Syariah Business - Pembiayaan Investasi iB

Pembiayaan Investasi Bank Danamon Syariah iB merupakan pembiayaan untuk tujuan investasi tempat usaha, modal usaha atau sarana produksi lainnya sesuai dengan prinsip Syariah.

Manfaat:

  1. Membantu Nasabah  SME maupun wholesale untuk investasi dengan alternatif pembiayaan yang lebih menguntungkan dan jangka waktu flexible sesuai kebutuhan.
  2. Margin tetap (fixed) selama jangka waktu pembiayaan dengan menggunakan skema jual beli (Murabahah).
  3. Performance Keuangan yang lebih baik jika menggunakan skema  leasing syariah (IMBT). 

Skema Pembiayaan Investasi  Syariah:

Pembiayaan Investasi Syariah memiliki alternatif skema pembiayaan sebagai berikut :

  1. Skema Jual Beli (Murabahah).
  2. Skema Leasing Syariah (IMBT).

Dokumen Persyaratan Modal kerja & Investasi Syariah:

Dokumen

Badan Usaha

Perorangan

Fotokopi KTP/Paspor Pengurus Perusahaan/ Nasabah dan pemilik Jaminan.

Fotokopi Kartu Keluarga


Fotokopi Akta Nikah & KTP pasangan


Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Surat Keterangan Domisili

Copy Akta Pendirian Perusahaan & perubahannya serta Pengesahan Kehakiman


Perusahaan harus telah menjalankan usaha selama minimal 2 (dua) tahun (SME) .

Minimal 3 tahun untuk Commercial (Wholesale)

Memiliki Laporan Keuangan minimal 2 (dua) tahun(SME) & minimal 3 tahun untuk Commercial (Wholesale).

Lap Keuangan Proforma (pembiayaan < rp="" 5="" milyar)/="" inhouse(badan="" usaha="" atau="" pembiayaan="" /> 5 milyar),audited( PT dengan asset atau omzet > 50 milyar)

Copy Rekening Koran/ Tabungan 3 bulan terakhir (SME).

6 bulan terakhir untuk nasabah Commercial (Wholesale)

Copy Dokumentasi Jaminan

Tidak masuk dalam daftar hitam Bank Indonesia