Syarat dan ketentuan umum program Social Media Photo Competition “Semarak Nusantara Challenge” (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan bagi peserta yang mengikuti Program Social Media Photo Competition “Semarak Nusantara Challenge” (“Program”) yang diselenggarakan oleh PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank Danamon”) bekerja sama dengan PT Brilio Ventura Indonesia (“Brilio”).
Peserta dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan dalam syarat dan ketentuan umum program sebagai berikut:
Program dilaksanakan selama periode tanggal 11 Agustus 2025 sampai dengan 18 Agustus 2025 (“Periode Program”).
Program ini hanya dapat diikuti oleh peserta yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
-
Warga Negara Indonesia minimal berusia 18 (delapan belas) tahun yang berdomisili di wilayah hukum Republik Indonesia dan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang berlaku.
-
Berlaku untuk nasabah dan non nasabah.
-
Tidak berlaku untuk karyawan Bank Danamon dan grup perusahaan.
-
Untuk mengikuti program ini, Peserta wajib membaca dan memahami syarat dan ketentuan umum program.
-
Peserta setuju bahwa Bank Danamon berhak membatalkan keikutsertaan peserta atas program ini apabila peserta tidak memenuhi syarat dan ketentuan umum program.
-
Peserta bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan peserta pada Program ini.
-
Peserta wajib mengikuti (follow) akun resmi Instagram Bank Danamon di @mydanamon.
-
Peserta wajib mengunggah foto melalui Instagram dengan ketentuan pengunggahan foto, sebagai berikut:
-
Unggah foto bertema kemerdekaan bersama atribut fisik Bank Danamon dan tunjukkan keberagaman budaya Indonesia. Tidak diperkenankan mengedit foto menggunakan logo Bank Danamon. (Atribut Bank Danamon: Logo di kantor cabang, calendar, ATM, Helm dan lainnya).
-
Pastikan foto memiliki nuansa kemerdekaan.
-
Peserta wajib menulis caption yang menceritakan keberagaman budaya Indonesia, dan kaitkan dengan kehadiran Bank Danamon dalam mendukung aktivitas atau nilai budaya tersebut, selaras dengan semangat Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.
-
Peserta wajib mengaitkan (tag) pada foto dan menyebutkan (mention) pada keterangan foto (caption) akun Instagram @mydanamon dan @brilionet.
-
Peserta wajib menggunakan tagar #SemarakNusantaraChallenge dan #DanamonHUTRI80 dalam unggahan foto.
-
Peserta wajib mengaitkan (tag) pada foto dan menyebutkan (mention) pada keterangan foto (caption) 3 (tiga) akun Instagram teman peserta dalam unggahan foto.
-
Peserta dapat mengunggah atau upload foto lebih dari 1 (satu) kali.
-
Foto yang diunggah/upload oleh Peserta harus merupakan karya orisinil Peserta dan tidak boleh mengandung unsur kekerasan, pornografi, dan SARA (suku, agama, ras, dan antar golongan), menyinggung atau mengandung konten politik atau melanggar hak kekayaan intelektual pihak lain dan hukum yang berlaku.
-
Peserta hanya berkesempatan memenangkan program sebanyak 1 (satu) kali selama Periode Program.
-
Peserta bertanggung jawab penuh atas setiap foto yang peserta unggah terkait dengan program ini.
-
Peserta setuju bahwa Bank Danamon berhak untuk menggunakan foto atau unggahan yang dikirim oleh Peserta sebagai konten yang akan ditayangkan di media komunikasi yang tersedia di Bank Danamon.
-
Dengan mengikuti syarat dan ketentuan ini, peserta dianggap telah membaca, memahami dan menyetujui untuk mengikuti program dan tunduk pada syarat dan ketentuan umum program ini. Atas foto dan unggahan oleh peserta tersebut merupakan bukti yang sah atas keikutsertaan peserta pada program ini.
-
Total pemenang berjumlah 30 (tiga puluh) orang.
-
Masing-masing pemenang akan mendapatkan hadiah berupa uang tunai senilai Rp500.000 (Lima Ratus Ribu Rupiah) yang akan dikreditkan ke rekening Tabungan pemenang di Bank Danamon.
-
Apabila pemenang belum memiliki rekening tabungan di Bank Danamon, maka pemenang wajib untuk membuka rekening tabungan Bank Danamon terlebih dahulu. Apabila pemenang tidak bersedia membuka rekening Tabungan di Bank Danamon, maka pemenang akan dinyatakan gugur dan tidak berhak untuk mendapatkan hadiah.
-
Pemenang dipilih berdasarkan foto dan caption yang paling inspiratif dan unik yang dipilih oleh pihak Bank Danamon dan Brilio. Keputusan Bank Danamon dan Brilio atas pemilihan pemenang dan jenis hadiahnya bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.
-
Pemenang akan diumumkan di media sosial Instagram Bank Danamon (@mydanamon) dan Brilio (@brilionet) paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak berakhirnya Periode Program.
-
Peserta setuju untuk dihubungi oleh Bank Danamon dan/atau Brilio untuk keperluan pemberian hadiah.
-
Pemenang memberikan data dan/atau informasi lengkap ke Bank Danamon dan Brilio paling lambat 3 (tiga) hari kalender setelah pengumuman pemenang melalui direct message Instagram Bank Danamon (@mydanamon) dan Brilio (@brilionet).
-
Jika pemenang tidak menghubungi Bank Danamon melalui direct message Instagram @mydanamon dan Brilio (@brilionet) serta tidak dapat memenuhi persyaratan kelengkapan data dan/atau informasi pada waktu yang sudah ditentukan, maka pemenang dinyatakan gugur sehingga tidak berhak untuk mendapatkan hadiah.
-
Hadiah hanya diberikan kepada pemenang setelah pemenang melengkapi data dan/atau informasi sesuai dengan yang diminta oleh Bank Danamon dan Brilio.
-
Hadiah tidak dapat dipindahtangankan kepada pihak lain.
-
Hadiah akan diberikan paling lambat 2 (dua) bulan sejak konfirmasi data pemenang oleh pihak Bank Danamon.
-
Pajak hadiah ditanggung oleh Bank Danamon.
-
Syarat dan ketentuan lain terkait produk dan/atau layanan perbankan, sepanjang tidak diatur berbeda dalam syarat dan ketentuan umum program ini dinyatakan tetap berlaku dan mengikat peserta serta menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari syarat dan ketentuan umum program.
-
Peserta dapat mengajukan pengaduan secara lisan maupun secara tertulis melalui kantor cabang Bank Danamon yang terdekat atau Hello Danamon (1-500-090) atau melalui e-mail di hellodanamon@danamon.co.id.
-
Prosedur mengenai layanan pengaduan dapat diakses melalui laman https://www.danamon.co.id/id/Personal/Lainnya/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah.
-
Peserta menyatakan bahwa tidak ada dan tidak akan ada transaksi yang terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
-
Apabila terdapat indikasi penipuan, kecurangan, penyimpangan transaksi, transaksi tidak wajar, tindak pidana pencucian uang dan/atau tindakan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, maka Bank Danamon berhak melakukan pembatalan transaksi, pembatalan keikutsertaan program, maupun pemberian manfaat program kepada peserta yang bersangkutan. Peserta tetap berkewajiban untuk melunasi seluruh kewajibannya kepada Bank Danamon (apabila ada).
-
Apabila ditemukannya kejanggalan terkait program ini atau apabila dirasakan adanya penipuan yang terjadi, maka peserta disarankan agar segera menginformasikan ke Hello Danamon (1-500-090).
-
Peserta dengan ini bertanggung jawab sepenuhnya dan membebaskan Bank Danamon dari segala tuntutan, gugatan, dan klaim apapun serta dari pihak manapun (termasuk dari peserta sendiri), serta dari tanggung jawab atas setiap dan semua kerugian dan risiko yang mungkin timbul sehubungan dengan konten yang diunggah peserta terkait dengan Program ini dan/atau jika terjadi pelanggaran atas syarat dan ketentuan umum program ini.
-
Peserta dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank Danamon berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi syarat dan ketentuan umum program ini dari waktu ke waktu. Setiap perubahan/penambahan/pembaharuan atas syarat dan ketentuan umum program ini akan diberitahukan melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank Danamon. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan berdasarkan syarat dan ketentuan umum program ini, maka peserta berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank Danamon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut dilakukan oleh Bank Danamon melalui media komunikasi Bank Danamon. Peserta setuju bahwa peserta dianggap menyetujui perubahan tersebut dalam hal peserta tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu tersebut. Apabila peserta tidak menyetujui perubahan tersebut, maka peserta berhak untuk membatalkan kepesertaan program dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban peserta kepada Bank Danamon (apabila ada).
-
Syarat dan ketentuan umum program ini ditafsirkan dan tunduk pada hukum negara Republik Indonesia.
-
Apabila terjadi sengketa atau perselisihan (“Sengketa”) yang timbul dari atau sehubungan dengan syarat dan ketentuan umum program ini, Bank dan peserta sepakat untuk menyelesaikan sengketa dengan cara musyawarah untuk mufakat. Apabila dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender setelah dimulainya musyawarah tidak tercapai penyelesaian, maka sengketa tersebut akan diselesaikan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Syarat dan ketentuan umum program ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
-
PT Bank Danamon Indonesia Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia, serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan.
PERINGATAN
Peserta wajib berhati-hati terhadap penipuan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank Danamon dengan menjanjikan hadiah dalam bentuk apapun. Segala penipuan ataupun perbuatan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan atau mengatasnamakan program adalah di luar kewenangan Bank Danamon.