Nikmati kemudahan berinvestasi melalui Bank Danamon yang menyediakan rangkaian produk Reksa Dana sebagai pilihan untuk portofolio investasi yang sesuai dengan profil risiko Anda. Bank Danamon tidak hanya memberikan berbagai pilihan instrumen investasi melalui produk Reksa Dana tetapi ditunjang pula oleh pelayanan Relationship Manager berpengalaman untuk pengelolaan finansial Anda.
Tentang Investasi Reksadana
Reksa Dana merupakan sebuah wadah yang berisi himpunan dana dari sekumpulan Investor, dimana pengelolaan dananya dapat ditempatkan dalam bentuk portofolio instrumen pasar uang, surat hutang (Obligasi), maupun saham, dan dikelola oleh Manajer Investasi yang independen dan profesional.
Reksa Dana adalah investasi yang tepat untuk Anda yang menginginkan investasi pada instrumen dengan:
Manajer Investasi profesional yang bekerjasama dengan Bank Danamon adalah :
Paparan Risiko khusus untuk Reksa Dana Terproteksi
Ketentuan biaya dan perpajakan yang berlaku disesuiakan dengan Prospektus masing-masing produk Reksa Dana.
Pembelian produk Reksa Dana (Subscription)
Penjualan produk Reksa Dana (Redemption)
Pengalihan produk Reksa Dana (Switching)
Kepemilikan Reksa Dana dinyatakan dalam bentuk Unit Penyertaan (UP). Unit Penyertaan akan didapatkan ketika Nasabah melakukan pembelian Unit Penyertaan Reksa Dana. Berikut adalah perhitungan Unit Penyertaan yang akan didapatkan oleh Nasabah:
Unit Penyertaan = Nominal Pembelian Nasabah (setelah dikurangi biaya)
NAB/UP
Unit Penyertaan = Nominal Pembelian Nasabah (setelah dikurangi biaya)
NAB/UP adalah Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan Reksa Dana, yang dihitung dengan menjumlahkan total nilai pasar wajar dari suatu Efek dan kekayaan lain dari Reksa Dana, dikurangi seluruh kewajibannya dan dibagi dengan jumlah Unit Penyertaan yang beredar.
NAB/UP = Total nilai pasar wajar kekayaan Reksa Dana - Kewajiban
Unit Penyertaan Beredar
NAB/UP Reksa Dana akan berfluktuasi mengikuti nilai pasar wajar dari efek di dalam reksa dana, yang akan dipengaruhi oleh pergerakan pasar. Nasabah akan bisa mendapatkan keuntungan ataupun mengalami kerugian pada saat melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan Reksa Dana yang dimilikinya.
SIMULASI PEMBELIAN DAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Berikut adalah nilai NAB/UP Reksa Dana A dari tanggal 2 sampai dengan 10 Januari 2020* :
|
Nasabah melakukan pembelian Reksa Dana A pada tanggal 2 Januari sejumlah Rp 1.000.000
Nominal Pembelian: Rp 1.000.000 UP = Rp. 1.0000.000 / Rp. 1.237,44 = 808,12 UP
Jumlah Unit dijual: 808.12 UP Nominal Penjualan = 808.12 x Rp 1.201,25 = Rp 1.059.162,46 (Untung) |
* Nilai di atas hanya merupakan gambaran untuk Nasabah, nilai tersebut tidak mewakili nilai yang sesungguhnya. Nilai estimasi imbal hasil (return) bukan merupakan jaminan nilai return yang akan diperoleh (calon) Investor, namun hanya merupakan indikasi. Nilai estimasi return yang ditampilkan merupakan nilai return historis rata-rata dari masing-masing jenis produk investasi sesuai dengan profil risiko yang dipilih.
Simulasi ini tidak dimaksudkan untuk menyediakan rekomendasi atau saran apa pun.
Nasabah dapat mengajukan pengaduan/keluhan kepada Bank terkait dengan penawaran produk Reksa Dana secara lisan, dan/atau tertulis dengan melengkapi persyarata yang ditetapkan. Tata cara dan mekanisme pengaduan dapat dilihat secara lengkap pada link berikut.
Pengaduan Nasabah segera kunjungi kantor cabang Bank Danamon terdekat atau hubungi :
PT Bank Danamon Indonesia Tbk. merupakan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.