Ramadan Fair

SYARAT DAN KETENTUAN UMUM
ACQUISITION SYARIAH EVENT PROGRAM 2025

Syarat dan Ketentuan Umum Acquisition Syariah Event Program 2025 (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi Nasabah yang mengikuti Acquisition Syariah Event Program 2025 (“Program”) yang diselenggarakan oleh PT Bank Danamon Indonesia Tbk melalui Unit Usaha Syariah (“Bank Danamon”) dan merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dengan Formulir Keikutsertaan Acquisition Syariah Event Program 2025 (“Formulir Keikutsertaan Program”).

Nasabah dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program sebagai berikut:

 

I. Periode Program

Program ini berlaku dari tanggal 3 Maret – 31 Desember 2025 (“Periode Program”).

 

II. Kriteria Nasabah

Program ini hanya dapat diikuti oleh Nasabah yang memenuhi kriteria sebagai berikut (“Nasabah”)

  1. Program ini ditujukan untuk seluruh Nasabah individu baik Nasabah baru maupun Nasabah eksisting.
  2. Program ini berlaku untuk karyawan Bank Danamon maupun non-Karyawan Bank Danamon.
  3. Program ini hanya berlaku untuk jenis rekening single account.
  4. Program ini hanya berlaku pada saat Bank Danamon menyelenggarakan event Syariah dan hanya berlaku pada booth Danamon selama Periode Program.

 

III. Syarat dan Ketentuan Umum Program

  1. Nasabah wajib mengisi dan menandatangani Formulir Keikutsertaan Program.
  2. Nasabah wajib membaca dan memahami Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  3. Bank Danamon berhak menolak atau membatalkan keikutsertaan Nasabah atas Program ini apabila Nasabah tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  4. Nasabah bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan Nasabah pada Program ini.
  5. Hanya berlaku untuk mata uang Rupiah (IDR).
  6. Nasabah akan tetap mendapatkan bagi hasil (nisbah) sesuai dengan ketentuan produk yang berlaku pada Bank Danamon.
  7. Nasabah sedang tidak mengikuti program lainnya pada Bank Danamon.
  8. Pajak atas hadiah ditanggung oleh Bank Danamon.

 

IV. Ketentuan Program dengan skema Wadiah Savings:

Tiering

Ketentuan

Hadiah

Nominal

Periode Blokir

Tier 1

Rp 3,000,000

3 Bulan

Mug Kaca

Tier 2

Rp 5,000,000

Tumbler Ecentio

Tier 3

Rp 10,000,000

Lunch Box Ecentio

  1. Nasabah wajib membuka DL PRO iB,Tabungan Wadiah atau D-Save iB Wadiah.
  2. Nasabah wajib melakukan penempatan dana dan pemblokiran dana pada hari dan tanggal yang sama dengan hari dan tanggal keikutsertaan program. Jika nasabah melakukan pembukaan pemblokiran dana, membatalkan keikutsertaan program dan/atau penutupan rekening pada saat periode keikutsertaan program sedang berlangsung, maka Nasabah dikenakan biaya penggantian hadiah.

 

V. Ketentuan Program dengan skema Saving Plan:

Tiering

Ketentuan

Hadiah

Setoran Bulanan

Periode Menabung

Target Dana

Tier 1

Rp 1,000,000

6 Bulan

Rp 6,000,000

Mug Kaca

Tier 2

Rp 1,000,000

12 Bulan

Rp 12,000,000

Tumbler Modern Lock n Lock

Tier 3

Rp 500,000

Rp 6,000,000

Voucher MAP Rp50.000

  1. Nasabah wajib melakukan pembukaan rekening Tabungan Perencanaan Syariah iB (“TPS iB”) melalui aplikasi Social Banking ataupun melalui D-Bank PRO.
  2. Nasabah wajib memiliki rekening tabungan Bank Danamon sebagai rekening sumber pendebitan.
  3. Rekening sumber pendebitan TPS iB via Social Banking dapat berupa rekening tabungan syariah maupun konvensional, sedangan untuk TPS iB via D-Bank PRO hanya dapat melalui rekening tabungan syariah.
  4. Penentuan setoran bulanan pertama oleh Nasabah wajib dilakukan pada hari dan tanggal yang sama dengan hari dan tanggal keikutsertaan Program.
  5. Nasabah wajib memastikan ketersediaan dana pada rekening sumber pendebitan tersedia untuk dilakukan pendebetan setoran bulanan minimum selama tenor yang berlaku.
  6. Apabila terjadi gagal debet, penutupan rekening/pembatalan keikutsertaan Program melalui Cabang maka keikutsertaan Nasabah secara otomatis dibatalkan.
  7. Jika nasabah melakukan pembatalan keikutsertaan program, penutupan rekening pada saat periode keikutsertaan program sedang berlangsung, terjadi gagal debet dan/atau melakukan break tidak memenuhi sampai dengan akhir periode menabung, maka Nasabah dikenakan biaya penggantian hadiah.
  8. Nasabah wajib mencantumkan kode promo pada pembukaan rekening TPS iB sesuai dengan skema keikutsertaan Program sebagai berikut:

    Tier

    Kode Promo

    Tier 1

    ESYTPS25_1

    Tier 2

    ESYTPS25_2

    Tier 3

    ESYTPS25_3

 

VI. Ilustrasi Program

  1. Ilustrasi Skema Program Wadiah Savings:
    Contoh 1:

    Skema Tiering 1

     

    Tanggal

    Nominal

    Keikutsertaan Program

    20 Maret 2025 (event Syariah)

     

    Periode Pemblokiran Dana

    3 Bulan (20 Maret 2025 – 20 Juni 2025)

     

    Penempatan dan Pemblokiran Dana

    20 Maret 2025

    Rp3,000,000,-

    Eligibilitas Hadiah

    Eligible

    Alasan Eligibilitas

    Tanggal keikutsertaan Program, penempatan dana, periode serta tanggal pemblokiran dana, tenor serta nominal dana menabung telah memenuhi persyaratan Program.


    Contoh 2:

    Skema Tiering 1

     

    Tanggal

    Nominal

    Keikutsertaan Program

    20 Maret 2025 (event Syariah)

     

    Periode Pemblokiran Dana

    3 Bulan (30 Maret 2025 – 30 Juni 2025)

     

    Penempatan dan Pemblokiran Dana

    30 Maret 2025

    Rp3,000,000,-

    Eligibilitas Hadiah

    Tidak Eligible

    Alasan Eligibilitas

    Tanggal keikutsertaan Program tidak sama dengan tanggal pemblokiran serta penempatan dana, meskipun periode serta nominal dana yang diblokir telah memenuhi persyaratan Program.


    Contoh 3:

    Skema Tiering 1

     

    Tanggal

    Nominal

    Keikutsertaan Program

    20 Maret 2025 (event Syariah)

     

    Periode Pemblokiran Dana

    3 Bulan (20 Maret 2025 – 20 Juni 2025)

     

    Penempatan dan Pemblokiran Dana

    20 Maret 2025

    Rp1,000,000,-

    Eligibilitas Hadiah

    Tidak Eligible

    Alasan Eligibilitas

    Penempatan dana tidak sesuai dengan syarat dan ketentuan program pada tiering yang dipilih oleh Nasabah


    Contoh 4:

    Skema Tiering 1

     

    Tanggal

    Nominal

    Keikutsertaan Program

    20 Maret 2025 (event Syariah)

     

    Periode Pemblokiran Dana

    1 Bulan (20 Maret 2025 – 20 April 2025)

     

    Penempatan dan Pemblokiran Dana

    20 Maret 2025

    Rp3,000,000,-

    Eligibilitas Hadiah

    Tidak Eligible

    Alasan Eligibilitas

    Periode pemblokiran dana tidak sesuai dengan syarat dan ketentuan program pada tiering yang dipilih oleh Nasabah


    Contoh 5:

    Skema Tiering 1

     

    Tanggal

    Nominal

    Keikutsertaan Program

    31 Maret 2025 (bukan event Syariah)

     

    Periode Pemblokiran Dana

    3 Bulan (31 Maret 2025 – 31 Juni 2025)

     

    Penempatan dan Pemblokiran Dana

    31 Maret 2025

    Rp3,000,000,-

    Eligibilitas Hadiah

    Tidak Eligible

    Alasan Eligibilitas

    Pembukaan bukan pada event Syariah, sehingga nasabah tidak eligible jika diinput remarks oleh Cabang.

  2. Ilustrasi Skema Program Saving Plan:
    Contoh 1:

    Skema Tiering 1

     

    Tanggal

    Nominal

    Keikutsertaan Program

    20 Maret 2025 (event Syariah)

     

    Tenor

    6 Bulan

     

    Setoran Bulanan 1

    20 Maret 2025

    Rp1,000,000,-

    Setoran Bulanan 2

    20 April 2025

    Rp1,000,000,-

    Setoran Bulanan 3

    20 Mei 2025

    Rp1,000,000,-

    Setoran Bulanan 4

    20 Juni 2025

    Rp1,000,000,-

    Setoran Bulanan 5

    20 Juli 2025

    Rp1,000,000,-

    Setoran Bulanan 6

    20 Agustus 2025

    Rp1,000,000,-

    Eligibilitas Hadiah

    Eligible

    Alasan Eligibilitas

    Tanggal keikutsertaan Program, penentuan dan pendebetan setoran bulanan pertama dilakukan pada hari dan tanggal yang sama, tenor serta nominal dana menabung telah memenuhi persyaratan Program.


    Contoh 2:

    Skema Tiering 1

     

    Tanggal

    Nominal

    Keikutsertaan Program

    20 Maret 2025 (event Syariah)

     

    Tenor

    6 Bulan

     

    Setoran Bulanan 1

    22 Maret 2025

    Rp1,000,000,-

    Setoran Bulanan 2

    22 April 2025

    Rp1,000,000,-

    Setoran Bulanan 3

    22 Mei 2025

    Rp1,000,000,-

    Setoran Bulanan 4

    22 Juni 2025

    Rp1,000,000,-

    Setoran Bulanan 5

    22 Juli 2025

    Rp1,000,000,-

    Setoran Bulanan 6

    22 Agustus 2025

    Rp1,000,000,-

    Eligibilitas Hadiah

    Tidak Eligible

    Alasan Eligibilitas

    Tanggal keikutsertaan Program, penentuan dan pendebetan setoran bulanan pertama tidak dilakukan pada hari dan tanggal yang sama, meskipun tenor serta nominal dana menabung telah memenuhi persyaratan Program.


    Contoh 3:

    Skema Tiering 1

     

    Tanggal

    Nominal

    Keikutsertaan Program

    20 Maret 2025 (event Syariah)

     

    Tenor

    6 Bulan

     

    Setoran Bulanan 1

    20 Maret 2025

    Rp1,000,000,-

    Setoran Bulanan 2

    20 April 2025

    Rp1,000,000,-

    Setoran Bulanan 3

    20 Mei 2025

    Rp1,000,000,-

    Setoran Bulanan 4

    20 Juni 2025

    Rp1,000,000,-

    Setoran Bulanan 5

    20 Juli 2025

    Rp1,000,000,-

    Setoran Bulanan 6

    20 Agustus 2025

    - (gagal debet)

    Eligibilitas Hadiah

    Tidak Eligible

    Alasan Eligibilitas

    Terjadi kegagalan pendebetan setoran bulanan pada bulan ke-6, sehingga target dana tidak memenuhi persyaratan Program.


    Contoh 4:

    Skema Tiering 1

     

    Tanggal

    Nominal

    Keikutsertaan Program

    20 Maret 2025 (event Syariah)

     

    Tenor

    2 Bulan

     

    Setoran Bulanan 1

    20 Maret 2025

    Rp1,000,000,-

    Setoran Bulanan 2

    20 April 2025

    Rp1,000,000,-

    Eligibilitas Hadiah

    Tidak Eligible

    Alasan Eligibilitas

    Tenor tidak memenuhi persyaratan Program.


    Contoh 5:

    Skema Tiering 1

     

    Tanggal

    Nominal

    Keikutsertaan Program

    20 Maret 2025 (event Syariah)

     

    Tenor

    6 Bulan

     

    Setoran Bulanan 1

    20 Maret 2025

    Rp500,000,-

    Setoran Bulanan 2

    20 April 2025

    Rp500,000,-

    Setoran Bulanan 3

    20 Mei 2025

    Rp500,000,-

    Setoran Bulanan 4

    20 Juni 2025

    Rp500,000,-

    Setoran Bulanan 5

    20 Juli 2025

    Rp500,000,-

    Setoran Bulanan 6

    20 Agustus 2025

    Rp500,000,-

    Eligibilitas Hadiah

    Tidak Eligible

    Alasan Eligibilitas

    Setoran bulanan minimum serta target dana tidak memenuhi persyaratan Program.


    Contoh 6:

    Skema Tiering 1

     

    Tanggal

    Nominal

    Keikutsertaan Program

    31 Maret 2025 (bukan event Syariah)

     

    Tenor

    3 Bulan

     

    Setoran Bulanan 1

    31 Maret 2025

    Rp1,000,000,-

    Setoran Bulanan 2

    31 April 2025

    Rp1,000,000,-

    Setoran Bulanan 3

    31 Mei 2025

    Rp1,000,000,-

    Setoran Bulanan 4

    31 Juni 2025

    Rp1,000,000,-

    Setoran Bulanan 5

    31 Juli 2025

    Rp1,000,000,-

    Setoran Bulanan 6

    31 Agustus 2025

    Rp1,000,000,-

    Eligibilitas Hadiah

    Tidak Eligible

    Alasan Eligibilitas

    Pembukaan bukan pada event Syariah, sehingga nasabah tidak eligible jika diinput remarks oleh Cabang/kode promo oleh Nasabah.

 

VII. Syarat dan Ketentuan Hadiah

  1. Nasabah yang memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program akan mendapatkan hadiah sesuai skema yang dipilih oleh Nasabah. Apabila Nasabah tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program, maka Nasabah tidak mendapatkan hadiah.
  2. Hadiah yang diberikan kepada Nasabah net (bersih) sudah dipotong pajak, di mana pajak hadiah ditanggung oleh Bank Danamon.
  3. Hadiah akan diberikan kepada Nasabah pada hari dan tanggal yang sama dengan keikutsertaan program, yaitu pada saat event Syariah berlangsung. Hadiah diberikan sesuai dengan tiering Program yang dipilih oleh Nasabah.

 

VIII. Risiko Program

Nasabah akan dikenakan biaya penggantian hadiah apabila tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Program.

 

IX. Biaya

Nasabah tidak dibebankan biaya apa pun untuk hadiah yang diberikan atas Program ini. Namun, apabila Nasabah tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Program, maka Nasabah akan dikenakan biaya penggantian hadiah senilai hadiah beserta pajak hadiah.

 

X. Kuasa

  1. Nasabah dengan ini memberikan kuasa kepada Bank Danamon untuk: (i) melakukan pemblokiran dan pembukaan blokir sejumlah dana sesuai Formulir serta Syarat dan Ketentuan Umum Program; dan/atau (ii) mendebit rekening Nasabah pada Bank Danamon untuk pembayaran penalti/ pergantian biaya hadiah apabila Nasabah melakukan pembatalan Program sesuai Formulir serta Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  2. Kuasa yang diberikan Nasabah dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini diberikan kepada Bank dengan hak substitusi dan selama kewajiban-kewajiban Nasabah kepada Bank belum dipenuhi sepenuhnya. maka kuasa-kuasa tersebut tidak dapat dicabut kembali ataupun tidak akan berakhir karena alasan apa pun. termasuk tetapi tidak terbatas pada sebab-sebab yang disebut dalam pasal 1813 (pemberian kuasa berakhir: dengan ditariknya kembali kuasanya si kuasa; dengan pemberitahuan penghentian kuasanya oleh si kuasa; dengan meninggalnya. pengampuannya atau pailitnya si pemberi kuasa maupun si kuasa). 1814 (si Pemberi Kuasa dapat menarik kembali kuasanya manakala itu dikehendakinya. dan jika ada alasan untuk itu. memaksa si kuasa untuk mengembalikan kuasa yang dipegangnya) dan 1816 (pengangkatan seorang kuasa baru. untuk menjalankan suatu urusan yang sama. menyebabkan ditariknya kembali kuasa yang pertama. terhitung mulai diberitahukannya kepada orang yang belakangan ini tentang pengangkatan tersebut) Kitab Undang-undang Hukum Perdata dan kuasa-kuasa tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.

 

XI. Pengaduan Nasabah

  1. Nasabah dapat mengajukan pengaduan atas produk/layanan perbankan secara lisan maupun secara tertulis melalui kantor cabang Bank Danamon yang terdekat atau Hello Danamon (1-500-090) atau melalui email di hellodanamon@danamon.co.id.
  2. Prosedur mengenai layanan pengaduan dapat diakses melalui website https://www.danamon.co.id/id/Personal/Lainnya/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah.

 

XII. Ketentuan Lain

  1. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari ”Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan Syariah” yang diterbitkan oleh Bank Danamon, dan Syarat dan Ketentuan Umum produk dan/atau layanan lainnya yang berlaku di Bank Danamon. Syarat dan ketentuan tersebut tetap berlaku sepanjang tidak diatur lain dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
  2. Nasabah dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank Danamon berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dari waktu ke waktu. Setiap perubahan/penambahan/pembaharuan atas Syarat dan Ketentuan Umum Program ini akan diberitahukan melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank Danamon. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, maka Nasabah berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank Danamon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut dilakukan oleh Bank Danamon melalui media komunikasi Bank Danamon. Nasabah setuju bahwa Nasabah dianggap menyetujui perubahan tersebut dalam hal Nasabah tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu tersebut. Apabila Nasabah tidak menyetujui perubahan tersebut, maka Nasabah berhak untuk membatalkan kepesertaan Program dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Nasabah kepada Bank Danamon (apabila ada).
  3. Nasabah menyatakan bahwa tidak ada dan tidak akan ada transaksi yang terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
  4. Apabila terdapat indikasi penipuan, kecurangan, penyalahgunaan, penyimpangan transaksi, transaksi tidak wajar, tindak pidana pencucian uang dan/atau tindakan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, maka Bank Danamon berhak melakukan pembatalan transaksi, mengakhiri penggunaan produk/layanan Bank Danamon, pembatalan keikutsertaan Program, maupun pembatalan pemberian manfaat Program kepada Nasabah yang bersangkutan. Nasabah tetap wajib untuk melunasi seluruh kewajibannya kepada Bank Danamon (apabila ada).
  5. Apabila ditemukannya kejanggalan terkait Program ini atau apabila dirasakan adanya penipuan yang terjadi, maka Nasabah disarankan agar segera menginformasikan ke Hello Danamon.
  6. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
  7. PT Bank Danamon Indonesia Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan.

 

PERINGATAN
Nasabah wajib berhati-hati terhadap penipuan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank Danamon dengan menjanjikan hadiah dalam bentuk apapun. Segala penipuan ataupun perbuatan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan atau mengatasnamakan Program adalah di luar kewenangan Bank Danamon.

SYARAT DAN KETENTUAN UMUM
PROGRAM ZISWAF TRANSACTION KHUSUS RAMADHAN FAIR MBD 2025

Syarat dan Ketentuan Umum Program ZISWAF Transaction Khusus Ramadhan Fair MBD 2025 (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi Nasabah yang mengikuti Program ZISWAF Transaction Khusus Ramadhan Fair MBD 2025 (“Program”) yang diselenggarakan oleh PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank Danamon”).

Nasabah dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program sebagai berikut:

 

I. Periode Program

Program ini berlaku dari tanggal 13 – 19 Maret 2025 (“Periode Program”).

 

II. Kriteria Nasabah

Program ini hanya dapat diikuti oleh Nasabah yang memenuhi kriteria sebagai berikut (“Nasabah”)

  1. Program ini ditujukan untuk seluruh Nasabah individu baik Nasabah baru maupun Nasabah eksisting.
  2. Program ini berlaku untuk karyawan Bank Danamon maupun non-karyawan Bank Danamon.
  3. Nasabah telah membuka/memiliki rekening tabungan Syariah maupun Konvensional.
  4. Nasabah melakukan transaksi Zakat, Infaq, Sedekah dan Wakaf (“ZISWAF”) melalui aplikasi Social Banking dengan pembayaran menggunakan Virtual Account Bank Danamon atau melakukan transaksi ZISWAF secara langsung pada booth event Bank Danamon melalui QRIS LAZ (Lembaga Amil Zakat)/Nazhir yang tersedia.
  5. Program ini hanya berlaku pada event Ramadhan Fair 2025 pada masa Periode Program yang diselenggarakan di Menara Bank Danamon yang beralamat pada Jl. H. R. Rasuna Said C No.10, RT.3/RW.1, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan.

 

III. Syarat dan Ketentuan Umum Program

  1. Nasabah wajib membaca, memahami dan memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program
  2. Nasabah wajib melakukan transaksi ZISWAF dengan minimum transaksi sebesar Rp50,000 / transaksi.
  3. Untuk pembayaran melalui Virtual Account, Nasabah wajib memilih program ZISWAF yang tertera pada aplikasi Social Banking.
  4. Untuk pembayaran melalui QRIS Danamon, Nasabah dapat memilih program ZISWAF yang tersedia pada booth event Bank Danamon.
  5. Nasabah wajib melakukan transaksi menggunakan produk Tabungan Bank Danamon, baik tabungan Syariah maupun tabungan konvensional melalui D-Bank PRO
  6. Nasabah melakukan pembayaran menggunakan Virtual Account Bank yang tertera pada Social Banking atau melalui QRIS LAZ (Lembaga Amil Zakat)/Nazhir yang tersedia pada booth event Bank Danamon.
  7. Nasabah wajib memberikan bukti telah melakukan transaksi ZISWAF sesuai dengan ketentuan program pada booth event Bank Danamon.
  8. Apabila Nasabah telah bertransaksi sesuai dengan ketentuan program, maka Nasabah berhak mendapatkan hadiah berupa kupon Kopi Signature KKD selama kuota kupon masih tersedia.
  9. Kupon Kopi Signature KKD tidak dapat ditukarkan/diuangkan.
  10. Apabila kuota kupon Kopi Signature KKD telah habis, maka Nasabah bersedia untuk tidak menerima hadiah.
  11. Kupon Kopi Signature KKD dapat ditukarkan oleh Nasabah pada Kantin Koperasi Karyawan Bank Danamon (KKD) yang terletak pada Menara Bank Danamon (MBD).
  12. Hadiah tidak berlaku kelipatan.
  13. Transaksi hanya berlaku untuk mata uang Rupiah.
  14. Pajak atas hadiah ditanggung oleh Bank Danamon.
  15. Illustrasi Program
    Contoh 1:

    Keterangan

    Tanggal

    Jenis

    Nominal

    Event

    13 Maret 2025

     

     

    Transaksi

    13 Maret 2025

    Zakat (via QRIS D-Bank PRO)

    Rp50,000,-

    Eligibilitas Hadiah

    Eligible

    Alasan Eligibilitas

    Sesuai dengan ketentuan program seperti tanggal transaksi dilakukan pada tanggal event syariah, minimum transaksi dan menggunakan QRIS D-Bank PRO.


    Contoh 2:

    Keterangan

    Tanggal

    Jenis

    Nominal

    Event

    13 Maret 2025

     

     

    Transaksi

    13 Maret 2025

    Zakat (via VA D-Bank PRO)

    Rp50,000,-

    Eligibilitas Hadiah

    Eligible

    Alasan Eligibilitas

    Sesuai dengan ketentuan program seperti tanggal transaksi dilakukan pada tanggal event syariah, minimum transaksi dan menggunakan VA D-Bank PRO.


    Contoh 3:

    Keterangan

    Tanggal

    Jenis

    Nominal

    Event

    13 Maret 2025

     

     

    Transaksi

    13 Maret 2025

    Zakat (via QRIS D-Bank PRO)

    Rp20,000,-

    Eligibilitas Hadiah

    Tidak Eligible

    Alasan Eligibilitas

    Tidak memenuhi syarat minimum transaksi


    Contoh 4:

    Keterangan

    Tanggal

    Jenis

    Nominal

    Event

    13 Maret 2025

     

     

    Transaksi

    21 Maret 2025

    Zakat (via QRIS D-Bank PRO)

    Rp20,000,-

    Eligibilitas Hadiah

    Tidak Eligible

    Alasan Eligibilitas

    Transaksi tidak dilakukan pada hari dan tanggal event syariah

 

IV. Syarat dan Ketentuan Hadiah

  1. Nasabah yang memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program maka akan mendapatkan hadiah berupa kupon Kopi Signature KKD. Apabila Nasabah tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program, maka Nasabah tidak mendapatkan hadiah.
  2. Kupon Kopi Signature KKD hanya dapat ditukarkan pada saat event berlangsung.
  3. Hadiah yang diberikan kepada Nasabah bersifat nett (bersih) sudah dipotong pajak, dimana pajak hadiah ditanggung oleh Bank Danamon.
  4. Hadiah akan diberikan kepada Nasabah pada hari dan tanggal yang sama dengan keikutsertaan program/pada saat event Syariah berlangsung.

 

V. Risiko Program

  1. Bank Danamon berhak menolak atau membatalkan keikutsertaan Nasabah atas Program ini apabila Nasabah tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
  2. Nasabah bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan Nasabah pada Program ini.

 

VI. Biaya

Nasabah tidak dibebankan biaya apapun untuk hadiah yang diberikan atas Program ini.

 

VII. Kuasa

Kuasa yang diberikan Nasabah dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini diberikan kepada Bank dengan hak substitusi dan selama kewajiban-kewajiban Nasabah kepada Bank belum dipenuhi sepenuhnya. maka kuasa-kuasa tersebut tidak dapat dicabut kembali ataupun tidak akan berakhir karena alasan apapun. termasuk tetapi tidak terbatas pada sebab-sebab yang disebut dalam pasal 1813 (pemberian kuasa berakhir: dengan ditariknya kembali kuasanya si kuasa; dengan pemberitahuan penghentian kuasanya oleh si kuasa; dengan meninggalnya. pengampuannya atau pailitnya si pemberi kuasa maupun si kuasa). 1814 (si Pemberi Kuasa dapat menarik kembali kuasanya manakala itu dikehendakinya. dan jika ada alasan untuk itu. memaksa si kuasa untuk mengembalikan kuasa yang dipegangnya) dan 1816 (pengangkatan seorang kuasa baru. untuk menjalankan suatu urusan yang sama. menyebabkan ditariknya kembali kuasa yang pertama. terhitung mulai diberitahukannya kepada orang yang belakangan ini tentang pengangkatan tersebut) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan kuasa-kuasa tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.

 

VIII. Pengaduan Nasabah

  1. Nasabah dapat mengajukan pengaduan atas produk/layanan perbankan secara lisan maupun secara tertulis melalui kantor cabang Bank Danamon yang terdekat atau Hello Danamon (1-500-090) atau melalui email di hellodanamon@danamon.co.id.
  2. Prosedur mengenai layanan pengaduan dapat diakses melalui website https://www.danamon.co.id/id/Personal/Lainnya/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah.

 

IX. Ketentuan Lain

  1. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari ”Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan Syariah” yang diterbitkan oleh Bank Danamon, dan Syarat dan Ketentuan Umum produk dan/atau layanan lainnya yang berlaku di Bank Danamon. Syarat dan ketentuan tersebut tetap berlaku sepanjang tidak diatur lain dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
  2. Nasabah dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank Danamon berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dari waktu ke waktu. Setiap perubahan/penambahan/pembaharuan atas Syarat dan Ketentuan Umum Program ini akan diberitahukan melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank Danamon. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, maka Nasabah berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank Danamon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut dilakukan oleh Bank Danamon melalui media komunikasi Bank Danamon. Nasabah setuju bahwa Nasabah dianggap menyetujui perubahan tersebut dalam hal Nasabah tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu tersebut. Apabila Nasabah tidak menyetujui perubahan tersebut, maka Nasabah berhak untuk membatalkan kepesertaan Program dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Nasabah kepada Bank Danamon (apabila ada).
  3. Nasabah menyatakan bahwa tidak ada dan tidak akan ada transaksi yang terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
  4. Apabila terdapat indikasi penipuan, kecurangan, penyalahgunaan, penyimpangan transaksi, transaksi tidak wajar, tindak pidana pencucian uang dan/atau tindakan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, maka Bank Danamon berhak melakukan pembatalan transaksi, mengakhiri penggunaan produk/layanan Bank Danamon, pembatalan keikutsertaan Program, maupun pembatalan pemberian manfaat Program kepada Nasabah yang bersangkutan. Nasabah tetap wajib untuk melunasi seluruh kewajibannya kepada Bank Danamon (apabila ada).
  5. Apabila ditemukannya kejanggalan terkait Program ini atau apabila dirasakan adanya penipuan yang terjadi, maka Nasabah disarankan agar segera menginformasikan ke Hello Danamon.
  6. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
  7. PT Bank Danamon Indonesia Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan.

 

PERINGATAN
Nasabah wajib berhati-hati terhadap penipuan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank Danamon dengan menjanjikan hadiah dalam bentuk apapun. Segala penipuan ataupun perbuatan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan atau mengatasnamakan Program adalah di luar kewenangan Bank Danamon.

SYARAT DAN KETENTUAN UMUM 
PROGRAM QRIS RAMADHAN 2025

Syarat dan Ketentuan Umum Program (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi Nasabah yang mengikuti Program QRIS Ramadhan 2025 yang diselenggarakan oleh PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank Danamon”).

Nasabah dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program sebagai berikut:

 

I. Periode Program

Periode Program adalah 1 Maret 2025 – 30 Maret 2025 (“Periode Program”).

 

II. Kriteria Peserta

Nasabah yang berhak mengikuti Program ini adalah sebagai berikut:

  1. Nasabah Bank Danamon yang memiliki aplikasi D-Bank PRO selama Periode Program. 
  2. Nasabah Bank Danamon yang memiliki rekening tabungan Danamon dan/atau kartu kredit Danamon yang aktif selama Periode Program.
  3. Bagi Nasabah yang memiliki rekening tabungan Danamon, Nasabah harus memiliki saldo rata-rata rekening(-rekening) tabungan Rupiah minimal sebesar Rp1.000.000 (satu juta Rupiah) pada bulan dilakukannya Transaksi. 
  4. Program berlaku juga untuk Karyawan Bank Danamon.

selanjutnya disebut sebagai (“Nasabah”).

 

III. Syarat dan Ketentuan Program

  1. Sebelum mengikuti Program, Nasabah wajib untuk membaca, mengerti, dan memahami karakteristik, manfaat, risiko, biaya dan ketentuan-ketentuan lain dari Program serta menyetujui Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
  2. Bank Danamon berhak menolak atau membatalkan keikutsertaan Nasabah atas Program ini apabila Nasabah tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  3. Nasabah bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan Nasabah pada Program ini.
  4. Untuk mengikuti Program ini, Nasabah wajib melakukan transaksi pembayaran QRIS dengan sumber dana kartu debit dan/atau kartu kredit di aplikasi D-Bank PRO tanpa minimum transaksi pada pukul 16.00 – 19.00 WIB selama Periode Program (“Transaksi”).
  5. Nasabah yang melakukan Transaksi sesuai dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program berhak memperoleh cashback sebesar 50% dari Transaksi dengan nominal cashback maksimum sebesar Rp10.000 (sepuluh ribu Rupiah)  (“Hadiah”). 
  6. Tiap 1 (satu) CIF Nasabah berhak memperoleh Hadiah maksimal 4 (empat) kali selama Periode Program. 
  7. Kuota Hadiah adalah 200 (dua ratus) Nasabah setiap harinya selama Periode Program (“Kuota Program”). 
  8. Nasabah memahami dan menyetujui bahwa dalam hal Kuota Program telah habis pada saat Nasabah melakukan Transaksi, maka Nasabah tidak akan memperoleh Hadiah. 
  9. Dengan melakukan Transaksi sesuai dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program, maka Nasabah dianggap telah membaca, memahami dan menyetujui untuk tunduk mengikuti Program dan tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program ini. Atas Transaksi yang dilakukan oleh Nasabah tersebut merupakan bukti yang sah atas keikutsertaan Nasabah pada Program dan persetujuan Nasabah untuk tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program.

 

IV. Mekanisme Pemberian Hadiah Program

  1. Hadiah akan dikreditkan ke rekening dan/atau limit kartu kredit Nasabah yang digunakan untuk melakukan Transaksi paling lambat 45 (empat puluh lima) hari kerja setelah Periode Program berakhir.
  2. Keikutsertaan Nasabah pada Program ini tidak dipungut biaya.
    Dalam hal rekening dan/atau kartu kredit Nasabah yang digunakan untuk melakukan Transaksi berstatus tidak aktif, terblokir atau kondisi lainnya yang menyebabkan pengkreditan Hadiah tidak bisa dilakukan, maka Nasabah dengan ini mengetahui bahwa pemberian Hadiah tidak dapat dilakukan. 
     

 

V. Simulasi Program

    Ilustrasi Perhitungan Saldo Rata-Rata

    Jumlah saldo pada rekening(-rekening) tabungan Rupiah Nasabah:

      1. Tanggal 1 - 2 Maret 2025 = Rp0
      2. Tanggal 3 - 5 Maret 2025 = Rp850.000
      3. Tanggal 6 - 11 Maret 2025 = Rp1.200.000
      4. Tanggal 12 - 20 Maret 2025 = Rp850.000
      5. Tanggal 21 - 30 Maret 2025 = Rp1.300.000
        Penghitungan saldo rata-rata rekening(-rekening) tabungan Rupiah Nasabah pada bulan Maret 2025:

 

VI. Pengaduan Nasabah

  1. Nasabah dapat mengajukan pengaduan atas produk/layanan perbankan secara lisan maupun secara tertulis melalui kantor cabang Bank Danamon yang terdekat atau Hello Danamon (1-500-090) atau melalui email di hellodanamon@danamon.co.id yang tersedia 24 jam. 
  2. Prosedur mengenai layanan pengaduan nasabah dapat diakses melalui website https://www.danamon.co.id/id/Personal/Lainnya/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah.

 

VII. Syarat dan Ketentuan Lain

  1. Syarat dan ketentuan lain yang terkait dengan produk, layanan, dan/atau transaksi perbankan, sepanjang tidak diatur berbeda dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dinyatakan tetap berlaku dan mengikat Nasabah serta menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan.
  2. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari ”Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan Bank Danamon”, ”Syarat-Syarat dan Ketentuan-Ketentuan Umum Keanggotaan Kartu Kredit Danamon”, dan ”Syarat dan Ketentuan Umum D-Bank PRO”. Syarat dan ketentuan tersebut tetap berlaku sepanjang tidak diatur lain dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
  3. Nasabah dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank Danamon berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dari waktu ke waktu. Setiap perubahan/penambahan/pembaharuan atas Syarat dan Ketentuan Umum Program ini akan diberitahukan melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank Danamon. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, maka Nasabah berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank Danamon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut dilakukan oleh Bank Danamon melalui media komunikasi Bank Danamon. Nasabah setuju bahwa Nasabah dianggap menyetujui perubahan tersebut dalam hal Nasabah tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu tersebut. Apabila Nasabah tidak menyetujui perubahan tersebut, maka Nasabah berhak untuk membatalkan kepesertaan Program dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Nasabah kepada Bank Danamon (apabila ada).
  4. Nasabah menyatakan bahwa tidak ada dan tidak akan ada transaksi yang terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
  5. Apabila terdapat indikasi penipuan, kecurangan dan/atau penyimpangan transaksi, transaksi tidak wajar, tindak pidana pencucian uang dan/atau tindakan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, maka Bank Danamon berhak melakukan pembatalan transaksi, pembatalan keikutsertaan Program, maupun pembatalan pemberian Hadiah kepada Nasabah yang bersangkutan. Nasabah tetap wajib untuk melunasi seluruh kewajiban pada Bank Danamon.  
  6. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
  7. Bank Danamon berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

 

PERINGATAN
Nasabah wajib berhati-hati terhadap penipuan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank Danamon dengan menjanjikan Hadiah dalam bentuk apapun. Segala penipuan ataupun perbuatan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan atau mengatasnamakan Program adalah di luar kewenangan Bank Danamon. 

});