D-Bank PRO Activation 2025

Download D-Bank PRO sekarang

Syarat dan Ketentuan Umum Program D-Bank PRO Activation 2025 (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi nasabah yang mengikuti Program D-Bank PRO Activation 2025 (“Program”) diselenggarakan oleh PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank Danamon”). 

Nasabah dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program sebagai berikut: 

Program akan dilaksanakan pada periode 1 Mei – 31 Mei 2025 (“Periode Program”).

Nasabah yang dapat mengikuti Program adalah nasabah yang terpilih dan terundang yang mendapatkan penawaran dari channel resmi Bank Danamon (“Nasabah”).

  1. Sebelum mengikuti Program, Nasabah wajib untuk membaca, mengerti, dan memahami karakteristik, manfaat, risiko, biaya dan ketentuan-ketentuan lain dari Program serta menyetujui Syarat dan Ketentuan Umum Program. 
  2. Bank Danamon berhak menolak atau membatalkan keikutsertaan Nasabah atas Program ini atau tidak memberikan Hadiah apabila Syarat dan Ketentuan Umum Program tidak terpenuhi.
  3. Nasabah bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan Nasabah pada Program ini.
  4. Nasabah dapat memperoleh cashback senilai maksimal Rp75.000 (tujuh puluh lima ribu rupiah) (“Hadiah”) apabila selama Periode Program memenuhi seluruh persyaratan berikut ini: 
    1. Melakukan registrasi di D-Bank PRO;
    2. Melakukan transaksi finansial yang dapat dilakukan melalui D-Bank PRO dengan jumlah minimum senilai Rp50.000 (lima puluh ribu rupiah)  (“Transaksi”). Transaksi finansial yang dimaksud adalah seluruh transaksi di D-Bank PRO yang mendebit saldo rekening dan/atau limit kartu kredit Nasabah.
    3. Nasabah menyelesaikan paling sedikit 1 (satu) misi sesuai dengan Syarat dan Ketentuan Program ini ; dan
  5. Ketentuan Transaksi Program adalah sebagai berikut:

    Misi

    Minimum Transaksi (selama Periode Program)

    Hadiah

    Kuota Hadiah

    Misi 1 : Registrasi di D-Bank PRO

     

    Rp5.000

    1.000

    Misi 2 : 1x Transaksi Finansial di D-Bank PRO minimum Rp50 Ribu

    1 (satu) kali

    Rp10.000

    500

    Misi 3 : 2x Transaksi Finansial di D-Bank PRO minimum Rp50 Ribu

    2 (dua) kali

    Rp15.000

    200

    Misi 4: 3x Transaksi Finansial di D-Bank PRO minimum Rp50 Ribu

    3 (tiga) kali

    Rp20.000

    100

    Final Grand Prize (Jika Selesaikan Seluruh Misi)

    -

    Rp25.000

    100

    Total Hadiah

    Rp75.000

     

  6. Dalam hal Kuota Hadiah telah habis sebelum Periode Program berakhir, maka Nasabah tidak akan menerima Hadiah.  
  7. Program ini dapat digabungkan dengan program transaksi D-Bank PRO lainnya. 
  8. Dengan melakukan Transaksi sesuai dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program, maka Nasabah dianggap telah membaca, memahami dan menyetujui untuk tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program. Atas Transaksi yang dilakukan Nasabah merupakan bukti yang sah atas keikutsertaan Nasabah pada Program dan persetujuan Nasabah untuk tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  1. Hadiah akan dikreditkan ke rekening atau limit kartu kredit Nasabah yang digunakan untuk melakukan Transaksi paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah Periode Program berakhir. 
  2. Dalam hal rekening Nasabah berstatus tidak aktif, terblokir atau kondisi lainnya yang menyebabkan pengkreditan Hadiah tidak bisa dilakukan, maka Nasabah dengan ini mengetahui bahwa pemberian Hadiah tidak dapat dilakukan. 
  3. Keikutsertaan Nasabah pada Program ini tidak dipungut biaya.
  1. Nasabah dapat mengajukan pengaduan atas produk/layanan perbankan secara lisan maupun secara tertulis melalui kantor cabang Bank Danamon yang terdekat atau Hello Danamon (1-500-090) atau melalui email di hellodanamon@danamon.co.id yang tersedia 24 jam.  
  2. Prosedur mengenai layanan Pengaduan Nasabah dapat diakses melalui website https://www.danamon.co.id/id/Personal/Lainnya/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah.  
  1. Syarat dan ketentuan lain yang terkait dengan produk dan/atau layanan perbankan, sepanjang tidak diatur berbeda dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dinyatakan tetap berlaku dan mengikat Nasabah serta menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  2. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari “Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan PT Bank Danamon Indonesia Tbk”,“Syarat dan Ketentuan Umum D-Bank PRO”, dan “Syarat dan Ketentuan Umum Kartu Kredit dan Kartu Charge Danamon”. Dalam hal terdapat perbedaan atau pertentangan antara ketentuan-ketentuan tersebut dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program, maka yang berlaku adalah Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  3. Nasabah dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank Danamon berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dari waktu ke waktu. Setiap perubahan/penambahan/pembaharuan atas Syarat dan Ketentuan Umum Program ini akan diberitahukan melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank Danamon. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, maka Nasabah berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank Danamon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut dilakukan oleh Bank Danamon melalui media komunikasi Bank Danamon. Nasabah setuju bahwa Nasabah dianggap menyetujui perubahan tersebut dalam hal Nasabah tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu tersebut. Apabila Nasabah tidak menyetujui perubahan tersebut, maka Nasabah berhak untuk membatalkan kepesertaan Program dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Nasabah kepada Bank Danamon (apabila ada).
  4. Nasabah menyatakan bahwa tidak ada transaksi yang terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
  5. Apabila terdapat indikasi penipuan, kecurangan dan/atau penyimpangan transaksi, transaksi tidak wajar, tindak pidana pencucian uang dan/atau tindakan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, maka Bank Danamon berhak melakukan pembatalan transaksi, pembatalan keikutsertaan Program, maupun pembatalan pemberian  Hadiah kepada Nasabah yang bersangkutan. Nasabah tetap wajib untuk melunasi seluruh kewajiban pada Bank Danamon.
  6. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
  7. PT Bank Danamon Indonesia Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI), serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

PERINGATAN
Nasabah wajib berhati-hati terhadap penipuan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank Danamon dengan menjanjikan hadiah dalam bentuk apapun. Segala penipuan ataupun perbuatan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan atau mengatasnamakan Program adalah di luar kewenangan Bank Danamon.

});