Syarat dan Ketentuan Umum Program (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi Nasabah yang mengikuti Program Cashback Biaya Admin Pembayaran Biller dan Top Up E-Wallet yang diselenggarakan oleh PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank Danamon”).
Nasabah dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program sebagai berikut:
Periode Program adalah pada tanggal 4 September 2025 – 30 September 2025. (“Periode Program”).
Nasabah yang berhak mengikuti Program ini adalah sebagai berikut:
selanjutnya disebut sebagai (“Nasabah”).