Syarat dan Ketentuan Umum Program Prima Special Deal (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi Nasabah yang mengikuti Prima Special Deal (“Program”) yang diselenggarakan oleh PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank Danamon”) bekerja sama dengan PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia (“Manulife Indonesia”), dan merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Formulir Keikutsertaan Program Prima Special Deal (“Formulir”).
Nasabah dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program sebagai berikut:
Program ini dimulai sejak 1 Juli 2025 sampai dengan 30 September 2025 (“Periode Program”).
1. Setiap Nasabah yang mengikuti Program ini wajib terlebih dahulu mendaftarkan diri dengan mengisi dan menandatangani Formulir.
2. Nasabah wajib membaca dan memahami Syarat dan Ketentuan Umum Program.
3. Bank Danamon berhak menolak atau membatalkan keikutsertaan Nasabah atas Program ini apabila Nasabah tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
4. Nasabah bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan Nasabah pada Program ini.
5. Produk Asuransi yang diikutsertakan dalam Program yaitu:
A. Single Premi (“Produk Asuransi SP”):
1. Proteksi Prima Pendapatan Berencana – term 20 tahun, metode pembayaran sekaligus (“PPPB-SP”).
2. Proteksi Prima Emas Plus - metode pembayaran sekaligus (“PPEP-SP T-20”).
B. Regular Premi (“Produk Asuransi RP”):
1. Proteksi Prima Pendapatan Berencana – term 20 tahun, metode pembayaran tahunan (“PPPB-RP T-20”).
2. Proteksi Prima Pendapatan Berencana – term 15 tahun, metode pembayaran tahunan (“PPPB-RP T-15”)
3. Proteksi Prima Emas Plus – metode pembayaran tahunan (“PPEP-RP”).
4. Proteksi Prima Warisan Terencana – masa pembayaran 5 tahun dan metode pembayaran tahunan (“PPWT-RP Pay 5”).
5. Proteksi Prima Pendapatan Utama – metode pembayaran tahunan (“PPPU-RP”)
6. Proteksi Prima Pendapatan Utama Syariah – metode pembayaran tahunan (“PPPUS-RP”)
7. Proteksi Proteksi Prima Kritis Amanah – masa pembayaran 5 tahun dan metode pembayaran tahunan (“PPKA-RP Pay 5”).
8. Proteksi Proteksi Prima Kritis Amanah – masa pembayaran 8 tahun dan metode pembayaran tahunan (“PPKA-RP Pay 8”).
9. Proteksi Prima Masa Depan – Masa pembayaran 5 tahun dengan metode pembayaran tahunan (“PPMD-RP Pay 5”).
6. Nasabah wajib melakukan pembelian atas Produk Asuransi yang Aplikasinya diserahkan oleh Nasabah kepada Manulife Indonesia dalam kurun waktu Periode Program, dan untuk Penerbitan Polis oleh Penanggung paling lambat 2 (dua) bulan setelah berakhirnya Periode Program.
7. Nasabah yang memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program akan mendapatkan Hadiah Utama dan/atau Hadiah Tambahan berupa cashback, e-voucher, dan/atau voucher Prodia dengan ketentuan sebagai berikut:
a) Hadiah Utama
i. Nasabah yang melakukan transaksi pembelian Produk Asuransi SP berhak untuk memperoleh Hadiah Utama dengan ketentuan sebagaimana tabel di bawah ini (“Tiering Hadiah Utama Produk Asuransi SP”):
Produk |
Ketentuan |
Minimum Premi (Rp) |
Hadiah (% Premi) |
PPPB-SP PPEP-SP T-20 |
Polis baru atau top up tahun pertama |
≥ 1 miliar |
5.0% |
ii. Nasabah yang melakukan transaksi pembelian Produk Asuransi RP berhak untuk memperoleh Hadiah Utama dengan ketentuan sebagaimana tabel di bawah ini (“Tiering Hadiah Utama Produk Asuransi RP”):
Produk |
Ketentuan |
Minimum Premi (Rp) |
Hadiah (% Premi) |
PPEP-RP PPPB-RP T-20 |
Polis baru |
50jt hingga <100jt |
2.0% |
100jt hingga <250jt |
3.0% |
||
≥ 250jt |
5.0% |
||
PPWT-RP Pay-5 |
Polis baru |
50jt hingga <100jt |
3.0% |
≥ 100jt |
6.0% |
||
PPPU-RP PPPUS-RP |
Polis baru |
≥ 50jt |
5.0% |
PPKA-RP Pay-5 |
Polis baru |
50jt hingga <100jt |
3.0% |
≥ 100jt |
6.0% |
||
PPKA-RP Pay-8 |
Polis baru |
50jt hingga <100jt |
5.0% |
≥ 100jt |
8.0% |
b) Hadiah Tambahan
Nasabah yang memenuhi kriteria sebagaimana tabel di bawah ini akan mendapatkan Hadiah Tambahan (“Ketentuan Hadiah Tambahan”):
i. Nasabah yang tidak memiliki polis aktif Produk Asuransi RP dan/atau Produk Asuransi SP dalam 12 (dua belas) bulan terakhir (“Nasabah NTI”), yang melakukan transaksi pembelian salah satu produk asuransi di bawah berhak untuk memperoleh Hadiah Tambahan dengan ketentuan sebagaimana tabel di bawah ini:
Produk |
Ketentuan |
Minimum Premi (Rp) |
Hadiah Tambahan |
PPWT-RP Pay 5 PPPB-RP T-20 PPKA-RP Pay 5 PPKA-RP Pay 8 |
Polis Baru
|
tanpa minimum Premi |
3.0% dari Premi |
PPPB-RP T-15 |
Polis Baru |
tanpa minimum Premi |
2.0% dari Premi |
ii. Nasabah yang melakukan pembelian salah satu produk asuransi di bawah pada bulan yang sama dengan penandatanganan Perjanjian Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) di Bank Danamon (“Nasabah KPR”), berhak untuk memperoleh Hadiah Tambahan dengan ketentuan sebagaimana tabel di bawah ini:
Produk |
Ketentuan |
Minimum Premi (Rp) |
Hadiah Tambahan |
PPKA-RP Pay 5 PPKA-RP Pay 8 |
Polis Baru |
50.000.000,00 |
3.0% dari Premi |
iii. Nasabah yang melakukan pembelian salah satu produk asuransi di bawah pada tanggal 16 Juli 2025 sampai dengan 16 September 2025, berhak untuk memperoleh Hadiah Tambahan dengan ketentuan sebagaimana tabel di bawah ini:
Produk |
Ketentuan |
Minimum Premi (Rp) |
Hadiah Tambahan |
PPPB-RP T-20 PPKA-RP Pay 5 PPKA-RP Pay 8 PPWT-RP Pay 5 |
Polis Baru |
69.000.000 |
Rp4.069.000,00 (berlaku kelipatan) |
c) Hadiah Nasabah Privilege
Nasabah Layanan Privilege Bank Danamon (“Nasabah Privilege”) yang melakukan transaksi pembelian salah satu produk asuransi di bawah berhak untuk memperoleh hadiah Voucher Prodia (“Hadiah Nasabah Privilege”) dengan ketentuan sebagaimana tabel di bawah ini:
Produk |
Ketentuan |
Minimum Premi (Rp) |
Hadiah Nasabah Privilege |
PPEP-RP PPPB-RP T-20 PPWT-RP Pay-5 PPPU-RP PPPUS-RP PPKA-RP Pay-5 PPKA-RP Pay-8 |
|
150.000.000 |
1 Voucher Prodia Premium Medical Check Up (tidak berlaku kelipatan) |
Info daftar cabang Laboratorium Klinik Prodia.
8. Program ini tidak dapat digabungkan dengan program atau promo lainnya.
9. Segala bentuk pajak mengikuti peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia.
10. Bank Danamon tidak memungut biaya apapun dalam Program ini.
1. Perhitungan Hadiah:
a. Nilai Hadiah Utama dan Hadiah Tambahan atas pembelian Produk dihitung per Polis berdasarkan Tiering Hadiah Produk Asuransi SP, Tiering Hadiah Produk Asuransi RP, dan Ketentuan Hadiah Tambahan.
b. Hasil perhitungan nilai Hadiah Utama dan Hadiah Tambahan akan dijumlahkan untuk menentukan jenis hadiah yang diterima Nasabah (e-voucher atau cashback), dengan ketentuan sebagai berikut:
Hasil Perhitungan Nilai Hadiah Per Polis (Hadiah Utama + Hadiah Tambahan) |
Jenis Hadiah |
< Rp10.000.000,00 (kurang dari sepuluh juta rupiah) |
e-voucher |
≥ Rp10.000.000,00 (lebih dari sama dengan sepuluh juta rupiah) |
cashback |
2. Ketentuan pemberian Hadiah Nasabah Privilege berupa Voucher Prodia:
a. Voucher Prodia akan diserahkan oleh Bank ke Pemegang Polis paling lambat 30 Hari Kerja setelah diterbitkannya Polis oleh Manulife Indonesia.
b. Voucher Prodia hanya dapat digunakan oleh Pemegang Polis, tidak dapat dipindahtangankan.
c. Nasabah Privilege hanya dapat memperoleh maksimal 1 (satu) Voucher Prodia, dan tidak berlaku kelipatan.
d. Masa berlaku Voucher Prodia, serta syarat dan ketentuannya tertera pada voucher yang diterima oleh Pemegang Polis.
3. Ketentuan pemberian hadiah berupa e-voucher adalah sebagai berikut:
a. Nasabah akan menerima SMS notifikasi e-voucher dengan masking DANAMONGIFT.
b. SMS notifikasi akan dikirimkan ke nomor telepon seluler Nasabah yang terdaftar pada sistem Bank Danamon paling lambat 17 (tujuh belas) hari kerja setelah Penerbitan Polis.
c. Jika Nasabah tidak menerima SMS notifikasi, maka Nasabah wajib menghubungi kantor cabang Bank Danamon terdekat atau menghubungi Hello Danamon untuk menindaklanjuti hal tersebut.
d. Nasabah dapat menggunakan e-voucher dengan melakukan redeem di online merchant yang bekerja sama dengan Bank Danamon (“Redeem Voucher”).
e. Daftar online merchant yang bekerja sama dengan Bank Danamon dapat dilihat setelah melakukan log-in pada link berikut ini: more.id/d/ atau https://danamon.more.id (“Web Redeem Voucher”).
f. Jangka waktu untuk melakukan redeem e-voucher di Web Redeem Voucher adalah 1 (satu) bulan sejak SMS notifikasi e-voucher diterima oleh Nasabah.
g. Masa kadaluarsa e-voucher yang telah dilakukan Redeem Voucher pada Web Redeem Voucher oleh Nasabah akan mengikuti ketentuan yang berlaku di masing-masing online merchant, sehingga Nasabah wajib membaca dan memahami syarat dan ketentuan masing-masing online merchant yang dipilih.
h. Nasabah yang membatalkan Polis dalam Masa Free-Look dengan ini mengetahui dan menyetujui bahwa pengembalian Premi dari Penanggung akan dipotong sejumlah hadiah e-voucher yang sebelumnya telah diberikan kepada Nasabah dan biaya pembatalan Polis sesuai dengan syarat dan ketentuan Polis yang berlaku.
4. Ketentuan pemberian hadiah berupa cashback adalah sebagai berikut:
a. Hasil perhitungan Hadiah Utama dan Hadiah Tambahan untuk mendapatkan hadiah cashback belum dipotong pajak.
b. Pajak atas cashback ditanggung oleh Nasabah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
c. Khusus Nasabah perorangan, cashback yang telah dipotong pajak akan dikreditkan ke rekening Danamon LEBIH PRO Nasabah yang tercantum pada Formulir. Jika Nasabah belum memiliki rekening tabungan Danamon LEBIH PRO, maka Nasabah harus terlebih dahulu membuka rekening tabungan Danamon LEBIH PRO.
d. Khusus Nasabah non perorangan (badan), cashback yang telah dipotong pajak akan dikreditkan ke rekening Bank Danamon milik Nasabah yang tercantum pada Formulir.
e. Cashback akan dikreditkan paling lambat 17 (tujuh belas) hari kerja setelah Penerbitan Polis.
f. Nasabah yang membatalkan Polis dalam Masa Free-Look dengan ini mengetahui dan menyetujui bahwa pengembalian Premi dari Penanggung akan dipotong sejumlah cashback yang belum dipotong pajak dan biaya pembatalan Polis sesuai dengan syarat dan ketentuan Polis yang berlaku.
a. Hadiah Utama
• Nasabah A membeli produk PPEP-SP dengan Premi Rp1.700.000.000,00 (satu miliar tujuh ratus juta rupiah), dan membeli produk PPKA Pay-5 dengan premi Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), maka berdasarkan Ketentuan Hadiah, nasabah mendapatkan hadiah sebagai berikut:
i. Hadiah untuk produk PPEP-SP mengacu pada Tiering Hadiah Produk Asuransi SP, Nasabah berhak untuk mendapatkan Hadiah berupa cashback senilai 5% x Rp1.700.000.000,00 (satu miliar tujuh ratus juta rupiah) = Rp85.000.000,00 (delapan puluh lima juta rupiah) belum dipotong pajak.
ii. Hadiah untuk produk PPKA-RP Pay 5 mengacu pada Tiering Hadiah Produk Asuransi RP, Nasabah berhak untuk mendapatkan Hadiah berupa e-voucher senilai 6% x Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) = Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah).
Nasabah A mendapatkan Hadiah Cashback untuk produk PPEP-SP karena nilai Hadiah lebih dari Rp10.000.000,00, dan mendapatkan Hadiah e-voucher untuk produk PPKA-RP Pay 5 karena nilai Hadiah kurang dari Rp.10.000.000,00. Hadiah diberikan per polis.
• Nasabah B membeli produk PPPB-RP T-20 dengan Premi Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), maka berdasarkan Tiering Hadiah Produk Asuransi RP, Nasabah B berhak untuk mendapatkan Hadiah berupa e-voucher senilai 3% x Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) = Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah).
Nasabah B mendapatkan Hadiah e-voucher karena nilai Hadiah kurang dari Rp10.000.000.
b. Hadiah Tambahan Untuk Nasabah NTI
• Nasabah A membeli produk PPKA-RP Pay 8 dengan premi Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah). Setelah dilakukan pengecekan oleh Bank, Nasabah memiliki polis aktif PPEP yang dibeli dan issued pada tahun 2021. Oleh karena itu, Nasabah hanya memperoleh Hadiah berupa cashback senilai 8% dari Rp500.000.000 yaitu Rp40.000.000 (empat puluh juta rupiah).
Nasabah A mendapatkan Hadiah Cashback karena nilai Hadiah lebih dari Rp10.000.000 dan tidak mendapatkan tambahan Hadiah karena Nasabah tidak memenuhi kriteria Nasabah NTI.
• Nasabah B membeli produk PPKA-RP Pay 8 dengan premi Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah). Setelah dilakukan pengecekan, Nasabah tidak memiliki polis aktif Produk Asuransi RP dan/atau Produk Asuransi SP selama 12 bulan terakhir. Oleh karena itu, selain mendapat Hadiah ke rekening sebesar 8% dari Rp500.000.000 yaitu Rp40.000.000 (empat puluh juta rupiah) dan tambahan Hadiah sebesar 3% dari Rp500.000.000 = Rp15.000.000 (lima belas juta rupiah). Total nilai Hadiah yang diterima Nasabah adalah sebesar Rp55.000.000 (lima puluh lima juta rupiah) dan berupa cashback.
Nasabah B mendapatkan Hadiah Cashback karena total nilai Hadiah dan tambahan Hadiah lebih dari Rp10.000.000.
c. Tambahan Hadiah Khusus Nasabah KPR
• Nasabah KPR A membeli produk PPKA-RP Pay 8 dengan premi Rp50.000.000. (lima ratus juta rupiah). Setelah dilakukan pengecekan oleh Bank, Nasabah memiliki polis aktif PPEP yang dibeli dan issued pada tahun 2024. Oleh karena itu, Nasabah mendapatkan Hadiah ke rekening Tabungan Danamon LEBIH PRO sebesar 8% dari Rp500.000.000 yaitu Rp40.000.000. (empat puluh juta rupiah) dan tambahan Hadiah sebesar 3% dari Rp500.000.000 = Rp15.000.000 (lima belas juta rupiah). Total nilai Hadiah yang diterima Nasabah adalah sebesar Rp55.000.000 (lima puluh lima juta rupiah) dan berupa cashback.
Nasabah KPR A mendapatkan Hadiah Cashback karena total nilai Hadiah dan Hadiah LangsungTambahan lebih dari Rp10.000.000.
• Nasabah KPR B membeli produk PPKA-RP Pay 8 dengan premi Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah). Setelah dilakukan pengecekan, Nasabah tidak memiliki polis aktif Produk Asuransi RP dan/atau Produk Asuransi SP selama 12 bulan terakhir. Oleh karena itu, selain mendapat Hadiah ke rekening sebesar 8% dari Rp500.000.000 yaitu Rp40.000.000 (empat puluh juta rupiah), tambahan Hadiah sebesar 3% dari Rp500.000.000 = Rp15.000.000 (lima belas juta rupiah), dan tambahan Hadiah sebesar 3% dari Rp500.000.000 = Rp15.000.000 (lima belas juta rupiah). Total nilai Hadiah yang diterima Nasabah adalah sebesar Rp70.000.000 (tujuh puluh juta rupiah) dan berupa cashback.
Nasabah KPR B mendapatkan Hadiah Cashback karena total nilai Hadiah dan tambahan Hadiah lebih dari Rp10.000.000.
d. Tambahan Hadiah Khusus Program HUT Danamon
• Nasabah A membeli produk PPKA-RP Pay 8 pada tanggal 16 Juli 2025 dengan premi Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah). Setelah dilakukan pengecekan, Nasabah tidak memiliki polis aktif Produk Asuransi RP dan/atau Produk Asuransi SP selama 12 bulan terakhir. Oleh karena itu, selain mendapat Hadiah ke rekening sebesar 8% dari Rp500.000.000 yaitu Rp40.000.000 (empat puluh juta rupiah), tambahan Hadiah sebesar 3% dari Rp500.000.000 = Rp15.000.000 (lima belas juta rupiah), dan tambahan Hadiah sebesar Rp28.483.000 (dua puluh delapan juta empat ratus delapan puluh tiga ribu rupiah). Total nilai Hadiah yang diterima Nasabah adalah sebesar Rp83.483.000 (delapan puluh tiga juta empat ratus delapan puluh tiga ribu rupiah) dan berupa cashback.
Nasabah A mendapatkan Hadiah Cashback karena total nilai Hadiah dan tambahan Hadiah lebih dari Rp10.000.000.
e. Hadiah Nasabah Privilege
• Nasabah A membeli produk PPKA-RP Pay 8 dengan premi Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah). Setelah dilakukan pengecekan, Nasabah merupakan Nasabah Privilege yang telah memiliki polis aktif Produk Asuransi RP. Oleh karena itu, Nasabah memperoleh Hadiah berupa cashback sebesar 8% dari Rp500.000.000 = Rp40.000.000 (empat puluh juta rupiah) ditambah dengan 1 buah Hadiah Voucher Prodia: Premium Medical Check Up yang hanya dapat digunakan oleh Pemegang Polis dari Produk Asuransi yang dibeli Nasabah A.
Nasabah A mendapatkan Hadiah Cashback karena nilai Hadiah lebih dari Rp10.000.000
• Nasabah B membeli produk PPKA-RP Pay 8 dengan premi Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah). Setelah dilakukan pengecekan, Nasabah merupakan Nasabah Privilege yang tidak memiliki polis aktif Produk Asuransi RP dan/atau Produk Asuransi SP selama 12 bulan terakhir. Oleh karena itu, Nasabah memperoleh Hadiah berupa cashback sebesar 8% dari Rp500.000.000 = Rp40.000.000 (empat puluh juta rupiah) ditambah dengan Tambahan Hadiah untuk Nasabah NTI sebesar 3% dari Rp. Rp500.000.000 = Rp15.000.000. Total nilai Hadiah yang diterima Nasabah adalah sebesar Rp55.000.000 (lima puluh lima juta rupiah) berupa cashback, dan tidak mendapatkan Hadiah Voucher Prodia.
Nasabah B mendapatkan Hadiah Cashback karena nilai Hadiah lebih dari Rp10.000.000.
• Nasabah C membeli produk PPWT-RP Pay 5 dengan premi Rp150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah) dan produk PPKA-RP Pay 8 dengan premi Rp350.000.000 (tiga ratus lima puluh juta rupiah). Setelah dilakukan pengecekan, Nasabah merupakan merupakan Nasabah Privilege yang telah memiliki polis aktif Produk Asuransi RP. Oleh karena itu, Nasabah memperoleh Hadiah sebagai berikut:
i. Hadiah untuk produk PPWT-RP Pay 5 mengacu pada Tiering Hadiah Produk Asuransi RP, Nasabah berhak untuk mendapatkan Hadiah berupa e-voucher senilai 6% x Rp150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah) = Rp9.000.000 (Sembilan juta rupiah).
ii. Hadiah untuk produk PPKA-RP Pay 8 mengacu pada Tiering Hadiah Produk Asuransi RP, Nasabah berhak untuk mendapatkan Hadiah berupa Cashback senilai 8% x Rp350.000.000 (tiga ratus lima puluh juta rupiah) = Rp28.000.000 (dua puluh delapan juta rupiah).
iii. Hadiah Voucher Prodia: Premium Medical Check Up sebanyak 1 (satu) buah yang hanya dapat digunakan oleh Pemegang Polis dari Produk Asuransi yang dibeli Nasabah C.
Nasabah C mendapatkan Hadiah e-voucher untuk produk PPWT-RP Pay 5 karena nilai Hadiah kurang dari Rp.10.000.000 dan mendapatkan Hadiah Cashback untuk produk PPKA-RP Pay 5 karena nilai Hadiah lebih dari Rp10.000.000 Hadiah diberikan per polis. Namun, Nasabah hanya memperoleh 1 (satu) buah Voucher Prodia karena Nasabah Privilege hanya bisa memperoleh maksimal 1 (satu) Voucher Prodia, dan tidak berlaku kelipatan
Nasabah wajib berhati-hati terhadap penipuan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank Danamon dengan menjanjikan hadiah dalam bentuk apapun. Segala penipuan ataupun perbuatan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan atau mengatasnamakan Program adalah di luar kewenangan Bank Danamon.