1. Mengapa Danamon melakukan pembaruan logo?
    Danamon, didukung oleh jaringan global dan lokal bersama MUFG, sebagai perusahaan induk, dan grup perusahaan Adira Finance, Home Credit Indonesia, Mandala Finance, Zurich Asuransi Indonesia, serta mitra strategisnya Grab, Akulaku, dan Manulife Indonesia, berkomitmen untuk terus bertransformasi sebagai Satu Grup Finansial guna menjadi mitra keuangan terpercaya yang selalu berorientasi pada nasabah dan terus berinovasi untuk memenuhi kebutuhan finansial pemegang saham, nasabah, karyawan, dan regulator dengan menyediakan solusi keuangan menyeluruh, agar kita dapat tumbuh bersama.
    Sebagai refleksi dari komitmen untuk terus bertransformasi tersebut, Danamon akan melakukan pembaruan terhadap logo perusahaan, yang akan diumumkan kepada publik bersamaan dengan momentum ulang tahunnya, dan akan mulai berlaku efektif pada tanggal 16 Juli 2024. 
  2. Apakah pembaruan logo Danamon mengubah entitas legal Danamon?
    Tidak, entitas legal Danamon tetap menggunakan nama “PT Bank Danamon Indonesia Tbk”. Pembaruan logo ini juga tidak mengubah struktur organisasi, struktur kepemilikan saham dan pengambilan keputusan.  
  3. Apakah ada perubahan dari kontrak kerja sama dengan Danamon?
    Pembaruan logo Danamon tidak mempengaruhi perjanjian atau kerja sama yang sedang berlangsung dan disepakati antara Danamon dengan Nasabah ataupun Danamon dengan pihak ketiga lainnya. 
  4. Bagaimana dengan kartu kredit dan kartu debit Danamon?
    Kartu debit dan kredit dengan logo Danamon sebelum pembaruan masih dapat dipergunakan hingga masa berlaku habis. 
  5. Apakah perlu mengganti kartu dengan kartu baru? Apakah akan dikenakan biaya?
    Tidak disarankan untuk mengganti kartu dengan yang baru, kecuali jika kartu rusak atau masa berlaku habis. Untuk penggantian kartu akan mengikuti syarat dan ketentuan yang berlaku.  
  6. Bagaimana dengan layanan Bank Danamon seperti D-Bank PRO, Danamon Syariah, Danamon Optimal, Danamon Privilege?
    Layanan akan berjalan seperti biasa. Pembaruan hanya pada logo Danamon, Danamon Optimal, Danamon Syariah, dan Danamon Privilege.  
  7. Apakah akan ada perubahan pada prosedur layanan nasabah?
    Tidak ada.  
  8. Apakah instrumen operasional perbankan yang masih menggunakan logo sebelum pembaruan masih berlaku?
    Buku Cek, Bilyet Giro, dan/atau tanda bukti kepemilikan lainnya yang masih menggunakan logo sebelum pembaruan masih dapat digunakan sampai nasabah telah mendapat penggantinya dari Danamon yang sudah menggunakan logo sesudah pembaruan atau terdapat pemberitahuan lebih lanjut dari Danamon.