INFORMASI
PERUBAHAN SYARAT DAN KETENTUAN UMUM REKENING DAN LAYANAN
PERBANKAN
Efektif 25 November
2021 terdapat Perubahan Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan
Perbankan dengan detail perubahan sebagai berikut :
SYARAT
DAN KETENTUAN
SEBELUMNYA
Syarat
dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan
Perbankan KETUM/001/0820 versi
2.1
|
SYARAT
DAN KETENTUAN
TERBARU
Syarat
dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan
Perbankan KETUM/001/0921 versi
2.2
|
II.
SYARAT
DAN
KETENTUAN UMUM REKENING
D.
BUNGA
DAN PENJAMINAN
SIMPANAN
|
II.
SYARAT
DAN
KETENTUAN UMUM REKENING
D.
BUNGA
DAN PENJAMINAN
SIMPANAN
|
- Perhitungan
dan pembukuan bunga/jasa
simpanan dilakukan sebagai
berikut:
- Khusus
Tabungan/Giro:
Bunga
diperhitungkan dan dibukukan dengan
ketentuan sebagai berikut:
- Bunga
dihitung atas dasar saldo harian
dalam 1 (satu) bulan (dengan
saldo minimal untuk memperoleh
bunga sebesar yang ditetapkan
oleh Bank).
- Besarnya
suku bunga Tabungan/Giro
sesuai tarif/ketentuan
yang berlaku pada Bank
yang dapat dilihat di
counter
cabang atau media
elektronik Bank.
- Hari
bunga dihitung berdasarkan
jumlah hari sesungguhnya dalam 1
(satu) bulan dibagi dengan
jumlah hari sesungguhnya dalam 1
(satu) tahun.
- Pajak
Penghasilan (PPh) atas bunga
Tabungan/ Giro ditanggung oleh
Nasabah dan tunduk pada
ketentuan peraturan perpajakan
yang berlaku.
|
- Perhitungan
dan pembukuan bunga/jasa
simpanan dilakukan sebagai
berikut:
- Khusus
Tabungan/Giro:
Bunga
diperhitungkan dan dibukukan dengan
ketentuan sebagai berikut:
- Bunga
dihitung atas dasar saldo harian
dalam 1 (satu) bulan (dengan
saldo minimal untuk memperoleh
bunga sebesar yang ditetapkan
oleh Bank).
- Besarnya
suku bunga Tabungan/Giro
sesuai tarif/ketentuan
yang berlaku pada Bank
yang dapat dilihat di
counter
cabang atau media
elektronik Bank.
- Hari
bunga dihitung berdasarkan
jumlah hari sesungguhnya dalam 1
(satu) bulan dibagi dengan
jumlah hari sesungguhnya dalam 1
(satu) tahun.
- Pajak
Penghasilan (PPh) atas bunga
Tabungan/ Giro ditanggung oleh
Nasabah dan tunduk pada
ketentuan peraturan perpajakan
yang berlaku.
- Bank
berhak melakukan perubahan atas
bunga dan perubahan tersebut
akan diinformasikan kepada
Nasabah melalui kantor cabang
Bank atau media komunikasi yang
tersedia pada Bank.
|
b.
Khusus Deposito
2. Bank berhak melakukan perubahan atas
bunga dan perubahan tersebut akan
diinformasikan kepada Nasabah melalui
counter cabang atau media
elektronik Bank atau media lain yang
disepakati.<
|
b. Khusus Deposito
2. Bank berhak melakukan perubahan atas
bunga dan perubahan tersebut akan
diinformasikan kepada Nasabah melalui
kantor cabang Bank atau media komunikasi
yang tersedia pada Bank.
|
III.
SYARAT
DAN KETENTUAN UMUM
LAYANAN
PERBANKAN
E.
LAYANAN
YANG MENGGUNAKAN KODE
AKSES
|
III.
SYARAT
DAN KETENTUAN UMUM
LAYANAN
PERBANKAN
E.
LAYANAN
YANG MENGGUNAKAN KODE
AKSES
|
2.
Apabila Nasabah salah memasukkan Kode
Akses sehingga menyebabkan Kartu
Debit/ATM secara sistem ditolak atau
tidak dapat dipergunakan untuk melakukan
transaksi, maka penggantian dan/atau
pengaktifan kembali hanya dapat
dilakukan dengan menghubungi petugas
Bank di kantor cabang terdekat dan
memenuhi persyaratan yang ditentukan
oleh Bank.
|
2.Apabila
Nasabah salah memasukkan Kode Akses
sehingga menyebabkan Kartu Debit/ATM
secara sistem ditolak atau tidak dapat
dipergunakan untuk melakukan transaksi,
maka penggantian dan/atau pengaktifan
kembali hanya dapat dilakukan dengan
mengunjungi
Kantor
Cabang Bank terdekat,
menghubungi Hello Danamon atau
sarana lainnya sesuai kebijakan
Bank sertamemenuhi persyaratan
dan ketentuan yangdiatur oleh
Bank.
|
IV.
KETENTUAN
KHUSUS UNTUK REKENING
DAN LAYANAN PERBANKAN
E.
HUKUM
YANG BERLAKU DAN
YURISDIKSI
|
IV.
KETENTUAN
KHUSUS UNTUK REKENING
DAN LAYANAN PERBANKAN
E.
HUKUM
YANG BERLAKU DAN
YURISDIKSI
|
1.
Keabsahan, penafsiran, dan pelaksanaan
dari Syarat dan Ketentuan Umum ini
diatur dan tunduk pada hukum yang
berlaku di negara
Republik Indonesia.
|
1.
Syarat dan Ketentuan Umum ini
ditafsirkan dan tunduk pada hukum negara
Republik Indonesia.
|
2. Apabila terjadi sengketa atau
perselisihan (“Sengketa”)
yang timbul dari atau sehubungan dengan
Syarat dan Ketentuan Umum ini atau
pelaksanaannya, maka Bank dan Nasabah
sepakat untuk menyelesaikan sengketa
melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian
Sengketa yang dimuat dalam Daftar
Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa
yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa
Keuangan atau melalui Pengadilan Negeri
di tempat kantor cabang Pemelihara
Rekening.
|
2. Apabila terjadi sengketa atau
perselisihan
(“Sengketa”)
yang timbul dari atau sehubungan dengan
Syarat dan Ketentuan Umum ini, Bank dan
Nasabah sepakat untuk menyelesaikan
Sengketa dengan cara musyawarah untuk
mufakat melalui mediasi pada Lembaga
Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor
Jasa Keuangan di Jakarta yang
pendiriannya ditetapkan berdasarkan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
61/POJK.07/2020 tentang Lembaga
Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor
Jasa Keuangan (berikut segala
perubahannya di kemudian hari). Apabila
dalam waktu 30 (tiga puluh) hari
kalender setelah dimulainya mediasi
tidak tercapai penyelesaian, maka
Sengketa tersebut akan diselesaikan
melalui Pengadilan Negeri Jakarta
Selatan.
|
Akses link berikut
untuk informasi lengkap:
Demikian informasi ini
kami sampaikan. Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi
Customer Service di cabang danamon terdekat atau hubungi Hello Danamon
1500090
|
INFORMASI
PERUBAHAN BEA MATERAI EFEKTIF 1 JANUARI 2021
Sehubungan dengan
pemberlakuan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 10 tahun 2020
tentang Bea Materai efektif per tanggal 1 Januari 2021
berikut informasi perubahan bea materai untuk transaksi Anda:
Nominal
Transaksi
Pembayaran
(termasuk
akumulasi)
|
Bea
Materai
|
Berlaku
saat
ini
UU
No.13 tahun
1985
(s.d
31 Desember
2020)
|
Baru
UU
No.10 tahun
2020
(efektif
1 Januari
2021)
|
Rp1
s.d
Rp249.999
|
Tidak
dikenakan
|
Tidak
dikenakan
|
Rp250.000
s.d Rp999.999
|
Rp3.000
|
Rp1.000.000
s.d Rp5.000.000
|
Rp6.000
|
>
Rp5 000.000
|
Rp6.000
|
Rp10.000
|
Dokumen
|
Bea
Materai
|
Berlaku
saat
ini
UU
No.13 tahun
1985
(s.d
31 Desember
2020)
|
Baru
UU
No.10 tahun
2020
(efektif
1 Januari
2021)
|
Surat
Perjanjian, surat keterangan/
pernyataan,
atau
surat lainnya yang sejenis, Akte
Notaris,
APHT,
dan lain-lain
|
Rp6.000
|
Rp10.000
|
Demikian informasi ini
kami sampaikan. Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi
Customer Service di cabang danamon terdekat atau hubungi Hello Danamon
1500090
INFORMASI
PERUBAHAN PERIODE REKENING PASIF/DORMANT
Efektif
1 Maret 2023, berlaku ketentuan baru Periode Rekening
Pasif/Dormant atau Simpanan Nasabah dalam bentuk Giro atau Tabungan yang
tidak memiliki aktivitas transaksi, selain biaya administrasi dan bunga
simpanan. Ketentuan baru ini akan berlaku secara bertahap dengan detail
sebagai berikut:
Ketentuan
Periode Rekening
Pasif/Dormant Saat
Ini
|
Periode
Rekening
Pasif/DormantBaru
(efektif 1 Maret
2023)
|
Nama
Produk
|
Periode
Dormant
|
Nama
Produk
|
Periode
Dormant
|
Produk-produk
Tabungan Danamon
|
18
bulan
|
Produk-produk
Tabungan Danamon
|
12
bulan
|
TabunganSuperCombo
Simpanan
|
TabunganSuperCombo
Simpanan
|
Tabungan
DHE IDR
|
Tabungan
DHE IDR
|
Tabungan
DHE USD
|
Tabungan
DHE USD
|
Tabungan
D-SavePlus
|
Tidak
ada
|
Tabungan
D-SavePlus
|
Tidak
Ada
|
TabunganPendidikanDanamon
|
TabunganPendidikanDanamon
|
Tabungan
Cita2Ku
|
Tabungan
Cita2Ku
|
Tabungan
Cita2Ku 6-15Tahun
|
Tabungan
Cita2Ku 6-15Tahun
|
*
Produk-produk Tabungan Danamon: Produk-produk Tabungan yang ada di
Danamon dalam mata uang rupiah atau asing selain produk-produk tabungan
Syariah dan produk lainnya yang disebutkan pada tabel. Daftar lengkap
produk Danamon (Tabungan dan Giro Danamon) serta periode rekening
pasif/dormant di
sini.
Akses link berikut
untuk informasi lengkap:
|
Bank Danamon telah
menerapkan perjanjian syarat dan ketentuan umum yang merujuk pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
mengenai "Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan". Untuk lebih
lengkapnya :
- Syarat dan
Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan
- Syarat dan Ketentuan Umum
Rekening dan Layanan Perbankan Syariah
Jika
Anda mengalami transaki yang mencurigakan, silakan unduh formulir di bawah :
- Formulir Sanggahan
Kartu Debit Danamon
- Formulir
Sanggahan Kartu Kredit Danamon VISA Mastercard
- Formulir Sanggahan Kartu Danamon American
Express
Silakan unduh Surat Pernyataan Pengajuan Keringanan Kredit di
bawah ini :
- Surat Permohonan Debitur
mortgage
- Surat Permohonan Debitur
Kartu Kredit
- Surat Permohonan Debitur
Personal Loan
- Surat Pernyataan Pendapatan
(Kartu Kredit dan Personal Loan)