Bonus Rp4.069.000 setiap kelipatan premi Rp69 Juta


Syarat dan Ketentuan Umum Program Prima Special Deal (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi Nasabah yang mengikuti Prima Special Deal (“Program”) yang diselenggarakan oleh PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank Danamon”) bekerja sama dengan PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia (“Manulife Indonesia”), dan merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Formulir Keikutsertaan Program Prima Special Deal (“Formulir”).

Nasabah dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program sebagai berikut:

Program ini dimulai sejak 1 Juli 2025 sampai dengan 30 September 2025 (“Periode Program”).

  1. Aplikasi adalah surat permintaan atau pengajuan dari calon Pemegang Polis kepada Penanggung untuk mendapatkan perlindungan asuransi.
  2. Masa Free-Look adalah masa mempelajari Polis selama 14 hari kalender semenjak Polis diterbitkan. Dalam masa tersebut, Pemegang Polis dapat membatalkan Polis apabila tidak menyetujui syarat dan ketentuan dalam ketentuan Polis karena alasan apapun.
  3. Polis Free-Look adalah Polis yang dibatalkan oleh Nasabah selama Masa Free-Look.
  4. Polis Lapse adalah Polis yang dibatalkan oleh Penanggung karena tidak membayar premi yang sudah jatuh tempo.
  5. Nasabah adalah nasabah perorangan atau badan yang memiliki rekening di Bank Danamon dan/atau menggunakan produk/layanan perbankan yang disediakan oleh Bank Danamon.
  6. Pemegang Polis adalah orang yang terikat dengan perjanjian yang dibuat dengan Penanggung dan bertanggung jawab atas segala kewajibannya terhadap Penanggung.
  7. Penanggung adalah perusahaan asuransi Manulife Indonesia.
  8. Penerbitan Polis adalah penerbitan polis oleh Penanggung sebagai bukti pertanggungan asuransi disetujui.
  9. Polis adalah kesepakatan antara Pemegang Polis dan Penanggung yang mengatur hak dan kewajiban dari masing-masing pihak.
  10. Premi adalah sejumlah uang yang harus dibayarkan sebagai kewajiban dari Tertanggung kepada Penanggung atas keikutsertaan Produk Asuransi.
  11. Produk Asuransi adalah produk asuransi milik Penanggung yang diikutsertakan dalam Program.
  12. Submit adalah pengajuan Aplikasi.
  13. Tertanggung adalah pihak yang menghadapi risiko sebagaimana diatur dalam Polis.

1. Setiap Nasabah yang mengikuti Program ini wajib terlebih dahulu mendaftarkan diri dengan mengisi dan menandatangani Formulir.

2. Nasabah wajib membaca dan memahami Syarat dan Ketentuan Umum Program.

3. Bank Danamon berhak menolak atau membatalkan keikutsertaan Nasabah atas Program ini apabila Nasabah tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.

4. Nasabah bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan Nasabah pada Program ini.

5. Produk Asuransi yang diikutsertakan dalam Program yaitu:

A. Single Premi (“Produk Asuransi SP”):

1. Proteksi Prima Pendapatan Berencana – term 20 tahun, metode pembayaran sekaligus (“PPPB-SP”).

2. Proteksi Prima Emas Plus - metode pembayaran sekaligus (“PPEP-SP T-20”).

B. Regular Premi (“Produk Asuransi RP”):

1. Proteksi Prima Pendapatan Berencana – term 20 tahun, metode pembayaran tahunan (“PPPB-RP T-20”).

2. Proteksi Prima Pendapatan Berencana – term 15 tahun, metode pembayaran tahunan (“PPPB-RP T-15”)

3. Proteksi Prima Emas Plus – metode pembayaran tahunan (“PPEP-RP”).

4. Proteksi Prima Warisan Terencana – masa pembayaran 5 tahun dan metode pembayaran tahunan (“PPWT-RP Pay 5”).

5. Proteksi Prima Pendapatan Utama – metode pembayaran tahunan (“PPPU-RP”)

6. Proteksi Prima Pendapatan Utama Syariah – metode pembayaran tahunan (“PPPUS-RP”)

7. Proteksi Proteksi Prima Kritis Amanah – masa pembayaran 5 tahun dan metode pembayaran tahunan (“PPKA-RP Pay 5”).

8. Proteksi Proteksi Prima Kritis Amanah – masa pembayaran 8 tahun dan metode pembayaran tahunan (“PPKA-RP Pay 8”).

9. Proteksi Prima Masa Depan – Masa pembayaran 5 tahun dengan metode pembayaran tahunan (“PPMD-RP Pay 5”).

6. Nasabah wajib melakukan pembelian atas Produk Asuransi yang Aplikasinya diserahkan oleh Nasabah kepada Manulife Indonesia dalam kurun waktu Periode Program, dan untuk Penerbitan Polis oleh Penanggung paling lambat 2 (dua) bulan setelah berakhirnya Periode Program.

7. Nasabah yang memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program akan mendapatkan Hadiah Utama dan/atau Hadiah Tambahan berupa cashback, e-voucher, dan/atau voucher Prodia dengan ketentuan sebagai berikut:

a) Hadiah Utama

i. Nasabah yang melakukan transaksi pembelian Produk Asuransi SP berhak untuk memperoleh Hadiah Utama dengan ketentuan sebagaimana tabel di bawah ini (“Tiering Hadiah Utama Produk Asuransi SP”):

Produk

Ketentuan

Minimum Premi

(Rp)

Hadiah

(% Premi)

PPPB-SP

PPEP-SP T-20

Polis baru atau top up tahun pertama

≥ 1 miliar

5.0%

ii. Nasabah yang melakukan transaksi pembelian Produk Asuransi RP berhak untuk memperoleh Hadiah Utama dengan ketentuan sebagaimana tabel di bawah ini (“Tiering Hadiah Utama Produk Asuransi RP”):

Produk

Ketentuan

Minimum Premi

(Rp)

Hadiah

(% Premi)

PPEP-RP

PPPB-RP T-20

Polis baru

50jt hingga <100jt

2.0%

100jt hingga <250jt

3.0%

≥ 250jt

5.0%

PPWT-RP Pay-5

Polis baru

50jt hingga <100jt

3.0%

≥ 100jt

6.0%

PPPU-RP

PPPUS-RP

Polis baru

≥ 50jt

5.0%

PPKA-RP Pay-5

Polis baru

50jt hingga <100jt

3.0%

≥ 100jt

6.0%

PPKA-RP Pay-8

Polis baru

50jt hingga <100jt

5.0%

≥ 100jt

8.0%

b) Hadiah Tambahan

Nasabah yang memenuhi kriteria sebagaimana tabel di bawah ini akan mendapatkan Hadiah Tambahan (“Ketentuan Hadiah Tambahan”):

i. Nasabah yang tidak memiliki polis aktif Produk Asuransi RP dan/atau Produk Asuransi SP dalam 12 (dua belas) bulan terakhir (“Nasabah NTI”), yang melakukan transaksi pembelian salah satu produk asuransi di bawah berhak untuk memperoleh Hadiah Tambahan dengan ketentuan sebagaimana tabel di bawah ini: 

Produk

Ketentuan

Minimum Premi

(Rp)

Hadiah Tambahan

PPWT-RP Pay 5

PPPB-RP T-20

PPKA-RP Pay 5

PPKA-RP Pay 8

Polis Baru

 

tanpa minimum Premi

3.0% dari Premi

PPPB-RP T-15

Polis Baru

tanpa minimum Premi

2.0% dari Premi

ii. Nasabah yang melakukan pembelian salah satu produk asuransi di bawah pada bulan yang sama dengan penandatanganan Perjanjian Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) di Bank Danamon (“Nasabah KPR”), berhak untuk memperoleh Hadiah Tambahan dengan ketentuan sebagaimana tabel di bawah ini:

Produk

Ketentuan

Minimum Premi

(Rp)

Hadiah Tambahan

PPKA-RP Pay 5

PPKA-RP Pay 8

Polis Baru

50.000.000,00

3.0% dari Premi

iii. Nasabah yang melakukan pembelian salah satu produk asuransi di bawah pada tanggal 16 Juli 2025 sampai dengan 16 September 2025, berhak untuk memperoleh Hadiah Tambahan dengan ketentuan sebagaimana tabel di bawah ini:

Produk

Ketentuan

Minimum Premi

(Rp)

Hadiah Tambahan

PPPB-RP T-20

PPKA-RP Pay 5

PPKA-RP Pay 8

PPWT-RP Pay 5

Polis Baru

69.000.000

Rp4.069.000,00 (berlaku kelipatan)

c) Hadiah Nasabah Privilege

Nasabah Layanan Privilege Bank Danamon (“Nasabah Privilege”) yang melakukan transaksi pembelian salah satu produk asuransi di bawah berhak untuk memperoleh hadiah Voucher Prodia (“Hadiah Nasabah Privilege”) dengan ketentuan sebagaimana tabel di bawah ini:

Produk

Ketentuan

Minimum Premi

(Rp)

Hadiah Nasabah Privilege

PPEP-RP

PPPB-RP T-20

PPWT-RP Pay-5

PPPU-RP

PPPUS-RP

PPKA-RP Pay-5

PPKA-RP Pay-8

  • Polis baru
  • Tidak berlaku bagi Nasabah NTI

150.000.000

1 Voucher Prodia Premium Medical Check Up

(tidak berlaku kelipatan)

Info daftar cabang Laboratorium Klinik Prodia

8. Program ini tidak dapat digabungkan dengan program atau promo lainnya.

9. Segala bentuk pajak mengikuti peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia.

10. Bank Danamon tidak memungut biaya apapun dalam Program ini.

1. Perhitungan Hadiah:

a. Nilai Hadiah Utama dan Hadiah Tambahan atas pembelian Produk dihitung per Polis berdasarkan Tiering Hadiah Produk Asuransi SP, Tiering Hadiah Produk Asuransi RP, dan Ketentuan Hadiah Tambahan.

b. Hasil perhitungan nilai Hadiah Utama dan Hadiah Tambahan akan dijumlahkan untuk menentukan jenis hadiah yang diterima Nasabah (e-voucher atau cashback), dengan ketentuan sebagai berikut: 

Hasil Perhitungan Nilai Hadiah Per Polis

(Hadiah Utama + Hadiah Tambahan)

Jenis Hadiah

< Rp10.000.000,00

(kurang dari sepuluh juta rupiah)

e-voucher

Rp10.000.000,00

(lebih dari sama dengan sepuluh juta rupiah)

cashback

2. Ketentuan pemberian Hadiah Nasabah Privilege berupa Voucher Prodia:

a. Voucher Prodia akan diserahkan oleh Bank ke Pemegang Polis paling lambat 30 Hari Kerja setelah diterbitkannya Polis oleh Manulife Indonesia.

b. Voucher Prodia hanya dapat digunakan oleh Pemegang Polis, tidak dapat dipindahtangankan.

c. Nasabah Privilege hanya dapat memperoleh maksimal 1 (satu) Voucher Prodia, dan tidak berlaku kelipatan.

d. Masa berlaku Voucher Prodia, serta syarat dan ketentuannya tertera pada voucher yang diterima oleh Pemegang Polis.

3. Ketentuan pemberian hadiah berupa e-voucher adalah sebagai berikut:

a. Nasabah akan menerima SMS notifikasi e-voucher dengan masking DANAMONGIFT.

b. SMS notifikasi akan dikirimkan ke nomor telepon seluler Nasabah yang terdaftar pada sistem Bank Danamon paling lambat 17 (tujuh belas) hari kerja setelah Penerbitan Polis.

c. Jika Nasabah tidak menerima SMS notifikasi, maka Nasabah wajib menghubungi kantor cabang Bank Danamon terdekat atau menghubungi Hello Danamon untuk menindaklanjuti hal tersebut.

d. Nasabah dapat menggunakan e-voucher dengan melakukan redeem di online merchant yang bekerja sama dengan Bank Danamon (“Redeem Voucher”).

e. Daftar online merchant yang bekerja sama dengan Bank Danamon dapat dilihat setelah melakukan log-in pada link berikut ini: more.id/d/ atau https://danamon.more.id (“Web Redeem Voucher”).

f. Jangka waktu untuk melakukan redeem e-voucher di Web Redeem Voucher adalah 1 (satu) bulan sejak SMS notifikasi e-voucher diterima oleh Nasabah.

g. Masa kadaluarsa e-voucher yang telah dilakukan Redeem Voucher pada Web Redeem Voucher oleh Nasabah akan mengikuti ketentuan yang berlaku di masing-masing online merchant, sehingga Nasabah wajib membaca dan memahami syarat dan ketentuan masing-masing online merchant yang dipilih.

h. Nasabah yang membatalkan Polis dalam Masa Free-Look dengan ini mengetahui dan menyetujui bahwa pengembalian Premi dari Penanggung akan dipotong sejumlah hadiah e-voucher yang sebelumnya telah diberikan kepada Nasabah dan biaya pembatalan Polis sesuai dengan syarat dan ketentuan Polis yang berlaku.

4. Ketentuan pemberian hadiah berupa cashback adalah sebagai berikut:

a. Hasil perhitungan Hadiah Utama dan Hadiah Tambahan untuk mendapatkan hadiah cashback belum dipotong pajak.

b. Pajak atas cashback ditanggung oleh Nasabah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

c. Khusus Nasabah perorangan, cashback yang telah dipotong pajak akan dikreditkan ke rekening Danamon LEBIH PRO Nasabah yang tercantum pada Formulir. Jika Nasabah belum memiliki rekening tabungan Danamon LEBIH PRO, maka Nasabah harus terlebih dahulu membuka rekening tabungan Danamon LEBIH PRO.

d. Khusus Nasabah non perorangan (badan), cashback yang telah dipotong pajak akan dikreditkan ke rekening Bank Danamon milik Nasabah yang tercantum pada Formulir.

e. Cashback akan dikreditkan paling lambat 17 (tujuh belas) hari kerja setelah Penerbitan Polis.

f. Nasabah yang membatalkan Polis dalam Masa Free-Look dengan ini mengetahui dan menyetujui bahwa pengembalian Premi dari Penanggung akan dipotong sejumlah cashback yang belum dipotong pajak dan biaya pembatalan Polis sesuai dengan syarat dan ketentuan Polis yang berlaku.

a. Hadiah Utama

• Nasabah A membeli produk PPEP-SP dengan Premi Rp1.700.000.000,00 (satu miliar tujuh ratus juta rupiah), dan membeli produk PPKA Pay-5 dengan premi Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), maka berdasarkan Ketentuan Hadiah, nasabah mendapatkan hadiah sebagai berikut:

i. Hadiah untuk produk PPEP-SP mengacu pada Tiering Hadiah Produk Asuransi SP, Nasabah berhak untuk mendapatkan Hadiah berupa cashback senilai 5% x Rp1.700.000.000,00 (satu miliar tujuh ratus juta rupiah) = Rp85.000.000,00 (delapan puluh lima juta rupiah) belum dipotong pajak.

ii. Hadiah untuk produk PPKA-RP Pay 5 mengacu pada Tiering Hadiah Produk Asuransi RP, Nasabah berhak untuk mendapatkan Hadiah berupa e-voucher senilai 6% x Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) = Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah).

Nasabah A mendapatkan Hadiah Cashback untuk produk PPEP-SP karena nilai Hadiah lebih dari Rp10.000.000,00, dan mendapatkan Hadiah e-voucher untuk produk PPKA-RP Pay 5 karena nilai Hadiah kurang dari Rp.10.000.000,00. Hadiah diberikan per polis.

• Nasabah B membeli produk PPPB-RP T-20 dengan Premi Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), maka berdasarkan Tiering Hadiah Produk Asuransi RP, Nasabah B berhak untuk mendapatkan Hadiah berupa e-voucher senilai 3% x Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) = Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah).

Nasabah B mendapatkan Hadiah e-voucher karena nilai Hadiah kurang dari Rp10.000.000.

b. Hadiah Tambahan Untuk Nasabah NTI

• Nasabah A membeli produk PPKA-RP Pay 8 dengan premi Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah). Setelah dilakukan pengecekan oleh Bank, Nasabah memiliki polis aktif PPEP yang dibeli dan issued pada tahun 2021. Oleh karena itu, Nasabah hanya memperoleh Hadiah berupa cashback senilai 8% dari Rp500.000.000 yaitu Rp40.000.000 (empat puluh juta rupiah).

Nasabah A mendapatkan Hadiah Cashback karena nilai Hadiah lebih dari Rp10.000.000 dan tidak mendapatkan tambahan Hadiah karena Nasabah tidak memenuhi kriteria Nasabah NTI.

• Nasabah B membeli produk PPKA-RP Pay 8 dengan premi Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah). Setelah dilakukan pengecekan, Nasabah tidak memiliki polis aktif Produk Asuransi RP dan/atau Produk Asuransi SP selama 12 bulan terakhir. Oleh karena itu, selain mendapat Hadiah ke rekening sebesar 8% dari Rp500.000.000 yaitu Rp40.000.000 (empat puluh juta rupiah) dan tambahan Hadiah sebesar 3% dari Rp500.000.000 = Rp15.000.000 (lima belas juta rupiah). Total nilai Hadiah yang diterima Nasabah adalah sebesar Rp55.000.000 (lima puluh lima juta rupiah) dan berupa cashback.

Nasabah B mendapatkan Hadiah Cashback karena total nilai Hadiah dan tambahan Hadiah lebih dari Rp10.000.000.

c. Tambahan Hadiah Khusus Nasabah KPR

• Nasabah KPR A membeli produk PPKA-RP Pay 8 dengan premi Rp50.000.000. (lima ratus juta rupiah). Setelah dilakukan pengecekan oleh Bank, Nasabah memiliki polis aktif PPEP yang dibeli dan issued pada tahun 2024. Oleh karena itu, Nasabah mendapatkan Hadiah ke rekening Tabungan Danamon LEBIH PRO sebesar 8% dari Rp500.000.000 yaitu Rp40.000.000. (empat puluh juta rupiah) dan tambahan Hadiah sebesar 3% dari Rp500.000.000 = Rp15.000.000 (lima belas juta rupiah). Total nilai Hadiah yang diterima Nasabah adalah sebesar Rp55.000.000 (lima puluh lima juta rupiah) dan berupa cashback.

Nasabah KPR A mendapatkan Hadiah Cashback karena total nilai Hadiah dan Hadiah LangsungTambahan lebih dari Rp10.000.000.

• Nasabah KPR B membeli produk PPKA-RP Pay 8 dengan premi Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah). Setelah dilakukan pengecekan, Nasabah tidak memiliki polis aktif Produk Asuransi RP dan/atau Produk Asuransi SP selama 12 bulan terakhir. Oleh karena itu, selain mendapat Hadiah ke rekening sebesar 8% dari Rp500.000.000 yaitu Rp40.000.000 (empat puluh juta rupiah), tambahan Hadiah sebesar 3% dari Rp500.000.000 = Rp15.000.000 (lima belas juta rupiah), dan tambahan Hadiah sebesar 3% dari Rp500.000.000 = Rp15.000.000 (lima belas juta rupiah). Total nilai Hadiah yang diterima Nasabah adalah sebesar Rp70.000.000 (tujuh puluh juta rupiah) dan berupa cashback.

Nasabah KPR B mendapatkan Hadiah Cashback karena total nilai Hadiah dan tambahan Hadiah lebih dari Rp10.000.000.

d. Tambahan Hadiah Khusus Program HUT Danamon

• Nasabah A membeli produk PPKA-RP Pay 8 pada tanggal 16 Juli 2025 dengan premi Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah). Setelah dilakukan pengecekan, Nasabah tidak memiliki polis aktif Produk Asuransi RP dan/atau Produk Asuransi SP selama 12 bulan terakhir. Oleh karena itu, selain mendapat Hadiah ke rekening sebesar 8% dari Rp500.000.000 yaitu Rp40.000.000 (empat puluh juta rupiah), tambahan Hadiah sebesar 3% dari Rp500.000.000 = Rp15.000.000 (lima belas juta rupiah), dan tambahan Hadiah sebesar Rp28.483.000 (dua puluh delapan juta empat ratus delapan puluh tiga ribu rupiah). Total nilai Hadiah yang diterima Nasabah adalah sebesar Rp83.483.000 (delapan puluh tiga juta empat ratus delapan puluh tiga ribu rupiah) dan berupa cashback.

Nasabah A mendapatkan Hadiah Cashback karena total nilai Hadiah dan tambahan Hadiah lebih dari Rp10.000.000.

e. Hadiah Nasabah Privilege

• Nasabah A membeli produk PPKA-RP Pay 8 dengan premi Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah). Setelah dilakukan pengecekan, Nasabah merupakan Nasabah Privilege yang telah memiliki polis aktif Produk Asuransi RP. Oleh karena itu, Nasabah memperoleh Hadiah berupa cashback sebesar 8% dari Rp500.000.000 = Rp40.000.000 (empat puluh juta rupiah) ditambah dengan 1 buah Hadiah Voucher Prodia: Premium Medical Check Up yang hanya dapat digunakan oleh Pemegang Polis dari Produk Asuransi yang dibeli Nasabah A.

Nasabah A mendapatkan Hadiah Cashback karena nilai Hadiah lebih dari Rp10.000.000

• Nasabah B membeli produk PPKA-RP Pay 8 dengan premi Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah). Setelah dilakukan pengecekan, Nasabah merupakan Nasabah Privilege yang tidak memiliki polis aktif Produk Asuransi RP dan/atau Produk Asuransi SP selama 12 bulan terakhir. Oleh karena itu, Nasabah memperoleh Hadiah berupa cashback sebesar 8% dari Rp500.000.000 = Rp40.000.000 (empat puluh juta rupiah) ditambah dengan Tambahan Hadiah untuk Nasabah NTI sebesar 3% dari Rp. Rp500.000.000 = Rp15.000.000. Total nilai Hadiah yang diterima Nasabah adalah sebesar Rp55.000.000 (lima puluh lima juta rupiah) berupa cashback, dan tidak mendapatkan Hadiah Voucher Prodia.

Nasabah B mendapatkan Hadiah Cashback karena nilai Hadiah lebih dari Rp10.000.000.

• Nasabah C membeli produk PPWT-RP Pay 5 dengan premi Rp150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah) dan produk PPKA-RP Pay 8 dengan premi Rp350.000.000 (tiga ratus lima puluh juta rupiah). Setelah dilakukan pengecekan, Nasabah merupakan merupakan Nasabah Privilege yang telah memiliki polis aktif Produk Asuransi RP. Oleh karena itu, Nasabah memperoleh Hadiah sebagai berikut:

i. Hadiah untuk produk PPWT-RP Pay 5 mengacu pada Tiering Hadiah Produk Asuransi RP, Nasabah berhak untuk mendapatkan Hadiah berupa e-voucher senilai 6% x Rp150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah) = Rp9.000.000 (Sembilan juta rupiah).

ii. Hadiah untuk produk PPKA-RP Pay 8 mengacu pada Tiering Hadiah Produk Asuransi RP, Nasabah berhak untuk mendapatkan Hadiah berupa Cashback senilai 8% x Rp350.000.000 (tiga ratus lima puluh juta rupiah) = Rp28.000.000 (dua puluh delapan juta rupiah).

iii. Hadiah Voucher Prodia: Premium Medical Check Up sebanyak 1 (satu) buah yang hanya dapat digunakan oleh Pemegang Polis dari Produk Asuransi yang dibeli Nasabah C.

Nasabah C mendapatkan Hadiah e-voucher untuk produk PPWT-RP Pay 5 karena nilai Hadiah kurang dari Rp.10.000.000 dan mendapatkan Hadiah Cashback untuk produk PPKA-RP Pay 5 karena nilai Hadiah lebih dari Rp10.000.000 Hadiah diberikan per polis. Namun, Nasabah hanya memperoleh 1 (satu) buah Voucher Prodia karena Nasabah Privilege hanya bisa memperoleh maksimal 1 (satu) Voucher Prodia, dan tidak berlaku kelipatan

  1. Untuk layanan pengaduan Produk Asuransi dapat menghubungi contact center Manulife Indonesia (021) 25557777 atau 0800 1 606060 (bebas pulsa dan khusus wilayah luar kode area Jakarta).
  2. Nasabah dan/atau perwakilan Nasabah dapat mengajukan pengaduan atas transaksi/layanan perbankan secara lisan maupun secara tertulis melalui kantor cabang Bank Danamon yang terdekat atau Hello Danamon (1-500-090) atau melalui email di hellodanamon@danamon.co.id.
  3. Prosedur mengenai layanan Pengaduan dan Penanganan Keluhan Nasabah dapat diakses melalui website https://www.danamon.co.id/id/Personal/Lainnya/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah
  4. Produk dan/atau layanan dari Prodia bukan merupakan produk dan tanggung jawab Bank Danamon sehingga sepenuhnya merupakan tanggung jawab dari Prodia. Apabila terdapat kendala dan/atau keluhan sehubungan dengan produk dan/atau layanan dari Prodia, Nasabah silakan menghubungi info@prodia.co.id atau nomor telepon 1-500-830.
  1. Produk Asuransi yang dipasarkan Bank Danamon sehubungan dengan Program ini merupakan produk asuransi Manulife Indonesia yang pemasarannya dilakukan melalui kerja sama dengan Bank Danamon sehingga produk ini bukan merupakan produk dan tanggung jawab Bank Danamon dan bukan merupakan cakupan program penjaminan oleh Lembaga Penjamin Simpanan.
  2. Tanggung jawab Produk Asuransi sepenuhnya merupakan tanggung jawab dari Manulife Indonesia.
  3. Penggunaan logo dan/atau atribut Bank Danamon hanya bertujuan untuk menunjukkan adanya kerja sama antara Manulife Indonesia dengan Bank Danamon.
  4. Proses permohonan kepesertaan asuransi termasuk proses penilaian (underwriting) produk asuransi merupakan kewenangan Manulife Indonesia, sehingga Bank Danamon tidak bertanggung jawab sehubungan dengan keputusan Manulife Indonesia terhadap permohonan kepesertaan Nasabah.
  5. Apabila terdapat adanya indikasi penipuan, kecurangan, penyimpangan transaksi, transaksi tidak wajar, indikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau tindakan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, maka Bank Danamon berhak melakukan pembatalan transaksi, pembatalan keikutsertaan Program, maupun pemberian Hadiah kepada Nasabah yang bersangkutan. Nasabah tetap berkewajiban untuk melunasi seluruh kewajibannya kepada Bank Danamon (apabila ada).
  6. Nasabah menyatakan bahwa tidak ada transaksi yang terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
  7. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini merupakan satu kesatuan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari “Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan” atau ”Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan Syariah”. Syarat dan ketentuan lain yang terkait dengan produk dan/atau layanan Bank Danamon, sepanjang tidak diatur berbeda dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dinyatakan tetap berlaku dan mengikat Nasabah dan menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini. Dalam hal terdapat perbedaan atau pertentangan antara ketentuan-ketentuan tersebut dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program, maka yang berlaku adalah Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  8. Jika ada satu ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini yang oleh karena suatu ketetapan pemerintah atau pengadilan dilarang atau tidak dapat dilaksanakan atau menjadi tidak berlaku atau dinyatakan batal demi hukum, hal tersebut tidak mempengaruhi keabsahan ketentuan lainnya dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, dan ketentuan-ketentuan lainnya tersebut tetap berlaku dan mengikat serta dapat dilaksanakan sebagaimana ditentukan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
  9. Nasabah dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank Danamon berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dari waktu ke waktu. Setiap perubahan/penambahan/pembaharuan atas Syarat dan Ketentuan Umum Program ini akan diberitahukan melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank Danamon. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, maka Nasabah berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank Danamon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut dilakukan oleh Bank Danamon melalui media komunikasi Bank Danamon. Nasabah setuju bahwa Nasabah dianggap menyetujui perubahan tersebut dalam hal Nasabah tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu tersebut. Apabila Nasabah tidak menyetujui perubahan tersebut, maka Nasabah berhak untuk membatalkan kepesertaan Program dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Nasabah kepada Bank Danamon (apabila ada).
  10. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
  11. Bank Danamon berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan.
  12. Manulife Indonesia berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.

Nasabah wajib berhati-hati terhadap penipuan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank Danamon dengan menjanjikan hadiah dalam bentuk apapun. Segala penipuan ataupun perbuatan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan atau mengatasnamakan Program adalah di luar kewenangan Bank Danamon.

});