Hemat Rp500.000 + Cicilan 0% Tenor 3 Bulan di Golden Rama

Syarat dan Ketentuan Umum Program Hemat Rp500.000 dan Cicilan 0% 3 bulan di Golden Rama (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi Pemegang Kartu yang mengikuti program Hemat Rp500.000 dan Cicilan 0% 3 bulan di Golden Rama (“Program”) yang diselenggarakan oleh PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank Danamon”) bekerja sama dengan merchant partner PT Golden Rama Express (“Golden Rama”).

Pemegang Kartu dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program sebagai berikut:

Program dilaksanakan selama periode tanggal 14 April 2025 sampai dengan 31 Oktober 2025 (“Periode Program”).

seluruh outlet Golden Rama. Daftar list outlet dapat dilihat disini.

  1. Program berlaku bagi nasabah Bank Danamon yang memiliki dan bertransaksi dengan tipe kartu (”Pemegang Kartu”) sebagai berikut: Kartu Kredit Bank Danamon berlogo Visa, Mastercard, JCB, & American Express dan Kartu Charge Bank Danamon American Express namun tidak termasuk Kartu jenis corporate (“Kartu”).
  2. Pemegang Kartu wajib membaca dan memahami Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  3. Bank Danamon berhak menolak atau membatalkan keikutsertaan Pemegang Kartu atas Program ini apabila Pemegang Kartu tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  4. Pemegang Kartu bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan Pemegang Kartu pada Program ini.
  5. Program Diskon berlaku sebagai berikut:
    1. Progam Hemat
      1. Program berupa diskon/potongan langsung Rp500.000 dengan ketentuan sebagai berikut:

      Minimum Transaksi (Rp)

      Potongan langsung (Rp)

      Kuota selama periode program

      15.000.000,00

      500.000,00

      53


      1. Program berlaku untuk transaksi pembelian semua produk Travel (tiket pesawat, hotel, tur, atraksi dan lainnya).
      2. Program berlaku untuk pembayaran cicilan, tidak berlaku untuk full payment.
      3. Program berlaku untuk satu Kartu/hari selama Periode Program.
      4. Program berlaku untuk Kartu utama dan tambahan.
      5. Program ini tidak dapat digabungkan dengan program dan/atau promo lainnya.
    2. Program Cicilan
      1. Cicilan 0% (nol persen) berlaku untuk tenor 3 bulan dengan minimum transaksi Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).
      2. Berlaku untuk Kartu utama dan tambahan.
      3. Setiap transaksi yang diubah menjadi cicilan akan dikenakan biaya administrasi sebesar Rp25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah). Biaya ini sepenuhnya dikenakan oleh Bank Danamon untuk setiap transaksi cicilan yang dilakukan oleh Pemegang Kartu. Merchant partner tidak terlibat perihal adanya biaya tambahan apapun.
      4. Untuk cicilan yang dibatalkan, biaya konversi cicilan tidak dikembalikan ke Pemegang Kartu.
      5. Setiap transaksi yang diubah menjadi cicilan tidak akan mendapatkan D-Point atau Membership Rewards Point.
      6. Proses pengajuan konversi menjadi cicilan dilakukan langsung saat bertransaksi dan belum pernah diajukan melalui channel lainnya (misal SMS, Email).
  6. Dengan Pemegang Kartu melakukan transaksi sesuai dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program maka Pemegang Kartu dianggap telah membaca, memahami dan menyetujui untuk mengikuti Program dan tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program. Atas transaksi yang dilakukan oleh Pemegang Kartu tersebut merupakan bukti yang sah atas keikutsertaan Pemegang Kartu pada Program dan persetujuan Pemegang Kartu untuk tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  1. Produk dan/atau layanan dari merchant partner bukan merupakan produk dan tanggung jawab Bank Danamon sehingga sepenuhnya merupakan tanggung jawab dari merchant partner. Apabila terdapat kendala dan/atau keluhan sehubungan dengan produk, layanan dan/atau Program tersebut, silakan menghubungi merchant partner yang bersangkutan.
  2. Pemegang Kartu menyatakan bahwa tidak ada dan tidak akan ada transaksi yang terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
  3. Apabila terdapat indikasi penipuan, kecurangan, penyalahgunaan, penyimpangan transaksi, transaksi tidak wajar, tindak pidana pencucian uang dan/atau tindakan lain yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka Bank Danamon berhak melakukan pembatalan transaksi, mengakhiri penggunaan produk/layanan Bank Danamon, pembatalan keikutsertaan Program, maupun pembatalan pemberian manfaat Program kepada Pemegang Kartu yang bersangkutan. Pemegang Kartu tetap wajib untuk melunasi seluruh kewajibannya kepada Bank Danamon (apabila ada).
  4. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari “Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan PT Bank Danamon Indonesia Tbk”, “Syarat-Syarat dan Ketentuan-Ketentuan Umum Keanggotaan Kartu Kredit Danamon”, dan “Syarat-Syarat dan Ketentuan-Ketentuan Umum Keanggotaan Kartu Kredit dan Kartu Charge Danamon American Express“ dan syarat dan ketentuan lain yang terkait dengan produk dan/atau layanan perbankan. Dalam hal terdapat perbedaan atau pertentangan antara ketentuan-ketentuan tersebut dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program, maka yang berlaku adalah Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  5. Pemegang Kartu dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank Danamon berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dari waktu ke waktu. Setiap perubahan/penambahan/pembaharuan atas Syarat dan Ketentuan Umum Program ini akan diberitahukan melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank Danamon. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini serta perubahan lainnya, maka Pemegang Kartu berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank Danamon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut dilakukan oleh Bank Danamon melalui media komunikasi Bank Danamon. Pemegang Kartu setuju bahwa Pemegang Kartu dianggap menyetujui perubahan tersebut dalam hal Pemegang Kartu tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu tersebut di atas. Apabila Pemegang Kartu tidak menyetujui perubahan tersebut, maka Pemegang Kartu berhak untuk membatalkan kepesertaan Program dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Pemegang Kartu kepada Bank Danamon (apabila ada).
  6. Apabila ditemukannya kejanggalan terkait Program ini atau apabila dirasakan adanya penipuan yang terjadi, maka Pemegang Kartu disarankan agar segera menginformasikan ke Hello Danamon.
  7. PT Bank Danamon Indonesia Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan.
  8. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.

PERINGATAN
Pemegang Kartu wajib berhati-hati terhadap penipuan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank Danamon dengan menjanjikan hadiah dalam bentuk apapun. Segala penipuan ataupun perbuatan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan atau mengatasnamakan Program adalah di luar kewenangan Bank Danamon.