Suku Bunga Dasar Kredit / SBDK

Periode Data :
Agustus 2024

Kredit Non UMKM

Kredit UMKM

Consumption Loan

Korporasi

Retail

Menengah

Kecil

Mikro

KPR

Non KPR

Harga Pokok Dana untuk Kredit (HPDK) (%)

5.73%

5.76%

N/A

N/A

N/A

5.73%

5.32%

Biaya Overhead (%)

2.46%

2.13%

N/A

N/A

N/A

1.46%

3.04%

Margin Keuntungan (%)

0.31%

1.11%

N/A

N/A

N/A

0.81%

0.89%

Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK) (%)
(HDPK + Overhead + Margin)

8.50%

9.00%

N/A

N/A

N/A

8.00%

9.25%


Periode 30 September 2024
(Diperbarui 30 September 2024)

Keterangan:

  1. Informasi Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK) di atas merujuk POJK No. 13 Tahun 2024 dengan menggunakan basis data laporan Agustus 2024. Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK) digunakan sebagai dasar penetapan suku bunga kredit yang akan dikenakan oleh Bank kepada nasabah. SBDK belum memperhitungkan komponen estimasi premi risiko yang besarnya tergantung dari penilaian Bank terhadap risiko untuk masing-masing debitur atau kelompok debitur. Dengan demikian, besarnya suku bunga kredit yang dikenakan kepada debitur belum tentu sama dengan SBDK.
  2. Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK) ditentukan Bank berdasarkan berbagai faktor, yaitu: suku bunga acuan yang ditetapkan oleh otoritas yang berwenang, Harga Pokok Dana Untuk Kredit (cost of Funds), Biaya Overhead, Margin Keuntungan, dan perkembangan kondisi ekonomi.
  3. Suku bunga dasar kredit ini, tidak termasuk kredit dengan agunan tunai.
  4. SBDK kredit konsumsi non KPR terutama merupakan SBDK untuk Kredit Kendaraan Bermotor (KKB) yang diberikan kepada nasabah melalui skema joint financing dan tidak termasuk penyediaan dana melalui kartu kredit dan kredit tanpa agunan.
  5. Informasi SBDK yang berlaku setiap saat dapat dilihat di publikasi setiap kantor Bank dan/atau website (www.danamon.co.id).
  6. Jika diperlukan, Bank setiap saat dapat merubah informasi SBDK ini.
     

    Kategori

    Definisi Kategori Kredit

    Indikator/Kriteria dari Kategori Kredit

    Korporasi

    Kredit yang diberikan ke Badan Usaha atau Perusahaan yang memenuhi kriteria segmen Korporasi di BDI.

    Plafond untuk sales turnover tahunan > IDR 200 miliar

    Ritel

    Kredit yang diberikan kepada Badan Usaha atau Perusahaan yang tidak termasuk dalam klasifikasi segmen Korporasi dalam ketentuan segmentasi di BDI, namun tidak termasuk dalam segmen menengah, kecil, dan mikro yang didefinisikan pada POJK 13/2024.

    Plafond untuk sales turnover tahunan ≤ IDR 200 miliar.