Investasi - Reksa Dana

Nikmati kemudahan berinvestasi melalui Bank Danamon yang menyediakan rangkaian produk Reksa Dana sebagai pilihan untuk portofolio investasi yang sesuai dengan profil risiko Anda. Bank Danamon tidak hanya memberikan berbagai pilihan instrumen investasi melalui produk Reksa Dana tetapi ditunjang pula oleh pelayanan Relationship Manager berpengalaman untuk pengelolaan finansial Anda.

Tentang Investasi Reksadana

Reksa Dana merupakan sebuah wadah yang berisi himpunan dana dari sekumpulan Investor, dimana pengelolaan dananya dapat ditempatkan dalam bentuk portofolio instrumen pasar uang, surat hutang (Obligasi), maupun saham, dan dikelola oleh Manajer Investasi yang independen dan profesional.

 

Reksa Dana adalah investasi yang tepat untuk Anda yang menginginkan investasi pada instrumen dengan:

  • Likuiditas tinggi
    Anda dapat melakukan pencairan Reksa Dana Anda setiap waktu.
  • Dikelola secara profesional
    Portofolio Reksa Dana dikelola oleh Manajer Investasi yang  Independen dan Profesional yang memiliki pengalaman dan keahlian khusus dalam hal  pengelolaan dana.
  • Diversifikasi (pembagian) risiko
    Dengan berinvestasi di Reksa Dana distribusi risiko lebih tersebar karena ber investasi pada berbagai jenis instrumen investasi.
  • Terjangkau
    Anda dapat berinvestasi mulai dari Rp 500.000.
  • Variasi Produk
    Produk investasi Reksa Dana tersedia dalam mata uang IDR maupun USD.
  • Bebas Pajak
    Hasil Investasi Reksa Dana bukan merupakan objek pajak.

Manajer Investasi profesional yang bekerjasama dengan Bank Danamon adalah :

  1. PT. Bahana TCW Investment Management
  2. PT. Batavia Prosperindo Aset Manajemen
  3. PT. BNP Paribas Investment Partners
  4. PT. Danareksa Investment Management
  5. PT. Eastspring Investments Indonesia
  6. PT. Manulife Asset Management Indonesia
  7. PT. Schroder Investment Management Indonesia
  8. PT. Ashmore Asset Management Indonesia
  1. Risiko Penurunan Nilai Unit Penyertaan / Value of Participation Units
    Unit penyertaan dapat berfluktuasi akibat kenaikan atau penurunan Nilai Aktiva Bersih (NAB) yang disebabkan oleh perubahan harga efek portofolio Reksa Dana.
  2. Risiko Kredit
    Risiko yang muncul akibat adanya gagal bayar, keterlambatan pembayaran bunga, maupun jika ada restrukturisasi atas Efek Bersifat Utang yang menjadi basis proteksi Reksa Dana Terproteksi. 
  3. Risiko Pasar / Market Risk
    Nilai Aktiva Bersih (NAB) dari Reksa Dana dapat pula mengalami fluktuasi sejalan dengan perubahan kondisi pasar, ekonomi dan politik yang berdampak pada efek portofolio Reksa Dana.
  4. Risiko Likuiditas / Liquidity Risk
    Risiko terkait dengan kemampuan Manajer Investasi untuk membeli kembali unit penyertaan dari pemodal di mana hal ini bergantung dari likuiditas efek portofolio Reksa Dana.
  5. Risiko Suku Bunga / Interest Rate Risk
    Risiko yang muncul atas perubahan suku bunga di pasar keuangan yang dapat menyebabkan kenaikan atau penurunan harga efek dalam portofolio Reksa Dana.
  6. Risiko Perubahan Peraturan Perpajakan / Risk of Tax Regulation Amendment
    Risiko yang muncul atas perubahan peraturan perpajakan, misalnya terkait dengan pajak pada keuntungan, kupon Obligasi atau pajak penjualan saham, yang dapat berpengaruh pada kinerja Reksa Dana.
  7. Risiko Manajer Investasi / Fund Manager Risk
    Performa dari Reksa Dana sangat bergantung pada pengalaman, pengetahuan, keahlian serta teknik investasi yang diterapkan oleh Manajer Investasi, sehingga Manajer Investasi yang tidak kredibel akan berdampak pada performa Reksa Dana yang dapat merugikan Nasabah.

Paparan Risiko khusus untuk Reksa Dana Terproteksi

  1. Risiko Industri / Industrial Risk
    Risiko yang dihadapi oleh perusahaan penerbit Efek Bersifat Utang yang menjadi basis proteksi Reksa Dana Terproteksi, apabila perusahaan penerbit Efek Bersifat Utang yang menjadi basis proteksi Reksa Dana Terproteksi gagal menghadapi tingkat persaingan usaha yang semakin ketat.
  2. Risiko Pembubaran dan Likuidasi / Dissolvement and Liquidation Risk
    Risko yang terjadi apabila terdapat pembubaran dan likuidasi Reksa Dana Terproteksi, maka dapat mempengaruhi Nilai Aktiva Bersih Unit Penyertaan serta mekanisme proteksi Reksa Dana Terproteksi
  3. Risiko Pelunasan Lebih Awal / Early Repayment Risk
    Risiko yang terjadi apabila Manajer Investasi memutuskan untuk melakukan pelunasan lebih awal Reksa Dana Terproteksi untuk melindungi kepentingan Investor. Pelunasan lebuh awal dapat mempengaruhi mekanisme proteksi dari Reksa Dana Terproteksi.

Ketentuan biaya dan perpajakan yang berlaku disesuiakan dengan Prospektus masing-masing produk Reksa Dana.

Pembelian produk Reksa Dana (Subscription)

  1. Nasabah memiliki rekening CASA di Bank Danamon, dan memastikan terdapat dana yang mencukupi untuk melakukan pembelian Reksa Dana.
  2. Nasabah memiliki profil risiko yang masih berlaku untuk memastikan bahwa produk yang dibeli Nasabah adalah sesuai dengan profil risiko Nasabah, serta kebutuhan dan tujuan investasi Nasabah.
  3. Nasabah memiliki Single Investor Identification (SID) untuk Reksa Dana, Bank Danamon akan membantu Nasabah untuk membuat SID dalam hal Nasabah belum memiliki SID.
  4. Nasabah harus memberikan dokumen-dokumen, serta melengkapi dan menandatangani formulir-formulir berikut:
    1. Formulir Kuesioner Profil Risiko (apabila dibutuhkan, apabila nasabah belum pernah mengisi formulir ini sebelumnya maupun apabila profil risiko nasabah sudah tidak berlaku)
    2. Fomulir Transaksi Reksa Dana
    3. Copy KTP; dan
    4. Copy NPWP/Surat Pernyataan NPWP

Penjualan produk Reksa Dana (Redemption)

  1. Hasil penjualan kembali akan dikreditkan ke rekening CASA atas nama Nasabah .  Nasabah agar memastikan  rekening aktif untuk menerima pembayaran hasil penjualan kembali Unit Penyertaan Reksa Dana.
  2. Nasabah harus memberikan dokumen-dokumen, serta melengkapi dan menandatangani formulir-formulir berikut:
    1. Formulir Transaksi Reksa Dana
    2. Copy KTP; dan
    3. Copy NPWP/Surat Pernyataan NPWP
  3. Pembayaran hasil penjualan kembali akan dibayarkan maksimal H+7 Hari Bursa setelah transaksi penjualan kembali dilakukan.

Pengalihan produk Reksa Dana (Switching)

  1. Nasabah menentukan produk yang akan dialihkan dan produk tujuan pegalihan. Produk yang dialihkan dan produk tujuan pengalihan harus merupakan produk yang dikelola oleh Manajer Investasi yang sama dan dalam denominasi mata uang yang sama.
  2. Nasabah memastikan bahwa produk tujuan pengalihan adalah sesuai dengan profil risiko nasabah, serta tujuan dan kebutuhan investasi nasabah.
  3. Nasabah harus memberikan dokumen-dokumen, serta melengkapi dan menandatangani formulir-formulir berikut:
    1. Formulir Kuesioner Profil Risiko (apabila dibutuhkan, apabila profil risiko nasabah sudah tidak berlaku).
    2. Formulir Transaksi Reksa Dana.
    3. Copy KTP; dan
    4. Copy NPWP/Surat Pernyataan NPWP

Kepemilikan Reksa Dana dinyatakan dalam bentuk Unit Penyertaan (UP). Unit Penyertaan akan didapatkan ketika Nasabah melakukan pembelian Unit Penyertaan Reksa Dana. Berikut adalah perhitungan Unit Penyertaan yang akan didapatkan oleh Nasabah:

Unit Penyertaan = Nominal Pembelian Nasabah (setelah dikurangi biaya)
                                                              NAB/UP

Unit Penyertaan = Nominal Pembelian Nasabah (setelah dikurangi biaya)

NAB/UP adalah Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan Reksa Dana, yang dihitung dengan menjumlahkan total nilai pasar wajar dari suatu Efek dan kekayaan lain dari Reksa Dana, dikurangi seluruh kewajibannya dan dibagi dengan jumlah Unit Penyertaan yang beredar.

NAB/UP = Total nilai pasar wajar kekayaan Reksa Dana - Kewajiban
                                        Unit Penyertaan Beredar 

NAB/UP Reksa Dana akan berfluktuasi mengikuti nilai pasar wajar dari efek di dalam reksa dana, yang akan dipengaruhi oleh pergerakan pasar. Nasabah akan bisa mendapatkan keuntungan ataupun mengalami kerugian pada saat melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan Reksa Dana yang dimilikinya.

SIMULASI PEMBELIAN DAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN

Berikut adalah nilai NAB/UP Reksa Dana A dari tanggal 2 sampai dengan 10 Januari 2020* :

Tanggal

NAB/UP (Rupiah)

2 Januari

1.237,44

3 Januari

1.246,52

4 Januari

1.201,25

5 Januari

1.246,58

6 Januari

1.235,98

7 Januari

Libur

8 Januari

Libur

9 Januari

1.290,56

10 Januari

1.310,65

 

Nasabah melakukan pembelian Reksa Dana A pada tanggal 2 Januari sejumlah Rp 1.000.000

 

Nominal Pembelian: Rp 1.000.000

UP = Rp. 1.0000.000 / Rp. 1.237,44 = 808,12 UP

  • Simulasi 2 – Penjualan (4 Januari)

    Jumlah Unit dijual: 808.12 UP

    Nominal Penjualan = 808.12 x Rp. 1.201,25 = Rp 970.754,14 (Rugi)

  • Simulasi 3 – Penjualan (10 Januari)

Jumlah Unit dijual: 808.12 UP

Nominal Penjualan = 808.12 x Rp 1.201,25 = Rp 1.059.162,46 (Untung)

* Nilai di atas hanya merupakan gambaran untuk Nasabah, nilai tersebut tidak mewakili nilai yang sesungguhnya. Nilai estimasi imbal hasil (return) bukan merupakan jaminan nilai return yang akan diperoleh (calon) Investor, namun hanya merupakan indikasi. Nilai estimasi return yang ditampilkan merupakan nilai return historis rata-rata dari masing-masing jenis produk investasi sesuai dengan profil risiko yang dipilih.

Simulasi ini tidak dimaksudkan untuk menyediakan rekomendasi atau saran apa pun.

  1. Investasi melalui Reksa Dana mengandung risiko investasi. Nasabah wajib membaca dan memahami prospektus sebelum memutuskan untuk berinvestasi melalui Reksa Dana. kinerja masa lalu tidak mencerminkan kinerja masa datang.
  2. Reksa Dana adalah produk pasar modal, BUKAN produk Bank Danamon serta Bank Danamon tidak bertanggung jawab atas segala tuntutan dan risiko atas pengelolaan portofolio Reksa Dana yang dilakukan oleh Manajer Investasi; BUKAN merupakan bagian dari simpanan nasabah pada Bank Danamon serta tidak termasuk cakupan obyek program penjaminan simpanan oleh Lembaga Penjamin Simpanan; mengandung risiko investasi termasuk kemungkinan kehilangan seluruh modal yang diinvestasikan; kinerja masa lalu bukan merupakan indikasi atau jaminan atas hasil investasi di masa mendatang; nilai investasi dapat naik atau turun akibat berfluktuasinya Nilai Aktiva Bersih (NAB) sesuai kondisi pasar dan kualitas efek portofolio Reksa Dana.
  3. Produk Reksa Dana sepenuhnya dikelola oleh Manajer Investasi sebagaimana diungkapkan dalam Prospektus Reksa Dana; Bank Danamon hanya sebagai Agen Penjual Reksa Dana.
  4. Penjualan produk Reksa Dana melalui  Bank Danamon sebagai Agen Penjual Reksa Dana dilakukan oleh karyawan Bank Danamon yang ditunjuk sebagai petugas penjual reksa dana dan memiliki sertifikasi sebagai Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana (WAPERD).
  5. Surat atau bukti konfirmasi tertulis transaksi Reksa Dana diterbitkan sah oleh Bank Kustodian dan akan dikirimkan oleh Bank Kustodian dan ditujukan langsung kepada Investor. Konfirmasi dari Bank Kustodian adalah tanda bukti kepemilikan atas Efek Reksa Dana yang sah.
  6. Informasi ini tidak dapat dianggap sebagai dokumen informasi produk seutuhnya, dan tidak dapat dianggap sebagai tawaran, rekomendasi, permintaan untuk melakukan transaksi apapun atau melakukan hedging, trading, atau strategi investasi, yang berhubungan dengan sekuritas atau instrumen finansial apapun.
  7. Sebelum membeli produk Reksa dana Investor wajib membaca dan memahami Prospektus dan Fund Fact Sheet Reksa Dana.

Nasabah dapat mengajukan pengaduan/keluhan kepada Bank terkait dengan penawaran produk Reksa Dana secara lisan, dan/atau tertulis dengan melengkapi persyarata yang ditetapkan. Tata cara dan mekanisme pengaduan dapat dilihat secara lengkap pada link berikut.

Pengaduan Nasabah segera kunjungi kantor cabang Bank Danamon terdekat atau hubungi :

PT Bank Danamon Indonesia Tbk. merupakan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.


  • Syarat dan ketentuan umum produk Investasi, klik di sini.
  • Formulir Transaksi Reksa Dana, klik di sini
  • Nikmati kemudahan dalam melakukan transaksi investasi, Bank Danamon Layanan Transaksi Produk Investasi Dan Valuta Asing Melalui Telepon, Email, dan Faksimile. Klik di sini untuk mengetahui Syarat dan Ketentuan Layanan
  • Formulir Profil Risiko, klik di sini
  • Formulir Perubahan/Pengkinian Dana Nasabah/Rekening untuk pembentukan SID, klik di sini