif 1 Maret 2023, berlaku ketentuan baru Periode Rekening Pasif/Dormant atau Simpanan Nasabah dalam bentuk Giro atau Tabungan yang tidak memiliki aktivitas transaksi, selain biaya administrasi dan bunga simpanan. Ketentuan baru ini akan berlaku secara bertahap dengan detail sebagai berikut:

Ketentuan Periode Rekening Pasif/Dormant Saat Ini

Periode Rekening Pasif/DormantBaru (efektif 1 Maret 2023)

Nama Produk

Periode Dormant

Nama Produk

Periode Dormant

Produk-produk Tabungan Danamon

18 bulan

Produk-produk Tabungan Danamon

12 bulan

TabunganSuperCombo Simpanan

TabunganSuperCombo Simpanan

Tabungan DHE IDR

Tabungan DHE IDR

Tabungan DHE USD

Tabungan DHE USD

Tabungan D-SavePlus

Tidak ada

Tabungan D-SavePlus

Tidak Ada

TabunganPendidikanDanamon

TabunganPendidikanDanamon

Tabungan Cita2Ku

Tabungan Cita2Ku

Tabungan Cita2Ku 6-15Tahun

Tabungan Cita2Ku 6-15Tahun


* Produk-produk Tabungan Danamon: Produk-produk Tabungan yang ada di Danamon dalam mata uang rupiah atau asing selain produk-produk tabungan Syariah dan produk lainnya yang disebutkan pada tabel. Daftar lengkap produk Danamon (Tabungan dan Giro Danamon) serta periode rekening pasif/dormant di sini.

Akses link berikut untuk informasi lengkap:


Bank Danamon telah menerapkan perjanjian syarat dan ketentuan umum yang merujuk pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai "Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan". Untuk lebih lengkapnya :

  1. Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan
  2. Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan Syariah

Jika Anda mengalami transaki yang mencurigakan, silakan unduh formulir di bawah :

  1. Formulir Sanggahan Kartu Debit Danamon
  2. Formulir Sanggahan Kartu Kredit Danamon VISA Mastercard
  3. Formulir Sanggahan Kartu Danamon American Express

Silakan unduh Surat Pernyataan Pengajuan Keringanan Kredit di bawah ini :

  1. Surat Permohonan Debitur mortgage
  2. Surat Permohonan Debitur Kartu Kredit
  3. Surat Permohonan Debitur Personal Loan
  4. Surat Pernyataan Pendapatan (Kartu Kredit dan Personal Loan)