Syarat dan Ketentuan Umum Program Cashback Transaksi QRIS HUT RI 2025 – Cashback 80% (delapan puluh persen) Hingga Rp 80.000,00 (delapan puluh ribu Rupiah) (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi Nasabah yang mengikuti Program Cashback Transaksi QRIS HUT RI 2025 – Cashback 80% (delapan puluh persen) Hingga Rp 80.000,00 (delapan puluh ribu Rupiah) (“Program”) yang diselenggarakan oleh PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank”).
Nasabah dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program sebagai berikut:
Program dilaksanakan selama periode tanggal 15 - 18 Agustus 2025 (“Periode Program”).
Nasabah yang berhak mengikuti Program ini adalah sebagai berikut:
-
Nasabah Bank yang memiliki rekening tabungan Danamon yang aktif selama Periode Program.
-
Nasabah yang melakukan transaksi sebagaimana diatur dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program.
-
Nasabah Bank yang memiliki dan terdaftar pada aplikasi D-Bank PRO versi terbaru selama Periode Program.
-
Program berlaku juga untuk Karyawan Bank.
selanjutnya disebut sebagai “Nasabah”.
-
Nasabah wajib untuk membaca dan memahami karakteristik, manfaat, risiko, biaya dan ketentuan-ketentuan lain dari Program serta menyetujui Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
-
Bank berhak menolak atau membatalkan keikutsertaan Nasabah atas Program ini apabila Nasabah tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
-
Nasabah bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan Nasabah pada Program ini.
-
Program merupakan pemberian Hadiah berupa cashback senilai 80% hingga Rp 40.000 (empat puluh ribu rupiah) dengan minimum transaksi Rp 50.000 (lima puluh ribu rupiah) per transaksi. (“Hadiah Program”).
-
Program berlaku untuk Nasabah yang memiliki akun dan terdaftar pada Layanan Mobile Banking D-Bank PRO versi terbaru.
-
Dengan melakukan transaksi sesuai dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program, maka Nasabah dianggap telah membaca, memahami dan menyetujui untuk tunduk mengikuti Program dan tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program ini. Atas transaksi yang dilakukan oleh Nasabah tersebut merupakan bukti yang sah atas keikutsertaan Nasabah pada Program dan persetujuan Nasabah untuk tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program.
-
Nasabah akan mendapatkan Hadiah Program apabila telah memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program sepanjang kuota tersedia.
-
Ketentuan terkait kuota Hadiah Program adalah sebagai berikut:
-
Nasabah melakukan transaksi pembayaran menggunakan QRIS D-Bank PRO dengan sumber dana Tabungan dan/atau Kartu Kredit dengan minimum transaksi sebesar Rp 50.000,00 (lima puluh ribu Rupiah) pada pukul 11:00 – 14:00 WIB dan 18:00 – 20:00 WIB selama Periode Program di merchant mana pun (“Transaksi”).
-
Hadiah Program berupa Cashback senilai 80% (delapan puluh persen) hingga Rp 40.000 (empat puluh ribu) Rupiah dengan minimum transaksi sebesar Rp 50.000,00 (lima puluh ribu) Rupiah per transaksi.
-
1 (satu) Customer Information File (CIF) berhak memperoleh Cashback sebanyak maksimal 8 (delapan) kali selama Periode Program, atau 2 (dua) kali Cashback per hari.
-
Kuota Cashback adalah sebanyak 33,900 (tiga puluh tiga ribu sembilan ratus) Transaksi selama Periode Program atau sebanyak 8,475 (delapan ribu empat ratus tujuh puluh lima) per hari (“Kuota Program”).
-
Keikutsertaan Nasabah pada Program ini tidak dipungut biaya.
-
Maksimum Cashback yang bisa didapatkan Nasabah adalah senilai Rp 80.000,00 (delapan puluh ribu rupiah) per hari.
-
Hadiah Program akan dikreditkan ke dalam rekening Tabungan yang digunakan Nasabah untuk transaksi pada D-Bank PRO dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah Periode Program pada bulan dilakukannya Transaksi berakhir.
-
Proses verifikasi transaksi merupakan wewenang Bank seutuhnya.
-
Keikutsertaan Nasabah pada Program ini tidak dipungut biaya.
-
Nasabah memahami dan menyetujui bahwa dalam hal Kuota Program telah habis sebelum Periode Program berakhir, maka Nasabah tidak akan memperoleh Cashback.
-
Bank akan menyetor potongan pajak yang timbul (jika ada) atas perolehan hadiah berupa Cashback ke instansi perpajakan yang berwenang. Segala hal yang berhubungan dengan kegiatan perhitungan dan pelaporan pajak atas Cashback yang diterima oleh Nasabah sepenuhnya merupakan tanggung jawab Nasabah (self assessment basis).
-
Dalam hal rekening Nasabah yang digunakan untuk melakukan Transaksi berstatus tidak aktif, terblokir atau kondisi lainnya yang menyebabkan pengkreditan Cashback tidak bisa dilakukan, maka Nasabah dengan ini mengetahui bahwa pemberian Cashback tidak dapat dilakukan.
-
Syarat dan Ketentuan Umum Program ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari ”Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan Bank Danamon”, ”Syarat dan Ketentuan Umum D-Bank PRO”, dan syarat dan ketentuan lain yang terkait dengan produk dan/atau layanan perbankan. Dalam hal terdapat perbedaan atau pertentangan antara ketentuan-ketentuan tersebut dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program, maka yang berlaku adalah Syarat dan Ketentuan Umum Program.
-
Nasabah dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank Danamon berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dari waktu ke waktu. Setiap perubahan/penambahan/pembaharuan atas Syarat dan Ketentuan Umum Program ini akan diberitahukan melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini serta perubahan lainnya, maka Nasabah berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut dilakukan oleh Bank melalui media komunikasi Bank. Nasabah setuju bahwa Nasabah dianggap menyetujui perubahan tersebut dalam hal Nasabah tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu tersebut di atas. Apabila Nasabah tidak menyetujui perubahan tersebut, maka Nasabah berhak untuk membatalkan kepesertaan Program dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Nasabah kepada Bank Danamon (apabila ada).
-
Nasabah menyatakan bahwa tidak ada dan tidak akan ada transaksi yang terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
-
Apabila terdapat indikasi penipuan, kecurangan, penyalahgunaan, penyimpangan transaksi, transaksi tidak wajar, tindak pidana pencucian uang dan/atau tindakan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka Bank berhak melakukan pembatalan transaksi, mengakhiri penggunaan produk/layanan Bank, pembatalan keikutsertaan Program, maupun pembatalan pemberian manfaat Program kepada Nasabah yang bersangkutan. Nasabah tetap wajib untuk melunasi seluruh kewajiban pada Bank (apabila ada).
-
Jika ada satu ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini yang oleh karena suatu ketetapan pemerintah atau pengadilan dilarang atau tidak dapat dilaksanakan atau menjadi tidak berlaku atau dinyatakan batal demi hukum, hal tersebut tidak mempengaruhi keabsahan ketentuan lainnya dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, dan ketentuan-ketentuan lainnya tersebut tetap berlaku dan mengikat serta dapat dilaksanakan sebagaimana ditentukan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini
-
Apabila ditemukannya kejanggalan terkait Program ini atau apabila dirasakan adanya penipuan yang terjadi, maka Pemegang Kartu disarankan agar segera menginformasikan ke Hello Danamon.
-
Syarat dan Ketentuan Umum Program ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
-
PT Bank Danamon Indonesia Tbk, berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
PERINGATAN
Nasabah wajib berhati-hati terhadap penipuan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank Danamon dengan menjanjikan hadiah dalam bentuk apapun. Segala penipuan ataupun perbuatan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan atau mengatasnamakan Program adalah di luar kewenangan Bank Danamon.