Program Pembayaran Tagihan BPJSTK 2024

SYARAT DAN KETENTUAN UMUM
PROGRAM PEMBAYARAN TAGIHAN BPJSTK 2024

Formulir Keikutsertaan Program BPJSTK

Syarat dan Ketentuan Umum Program Pembayaran Tagihan BPJSTK 2024 (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan program pemberian hadiah atas program pembayaran tagihan BPJSTK 2024 (“Program”) yang diselenggarakan oleh PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank Danamon”) bagi peserta yang merupakan nasabah Bank Danamon (“Peserta Program”).

Peserta Program dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program sebagai berikut:

Program ini dimulai sejak 1 November 2024 sampai dengan 31 Oktober 2025 (“Periode Program”)

    Program ini hanya berlaku untuk:

  1. Nasabah baru Bank Danamon yang belum pernah membuka rekening pada Bank Danamon.
  2. Nasabah eksisting pemilik rekening Giro Bank Danamon: (i) yang belum pernah melakukan pembayaran tagihan BPJSTK melalui Danamon Cash Connect (DCC); atau (ii) yang pernah melakukan pembayaran tagihan BPJSTK melalui Danamon Cash Connect (DCC) namun tidak rutin melakukan pembayaran setiap bulannya sejak Juni 2024 – Agustus 2024.
  1. Peserta Program yang hendak mengikuti Program wajib mendaftarkan diri terlebih dahulu dengan mengisi dan menandatangani Formulir.
  2. Peserta Program wajib membaca, menerima, dan memahami Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  3. Peserta Program bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan Peserta Program pada Program ini.
  4. Program ini tidak berlaku bagi karyawan Bank Danamon.
  1. Untuk Peserta Program yang merupakan Nasabah Baru
    1. Peserta Program wajib terlebih dahulu membuka rekening GIRO BISA di Bank Danamon dan melakukan pembayaran tagihan BPJSTK melalui layanan Danamon Cash Connect (DCC).
    2. Peserta Program yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada butir a di atas berhak mendapatkan fitur bebas biaya layanan pembayaran BPJSTK melalui layanan Danamon Cash Connect (DCC).
    3. Fitur bebas biaya layanan pembayaran BPJSTK akan langsung otomatis didapatkan pada saat Peserta Program membuka rekening Giro BISA Danamon dan mengaktifkan layanan Danamon Cash Connect.
  2. Untuk Peserta Program yang merupakan Nasabah Eksisting
    1. Peserta Program wajib melakukan pembayaran tagihan BPJSTK melalui layanan Danamon Cash Connect (DCC) dengan minimal nominal pembayaran tagihan di atas Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) setiap bulannya, minimal 3 (tiga) bulan berturut-turut selama Periode Program.
    2. Peserta Program yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada butir a di atas berhak mendapatkan hadiah berupa uang tunai (cash) atau voucher senilai Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah).
    3. Maksimal nominal hadiah yang dapat diperoleh oleh Peserta Program selama Periode Program adalah senilai Rp1.200.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah).
    4. Kuota pemenang hadiah adalah 41 Peserta Program.
    5. Pemenang akan ditentukan berdasarkan rangking top 41 dari akumulasi nominal pembayaran BPJSTK melalui DCC terbanyak setiap 6 bulan (akumulasi nominal pembayaran dari November 2024 – April 2025 akan diumukan di bulan Mei 2025 dan akumulasi nominal pembayaran dari Mei 2025 – Oktober 2025 akan diumukan di bulan November 2025) dari seluruh nasabah Bank Danamon yang melakukan pembayaran tagihan BPJSTK melalui DCC.
      Contoh:
      Rank Nov Dec Jan Feb Mar Apr Akumulasi Hadiah
      1 100jt 100jt 100jt 100jt 100jt 100jt 600jt 600,000
      2 - 100jt 100jt 100jt 100jt 100jt 500jt 300,000
      3 80jt 80jt 80jt 80jt 80jt 80jt 480jt 600,000
      ...
      40 - - - - 200jt 200jt 400jt 0
      41 100jt 100jt 100jt 100jt 400jt 0
      42 50jt 50jt 50jt 50jt 50jt 50jt 300jt 600,000
      43 40jt 40jt 40jt 40jt 160jt 0

      Perhitungan pemenang akan mengikuti semua kriteria skema program, apabila terdapat peserta program yang tidak memenuhi kriteria minimal nominal pembayaran BPJSTK sebesar Rp50juta dan/atau tidak membayar 3 bulan berturut-turut, maka tidak eligible untuk mendapatkan reward.

  3. Ketentuan Penyerahan Hadiah
    1. Uang Tunai (Cash)
      1. Hadiah uang tunai diberikan kepada Peserta Program yang memilih jenis hadiah uang tunai (cash) pada Formulir dan Peserta Program telah memenuhi syarat dan ketentuan Program yang diikuti untuk mendapatkan hadiah berupa uang tunai.
      2. Hadiah uang tunai sudah termasuk pajak hadiah.
      3. Penentuan pemenang dan penyerahan hadiah uang tunai kepada Peserta Program dilakukan pada periode Mei 2025 dan November 2025 dengan pengkreditan ke rekening Peserta Program yang tercantum pada Formulir selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari kerja setelahnya.
      4. Bank Danamon tidak bertanggung jawab atas kegagalan pengkreditan hadiah uang tunai akibat kesalahan pencantuman nomor rekening yang diberikan oleh Peserta Program pada Formulir.
    2. Voucher
      1. Hadiah voucher diberikan kepada Peserta Program yang memilih jenis hadiah voucher pada Formulir dan Peserta Program telah memenuhi syarat dan ketentuan Program yang diikuti untuk mendapatkan hadiah berupa voucher.
      2. Hadiah voucher sudah termasuk pajak hadiah.
      3. Jenis hadiah voucher yang dikirimkan kepada Peserta Program akan mengikuti stok/ketersediaan yang ada (MAP, Indomaret, atau Alfamart).
      4. Penentuan pemenang dan penyerahan hadiah voucher kepada Peserta Program dilakukan pada periode Mei 2025 dan November 2025 dengan pengiriman ke alamat Peserta Program yang tercantum pada Formulir selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari kerja setelahnya.
      5. Hadiah voucher tidak dapat ditukarkan dalam bentuk uang tunai, barang, atau dalam bentuk lainnya.
      6. Bank Danamon tidak bertanggung jawab atas kegagalan atau keterlambatan pengiriman hadiah voucher akibat kesalahan alamat yang dicantumkan oleh Peserta Program pada Formulir.
      7. Hadiah voucher bukan merupakan produk Bank Danamon. Oleh karena itu, segala pertanyaan dan permintaan informasi sehubungan dengan hadiah dapat ditujukan kepada produsen voucher terkait. Peserta Program membebaskan Bank Danamon dari tanggung jawab sehubungan dengan penanganan keluhan terkait hadiah voucher yang dikirimkan kepada Peserta Program.

Peserta Program tidak mendapatkan hadiah karena Peserta Program tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.

Tidak terdapat biaya yang dikenakan kepada Peserta Program untuk berpartisipasi dalam Program ini.

  1. Peserta Program dapat mengajukan pengaduan atas produk/layanan perbankan secara lisan maupun secara tertulis melalui kantor cabang Bank Danamon terdekat, Hello Danamon (1-500-090), atau email di hellodanamon@danamon.co.id.
  2. Prosedur mengenai layanan Pengaduan Peserta Program dapat diakses melalui website https://www.danamon.co.id/id/Personal/Lainnya/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah.
  1. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan PT Bank Danamon Indonesia Tbk. Syarat dan ketentuan tersebut tetap berlaku sepanjang tidak diatur lain dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
  2. Peserta Program dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank Danamon berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dari waktu ke waktu. Setiap perubahan/penambahan/pembaharuan atas Syarat dan Ketentuan Umum Program ini akan diberitahukan melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank Danamon. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, maka Peserta Program berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank Danamon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut dilakukan oleh Bank Danamon melalui media komunikasi Bank Danamon. Peserta Program setuju bahwa Peserta Program dianggap menyetujui perubahan tersebut dalam hal Peserta Program tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu tersebut. Apabila Peserta Program tidak menyetujui perubahan tersebut, maka Peserta Program berhak untuk membatalkan kepesertaan Program dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Peserta Program kepada Bank Danamon (apabila ada).
  3. Peserta menyatakan bahwa tidak ada dan tidak akan ada transaksi yang terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
  4. Judul dan istilah yang dipergunakan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini semata-mata bertujuan untuk mempermudah pemahaman atas isi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
  5. Apabila terdapat adanya pelaporan indikasi penipuan, kecurangan dan/atau penyimpangan transaksi, maka Bank Danamon berhak melakukan pembatalan transaksi, pembatalan keikutsertaan Program, maupun pemberian hadiah kepada kepada Peserta Program yang bersangkutan.
  6. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
  7. PT Bank Danamon Indonesia Tbk merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia. 

PERINGATAN

Peserta Program wajib berhati-hati terhadap penipuan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank Danamon dengan menjanjikan hadiah dalam bentuk apapun. Segala penipuan ataupun perbuatan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan atau mengatasnamakan Program ini adalah di luar kewenangan Bank Danamon.


});