Syarat dan Ketentuan Umum Program Stay 3 & Pay 2 di Hotel New Otani Tokyo – Executive House Zen (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi Pemegang Kartu yang mengikuti Program Stay 3 & Pay 2 di Hotel New Otani Tokyo – Executive House Zen (“Program”) yang diselenggarakan oleh PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank Danamon”) bekerja sama dengan merchant partner New Otani Ltd. (“New Otani Tokyo Hotel - Executive House Zen”).
Executive House Zen telah mendapatkan reputasi Hotel Bintang Lima dari Forbes Travel Guide selama 6 tahun berturut-turut.
Pemegang Kartu dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program sebagai berikut:
Program dilaksanakan pada 10 Februari 2025 sampai dengan 30 Januari 2026 (“Periode Program”).
PERINGATAN
Pemegang Kartu wajib berhati-hati terhadap penipuan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank Danamon dengan menjanjikan hadiah dalam bentuk apapun. Segala penipuan ataupun perbuatan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan atau mengatasnamakan Program adalah di luar kewenangan Bank Danamon.