Proteksi Prima Medika Secured Payment


Syarat dan Ketentuan Umum Program Proteksi Prima Medika Secured Payment (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi Nasabah yang mengikuti Proteksi Prima Medika Secured Payment (“Program”) yang diselenggarakan oleh PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank Danamon”) bekerja sama dengan PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia (“Manulife Indonesia”), dan merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Formulir Keikutsertaan Program.

Nasabah dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program sebagai berikut:

Program ini mulai dari 2 Januari 2025 sampai dengan 30 Juni 2025 (“Periode Program”).

  1. Aplikasi adalah surat permintaan atau pengajuan dari calon Pemegang Polis kepada perusahaan asuransi untuk mendapatkan perlindungan asuransi.
  2. Nasabah adalah nasabah perorangan yang memiliki rekening di Bank Danamon dan/atau menggunakan produk/layanan perbankan yang disediakan oleh Bank Danamon.
  3. Pemegang Polis adalah orang yang terikat dengan perjanjian yang dibuat dengan perusahaan asuransi dan bertanggung jawab atas segala kewajibannya terhadap Penanggung.
  4. Penanggung atau Manulife Indonesia adalah perusahaan asuransi PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia.
  5. Penerbitan Polis adalah penerbitan polis oleh Penanggung sebagai bukti pertanggungan asuransi disetujui.
  6. Polis adalah kesepakatan antara Pemegang Polis dan Penanggung yang mengatur hak dan kewajiban dari para pihak.
  7. Premi adalah sejumlah uang yang harus dibayarkan setiap bulannya sebagai kewajiban dari Tertanggung kepada Penanggung atas keikutsertaan Nasabah pada Produk Asuransi.
  8. Produk Asuransi adalah produk asuransi Proteksi Prima Medika.
  9. Tertanggung adalah pihak yang menghadapi risiko sebagaimana diatur dalam Polis.
  1. Nasabah wajib membaca dan memahami Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  2. Bank Danamon berhak menolak atau membatalkan keikutsertakan Nasabah atas Program ini apabila Nasabah tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  3. Nasabah bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan Nasabah dalam Program ini.
  4. Nasabah wajib melakukan pembelian Produk Asuransi dengan minimal Premi perbulannya senilai Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) apabila Nasabah ingin memperoleh Direct Gift.
  5. Aplikasi Nasabah wajib diserahkan kepada Bank Danamon dalam kurun waktu Periode Program.
  6. Nasabah wajib terlebih dahulu melakukan pembayaran Premi untuk 1 (satu) bulan pertama secara langsung (pendebitan oleh Bank) pada tanggal pembelian Produk Asuransi dan untuk 11 (sebelas) bulan berikutnya pembayaran wajib dilakukan dengan metode secured payment dimana pemblokiran dana terjadi pada saat tanggal pembelian produk asuransi berlangsung dengan mengisi dan menandatangani Formulir Keikutsertaan Program.
  7. Nasabah yang melakukan pembelian Produk Asuransi sebagaimana diatur di dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, berhak untuk mendapatkan E-Voucher senilai 1 (satu) bulan Premi Produk Asuransi (“E-Voucher”).
  8. Program berlaku setiap hari selama Periode Program.
  9. Pajak E-Voucher ditanggung oleh Manulife Indonesia.
  10. Bank Danamon tidak memungut biaya apapun dalam Program ini.
  11. Program ini tidak dapat digabungkan dengan program atau promo lainnya.
  1. Nasabah A membeli Produk Asuransi dengan Premi per bulan sebesar Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan mengajukan Aplikasi kepada Bank pada tanggal 1 Oktober 2024.

    Nasabah A melakukan pembayaran / pendebitan Premi 1 (satu) bulan pertama sebesar Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah) pada tanggal 1 Oktober 2024 dan untuk 11 (sebelas) bulan selanjutnya Nasabah A melakukan pembayaran dengan metode secured payment (pemblokiran dana). Pemblokiran dana dilakukan sejak tanggal 1 November 2024 sampai dengan 1 September 2025 sejumlah Rp5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah). Nasabah A akan mendapatkan hadiah E-Voucher senilai 1 (satu) bulan Premi, yaitu sebesar Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
  2. Nasabah B membeli Produk Asuransi dengan Premi per bulan sebesar Rp2.000.000,- (dua juta rupiah) dengan mengajukan Aplikasi kepada Bank pada tanggal 1 November 2024.

    Nasabah B melakukan pembayaran / pendebitan Premi 1 (satu) bulan pertama sebesar Rp2.000.000,- (dua juta rupiah) pada tanggal 1 November 2024 dan untuk 11 (sebelas) bulan selanjutnya Nasabah A melakukan pembayaran dengan metode secured payment (pemblokiran dana). Pemblokiran dana dilakukan sejak tanggal 1 Desember 2024 sampai dengan 1 Oktober 2025 sejumlah Rp22.000.000,- (dua puluh dua juta rupiah). Nasabah B akan mendapatkan hadiah E-Voucher senilai 1 (satu) bulan Premi, yaitu sebesar Rp2.000.000,- (dua juta rupiah).
  3. Nasabah C membeli Produk Asuransi dengan Premi per bulan sebesar Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dengan mengajukan Aplikasi kepada Bank pada tanggal 1 Desember 2024.

    Nasabah C melakukan pembayaran / pendebitan Premi 1 (satu) bulan pertama sebesar Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah) pada tanggal 1 Desember 2024 dan untuk 11 (sebelas) bulan selanjutnya Nasabah A melakukan pembayaran dengan metode secured payment (pemblokiran dana). Pemblokiran dana dilakukan sejak tanggal 1 Januari 2025 sampai dengan 1 November 2025 Rp2.200.000,- (dua juta dua ratus ribu rupiah) maka Nasabah tidak akan mendapatkan hadiah E-Voucher.
  1. E-Voucher akan dikirim kepada Nasabah melalui SMS notifikasi E-Voucher dengan masking DANAMONGIFT.
  2. SMS notifikasi akan dikirimkan ke nomor telepon seluler Nasabah yang terdaftar pada sistem Bank Danamon paling lambat pada bulan kedua terhitung setelah Penerbitan Polis.
  3. Jika Nasabah tidak menerima SMS notifikasi sebagaimana butir 1 (satu) di atas, maka Nasabah wajib menghubungi kantor cabang Bank Danamon terdekat atau menghubungi Hello Danamon untuk menindaklanjuti hal tersebut.
  4. Nasabah wajib melakukan penukaran E-Voucher dengan E-Voucher online merchant yang bekerja sama dengan Bank Danamon (“Online Merchant”) pada situs: https://danamon.more.id (“Web Redeem Voucher”).
  5. Masa berlaku E-Voucher:
    1. Masa berlaku E-Voucher untuk ditukarkan dengan E-Voucher Online Merchant adalah 1 (satu) bulan sejak SMS notifikasi E-Voucher diterima oleh Nasabah.
    2. Jangka waktu untuk melakukan Redeem Voucher ini dapat diperpanjang dengan mengajukan permohonan dari kantor cabang ke PIC Bancassurance, maksimal 6 bulan setelah tanggal kadaluarsa e-voucher berakhir.
    3. Masa berlaku E-Voucher Online Merchant yang telah didapatkan oleh Nasabah melalui Web Redeem Voucher akan mengikuti ketentuan masa berlaku pada masing-masing Online Merchant, sehingga Nasabah wajib membaca dan memahami syarat dan ketentuan masing-masing Online Merchant.
  1. Untuk layanan pengaduan Produk Asuransi dapat menghubungi contact center Manulife Indonesia (021) 25557777 atau 0800 1 606060 (bebas pulsa dan khusus wilayah luar kode area Jakarta).
  2. Nasabah dan/atau perwakilan Nasabah dapat mengajukan pengaduan atas transaksi/layanan perbankan secara lisan maupun secara tertulis melalui kantor cabang Bank Danamon yang terdekat atau Hello Danamon (1-500-090) atau melalui email di hellodanamon@danamon.co.id.
  3. Prosedur mengenai layanan Pengaduan dan Penanganan Keluhan Nasabah dapat diakses melalui website https://www.danamon.co.id/id/Personal/Lainnya/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah.
  1. Produk Asuransi yang dipasarkan Bank Danamon sehubungan dengan Program ini merupakan produk asuransi Manulife Indonesia yang pemasarannya dilakukan melalui kerjasama dengan Bank Danamon sehingga produk ini bukan merupakan produk dan tanggung jawab Bank Danamon dan bukan merupakan cakupan program penjaminan oleh lembaga Penjamin Simpanan.
  2. Tanggung jawab Produk Asuransi sepenuhnya merupakan tanggung jawab dari Manulife Indonesia.
  3. Penggunaan logo dan/atau atribut Bank Danamon hanya bertujuan untuk menunjukkan adanya kerja sama antara Manulife Indonesia dengan Bank Danamon.
  4. Proses permohonan kepesertaan asuransi termasuk proses penilaian (underwriting) produk asuransi merupakan kewenangan Manulife Indonesia, Bank Danamon tidak bertanggung jawab sehubungan dengan keputusan Manulife Indonesia terhadap permohonan kepesertaan Nasabah.
  5. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini merupakan satu kesatuan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari “Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan” atau ”Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan Syariah”. Syarat dan ketentuan lain yang terkait dengan produk dan/atau layanan Bank Danamon, sepanjang tidak diatur berbeda dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dinyatakan tetap berlaku dan mengikat Nasabah dan menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
  6. Nasabah dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank Danamon berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dari waktu ke waktu. Setiap perubahan/penambahan/pembaharuan atas Syarat dan Ketentuan Umum Program ini akan diberitahukan melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank Danamon. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, maka Nasabah berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank Danamon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut dilakukan oleh Bank Danamon melalui media komunikasi Bank Danamon. Nasabah setuju bahwa Nasabah dianggap menyetujui perubahan tersebut dalam hal Nasabah tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu tersebut. Apabila Nasabah tidak menyetujui perubahan tersebut, maka Nasabah berhak untuk membatalkan kepesertaan Program dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Nasabah kepada Bank Danamon (apabila ada).
  7. Nasabah menyatakan bahwa tidak ada dan tidak akan ada transaksi yang terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
  8. Apabila terdapat indikasi penipuan, kecurangan, penyalahgunaan, penyimpangan transaksi, transaksi tidak wajar, tindak pidana pencucian uang dan/atau tindakan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, maka Bank berhak melakukan pembatalan transaksi, mengakhiri penggunaan produk/layanan Bank, pembatalan keikutsertaan Program, maupun pembatalan pemberian manfaat Program/potongan harga kepada Nasabah yang bersangkutan. Nasabah tetap wajib untuk melunasi seluruh kewajibannya kepada Bank (apabila ada).
  9. Apabila ditemukannya kejanggalan terkait Program ini atau apabila dirasakan adanya penipuan yang terjadi, maka Nasabah disarankan agar segera menginformasikan ke Hello Danamon.
  10. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
  11. Bank Danamon berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan.
  12. Manulife Indonesia berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.

PERINGATAN

Hati-hati terhadap penipuan. Pastikan Anda berhati-hati dan tidak tertipu oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank Danamon dengan menjanjikan hadiah. Segala bentuk penipuan ataupun perbuatan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan Program ini berada di luar kewenangan Bank Danamon.


});