Frequently Asked Questions

  • Nasabah dapat menggunakan kartu debit Danamon Mastercard untuk transaksi di luar negeri yang memiliki jaringan Mastercard, Cirrus, dan Maestro. Kartu Debit Danamon GPN tidak bisa dipakai sama sekali di luar negeri. 
  • Untuk pembayaran di mesin terminal electronic data capture (EDC), nasabah tidak dikenakan biaya namun ada selisih kurs atas transaksi dengan mata uang selain rupiah. 
  • Untuk tarik tunai di mesin ATM luar negeri, nasabah dikenakan biaya tarik tunai Rp25,000 per transaksi dan selisih kurs atas transaksi dengan mata uang selain rupiah.
  • Tidak ada biaya administrasi kartu debit.
  • Segera lakukan blokir kartu debit Anda dengan menghubungi Hello Danamon di 150090 atau blokir melalui Dbank PRO di menu “Pengaturan Kartu Debit”. Untuk penggantian kartu debit dapat dilakukan di cabang
  • Limit transaksi kartu debit di EDC: Rp 25,000,000/transaksi/hari
  • Limit belanja kartu debit di merchant online: s/d Rp 10,000,000/transaksi/hari
  • Nasabah dapat melakukan penggantian PIN di cabang, mesin ATM Danamon, dan aplikasi D-Bank PRO melalui menu Pengaturan Kartu Debit. 
  • Fitur Contactless adalah teknologi yang memungkinkan pemegang Kartu debit/ATM untuk melakukan transaksi pembayaran dengan hanya menempelkan atau tap kartu debit/ATM pada mesin Electronic Data Capture (EDC) yang mendukung transaksi contactless tanpa menggunakan 6-digit PIN.
  • Beberapa perusahaan transportasi umum di luar negeri menerapkan metode aggregate settlement yang akan mengakumulasikan total biaya perjalanan dalam satu tagihan. Secara umum, ketika nasabah melakukan tap pertama kali, maka akan terpotong sebesar 0.1/1 dolar atau mata uang asing yang berlaku di negara tersebut. Saldo nasabah akan terpotong sebesar akumulasi final total biaya perjalanan dalam jangka waktu yang ditentukan oleh masing-masing perusahaan transportasi umum, yaitu 1 sampai dengan 14 hari sejak dilakukan tap pertama kali.
  • Adalah layanan pembayaran di situs jual beli Online/E-commerce menggunakan Kartu Debit/ATM Danamon yang sudah tersertifikasi 3D Secure Mastercard (MSC/ Mastercard Secure Code) di situs Merchant (toko Online) yang juga telah tersertifikasi 3D Secure Mastercard (MSC/ Mastercard Secure Code).
  • Fitur keamanan dari Mastercard untuk melindungi transaksi Online Kartu Debit/ATM dan Kredit. Layanan ini hanya tersedia di situs-situs Merchant yang juga mendukung layanan 3D Secure Mastercard, dimana menggunakan proteksi kode OTP (One Time Password) selama proses belanja Online di Internet (Merchant Online) untuk untuk proses verifikasi transaksi pelanggan.
  • Sebagai Channel pembayaran alternatif dalam bertransaksi, selain dapat melakukan transaksi belanja di Merchant-Merchant yang memiliki mesin EDC/POS, Nasabah juga dapat bertransaksi belanja di toko Online/situs Merchant E-commerce yang sudah 3D Secure (MSC) dengan menggunakan Kartu Debit/ATM Danamon yang juga sudah 3D Secure (MSC).
  • Transaksi lebih aman karena setiap transaksi Online E-commerce yang menggunakan Kartu Debit/ATM Danamon akan diminta untuk menginput kode OTP (One Time Password) setiap kali melakukan transaksi.
  • Nasabah tidak dibebankan biaya layanan tambahan.
  • Merupakan toko Online situs Merchant/E-commerce yang sudah mendapatkan sertifikasi dari Mastercard. Sertifikasi ini untuk memastikan keamanan transaksi online sekaligus melindungi Nasabah dari cyber fraud.
  • Transaksi di merchant yang mengadopsi 3D (3D Secure) – OTP (One Time Password).
    1. Nasabah masuk ke situs Merchant online yang diinginkan, lakukan pemesanan dan lanjutkan pembayaran dengan memilih Kartu Debit Mastercard sebagai metode pembayaran Anda
    2. Masukkan Nomor Kartu Debit/ATM, Valid Thru (masa berlaku) serta 3-digit nomor CVC (Card Validation Card) yang terdapat pada Kartu Debit/ATM.
    3. Cek rincian informasi transaksi Anda, masukkan One Time Password (OTP) yang anda terima melalui SMS, lalu tekan “lanjut”.
    4. Konfirmasi transaksi pembayaran akan muncul, pembayaran selesai. Simpan informasi referensi Merchant dan referensi pembayaran, tekan “Lanjut” untuk kembali ke situs Merchant.
  • Transaksi di merchant yang tidak mengadopsi 3D (Non 3D Secure Merchant)
    1. Nasabah masuk ke situs Merchant Online yang diinginkan, lakukan pemesanan dan lanjutkan pembayaran dengan memilih Kartu Debit Mastercard sebagai metode pembayaran Anda.
    2. Masukkan Nomor Kartu Debit/ATM, Valid Thru (masa berlaku) serta 3-digit nomor CVC (Card Validation Card) yang terdapat pada Kartu Debit/ATM.
    3. Anda tidak akan menerima OTP dari SMS Anda sebagai bentuk verifikasi, namun sebagai gantinya verifikasi dapat dilakukan dengan password atau PIN dari aplikasi/Website Merchant.
    4. Konfirmasi transaksi pembayaran akan muncul, pembayaran selesai. Simpan informasi referensi Merchant dan referensi pembayaran, tekan “Lanjut” untuk kembali ke situs Merchant.
    • Nasabah telah memiliki rekening dan Kartu ATM/ Debit Danamon dalam kondisi aktif.
    • Memiliki nomor ponsel Valid dan aktif yang telah terdaftar dalam sistem danamon untuk menerima OTP (One Time Password). Lakukan pengkinian data jika terdapat perubahan pada data alamat, nomor telepon ataupun email dengan mengisi Formulir Pengkinian Data di Cabang Danamon terdekat.
    • Merupakan 6 (enam) digit angka rahasia yang bersifat unik dan berlaku hanya untuk 1 (satu) transaksi. Kode dikirim melalui SMS ke nomor ponsel Nasabah yang terdaftar di sistem Bank sebagai otentikasi atas setiap transaksi belanja Online yang dilakukan untuk keamanan bertransaksi.
    • Kode OTP (One Time Password) berlaku 5 (lima) menit sejak SMS dikirim ke ponsel Nasabah.
    • Jika Nasabah salah memasukkan kode OTP (One Time Password) sebanyak 3 (tiga) kali, maka layanan Debit Online Danamon akan terblokir. Untuk dapat bertransaksi kembali, Nasabah dapat mengajukan pembukaan blokir melalui Hello Danamon (1-500-090). Pembukaan blokir dilakukan dengan menggunakan T-PIN (Telephone Personal Identification Number) yang proses pembuatannya dapat ditanyakan ke Hello Danamon 1-500-090 dan verifikasi data Nasabah terlebih dahulu.
    • Resiko gagalnya transaksi karena kegagalan sistem.
    • Resiko gagalnya transaksi karena nomor ponsel tidak terdaftar pada sistem Danamon
    • Resiko gagalnya transaksi karena Merchant belum mendapatkan sertifikasi 3D Secure (MSC).
    • Nasabah dapat mendaftarkan dan menggunakan semua jenis Kartu Debit/ATM Danamon berlogo Mastercard yang dimilikinya.
    • Nasabah diberikan limit awal (limit default) Rp10 Juta/transaksi/kartu/rekening/hari yang dapat diubah sampai dengan Rp25 juta/transaksi/kartu/rekening/hari melalui aplikasi D-Bank PRO pada menu Profile - Pengaturan Limit Debit Online. Pengaturan limit debit online melalui D-Bank PRO hanya dapat dilakukan untuk rekening dengan mata uang IDR, sedangkan untuk rekening dengan mata uang asing, nasabah sudah diberikan limit awal maksimal ekuivalen Rp25 juta/transaksi/kartu/rekening/hari. 
    • Sanggahan atas Transaksi Debit Online yang bukan merupakan transaksi yang dilakukan oleh Nasabah yang tercantum dalam mutasi rekening Nasabah, hanya dapat diajukan oleh oleh Nasabah paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender dari tanggal transaksi melalui Hello Danamon di nomor 1-500-090. Bank Danamon berhak menyetujui atau menolak permohonan sanggahan Transaksi sesuai ketentuan yang berlaku pada Bank Danamon dan akan menyampaikan keputusan atas pengajuan sanggahan atas Transaksi tersebut melalui media komunikasi yang tersedia oleh Bank Danamon. Prosedur mengenai layanan Pengaduan Nasabah dapat diakses melalui website https://www.danamon.co.id/id/Personal/Lainnya/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah
    • Kartu Debit/ATM Danamon dapat digunakan untuk bertransaksi belanja online pada H+1 setelah kartu Debit/ATM Danamon dihubungkan ke rekening dan kartu telah diaktifkan.
    • Danamon Global Currency Card adalah Kartu Debit/ATM berlogo Mastercard yang dapat digunakan untuk melakukan transaksi di mesin ATM, pembayaran di EDC/POS, dan pembayaran Debit Online menggunakan sumber dana dari saldo mata uang yang tersedia di rekening Danamon LEBIH PRO milik Nasabah, tanpa dikenakan konversi kurs.
    • Danamon Global Currency Card memungkinkan transaksi belanja di luar negeri tanpa dikenakan konversi kurs dan langsung mendebet rekening valas Danamon LEBIH PRO. Transaksi belanja yang dimaksud adalah transaksi tarik tunai, cek saldo, pembelanjaan di POS/EDC, dan Debit Online.
    • Transaksi akan mendebet rekening mata uang IDR dan terdapat konversi kurs. Jika tidak memiliki saldo yang cukup, maka transaksi akan ditolak.
    • Indonesian Rupiah (IDR), Singaporean Dollar (SGD), Chinese Yuan (CNY), US Dollar (USD), British Pound (GBP), Japanese Yen (JPY), Australian Dollar (AUD), New Zealand Dollar (NZD), Euro (EUR), Hongkong Dollar (HKD), Canadian Dollar (CAD), dan Saudi Arabia Riyal (SAR).
    • Jika mata uang valas di Danamon LEBIH PRO tidak cukup, maka transaksi akan ditolak.
    • Danamon Global Currency Card bisa dihubungkan dengan rekening selain Danamon LEBIH PRO, (misalnya Rekening Primadollar) sebagai Secondary Account. Akan tetapi, hanya rekening Danamon LEBIH PRO yang bisa dihubungkan sebagai Primary Account. Sebagai Secondary Account, artinya rekening tersebut hanya bisa digunakan sebagai sumber dana untuk transaksi di ATM Danamon dan aplikasi D-Bank PRO saja.
    • Danamon Global Currency Card bisa dihubungkan dengan kedua rekening tersebut, yaitu Danamon LEBIH PRO sebagai Primary Account dan FlexiMAX sebagai Secondary Account. Jika Nasabah ingin menggunakan FlexiMAX sebagai Primary Account atau sebagai sumber dana pembelanjaan kartu debit, maka Nasabah perlu memiliki Kartu Debit jenis lain yang akan dihubungkan dengan FlexiMAX sebagai Primary Account, di samping Danamon Global Currency Card.
    • Danamon Global Currency Card Privilege adalah kartu debit yang diberikan bagi Nasabah dengan Segment Privilege.
      Danamon Global Currency Card Optimal adalah kartu debit yang diberikan bagi Nasabah dengan Segment Optimal.
      Danamon Global Currency Card Regular/Mass diberikan bagi Nasabah yang tidak memiliki Segment Privilege dan Segment Optimal.
    • Design cekukan/Notch ini sesuai dengan standar dari Mastercard dengan tujuan estetik, dan sebagai pembeda untuk kartu kredit dan kartu debit bagi tunanetra.
    • Nasabah dapat menggunakan Danamon Global Currency Card di negara mana pun dengan transaksi di mesin ATM atau EDC yang memiliki logo Mastercard/Cirrus/Maestro.
    • Tidak dikenakan biaya untuk transaksi di EDC/POS.
      Untuk transaksi di mesin ATM, akan dikenakan biaya yang dikenakan dari Bank Danamon dan tambahan biaya dari bank pemilik mesin ATM (Access Fee).
    • Berikut adalah limit transaksi/kartu/rekening/hari untuk Danamon Global Currency Card:

      Jenis Kartu

      Transaksi tarik tunai di mesin ATM

      Transaksi Belanja di POS/EDC

      Transaksi Debit Online

      Transaksi Contactless/Tap to pay

      Regular

      Ekuivalen Rp10 juta

      Ekuivalen Rp50 juta

      Ekuivalen Rp25 Juta

      Ekuivalen Rp1 Juta

      Optimal

      Ekuivalen Rp10 juta

      Ekuivalen Rp75 juta

      Ekuivalen Rp25 Juta

      Ekuivalen Rp1 Juta

      Privilege

      Ekuivalen Rp15 juta

      Ekuivalen Rp100 juta

      Ekuivalen Rp25 Juta

      Ekuivalen Rp1 Juta


      Catatan: praktik transaksi di EDC dengan metode Dip/Insert tanpa menggunakan PIN sangat lumrah di luar negeri. Untuk keamanan Nasabah, pastikan untuk transaksi dengan metode insert PIN.
    • Untuk bisa melakukan tarik tunai di luar negeri tanpa konversi kurs menggunakan Danamon Global Currency Card, pilih Proceed Without Conversion. Transaksi Proceed With Conversion akan ditolak.
    • Nasabah dapat mengajukan Danamon Global Currency Card dengan mengunjungi cabang Bank Danamon terdekat atau dengan melakukan permintaan kartu baru di menu D-Bank PRO.
    • Nasabah dapat mengunjungi cabang Bank Danamon terdekat, atau menggunakan aplikasi D-Bank PRO untuk membeli valas di menu “Transaksi Valas” di halaman utama.
    • Tidak ada biaya administrasi.
    • Beberapa perusahaan transportasi umum di luar negeri menerapkan metode Aggregate Settlement yang akan mengakumulasikan total biaya perjalanan dalam satu tagihan. Secara umum, ketika Nasabah melakukan Tap pertama kali, maka akan terpotong sebesar 0,1/1 dolar atau mata uang asing yang berlaku di negara tersebut.
      Saldo Nasabah akan terpotong sebesar akumulasi final total biaya perjalanan dalam jangka waktu yang ditentukan oleh masing-masing perusahaan transportasi umum, yaitu 1 sampai dengan 14 hari sejak dilakukan Tap pertama kali.
    • Nasabah harus memilih “Saving Account” untuk memastikan transaksi berjalan dan tidak mengalami penolakan.